Tatag Anas Rozaq,
Paniya
Jurusan Administrasi Niaga, Politeknik
Negeri Semarang
Jl. Prof. Sudarto, S.H., Tembalang, Kotak
Pos 6199/SMS Semarang 50061
ABSTRACT
The objectives of this study are to find out the incoterms that are often used to determine export pricing, to know the
component of export cost in determining price of goods, and also the risk and
responsibility of exporter and importer.
The research is conducted on exporters in Semarang covering 67 export
companies, but the interviewed respondents are only
63 companies. 4 of 63 export companies are not willing to
be interviewed because the data of the companies are confidential and not for
publication. Methods of data collection
are interviewing and simple questionnaires, and descriptively written.
The result of the study shows that incoterms which are often used to determine of export pricing are FOB, CFR,
and CIF, with a percentage of FOB 69,23
%, CFR 19,48 %, and CIF 11,29
%. No exporters uses group D (DAF, DES, DEQ, DDU, DDP) in determining
export prices.
Key words: incoterms, pricing, export
PENDAHULUAN
Dalam kegiatan Ekspor para
eksportir menghadapi tantangan-tantangan dalam menetapkan harga barang ekspor.
Untuk membantu mepermudah penetapan harga barang ekspor, International Chamber Of Commerce menerbitkan
Incoterms untuk pertama kali pada
tahun 1936 yang sudah direvisi sebanyak enam kali dan revisi terakhir pada
tahun 2010 tetapi belum diberlakukan dan masih menggunakan revisi sebelumnya
yaitu pada tahun 2000. Incoterms atau International Commercial Terms adalah
istilah-istilah yang sengaja dipublikasikan
oleh International Chamber of Commerce
(ICC) untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli tentang harga
barang dalam perdagangan internasional.
Incoterms menjelaskan resiko dan kewajiban pembeli dan penjual yang terkait
dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses
pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang
timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi
akibat proses pengiriman. Incoterms diterbitkan untuk menyamakan
pengertian tentang istilah perdagangan
internasional dan untuk membatasi tanggung jawab dan kewajiban eksportir dan
importir.
Lingkup
Pembahasan
Dalam artikel ini dibahas
mengenai kewajiban (obligation) termasuk tanggung jawab antara eksportir dan
importir serta resiko masing-masing. Dengan menggunakan incoterms, titik berakhirnya tanggung jawab
dan resiko penjual/eksportir, adalah titik permulaan tanggung jawab dan resiko
pembeli/importir. Lingkup pembahasan mengupas incoterms
yang sesuai untuk digunakan dalam penetapan harga ekspor karena pemilihan incoterms menentukan pihak mana yang
membayar biaya pengapalan (freight),
yang menutup premi asuransi dan mengurus formalitas ekspor. Penggunaan
incoterms juga disebabkan karena antar negara dipisahkan oleh lautan dan/atau
daratan. Semua aspek tersebut dapat
dirumuskan untuk menentukan incoterms
yang terbatas pada incoterms 2000 berlaku sampai Desember 2010. Incoterms 2010
yang berlaku mulai 1 Januari 2011 tidak
dibahas dalam artikel ini.
Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui
penggunaan incoterms dalam penetapan harga barang ekspor beserta komponennya
oleh para eksportir di Kota Semarang.
2.
Untuk memaparkan
pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang ekspor beserta titik mulai
dan berakhirnya resiko yang ditanggung oleh eksportir dan importir terkait
dengan incoterms yang dipilih.
Kontribusi
Penelitian
1.
Sebagai dasar acuan
untuk memberikan sosialisasi bagi para eksportir pemula dalam penentuan
komponen-komponen biaya variabel harga ekspor.
2.
Untuk memperkaya
dan menambahkan informasi bagi eksportir
di Kota Semarang, serta untuk menguatkan pendapat dalam penetapan
komponen-komponen biaya variable harga ekspor yang mengaplikasikan incoterms
2000.
3.
Sebagai dasar acuan
dalam pengambilan keputusan untuk membantu para eksportir dalam penentuan
komponen-komponen biaya variable harga ekspor yang mengaplikasikan incoterms
2000 dalam rangka meningkatkan volume ekspor komoditi Jawa Tengah.
Metode Penelitian
Menurut Soekanto (1985:1) “penelitian dilakukan secara metodologis,
sistematis dan konsisten. Metodologis
berarti bahwa penelitian tersebut dilakukan dengan metode atau cara tertentu. Sistematis berarti
penelitian mengikuti tahapan-tahapan atau langkah-langkah tertentu, dan
konsisten berarti penelitian dilakukan taat dengan asas.” Dalam Penelitian ini metode yang digunakan
adalah teknik sampling, karena jumlah populasi yang diteliti kurang dari 100
maka penelitian ini disebut penelitian populasi. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Arikunto
(2006 :134 ) yaitu “apabila subyeknya kurang dari 100 maka lebih baik diambil
semua sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi”.
Populasi
Populasi adalah sekumpulan satuan analisis yang didalamnya terkandung
informasi yang ingin diketahui. (Simamora ; 2004:193). Populasi yang dimaksud dalam penelitian ini
adalah seluruh perusahaan ekspor di Kota Semarang yang terdiri dari 67
perusahaan.
Sampel
Sampel merupakan anggota terkecil dari populasi. Tujuan pengambilan sampel adalah untuk mengetahui penggunaan incoterms 2000 dalam penetapan
komponen-komponen variabel harga ekspor.
Dalam penelitian ini sampel yang digunakan adalah keseluruhan subyek
populasi yaitu 67 perusahaan ekspor di Kota Semarang. Hal ini sesuai dengan pertimbangan penentuan
sampel seperti yang dikemukakan oleh Arikunto (2006 : 134) yaitu “apabila
subyeknya kurang dari 100 maka lebih baik diambil semua sehingga penelitiannya
merupakan penelitian populasi”. Nama dan
alamat perusahaan ekspor di Kota Semarang diperoleh dari Dinperindag (Dinas
Perindustrian dan Perdaganagan) Provinsi Jateng. Dari data yang diperoleh, dapat diketahui nama dan lokasi
perusahaan.Setelah itu teknik
sampling dilakukan dengan mewawancari para eksportir yang bersedia diwawancarai
di tempat pembuatan Certificate Of Origin
(COO) di Dinperindag.
Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah wawancara dan studi pustaka. Data yang
digunakan berupa data primer dan data sekunder.
