STRATEGY
BANK SYARIAH DI INDONESIA
Ida
Savitri Kusmargiani
Jurusan
Akuntansi, Politeknik Negeri Semarang
Jl. Prof. H. Sudarto, S.H., Tembalang, Semarang 50275
ABSTRACT
The existence of syariah banks or islamic banks is
expected to resolve conflicts between interest rates and al-riba because of
contradictions that arise due to the linkages between banks and the money that
is considered important but it should be done with honesty, fairness and mutual
benefit.
The position of syariah banks or Islamic banks is as
investor partner with client, while conventional banks are generally the
position of the bank is the as a creditor and clients are as debtors.
With a more solid legal basis in law No.21 of 2008
made the Islamic banks a big growing with a growing number of them. In order
for the existence of Islamic bank is more socially acceptable, then it was made
“grand strategy” of the development of Islamic banking in the form of a new
image with the socialization aspects of positioning, differentioning, branding and education
through exhibitions, training, technical assistance, training to trainers and
personal communication via various media.
Key words: syariah bank, strategy, positioning, differentioning, branding, training,
technical assistensi,
training to trainer.
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10
tahun 1998 yang dimaksud Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Atas dasar pengertian tersebut tugas bank adalah
menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai kelebihan dana dan
menyalurkannya dalam bentuk kredit bagi masyarakat yang membutuhkannya,
sehingga masyarakat yang mendapatkan kredit mampu meningkat pendapatannya.
Dengan meningkatnya pendapatan diharapkan taraf hidupnya menjadi lebih baik .
Apabila keberadaan bank mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat maka
keberadaan bank tersebut sesuai dengan isi Undang Undang Republik Indonesia
nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Dengan demikian bank diharapkan mampu
memperkecil kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin. Apabila dana yang
dipinjam digunakan untuk suatu usaha maka bank tersebut telah menjalankan
fungsi sebagai agen pembangunan ekonomi dalam suatu daerah.
Praktek bank sesuai hukum ekonomi
modern yang berbasis kapitalis lebih menekankan memaksimumkan keuntungan dan
cenderung bebas nilai dan amoral (menghalalkan cara), dengan pola pemikiran
untuk kepuasan diri sendiri dan memperkaya diri dan percaya dengan mekanisme
pasar serta mengagungkan kebendaan. Sedangkan ekonomi Islam menurut Zarqa
(1992) dalam Mudrajat Kuncoro, lebih spesifik terdiri dari atas komponen
berikut : Pertama, ajaran nilai berasal dari Qur’an, Sunnah, dan sumber-sumber
lain (tafsir, fikih). Kedua, pernyataan positif yang akan masuk ekonomi Islam
berasal dari ekonomi konvensional. Ketiga, pernyataan positif yang ada dalam
ekonomi Islam berasal dari Sunnah. Keempat, hubungan antarvariabel ditemukan lewat
observasi, analisis dan eskperimen sebagai sumber ilmu. Dalam ekonomi Islam
menurut Mudrajat Kuncoro, (2002) yang sarat dengan ajaran etika Islam dan
menawarkan dimensi normatif (das sollen)
maupun positif (das sein). Ajaran
Islam mengajarkan:
1.
Etika tauhid, bahwa segala sesuatu
bersumber dari Allah, dan meletakkan “ ketaqwaan kepada Allah sebagai syarat
utama bagi rezeki Allah (Q.S. Al-A’raf: 96).
2.
Etika tanggung jawab, bahwa” manusia
dijadikan Allah sebagai pemimpin dan setiap pemimpin pasti akan dimintai pertanggungjawaban atas yang
dipimpinnya (Q.S. Al Baqarah : 30).
3.
Keadilam sosial dan ekonomi merupakan
paradigma utama.
4.
Menekankan perlunya keseimbangan
kebutuhan material dan spiritual.
