Laman

PENYELESAIAN KONFLIK INTERN DENGAN MELALUI BEBERAPA PENDEKATAN BENTUK AKOMODASI (STUDI KASUS


PENYELESAIAN KONFLIK INTERN DENGAN MELALUI BEBERAPA PENDEKATAN BENTUK AKOMODASI (STUDI KASUS)

SETTLEMENT OF INTERNAL CONFLICTS WITH THROUGH SOME APPROACHES  OF ACCOMMODATION FORMS (CASE STUDY)


Sri Eka Sadriatwati
Jurusan Administrasi Niaga, Politeknik Negeri Semarang


ABSTRACT
Disputes or conflicts that occur in institutions or institutions usually caused dissatisfaction on both sides of the management and workers, parents, between agencies. To be able to resolve this problem, we need representation from each party through deliberation with a view to reaching an agreement, so it does not hurt both sides. This can be achieved by using several approaches through other forms of accommodation in accordance with the problems that arise.
Keywords: Dispute, Both Parties, Approach Accommodation form

PENDAHULUAN

Dalam perusahaan perselisihan atau konflik merupakan suatu hal yang biasa, sebagai contoh : mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit, mulai dari derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar, Yang relatif kecil misalnya: masalah adu mulut tentang pribadi antar karyawan, sampai yang relatif besar seperti:  beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen.

Perselisihan atau Konflik sendiri merupakan proses yang dimulai bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif atau akan segera mempengaruhi secara negatif. Selain itu konflik dapat juga dimulai dari perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya.

Beberapa bentuk-bentuk perselisihan atau konflik yang terjadi dalam perusahaan adalah sebagai berikut: demonstrasi dan pemogokan,  pemilihan suara di partai, kejahatan dalam perbankan, kerusuhan di PT Drydocks- Batam dll.

Perselisihan atau konflik ini dapat diselesaikan dengan beberapa pendekatan akomodasi, sehingga masing-masing pihak merasa puas dan tidak merasa dirugikan.

 Pengertian perselisihan atau Konflik berasal dari kata kerja Latin yaitu: configere yang artinya: saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.

Pakar teori telah mengklaim bahwa pihak-pihak yang berkonflik dapat menghasilkan respon terhadap konflik menurut sebuah skema dua-dimensi; pengertian terhadap hasil tujuan dan pengertian terhadap hasil tujuan pihak lainnya. Yaitu:
1.        Pengertian yang tinggi untuk hasil kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
2.        Pengertian yang tinggi untuk hasil kita sendiri hanya akan menghasilkan percobaan untuk "memenangkan" konflik.
3.        Pengertian yang tinggi untuk hasil pihak lain hanya akan menghasilkan percobaan yang memberikan "kemenangan" konflik bagi pihak tersebut.
4.        Tiada pengertian untuk kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk menghindari konflik.

Jenis-jenis Perselisihan atau Konflik:

Menurut Baden Eunson (Conflict Management, 2007, diadaptasi), terdapat beragam jenis konflik:
1.         Konflik vertikal yang terjadi antara tingkat hirarki, seperti antara manajemen puncak dan manajemen menengah, manajemen menengah dan penyelia, dan penyelia dan subordinasi.
2.        Konflik Horisontal, yang terjadi di antara orang-orang yang bekerja pada tingkat hirarki yang sama di dalam perusahaan. Contoh bentuk konflik ini adalah tentang perumusan tujuan yang tidak cocok, tentang alokasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya, dan pemasaran.
3.        Konflik di antara staf lini, yang terjadi di antara orang-orang yang memiliki tugas berbeda. Misalnya: antara divisi pembelian bahan baku dan divisi keuangan. Divisi pembelian mengganggap akan efektif apabila bahan baku dibeli dalam jumlah besar dibanding sedikit-sedikit tetapi makan waktu berulang-ulang. Sementara divisi keuangan menghendaki jumlah yang lebih kecil karena terbatasnya anggaran. Misal lainnya antara divisi produksi dan divisi pemasaran. Divisi pemasaran membutuhkan produk yang beragam sesuai permintaan pasar. Sementara divisi produksi hanya mampu memproduksi jumlah produksi secara terbatas karena langkanya sumberdaya manusia yang akhli dan teknologi yang tepat.
4.        Konflik peran  berupa kesalahpahaman tentang apa yang seharusnya dikerjakan oleh seseorang. Konflik bisa terjadi antar karyawan karena tidak lengkapnya uraian pekerjaan, pihak karyawan memiliki lebih dari seorang manajer, dan sistem koordinasi yang tidak jelas.   
Sedangkan menurut Dahrendorf (Conflict Management, 2007, diadaptasi), konflik dibedakan menjadi 4 macam :
1.     Konflik antara atau dalam peran sosial (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik peran (role))
2.    Konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank).
3.    Konflik kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa).
4.    Konflik antar satuan nasional (kampanye, perang saudara)
5.    Konflik antar atau tidak antar agama
6.    Konflik antar politik.