Gambaran Khalayak Sasaran
Perusahaan yang diteliti semuanya adalah perusahaan ekspor,
dari total keseluruhan perusahaan ekspor di Kota Semarang yang berjumlah 67
perusahaan ekspor, namun yang berhasil
diteliti sebanyak 63 perusahaan dan 4 dari total keseluruhan 67 tidak bersedia
dimintai keterangan dikarenakan data yang dimiliki perusahaan bersifat rahasia.
Dari total keseluruhan 63 perusahaan yang diteliti semuanya adalah mengekspor barang, mulai dari hasil kekayaan
alam dan turunannya, manufaktur,
bahan-bahan kimia, textile dan olahan produk makanan. (Lihat lampiran 1)
semua perusahaan mengekspor barang.
Perusahaan-perusahaan yang diteliti berlokasi dibeberapa wilayah di Kota Semarang yang sebelumnya telah dikelompokkan untuk
memudahkan dalam penentuan wilayah.
Diantaranya di daerah Semarang Utara sebanyak 15,87 %, Semarang Selatan
26,98 %, Semarang Barat 39,68 %, dan Semarang Timur 17,46%. Dari semua perusahaan ekspor yang tersebar di
berbagai wilayah di kota Semarang mulai dari Semarang Utara, Semarang Selatan,
Semarang Barat, dan Semarang Timur kebanyakan perusahaan dari perusahaan ekspor
tersebut berlokasi di wilayah Semarang
Barat dengan prosentase mencapai 39,68
%.
Tabel 1
Komoditi Ekspor Semarang
NO
|
Jenis Komoditi
|
Jumlah Perusahaan
|
Prosentase
|
1
|
Meubel
|
13
|
20,30 %
|
2
|
Kerajinan
|
5
|
7,93 %
|
3
|
Hasil Perkebunan
|
7
|
11,11 %
|
4
|
Hasil Industri
|
22
|
34,92 %
|
5
|
Hasil Laut
|
5
|
7, 93 %
|
6
|
Aksesori
|
8
|
12, 69 %
|
7
|
Lain-lain
|
3
|
5,12 %
|
Jumlah
|
63
|
100 %
|
Sumber:
Dinperindag Kota Semarang, 2012.
Barang-barang yang diekspor terdiri dari berbagai komoditi
ekspor diantaranya berupa meubel 20,3%, kerajinan 7,93%, hasil perkebunan 11,11%,
hasil industri 34,92%, hasil laut 7, 93%, aksesori 12,69%, dan lain-lain
5,12%. Dengan ekspor di wilayah Eropa
dengan negara tujuan meliputi
German, Belanda, Itali, Belgia, Inggris, UK, Perancis, dan Switzerland. Dan wilayah Asia dengan negara tujuan meliputi Jepang, Turki, Arab Saudi, UAE, Korea,
Malaysia, Thailand, Singapura, Hongkong, dan Taiwan. Selain itu juga ada juga yang ke Australia,
USA dan Negara bagian disekitarnya.
Gambaran Objek Penelitian
Objek dalam penelitian ini yaitu perusahaan ekspor di kota
Semarang. Dari jumlah populasi sebanyak
67 perusahaan ekspor dikota semarang akan diambil sampel. Dan dalam penentuan sampel seluruh populasi
akan dijadikan sampel hal ini sesuai dengan pertimbangan penentuan sampel
seperti yang dikemukakan oleh Arikunto (2006 : 134) yaitu “apabila subyeknya
kurang dari 100 maka lebih baik diambil semua sehingga penelitiannya merupakan
penelitian populasi”. Namun dalam
pelaksanaanya perusahaan ekspor yang bersedia diwawancarai hanya berjumlah 63
perusahaan dan 4 dari 67 perusahaan ekspor di Kota Semarang tidak bersedia
untuk diwawancarai karena data yang dimiliki perusahaan bersifat untuk pribadi
dan tidak untuk dipublikasikan.
Dari penelitian ini akan diperoleh data-data sebagai dasar
pengambilan kesimpulan. Pengambilan
kesimpulan dilakukan secara deskriptif karena dalam penelitian ini yang
diteliti mengenai tentang sebuah ketetapan yang mutlak sehingga tidak dapat
dianalisis menggunakan angka-angka.
Sehingga data hanya sebagai pembantu dalam pendiskripsian dalam
pengambilan kesimpulan.
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Winardi (1992 : 203) “pengertian ekspor adalah barang-barang
(termasuk jasa-jasa) yang dijual kepada penduduk negara lain, ditambah dengan
jasa-jasa yang diselenggarakan kepada penduduk Negara tersebut berupa
pengangkutan permodalan dan hal-hal lain yang membantu ekspor tersebut.” Menurut
UU Kepabean nomor 17 tahun 2006 : “ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang
dari daerah pabean, dimana barang yang dimaksud terdiri dari barang dalam
negeri (daerah pabean).
Incoterms adalah kumpulan istilah yang
menjelaskan mengenai singkatan-singkatan yang digunakan dalam kontrak
internasional yang dibuat oleh International Chamber of Commerce (ICC) yang berkantor pusat di Paris, Perancis. Hal-hal yang dijelaskan meliputi
proses pengiriman barang, penanggung resiko bila terjadi perubahan kondisi
barang yang terjadi akibat proses pengiriman bagi pihak pembeli maupun pihak
penjual. Incotems memudahkan pemahaman
atau interpretasi yang sama antar para trader dari berbagai negara terhadap
syarat-syarat perdagangan internasional.
Incotems berlaku untuk berbagai moda transportasi baik
darat, lautan maupun udara.
Incoterms, yang publikasikan oleh Kamar Dagang
Internasional atau International Chamber
of Commerce (ICC), telah dianut oleh kebanyakan negara dalam pembuatan
kontrak penjualan (sales contract) atas transaksi ekspor-impor sejak pertama
kali diperkenalkan pada tahun 1936. Incoterms kemudian mengalami perubahan
pada tahun 1953, 1967, 1976, 1980, 1990 kemudian versi terakhir yang
dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2000 yang disebut sebagai incoterms 2000. Sebenarnya incoterms 2000 bukanlah versi yang terakhir karena pada tanggal 1
januari 2011 telah dikeluarkan lagi incoterms yang disebut incoterms 2010 namun incoterms 2010 ini belum digunakan meskipun
beberapa eksportir telah mengetahuinya karena incoterms 2010 ini masih dalam tahap sosialisasi.