Sumber nilai yang menjadi panutan
bagi umat Islam adalah Al Qur’an dan Sunnah Nabi, dengan konsekuensi apapun
nilai yang dibutuhkan dalam analisis dan perilaku ekonomi harus bersandar pada
kedua sumber nilai tersebut. Ajaran Islam melarang riba karena ketidak adilan
yang melekat di dalammnya, dimana riba dapat disamakan dengan istilah “bunga” Menurut
Schacht (1964 dalam Alqaoud & Lewis) riba adalah sebuah keuntungan moneter.
Atas dasar ini para ulama berpendapat bahwa riba meliputi semua jenis bunga,
sedangkan keuntungan yang berasal dari jual beli bukanlah riba, dan pondasi
perbankan syariah berdiri atas fondasi ini (Ahmad, 1982).
Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa Bank Syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba.
Secara praktik Bank Syariah diselenggarakan karena sistem perbankan berbasis
bunga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
1.
Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan
atau kewajaran bisnis.
2.
Tidak fleksibelnya sistem transaksi
berbasis bunga yang menyebabkan kebangkrutan, di sisi lain menjadi penghalang inovasi
bagi usaha kecil
3.
Bank tidak tertarik dengan kemitraan
usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalia modal dan pendapatan bunga
mereka.
Berdasarkan pada kelemahan bank
konvensional ini bank syariah diharapkan akan memberi manfaatkan bagi:
1.
Terpeliharanya aspek keadilan bagi yang
melakukan transaksi
2.
Dapat memelihara kestabilan nilai tukar
mata uang karena selalu terkait dengan transaksi riil
3.
Transparansi bersifat melekat.
4.
Memperluas aplikasi syariah dalam
kehidupan masyarakat muslim.
KONSEP
DASAR PERBANKAN SYARIAH
Bank syariah adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan
pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran
uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai
prinsip-prinsip syariah Islam dan tata cara operasinya mengacu
ketentuan-ketentuan Al Quran dan Hadist. (Perwitaatmadja dan Antonio,1997).
Pertentangan antara bunga bank
dan riba dapat diselesaiakan dengan keberadaan bank syariah,
karena munculnya pertentangan itu disebabkan oleh keterkaitan antara bank dan
uang yang dianggap penting akan tetapi harus menghilangkan adanya ketidak
jujuran, ketidakadilan dan pengisapan antara pihak yang satu dengan pihak yang
lain. Bank syariah mempunyai kedudukan sebagai mitra investor dan pedagang
sedangkan bank konvensional pada umumnya hubungannya sebagai kreditur dan
debitur.
PRINSIP
PERBANKAN SYARIAH
Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam anatara bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kagiatan lain sesuai
dengan syariah. Beberapa prinsip / hukum yang dianut oleh sistem perbankan
syariah antara lain:
1.
Pembayaran terhadap pinjaman dengan
nilai yang berbeda dari nilai pinjaman ditentukan sebelumnya tidak
diperbolehkan.
2.
Pemberi dana harus turut berbagi
keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjamka
dana.
3.
Islam tidak memperbolehkan “
menghasilkan uang dari uang” uang hanya
sebagai media pertukaran dan bukan komoditas karena uang tidak memiliki
intrisik.
4.
Unsur Gharar (ketidak pastian,
spekulasi) tidak diperkenankan, kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik
hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5.
Investasi hanya boleh diberikan pada
usaha-usaha yang tidak diharamkan oleh Islam. Usaha minuman kerasnya misalnya
tidak boleh didanai oleh Perbankan Syariah. (Perpustakaan Bloger Indonesia, 2011)
SEJARAH
PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Berdasar rekomendasi dari
Lokakarya Ulama tentang Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua (Bogor) pada 19 sampai dengan 22
Agustus 1990 kemudian dikeluarkannya UU no. 7/1992 tentang Perbankan untuk
mengakomodasi bank dengan sistim bagi hasil. PT Bank Muamalat merupakan bank
pertama yang berdiri berdasarkan sistim bagi hasil. Kemudian UU no. 7/1992
disempurnakan dengan UU no 10 tahun 1998 guna mengantisipasi tantangan sistem
keuangan yang semakin maju dan komplek dan mempersiapkan infrastruktur memasuki
era globalisasi. Di harapkan perbankan syariah menjadi bagian dari sistem
perbankan nasional bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan penduduk muslim
di Indonesia saja tetapi juga memperlihatkan keunggulan bank syariah guna
menjembatani ekonomi.