Faktor-faktor kondisi konflik adalah sebagai berikut:

1.        Harus dirasakan oleh pihak terkait
2.        Merupakan masalah persepsi
3.             Ada oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan dalam penafsiran fakta, ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku
4.         Interaksi negatif-bersilangan
5.        Ada peringkat konflik dari kekerasan sampai lunak.
         
B.  Penyebab konflik
Ada beberapa sebab timbulnya konflik yaitu:
1.        Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya.
2.        Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
3.    Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda
4.    Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial.
Bentuk-bentuk Akomodasi:
Ada beberapa bentuk-bentuk akomodasi dalam penyelesaian konflik yaitu:
1. Gencatan senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu.
2. Abitrasi, yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
3. Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
4. Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama.
5. Stalemate, yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur.
6. Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.

Studi Kasus:
Beberapa konflik yang terjadi dalam perusahaan:
Kasus 1. Pembobolan Bank Tertua di Inggris
Pembobolan Bank terjadi pada Barings Bank (Bank tertua di Inggris). Bank tersebut harus rela mengalami kerugian hingga 67 Milyar rupiah. ”Pembobolan” dimaknai menjadi dua arti: Pertama, pembobolan yang berarti pencurian secara fisik pada bank dengan membongkar brangkas. Kedua, pembobolan yang dilakukan dengan teknik penipuan yang lihai yang populer dengan istilah ”white collar crime” atau kejahatan kerah putih. Pembobolan yang terjadi  pada Bank Barings adalah jenis yang kedua.
Kasus 2. Konflik Polri-Kejagung vs KPK
Konflik yang terjadi antara Polri, Kejagung dengan KPK  mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai salah satu basis pembentukan tata kelola pemerintahan RI yang baik.