Incoterms 2000 diterbitkan dalam bahasa Inggris sebagai
bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Incoterms
mengikat para pihak apabila dinyatakan oleh para pihak secara eksplisit di dalam kontrak. Incotems
sendiri merupakan supplementary law
yang mana para pihak dapat mengacu kepada incoterms
namun tetap dapat memasukkan suatu perubahan atau penambahan yang spesifik
kedalam ketentuannya. (Adolf ; 1995 : 149-150).Pada tabel 2 yang berisi jenis-jenis incoterms 2000 yang memuat 13
model syarat perdagangan.
Tabel 2: Cara Penyebutan Incoterms
Syarat
|
Perdagangan
|
Tempat Penerimaan Barang
|
EXW
|
Ex works
|
Di Gudang Eksportir
|
FCA
FAS
FOB
|
Free Carrier
Free Alongside Ship
Free On Board
|
Di tempat tertentu
Di samping kapal
Di dalam kapal pelabuhan muat
|
CFR
CIF
CPT
CIP
|
Cost and Freight
Cost, Insurance and Freight
Carriage Paid To
Carriage and Insurance Paid To
|
Di dalam kapal pelabuhan tujuan
Di dalam kapal pelabuhan tujuan
Diserahkan pengangkut pertama
Diserahkan pengangkut pertama
|
DAF
DES
DEQ
DDU
DDP
|
Delivered at Frontier
Delivered Ex Ship
Delivered Ex Quay
Delivered Duty Unpaid
Delivered Duty Paid
|
Di perbatasan
Di dalam kapal pelabuhan tujuan
Di atas dermaga
pelabuhan tujuan
Di pintu gudang importir
Di dalam gudang importir
|
Sumber: Amir MS, 2001
Menurut M Syarif (2003 : 48) dalam ketentuan Incoterms 2000 terdapat 4
penggolongan mode transportasi yaitu:
1. Syarat penyerahan barang yang berlaku untuk semua jenis pengangkutan
termasuk Multimodal, yaitu meliputi syarat-syarat:
a EXW : Ex Works (….. disebutkan tempatnya)
b FCA : Free Crrier (….. disebutkan tempat tujuannya)
c CIP : Carriage and Insurance Paid To (….. disebutkan tempat tujuannya)
d DAF : Delivered At Frontier (….. disebutkan tempatnya)
e DDU : Delivered Duty Unpaid (….. disebutkan tempat tujuannya)
f DDP : Delivered Duty Paid (….. disebutkan tempat tujuannya)
2. Pengangkutan dengan udara (Air
Transport), syarat penyerahan yang digunakan
a FCA : Free Carrier (….. disebutkan tempatnya)
3. Pengangkutan dengan Kereta Api syarat penyerahan yang digunakan
a FCA : Free Carier (….. disebutkan tempatnya)
4. Pengangkutan laut dan perairan darat (inland water way), syarat penyerahan
barang yang digunakan
a FAS : Free Alongside Ship (…..disebutkan pelabuhan pengiriman)
b FOB : Free On Board (….. disebutkan pelabuhan pengirimannya)
c CFR : Cost and Freight (….. disebutkan pelabuhan pengirimannya)
d CIF : Cost Insurance and freight (….. disebutkan tujuan pelabuhan)
e DES : Delivered Ex Ship (….. disebutkan tujuan pelabuhan)
f DEQ : Delivered Ex Quay (….. disebutkan tujuan pelabuhan)
Menurut M Syarif (2003 : 49) ditinjau dari risiko maka Incoterms dapat dikelompokkan
menjadi:
1. Kelompok “E” yaitu EXW, penjual hanya berisiko menggerakkan barang sampai
keluar dari gudang penjual, atau pembeli/importir memikul semua risiko atas
barang sejak dari keluar gudang penjual.
2. Kelompok “F” yaitu FCA (Free Carrier),
FAS (Free Alongside Ship), FOB (Free On Board) dalam hal ini importir
menanggung risiko pengangkutan, eksportir hanya berkewajiban mengantarkan
barang sampai ke pengangkut atau sampai ke alat angkut.
3. Kelompok “C” seperti CFR (Cost and
Freight), CIF (Cost Insurance and
Freight) CPT (Carriage Paid To)
dan CIP (Carriage and Insurance Paid To) dalam
kelompok ini ditinjau dari risiko, importir tidak bertanggung jawab menyediakan
alat angkut.
4. Kelompok “D” ialah DAF (Delivered At
Frontier), DES (Delivered Ex Ship)
DEQ (Delivered Ex Quay), DDU (Delivered Duty Unpaid) dan DDP (Delivered Duty Paid). Bagi importir pengikatan incoterms kelompok
ini tidak menanggung risiko penyediaan alat angkut dan risiko barang dalam
pengangkutan, menerima barang sampai di Negara importir.
Berikut adalah selengkapnya mengenai hubungan antara “syarat perdagangan “
dengan “titik” atau “tempat” penyerahan barang untuk masing masing “syarat
perdagangan” berdasarkan incoterms 2000 yang diambil dari buku Amir M.S. (2002:
115-122).
Harga
Menurut Swastha (1986 : 147) : “Harga diartikan sebagai jumlah uang
(kemungkinan ditambah barang) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah
kombinasi dari barang beserta pelayanannya.” Menurut Nitisemito (1991 : 55) :
“harga diartikan sebagai nilai suatu barang atau jasa yang diukur dengan
sejumlah uang dimana berdasarkan nilai tersebut seseorang atau perusahaan
bersedia melepaskan barang atau jasa yang dimiliki kepada pihak lain.”
Menurut Boone dan Kurtz (2002:70) “ada empat kategori dasar atau sasaran
penetapan harga, yaitu : 1) profitabilitas, 2) volume, 3) tingkat kompetisi,
dan 4) prestise.”
1) Sasaran Profitabilitas
Sebagian besar perusahaan mengejar sejumlah sasaran
profitabilitas dalam strategi penetapan harganya. Para pemasar mengerti bahwa laba diperoleh
dari selisih pendapatan harganya. Dan
juga pendapatan merupakan harga jual dikalikan dengan jumlah yang terjual. Berbagai teori ekonomi mendasari prinsip
maksimalisasi keuntungan (profit
maximization). Akan tetapi pada
kenyataannya prinsip ini masih sulit diterapkan. Maka banyak perusahaan beralih pada sasaran
profitabilitas yang lebih sederhana, yaitu Target
Return Goal, Dimana perusahaan
menetapkan harga dengan tingkat profitabilitas yang diinginkan sebagai
pengembalian finansial atas penjualan ataupun investasi.