Perkembangan bank syariah di
Indonesia cukup pesat lebih-lebih setelah terbukti bank syariah mampu bertahan
pada saat terjadi krisis moneter dengan ditandai bank syariah mampu mampu
memperoleh laba, sedangkan bank konvensional banyak yang menanggung rugi bahkan
harus di likuidasi.
Setelah diberlakukannya Undang-Undang
No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008,
maka semakin mendorong perkembangan industri perbankan syariah lebih cepat
karena telah memiliki payung hukum yang memadai. Perkembangan bank umum syariah
ditandai makin bertambahnya jumlah bank syariah yang terdiri dari : Bank
Muamalat, BNI Syariah , Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Mega
Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Maybank Syariah Indonesia, BTN Syariah,
Bank Danamon Syariah, BII Maybank Syariah, Bank Permata Syariah, PAN Indonesia
Bank Syariah, Bank BCA Syariah, HSBC Amanah. (internet 20/2/2011)
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERBANKAN
SYARIAH INDONESIA
Bank Indonesia pada tahun 2002 menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan
Perbankan Syariah di Indonesia” untuk memberi pedoman bagi stakeholder
perbankan syariah dan meletakkan cara pandang Bank Indonesia dalam pengembangan
perbankan syariah di Indonesia. Dengan acuan dari berbagai aspek yang telah
dipertimbangkan secara menyeluruh antara lain kondisi aktual industri perbankan
syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia
internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai
mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih
makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem
Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan
lembaga-lembaga keuangan syariah Internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board),
AAOIFI dan IIFM, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya
pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung
pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat
nasional.
Dengan demikian “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di
Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta
sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab
tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan,
yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui
pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional
dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor
keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada
pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain,
perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan
tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf Internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank
Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal,
terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem
perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah
yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang
sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi
sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya
dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan
senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
GRAND STRATEGY PENGEMBANGAN PASAR PERBANKAN
SYARIAH
Bank Indonesia merumuskan “Grand
Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah”, sebagai strategi komprehensif
pengembangan pasar dengan langkah yang ditempuh untuk mengimplementasikan grand strategy pengembangan pasar
keuangan perbankan syariah adalah sebagai berikut :
Langkah Pertama:
1.
Fase I tahun 2008 menerapkan visi
baru pengembangan perbankan syariah dengan membangun pemahaman perbankan
syariah sebagai Beyond Banking.
2.
Fase II tahun 2009 perbankan
syariah Indonesia sebagai perbankan yang paling atraktif se ASEAN
3.
Fase III tahun 2010 perbankan
syariah Indonesia menjadi yang terkemuka di ASEAN.
Langkah Kedua:
Memperkenalkan
perbankan syariah dengan citra baru dengan.
1.
Aspek positioning baru bank
syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak
2.
Aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema
yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi
informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli
investasi keuangan syariah yang memadai.
3.
Aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond
banking”.
Langkah Ketiga:
Potensi
pasar perbankan syariah dipetakan secara akurat yang mengarah kepada layanan
jasa bank syariah sebagai layanan untuk semua lapisan masyarakat dan semua
segmen pasar sesuai dengan strategi dari masing-masing bank syariah.
Langkah Keempat:
Produk perbankan syariah
dikembangkan dengan variasi yang beraneka ragam dan mempunyai nilai lebih untuk
ditawarkan (saling menguntungkan) disertai dukungan jaringan kantor yang luas
dan pemakaian nama produk yang mudah dimengerti.