Kasus 3.  Sekolah Unggulan Diprotes Orang Tua Siswa

Sekitar 20 perwakilan orang tua murid, Senin (14/7) mendatangi SD Negeri Sukadama III di Jalan Budi Agung yang mematok setiap siswanya dengan uang sumbangan pembangunan sebesar Rp. 5.9 juta untuk siswa baru.
Dampak Konflik
Akibat dari konflik tersebut adalah sebagai berikut:
Kasus 1.  Salah satu stafnya, Nick Leesson, Bank Barings harus rela menutup usahanya. Secara umum kata ”pembobolan” dalam konteks perbankan bisa dimaknai menjadi dua arti. Pertama, pembobolan yang berarti pencurian secara fisik pada bank dengan membongkar brangkas. Kedua, pembobolan yang dilakukan dengan teknik penipuan yang lihai yang populer dengan istilah ”white collar crime” atau kejahatan kerah putih. Tentu yang kedua ini dilakukan dengan teknik yang cantik, dengan berbagai macam penyalahgunaan dan penipuan dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan internal.
Kelemahan yang terjadi pada Bank Barings dan Bank Prancis adalah kedua Bank tersebut tidak waspada dengan pengawasan internal mereka untuk membatasi transaksi-transaksi spekulatif di pasar keuangan. Akibatnya adalah, bank-bank tersebut tidak menyadari bahwa bank mereka dihadapkan pada tingkat resiko yang tinggi akibat ulah oknum stafnya di pasar keuangan.
Kasus 2. Konflik Polri-Kejagung vs KPK. Konflik tersebut juga dapat mengganggu secara serius kesinambungan penyelenggaraan pembangunan nasional. Demikian Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Prancis melalui siaran pers yang diterima detikcom, Senin (9/11/2009) siang ini Waktu Eropa Tengah.
Kasus 3. Orang tua siswa meminta sekolah tersebut membuka kelas reguler biasa bukan kelas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Solusi  Konflik
Penyelesaian konflik tersebut dapat diselesaikan dengan beberapa bentuk-bentuk akomodasi:
Kasus 1.  Pembobolan bank Tertua di Inggris:
Secara ideal, seharusnya bank memiliki proporsi investasi kredit lebih besar dibandingkan dengan investasi pada pasar keuangan. Namun fenomena yang terjadi saat ini, bank lebih agresif melakukan penetrasi di pasar keuangan dibandingkan dengan investasi di sektor riil. Hal ini tentu sangat berkaitan dengan iming-iming keuntungan yang cepat dan tinggi di pasar keuangan, tentu dengan kompensasi resiko yang tinggi. Penyelesaian perselisihan dalam bank tersebut dapat dilakukan dengan beberapa bentuk akomodasi yang dilakukan secara bertahap yaitu apabila bentuk pertama tidak dapat diselesaikan, maka dapat menggunakan bentuk kedua dan seterusnya, sehingga pada akhirnya perselisihan tersebut dapat terjadi kesepakatan dalam penyelesaiannya.
           Adapun bentuk-bentuk akomodasi tersebut sebagai berikut:
a).  Abitrasi, dengan cara perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak, misal:  Dilakukan proses melalui Lembaga Perbankan dengan beberapa macam syarat yang diajukan, sehingga terjadi kesepakatan yang tidak merugikan pihak bank maupun pihak nasabah, sehingga pihak nasabah masih dapat mempercayai pihak bank dan tetap setia menjadi nasabah bank tersebut.
b). Konsiliasi, dengan cara usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama, misal:  Kedua pihak yaitu dari pihak bank mengajak pihak nasabah, mengadakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
c). Adjudication (ajudikasi), dengan cara penyelesaian perkara atau sengketa di bawa ke pihak pengadilan. Apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak dan telah melakukan penyelesaian melalui lembaga perbankan, tetapi tidak terselesaikan atau buntu, maka tindakan terakhir adalah membawa permasalahan tersebut ketingkat pengadilan.
d). Elimination, dengan cara pihak nasabah mengundurkan diri atau keluar sebagai nasabah bank tersebut.
Kasus 2.  Konflik Polri-Kejagung vs KPK
Sengketa berkepanjangan antara tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejagung, dan KPK, yang berpotensi untuk terus meluas.
intervensi terhadap institusi penegak hukum oleh sekelompok orang dan pemenuhan rasa keadilan yang kurang diperhatikan, termasuk informasi akurat dan transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
 Seluruh institusi penegak hukum saling bersinergi dalam upaya pemberantasan KKN, bukan sebaliknya saling melemahkan, sehingga terwujud suatu kinerja kolektif yang layak dibanggakan.

Selain itu segenap pimpinan institusi penegak hukum agar segera melakukan pembersihan secara menyeluruh terhadap aparat-aparatnya, yang bertindak tidak sejalan dengan semangat pemberantasan KKN.

Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau kembali UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 21 dengan maksud agar tidak terjadi penafsiran dan penggunaan pasal ini secara sewenang-wenang untuk menahan seseorang yang belum tentu bersalah.

Selanjutnya Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Presiden RI agar berpihak pada kebenaran serta memberikan informasi akurat, transparan dan akuntabel kepada masyarakat Indonesia sesuai dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik dalam rangka memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Indonesia yang lebih baik.
Penyelesaian perselisihan dalam tiga (3) lembaga tersebut dapat dilakukan dengan beberapa bentuk akomodasi yang dilakukan secara bertahap yaitu apabila bentuk pertama tidak dapat diselesaikan, maka dapat menggunakan bentuk kedua dan seterusnya, sehingga pada akhirnya perselisihan tersebut dapat terjadi kesepakatan dalam penyelesaiannya.  Adapun bentuk-bentuk akomodasi tersebut sebagai berikut:
a).  Mediasi, dengan menyelesaikan pertikaian melalui pihak ketiga yaitu Presiden dengan membentuk Tim Pencari Fakta, sehingga perselisihan dapat diselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak yang berseteru.
b).  Konsiliasi, Kedua pihak dipertemukan untuk memberikan alasan dan keinginan dari masing-masing pihak yang berselisih, sehingga tercapai persetujuan bersama.
c). Stalemate, apabila kedua belah pihak tersebut memiliki kekuatan yang seimbang, maka kedua belah pihak tersebut akan berhenti pada satu titik untuk tidak saling menyerang, hal ini disebabkan kedua belah pihak tidak mungkin untuk maju atau mundur.
d).  Adjudication, bentuk ini adalah tindakan terakhir, apabila tidak dapat dilakukan penyelesaian dari permasalahan yang terjadi pada kedua belah pihak yaitu dengan membawa permasalahan kepihak pengadilan.