2) Sasaran Volume
Pendekatan yang lain dalam strategi penetapan harga disebut
maksimalisasi penjualan (sales
Maximization), para manajer menetapkan tingkat minimum profitabilitas yang
dapat diterima dan kemudian menetapkan harga yang akan menghasilkan volume
penjualan tertinggi tanpa menyebabkan laba turun di bawah level itu. Strategi ini memandang ekspansi penjualan
sebagai suatu prioritas yang lebih penting bagi posisi persaingan jangka
panjang perusahaan daripada laba jangka pendek.
3) Tingkat Kompetisi
Sasaran penetapan harga ini hanyalah untuk menyamakan harga
dengan pesaing. Jadi perusahaan berusaha
untuk menghindari perang harga dengan tidak menekankan elemen harga dari bauran
pemasaran dan memfokuskan usaha persaingannya pada variable selain harga
seperti menambah nilai, meningkatkan kualitas, mendidik konsumen, dan
menciptakan hubungan.
4) Prestise
Pengaruh harga pada prestise membuat sebuah harga menjadi
relative tinggi untuk mengembangkan dan menjaga sebuah citra dari kualitas dan
eksklusivitas. Para pemasar menetapkan
sasaran tersebut karena mereka mengakui peran harga dalam mengkomunikasikan
citra suatu perusahaan dan produk-produknya.
Menurut Swastha (154:2009) “ada dua bentuk yang paling sederhana metode
penetapan harga yang didasarkan pada biaya : 1) Cost-plus pricing method, 2) Mark-up pricing method.
1.
Cost-plus pricing method
Dalam metode ini, penjual atau produsen menetapkan harga jual
untuk satu unit barang yang besarnya sama dengan jumlah biaya per unit ditambah
dengan suatu jumlah untuk menutup laba yang diinginkan (disebut marjin) pada
unit tersebut formulanya dapat dilihat berikut ini:
|
2.
Mark-up pricing method
Variasi lain dari metode cost-plus
adalah mark-up pricing method yang
banyak dipakai oleh para pedagang.
Pedagang yang setelah menambah harga beli dengan sejumlah mark-up.
|
Jadi, mark up ini
merupakan kelebihan harga jual di atas harga belinya. Keuntungan bisa diperoleh dari sebagaian mark-up tersebut. Selain itu, pedagang tersebut juga jarus
mengeluarkan sejumlah biaya eksploatasi yang juga diambilkan dari sebagaian mark-up.
Setelah kita mengetahui kedua metode tersebut, perlu pula kita mengetahui
beberapa istilah biaya yang ada kaitannya.
Beberapa istilah biaya itu antara lain : a) biaya tetap total, b) biaya
variable, c) biaya total, d) biaya marjinal.
1. Biaya tetap total
Biaya tetap total (total
fixed cost) adalah elemen-elemen seperti sewa, gaji pimpinan, dan pajak
kekayaan yang tetap konstan untuk setiap tingkat hasil (output). Untuk tingkat
kapasitas tertentu atau untuk periode waktu yang pendek, biaya ini tetap sama
besarnya. Tetapi untuk jangka panjang,
biaya ini akan berubah menjadi biaya variable.
Biaya tetap yang dibebankan pada masing-masing unit tersebut biaya tetap
rata-rata (average fixed cost).
2. Biaya variable
Biaya variable (variable
cost) adalah biaya yang berubah-ubah disebabkan oleh adanya perubahan
jumlah hasil. Apabila jumlah barang yang
dihasilkan bertambah, maka biaya variabelnya juga akan meningkat. Biaya variabel yang dibebankan pada
masing-masing unit disebut biaya variable rata-rata (average variable cost).
3. Biaya total
Biaya total (total cost)
adalah biaya keseluruhan, meliputi biaya tetap dan biaya variable. Untuk masing-masing barang, biaya ini disebut
total rata-rata (average total cost).
4. Biaya marjinal
Biaya marjinal (marjinal
cost) adalah biaya untuk memproduksi dan menjual tambahan satu unit produk
yang terakhir. Apabila biaya untuk
memproduksi 10 unit produk adalah sebesar Rp 500,- dan untuk memprodksi 11 unit
produk sebesar Rp 590,-, maka biaya marjinalnya sama dengan Rp 90,- (dari Rp
590,- dikurangi Rp 500,-).
Berdasarkan dua konsep yaitu dari syarat perdagangan dalam perdagangan
internasional dan strategi penetapan harga maka setiap barang yang akan
diekspor harus ada pertambahan harga produk daripada produk itu sendiri atau
yang disebut dengan eskalasi harga.
Berikut adalah contoh perhitungan ekskalasi harga menurut Moezamil
Zamahsari (1989: 290)
Harga di pasar luar
negeri $
25,00
Dikurangi 40% margin pengecer dari harga jual $ 10,00
Harga pengecer $
15,00
Dikurangi 15% beda harga
distribusi/impor
Terdiri dari harga pokok $ 1,96
Harga distributor $
13,04
Dikurangi 12% pajak
pertambahan nilai
Dari harga C & F ditambah bea masuk $ 1,40
Harga CIF ditambah bea masuk $
11,64
Dikurangi 9% bea masuk dari harga CIF $ 0,96
Harga CIF $
10,68
Dikurangi ongkos angkutan laut dan asuransi $ 1,40
Harga FOB pabrik untuk
mencapai harga sasaran $ 9,28
Dari perhitungan
tersebut jika FOB itu lebih rendah daripada harga dalam negeri, maka perusahaan
harus meninjau beberapa alternatif:
1. Apabila banyak sekali kendala terhadap pertumbuhan perusahaan dalam pasar
dalam negeri, alternatif penjualan ekspor itu sebaiknya tetap terbuka.
2. Apabila perusahaan mempunyai kelebihan kapasitas dan tidak ada lagi peluang
dalam negeri yang lebih menarik, maka perusahaan dapat menggunakan penetapan
harga biaya marginal.
3. Perusahaan dapat memperpendek saluran distribusinya sepanjang pengurangan
mata rantai distribusi itu tidak mengurangi efektifitas pemasaran.
4. Perusahaan dapat memodifikasi atau menyederhanakan produk supaya lebih
murah atau lebih mampu bersaing.
5. Perusahaan dapat mempertimbangkan alternative produksi atau perakitan
diluar negeri atau penjualan lisensi untuk menghindari mata rantai yang dapat
membengkakkan harga ekspor
PEMBAHASAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui jenis
incoterms yang sering digunakan, komponen-komponen biaya yang digunakan dalam
penetapan harga ekspor, dan tanggung jawab beserta resiko yang ditanggung oleh
para eksportir dan importer di sejumlah perusahaan ekspor di Kota
Semarang. Setelah penelitian dilakukan
maka diperoleh 63 respondent yang mewakili 63 perusahaan ekspor dikota Semarang
dari total keselurahan terdapat 67 perusahaan ekspor dan yang berhasil
diwawancarai ada 63 respondent yang mewakili eksportir, namun 4 perusahaan diantaranya tidak bersedia
diwawancarai dikarenakan data-data yang dimiliki perusahaan bersifat rahasia
dan tidak untuk dipublikasikan. Berikut
adalah hasil dari 63 respondent yang mewakili 67 perusahaan ekspor dalam menetapkan harga ekspor menggunakan
incoterms 2000 (lihat Table 3)
Tabel 3.