Langkah Kelima:
Kualitas layanan
ditingkatkan dengan dukungan SDM yang kompeten disertai pemakaian teknologi
informasi yang memadai sehingga kebutuhan dan kepuasan nasabah terpenuh, disamping itu kemampuan
untuk menjelaskan produk dan jasa bank syariah dengan baik dan benar akan
tetapi tetap berpegang teguh pada prinsip syariah Islam kepada nasabah
Langkah Keenam:
Agar
program sosialisasi dan edukasi jangkauannya lebih luas dan efisien sarana yang
dipergunakan berupa media cetak, elektronik, online/web-site. Tujuan program ini agar masyarakat memahami akan
manfaat produk dan jasa perbankan syariah dan bersedia untuk memanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhannya.
KEGIATAN PENGEMBANGAN
PERBANKAN SYARIAH
Mengacu pada Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah 2009-2012 maka
kegiatan pengembangan perbankan syariah pada tahun 2009 masih fokus pada upaya
melakukan penyempurnaan positioning –
differentioning – branding
(PDB) perbankan syariah. Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi tiga
area kebijakan yaitu edukasi dan sosialisasi, aliansi strategis serta
pengembangan internal.
Kegiatan Edukasi
dan Pengembangan Pasar dengan tujuan mendorong pertumbuhan industri perbankan
syariah guna menciptakan dan memperbesar demand terhadap produk dan layanan
perbankan syariah. Selama tahun 2010 telah melakukan kegiatan sosialisasi
/komunikasi dan edukasi kepada masyarakat anatara lain:
a) Kegiatan iB
Expo dan atau iB Pavilion
Kegiatan ini merupakan
kelanjutan dari Festival Ekonomi Syariah (FES) tahun 2008 dan 2009, dengan
tujuan untuk mendekatkan kepada masyarakat (interaksi langsung) dengan
produk-produk perbankan syariah. Dengan
demikian mampu mendorong masyarakat mengenal dan langsung berinteraksi dengan
produk dan layanan perbankan syariah.
b) Technical Assistensi
Kegiatan ini untuk
meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia perbankan syariah dengan arahan
untuk meningkatkan kemampuan personil / Sumber Daya Manusia perbankan syariah
dalam menganalisis dan memanfaatkan setiap peluang pembiayaan, serta mampu
merancang dan menerapkan strategi pemasaran yang efektif. Pelatihan dengan
membuat kelompok, agar kelompok ini dapat bertukar pengalaman dengan praktisi
pemasaran dari sektor usaha yang lain. Tujuan dari Technical Assistensi agar
mampu melakukan terobosan sehingga mampu berinovasi dalam pemasaran.
c) Training
to Trainer.
Kegiatan ini terutama
ditujukan kepada dosen perguruan tinggi dengan tujuan agar pengajar perbankan
syariah makin meningkar jumlahnya.
d) Sosialisasi Perbankan Syariah kepada masyarakat
luas.
Komunikasi berdasarkan
segmen nasabah yang terbagi ; 1) segmen pokoknya syariah, 2) segmen ikut arus, 3) segmen sesuai manfaat
dan kebutuhan, 4) segmen terpaksa, 5) segmen pokoknya konvensional (BI 2008).
Sasaran utama tahun 2010 adalah wanita dan pemuda, pengusaha, serta pengguna
internet.
PENUTUP
Keberadaan
perbankan syariah di Indonesia diharapkan mampu mengatasi keterbatasan bank
konvensional yang hanya mementingkan keuntungan semata. Agar supaya dikenal dan
dimanfaatkan baik produk dan jasa perbankan syariah maka dibuat strategi berupa
sosialisasi dan edukasi dengan memperkenalkan citra baru bahwa bank syariah dengan positioning – differentioning – branding .
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman,
A.K. 2004 Islamic Banking. PT
Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Bank
Indonesia : Outlook Perbankan Syariah 2011.
Mudrajad
Kuncoro, Suhardjono (2002), Manajemen Perbankan ,BPFE UGM.
Utami
T S,dkk.2006, Laporan Penelitan, “Analisa Kompetensi Syariah dan Implikasi pada
Rencana Strategis Bank Berbasis Syariah , Polines.
Muhamad,2002,
Manajemen Bank Syariah , UPP AMP YKPN, Yogyakarta