Kasus 3.  Sekolah Unggulan Diprotes Orang Tua Siswa

Dana itu, menurut pihak sekolah dipakai untuk menunjang semua kegiatan sekolah, seperti Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp 5 juta, sisanya untuk buku sekitar Rp. 900 ribu untuk biaya buku dan seragam. Untuk SPP dipatok Rp 300 ribu persiswa perbulan.
Penyelesaian perselisihan dalam sekolah unggulan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa bentuk akomodasi yang dilakukan secara bertahap yaitu apabila bentuk pertama tidak dapat diselesaikan, maka dapat menggunakan bentuk kedua dan seterusnya, sehingga pada akhirnya perselisihan tersebut dapat terjadi kesepakatan dalam penyelesaiannya. 
Adapun bentuk-bentuk akomodasi tersebut sebagai berikut:
a).  Konsiliasi, pihak ketiga mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih, sehingga terjadi adanya persetujuan bersama dari kedua belah pihak yang berselisih.
b). Abitrasi, pihak ketiga (Diknas) langsung dapat menghentikan dan memberikan keputusan yang mengikat, sehingga masing-masing pihak, baik pihak sekolah maupun orang tua siswa harus dapat menerima dan mentaatinya.
c).  Mediasi, pihak ketiga menghentikan pertikaian atau perselisihan tersebut, akan tetapi tidak memberikan keputusan yang mengikat kedua pihak, melainkan hanya berperan sebagai pihak penengah.
d).  Majority rule, dengan jalan dilakukan melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan argumumentasi dari kedua belah pihak yang berselisih.
e).  Minority rule, Kelompok minoritas dengan senang hati, harus dapat menerima kemenangan atas kelompok mayoritas, sehingga kelompok minoritas (pihak sekolah) tidak merasa dikalahkan dan sepakat untuk bekerjasama dengan kelompok mayoritas (pihak orang tua).
f).  Kompromi, mencari jalan tengah dari kedua belah pihak untuk mencapai kata sepakat.
g).  Elimination, tindakan terakhir dari perselisihan tersebut yaitu:  salah satu pihak (Orang tua) mengundurkan diri dari sekolah yang bersangkutan, apabila memenuhi jalan buntu untuk mencapai kata sepakat.
PENUTUP
Konflik atau perselisihan yang terjadi secara intern sangat diperlukan, karena dengan adanya konflik, maka akan timbul kesepakatan yaitu:
1.    Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (ingroup) yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
2.    Keretakan hubungan antar kelompok yang bertikai.
3.    Perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga dll.
4.      Kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia.
5.    Dominasi bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.
Sedangkan bentuk-bentuk akomodasi yang digunakan dalam menyelesaikan konflik atau perselisihan tersebut, dilakukan dengan beberapa tahap yaitu:
1. Gencatan senjata, penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu dan  tidak boleh diganggu.
2. Abitrasi, perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga dan  memberikan keputusan yang harus diterima, ditaati oleh kedua belah pihak.
3. Mediasi, penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
4. Konsiliasi, usaha mempertemukan keinginan dari pihak yang berselisih, sehingga tercapai persetujuan bersama.
5. Stalemate, kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan  seimbang dan berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur.
6. Adjudication (ajudikasi), penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
7. Elimination, pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik.
8. Subjugation atau domination, orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat memaksa orang atau pihak lain menaatinya.
9. Majority rule, melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.
10. Minority consent, kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas.
11. Kompromi, jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.
12. Integrasi, mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA

Kutipan Berita : Konflik Polri-Kejagung vs KPK Runtuhkan Kepercayaan Monday, 09 November 2009 21:45 Author: Mohammad Iqbal

Sekolah Unggulan, Senin, 14 Juli 2010 18:24 WIT http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2008/07/14/brk, 20080714-128179,id.html
Senin, 02 Juni  2010, Kejahatan dalam Perbankan Kejahatan Dalam Perbankan : Pelajaran Dari Pembobolan Bank Prancis Oleh : Dias Satria SE., M.App.Ec
Sjafri Mangkuprawira, Manajemen Konflik dalam perusahaan, Juni 7, 2007
Koeshartono D dan M F Shellyana Junaedi, Edisi 1, 2005, Hubungan Industrial:  Kajian Konsep dan Permasalahan, Univ Atma Jaya Yogyakarta
Wisnu Dicky U R dan Siti Nurhasanah, Teori Organisasi, Struktur dan Desain, Edisi 1, 2005, Univ Muhammadiyah Malang
Baden Eunson, Conflict Management, 2007
Dahrendorf, The Conflict Management, 2007