Nama-nama perusahaan beserta penggunaan
incoterms
dalam menetapkan harga barang ekspor
No
|
Nama Perusahaan
|
Alamat Perusahaan
|
Penggunaan incoterms
|
Negara Tujuan
|
1
|
ARTHA KAYU INDONESIA
|
Jalan Brotojoyo 1 D/ 10, Semarang
|
FOB
|
Australia
|
2
|
PT AGO FURINDO
|
Jl. Industri Barat Raya BS 66 B , L.I.K,
Kaligawe, Semarang
|
FOB, CFR
|
USA
|
3
|
PT ALAM KAYU SAKTI
|
Jl Simongan 39 Semarang
|
FOB
|
Hongkong, Taiwan, Europa, Belgium
|
4
|
PT ALFATAMA INTICIPTA
|
Jl Pangkalan Truk A.A.45-47 Semarang
|
FOB
|
Italy
|
5
|
PT ALINKA MITRA KREASI
|
JL. Harmoni Blok H No. 14 Graha Estetika
Semarang
|
FOB, CFR
|
USA, Europa, Japan
|
6
|
CV ANUGRAH FURNIKA
|
Jl Gajah No. 48 Semarang
|
FOB
|
Australia, Europa
|
7
|
PT ANJASAFARA
|
Jl Gatot Subroto No 52 Semarang
|
FOB, CIF
|
Asia, Australia, and Europe
|
8
|
PT ANDALAS UTAMA
|
Kawasan Industri Candi, Jl Candi VII/7 Semarang
|
FOB
|
UK
|
9
|
CV ANDHINI RATTAN INDUSTRY
|
Jl Ngesrep Timur VI No.5 Semarang
|
FOB, CFR
|
Japan, Belgium
|
10
|
UD ARGO SONGO
|
Jl Gedong Songo Timur 40 Semarang
|
FOB, CFR
|
Australia
|
11
|
PT ARTANIS PRATAMA JAYA
|
Jl Raya Tegal Kangkung No 270 Semarang
|
FOB
|
USA, Germany, and Italy
|
12
|
PT TOSSA SHAKTI
|
Jl Raya Semarang Kendal
|
FOB, CFR, CIF
|
Korea, Malaysia, Thailand, Singapura
|
13
|
PT SETIA INDOPUTRA
|
Kawasan Industri Candi, Jl Gatot Subroto blok F
No 3 Semarang
|
FOB
|
UK
|
14
|
FU SHEN SEA FOOD INDONESIA
|
Jl. Raya Semarang Demak Km 9, Semarang
|
FOB,CFR
|
Jepang
|
15
|
PT WINDKA UTAMA
|
Jl Beringin Raya 37 Ngaliyan Semarang
|
FOB,CIF
|
USA
|
16
|
PT SEKAR ABADI JAYA
|
Jl Raya Semarang Tugu Km 9,8 Semarang
|
FOB, CIF
|
Jepang, USA
|
17
|
PT FUMIRA
|
Jl. Setiabudi 104 Semarang
|
FOB, CFR
|
Japan, Europe
|
18
|
LIA GALLERY
|
Jl Genade Selatan No 2 Tembalang
|
FOB
|
Arab Saudi, UAE
|
19
|
PT ACCESORY HOUSE IND
|
Jl.Brigjen S Sudiarto 775 km 11,5 Semarang
|
FOB
|
Europe
|
20
|
CV INDO MULTI TAMA
|
Jl. Dr. Cipto 232 A Semarang
|
FOB
|
USA, Japan
|
21
|
PT WIRAPETRO PLASTINDO
|
Jl Raya Mangkang Wetan Km 14,5 Semarang
|
FOB
|
Europe, USA, Australia
|
22
|
WEBE SIMPLY NATURAL
|
Jl. KH. Wahid Hasyim 142 Semarang
|
FOB
|
Singapore
|
23
|
PT RANDUGARUT PLASTIC INDONESIA
|
Jl. Raya Randugarut KM 13 Semarang
|
FOB, CFR
|
UK
|
24
|
CV TEMPLE LIGHT
|
Jl Raya Mangkang KM 16 Semarang
|
FOB
|
USA
|
25
|
CV TAMAN SARI
|
Jl Raya Kaligawe KM 5 No 123 Semarang
|
FOB
|
USA, Korea
|
26
|
PT SUSAN PHOTO ALBUM
|
Jl Moch Suyudi 60 Semarang
|
FOB, CFR
|
Malaysia
|
27
|
PT HERCULON CARPET
|
Jl Raya Semarang Kendal Km 11,5 Semarang
|
FOB,CFR
|
Singapore, Malaysia
|
28
|
PT GOLDEN MANYARAN
|
Jl Tapak No 100 Semarang
|
FOB, CFR, CIF
|
Malaysia
|
29
|
PT DANKOS LABORATORIES
|
Jl Sriwijaya No 40 Semarang
|
FOB
|
Turki, Arab Saudi
|
30
|
PT JAVA AGRO
|
Kawasan Industri Terboyo Blok N NO 1 Semarang
|
FOB
|
USA, Malaysia, Italy, Singapore, France
|
31
|
PT SC ENTERPRISE
|
Jl Raya Muktiharjo Km 3 Genuk Semarang
|
FOB, CFR
|
Italy
|
32
|
CV MARGONO INTERNATIONAL
|
Karangsaru no 22 Semarang
|
FOB
|
Switzerland
|
33
|
PT KORINA SEMARANG
|
Jl Coaster No 8 Blok B7 Semarang
|
FOB
|
Canada, USA
|
34
|
PT JAVA PRIMA ABADI
|
Jl Tentara Pelajar No 2 Semarang
|
FOB
|
USA, China, Korea, Taiwan, Hongkong
|
35
|
CV HORISON FAJAR JAYA
|
Jl Halmahera Timur No 19 Semarang
|
FOB
|
Hongkong, Taiwan
|
36
|
PT TRI CAHYA PURNAMA
|
Jl Raya Kedungpare Mijen Semarang
|
FOB, CIF
|
Australia
|
37
|
CV SYLVA KRIYA GEMILANG
|
Jl Kelapa Gading Raya, Plamongan Indah Semarang
|
FOB, CFR
|
Eropa, Timur Tengah, Asia Tenggara
|
38
|
PT ANUGRAH GUNA ABADI
|
Jl Gatot Subroto, Kawasan Industri Candi blok 8
No 10 Semarang
|
FOB
|
UK
|
39
|
PT REDJODADI
|
Jl Rinjani No 8 Semarang
|
FOB
|
USA, Germany
|
40
|
PT TAMAN DELTA
|
Kawasan Indostri Terboyo blok M No 74-76
Semarang
|
FOB
|
USA, Itali, Jepang, UAE, Perancis, Malaysia
|
41
|
PT SATRIEX BELINDO KOPI
|
Jl Rinjani No 8 Semarang
|
FOB
|
Japan, USA
|
42
|
PT KUBOTA INDONESIA
|
Jl Setiabudi No 279 Semarang
|
FOB, CFR, CIF
|
Japan, Singapore, Thailand
|
43
|
PT ARA SHOES INDONESIA
|
Jl PTP XVIII Ngobo, Karang Jati, Bergas Semarang
|
FOB
|
German, Belanda
|
44
|
PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO)
|
Jl Mugas Dalam Semarang
|
FOB, CFR
|
USA, Itali, Siangapore, UAE
|
45
|
PT CASSANATAMA NUTRINDO
|
Jl Tentara Pelajar No 10 Semarang
|
FOB
|
Belanda, Belgia, Inggris
|
46
|
CENTRAL JAVA COLD STORAGE
|
Jl Raya Kaligawe Km 4 Semarang
|
FOB
|
Jepang, USA
|
47
|
PT AQUAFARM NUSANTARA
|
Jl Tambak Aji Timur I/101, Semarang
|
FOB
|
Japan, USA
|
48
|
FA PANGKAL REJO
|
Jl Thamrin No 27 Semarang
|
FOB
|
Jepang, Belanda, Singapura
|
49
|
PT AORTA
|
Jl Semarang Demak No 156 Semarang
|
FOB
|
Jepang, USA, Taiwan
|
50
|
PT JAMU BOROBUDUR
|
Jl Sumber Mas I/B 14 Semarang
|
FOB
|
Asia, Eropa
|
51
|
PT JAMU JAGO
|
Jl Ki Mangunsarkoro No 106 Semarang
|
FOB, CFR
|
Asean, Taiwan
|
52
|
PT DAMI SARIWARNA
|
Jl Dr Cipto No 214 Semarang
|
FOB,CIF
|
Singapura, Malaysia
|
53
|
PT JAVA AGRITECH
|
Kawasan Industri KITW B-01, Semarang
|
FOB
|
Japan
|
54
|
SEMARANG DIAMOND CHEMICAL
|
Jl Walisongo Km 10,7 Randugarut Semarang
|
FOB, CIF
|
Taiwan, Japan, Korea
|
55
|
PT SANGO CERAMIC INDONESIA
|
Semarang Plaza Building lantai 2 blok B Jl K.H
Agus Salim 7 Semarang
|
FOB
|
USA, Eropa
|
56
|
PT SIMONGAN PLASTIK FACTORY
|
Jl Siliwangi No 353 Semarang
|
FOB
|
Belanda
|
57
|
SAHITA-SAHITA
|
Jl Singoroto No 10 Semarang
|
FOB
|
Austria, Australia
|
58
|
CV SARANA JATI PERKASA
|
Jl Candi Kencana B/17 Semarang
|
FOB
|
Eropa
|
59
|
PT PORKA INDONESIA
|
Jl Terboyo No 15 Semarang
|
FOB, CIF
|
Asia, Australia
|
60
|
PT PANDITA NUASINDO
|
Jl Menteri Supeno No 34 Semarang
|
FOB
|
Jepang, Singapura
|
61
|
NICE ANTIQUE
|
Jl Papandayan 88A, Semarang
|
FOB
|
Bahrain
|
62
|
PT MATAHARI SILVERINDO JAYA
|
Kawasan Industri Candi Blok 12 No 1 Semarang
|
FOB, CIF
|
Malaysia
|
63
|
HENKY GLASS & CRAFT
|
Jl Srikaton Tengah No 3 Semarang
|
FOB
|
Malaysia, Brunai, Philipina, Italia
|
Sumber: Data Primer diolah, 2012.
Apabila dilihat
dari prosentase berdasarkan negara tujuan, incoterms yang digunakan
dapat ditampilkan
pada Tabel 4 di bawah ini.
Tabel 4:
Penggunaan Incoterms 2000 Berdasarkan Negara Tujuan
No
|
Negara
tujuan
|
Frekwensi
incoterms yang digunakan
|
Total
|
||||||||||||
EXW
|
FCA
|
FAS
|
FOB
|
CFR
|
CIF
|
CPT
|
CIP
|
DAF
|
DES
|
DEQ
|
DDU
|
DDP
|
|||
1
|
Austria
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
12
|
2
|
Denmark
|
-
|
-
|
-
|
12
|
3
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
16
|
3
|
Belanda
|
-
|
-
|
-
|
4
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
4
|
Belgia
|
-
|
-
|
-
|
3
|
1
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
5
|
Inggris
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
6
|
Italia
|
-
|
-
|
-
|
7
|
2
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
9
|
7
|
Jerman
|
-
|
-
|
-
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
8
|
Perancis
|
-
|
-
|
-
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
9
|
Switzerland
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
10
|
Norwegia
|
-
|
-
|
-
|
4
|
1
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5
|
11
|
Timur Tengah
|
-
|
-
|
-
|
3
|
1
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5
|
12
|
Asia Selatan
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
13
|
Arab Saudi
|
-
|
-
|
-
|
2
|
2
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
14
|
Bahrain
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
15
|
Brunei
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
16
|
China
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
17
|
Philipina
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
18
|
Hongkong
|
-
|
-
|
-
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
19
|
Jepang
|
-
|
-
|
-
|
17
|
5
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
25
|
20
|
Korea
|
-
|
-
|
-
|
5
|
1
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
8
|
21
|
Malaysia
|
-
|
-
|
-
|
9
|
4
|
4
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
17
|
22
|
Singapura
|
-
|
-
|
-
|
9
|
4
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
16
|
23
|
Taiwan
|
-
|
-
|
-
|
6
|
1
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
8
|
24
|
Thailand
|
-
|
-
|
-
|
2
|
2
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6
|
25
|
Turki
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
26
|
UAE
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6
|
27
|
Mesir
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
28
|
Pakistan
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
29
|
USA
|
-
|
-
|
-
|
8
|
1
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
12
|
30
|
Australia
|
-
|
-
|
-
|
21
|
4
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
27
|
31
|
Kanada
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
Total
|
-
|
-
|
-
|
-
|
38
|
22
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
195
|
|
Prosentase
(%)
|
0
|
0
|
0
|
69.23
|
19.48
|
11.29
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
100
|
Sumber: Data Primer diolah, 2012.
Berdasarkan Table 4 diatas dapat diketahui bahwa incoterms yang digunakan para eksportir dalam menetapkan
komponen variable harga ekspor adalah FOB, CFR, dan CIF dengan prosentase
incoterms jenis FOB sebanyak 69,23 %, incoterms
jenis CFR sebanyak 19,48 %, dan incoterms
jenis CIF sebanyak 11,29 %. Dan dari
data tersebut dapat disimpulkan bahwa incoterms yang dominan digunakan dalam menetapkan komponen variable harga
ekspor adalah FOB yang mencapai prosentase 69,23 %. Alasan mengapa incoterms jenis lainnya tidak digunakan oleh para eksportir
di Kota Semarang adalah karena keterbatasan pengetahuan tentang incoterms jenis
lainnya. Selain itu seperti group D yang
mensyaratkan eksportir harus bertanggung jawab atas semua biaya dan resiko sampai barang diterima oleh importir di negara
tujuan, hal inilah yang membuat para eksportir di Kota Semarang tidak berani
mengambil resiko yang sangat besar karena tidak adanya perwakilan dari pihak
eksportir di negara importer. Apabila terjadi kehilangan dan
kerusakan barang, maka penyelesaiannya dianggap rumit dan
memakan biaya yang cukup banyak.
Dari data Table 4 dapat diketahui bahwa negara tujuan eksportir bagi para eksportir Kota Semarang sangatlah banyak dan tersebar di beberapa
kawasan belahan bumi. Maka untuk
memudahkan dalam memahami isi dari penelitian ini akan dikelompokkan
berdasarkan kawasan benua untuk tujuan ekspor yang dituju meliputi beberapa
kawasan di belahan dunia yaitu di kawasan Eropa, kawasan Asia, kawasan
Australia, dan kawasan Amerika.
Dikawasan Eropa dengan negara tujuan meliputi Austria, Belanda, Belgia,
Inggris, Italia, Jerman, Perancis,
Switzerland, dan UK. Dikawasan Asia
dengan negara tujuan meliputi Arab Saudi, Bahrain, Brunai, China, Filipina,
Hongkong, Jepang, Korea, Malaysia, Singapura, Taiwan, Thailand, Turki, dan UAE. Dan untuk diikawasan Australia adalah
Australia dan di kawasan Amerika adalah USA, dan Kanada.
Untuk mengetahui lebih detail tentang negara-negara tujuan berdasarkan kawasannya
maka berikut adalah data tentang negara-negara tujuan masing-masing kawasan yang ada di
belahan dunia dimulai dari kawasan Eropa (lihat Tabel 5). Dari data Tabel 5 dapat diketahui jika tujuan ekspor
para eksportir kota Semarang di kawasan Eropa meliputi negara Austria, Belanda, Belgia, Inggris
Itali, Jerman, Perancis, Switzerland, UK. Incoterms 2000 jenis FOB di
gunakan di seluruh negara tujuan di kawasan Eropa dengan prosentase mencapai
82,61 %, dan incoterms jenis CFR hanya digunakan di negara itali dan UK dengan
prosentase mencapai 15,22 %, sedangkan incoterms CIF tidak begitu banyak
digunakan di kawasan Eropa dengan jumlah prosentase 2,17 % (untuk lebih
jelasnya lihat Table 5). Dan Incoterms yang dominan digunakan dalam
menetapkan variable harga ekspor di kawasan Eropa adalah FOB dengan jumlah
prosentase mencapai 82,61 % (lihat Tabel
5). Sehingga disarankan
bagi para eksportir pemula atau eksportir yang ingin melakukan ekspansi pasar
di kawasan Eropa sebaiknya dalam menetapkan komponen variabel harga ekspor yang
mengaplikasikan Incoterms 2000 menggunakan incoterms jenis FOB dikarenakan
incoterms jenis ini yang paling efektif dan sering digunakan oleh para
eksportir di kota Semarang dalam menetapkan harga ekspor.
Tabel 5
Penggunaan Incoterms 2000 Pada Kawasan EROPA
Adapun penggunaan
incoterms untuk tujuan ekspor negara-negara di kawasan Asia dapat dilihat pada
Tabel 6. Dari data table 6 dapat ketahui bahwa tujuan ekspor para eksportir kota Semarang di kawasan Asia meliputi negara
Arab Saudi, Bahrain, Brunai Darussalam, China, Filipina, Hongkong, Jepang,
Korea, Malaysia, Singapura, Taiwan, Turki, UAE, kawasan Timur Tengah, dan
negara-negara ASEAN (lihat table 4.4).
Dan jenis incoterms 2000 yang digunakan oleh para eksportir kota
Semarang dalam menetapkan komponen biaya variabel harga ekspor adalah FOB 61,47
%, CFR 23,85 %, dan CIF 14,68 % (lihat table 4.4). Dan incoterms yang dominan digunakan di
kawasan Asia adalah FOB dengan prosentase 61,47 % sehingga disarankan bagi para
eksportir pemula atau eksportir lain yang ingin melakukan ekspansi pasar di
kawasan Asia dapat menggunakan incoterms jenis FOB karena berdasarkan data
table 4 mayoritas eksportir di
kota Semarang menggunakan incoterms jenis FOB dalam menetapkan komponen
variabel harga ekspor, tetapi juga memungkinkan menggunakan incoterms jenis
lain seperti CFR dan CIF seperti yang dilakukan oleh para eksportir kota
Semarang yang menggunakan incoterms jenis CFR dengan negara tujuan Asia
Tenggara, Arab Saudi, Jepang, Korea, Malaysia, Singapura, Taiwan, Thailand,
UAE, dan incoterms jenis CIF dengan negara tujuan Jepang, Singapura, Korea,
Malaysia, Taiwan, dan Thailand (lihat table 6).
Tabel 6
Penggunaan Incoterms 2000 Pada Kawasan ASIA
Dari table 7 dapat diketahui jika negara tujuan di kawasan Amerika meliputi USA dan
Kanada dan Incoterms yang digunakan dalam menetapkan komponen variabel harga
ekspor adalah FOB sebanyak 78,57 %, CFR 14,29 % dan CIF 7, 14 %. Dan disarankan kepada para eksportir pemula
dan para eksportir yang ingin melakukan ekspansi pasar di kawasan Amerika
sebaiknya menggunakan incoterms jenis FOB karena incoterms ini yang dominan
digunakan oleh para eksportir di kota Semarang dengan prosentase mencapai 78,57
% (lihat table 4.5), tetapi juga bisa
menggunakan incoterms jenis CFR dan CIF jika negara tujuan adalah USA.
Tabel 7
Penggunaan Incoterms 2000 Pada Kawasan Amerika
Dari table 8 dapat diketahui bahwa para eksportir dari kota Semarang yang mengekspor barang ke Australia menggunakan incoterms jenis FOB sebanyak 66,67 %, CFR 8,33 %, dan
CIF 25 % (lihat table 4.6). dan dari
data tersebut dapat diketahui jika incoterms yang dominan digunakan untuk
tujuan ekspor Australia adalah incoterms jenis FOB dengan prosentase mancapai
66,67%. Dan bagi para eksportir pemula
dan eksportir yan ingin melakukan ekspansi pasar di Australia sebaiknya
menggunakan incoterms jenis FOB dalam menetapkan komponen biaya variabel harga
ekspor, tetapi juga disarankan untuk mempertimbangkan incoterms jenis CIF
karena prosentasenya yang mencapai 25 % ini dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan bagi para eksportir-eksportir lainnya dalam menetapkan komponen
biaya variabel harga ekspor.
Tabel 8
Penggunaan Incoterms 2000 Pada Kawasan Australia
Dari data table 4 diatas para eksportir tidak hanya
menggunakan satu jenis incoterms.
Berikut adalah data kombinasi incoterms yang telah dikelompokkan yang
digunakan oleh para eksportir di kota Semarang dalam menetapkan komponen biaya
ekspor:
Dari data diatas para eksportir yang menggunakan incoterms
2000 eksportir yang menggunakan incoterms 2000 jenis FOB dan CFR sebanyak 20,63
%, dan yang menggunakan incoterms 2000 jenis FOB dengan CIF sebanyak 12,69 %,
sedangkan yang menggunakan ketiganya sebanyak
4,76 %.
Berdasarkan teori tentang incoterms 2000 dapat diketahui bahwa
para eksportir di kota Semarang tidak ingin menanggung resiko terlalu tinggi
dalam penetapan harga ekspor menggunakan incoterms 2000 dikarenakan para
eksportir tidak memiliki perwakilan di negara importir sehingga para eksportir
khawatir jika suatu saat terjadi permasalahan maka penyelesaiannya akan
membutuhkan waktu yang lama dan memerlukan dana yang cukup besar. Selain itu kurangnya pengetahuan para
eksportir di kota Semarang mengenai incoterms jenis yang lainnya selain FOB,
CFR, dan CIF. Hal ini dapat dilihat dan
dibuktikan dengan melihat Table 4 bahwa incoterms jenis lain selain FOB, CIF dan CFR tidak digunakan
sama sekali dan semuanya prosentasenya 0 %.
Sebelum membahas dan menjelaskan kenapa alasan para eksportir
di kota Semarang menggunakan ketiga jenis terms ini yaitu FOB, CFR, dan CIF,
maka terlebih dahulu akan dibahas sekilas tentang ketiga jenis terms tersebut.
Seperti yang telah dijelaskan pada teori incoterms 2000 jika
incoterms jenis FOB importir mengambil sendiri barangnya yang dipesan pada
eksportir dengan menggunakan alat angkutnya yang artinya penjual atau eksportir
hanya bertanggung jawab setelah barang dimuat diatas kapal pelabuhan pengiriman
dan ongkos pengiriman atau pengapalan belum dibayar tetapi dokumen-dokumen
ekspor sudah diurus oleh penjual atau eksportir. Jadi pada jenis incoterms ini para penjual
atau eksportir wajib bertanggung jawab dan memastikan bahwa barang yang dipesan
oleh pembeli sudah siap dikirim hingga barang diatas kapal yang sebelumya nama
kapal terlebih dahulu diberitahukan oleh importir dan memastikan bahwa barang
yang dipesan sesuai dengan ketentuan yang ada didalam kontrak dagang. Sehingga tanggung jawab penjual berakhir
ketika barang sudah dimuat diatas kapal importir di pelabuhan tujuan, dan
segala biaya-biaya dan pengurusan barang serta semua risiko yang timbul atas
barang sejak barang masuk kapal sampai masuk gudang importir di negara tujuan
adalah tanggung jawab pihak importir.
Dan pada jenis incoterms CFR barang yang ditransaksikan
diterima oleh importir di pelabuhan tujuan (pelabuhan importir). Yang artinya eksportir bertanggung jawab atas barang hingga barang
diterima oleh pihak importir di pelabuhan tujuan dan eksportir berkewajiban
untuk membayar ongkos pengapalan hingga di pelabuhan tujuan. dengan demikian importir hanya bertanggung
jawab menerima barang sejak mulai pembongkaran dari kapal pengangkut sampai
mengangkut barang ke gudang importir, dan importir juga menanggung biaya premi
asuransi semenjak barang dikapalkan di pelabuhan muat (pelabuhan Eksportir)
yang artinya importir bertanggung jawab atas segala resiko kerusakan barang
setelah barang dimuat di pelabuhan eksportir.
Sedangkan pada jenis incoterms CIF tanggung jawab yang dipikul
oleh penjual atau eksportir sama dengan CFR yaitu penjual atau eksportir
bertanggung jawab hingga barang dimuat diatas kapal dan biaya pengapalan
ditanggung oleh penjual atau eksportir hanya yang membedakan adalah eksportir
berkewajiban menutup dan membayar premi asuransi, yang artinya setelah barang
diatas kapal tanggung jawab dialihkan oleh pihak lain (asuransi) dan penjual
atau eksportir membayar sejumlah premi yang telah disepakati sebelumnya kepada
perusahaan asuransi, dan pihak asuransi bertanggung jawab hingga barang sampai
dipelabuhan tujuan. Jadi apabila ada
terjadi kerusakan barang hingga di pelabuhan tujuan maka yang menanggung adalah
pihak asuransi.
Dari pernyataan diatas dan data-data yang telah diperoleh
terbukti jika para eksportir di kota Semarang hanya bersedia menanggung resiko
jika barang sudah dimuat diatas kapal setelah itu para eksportir tidak bersedia
menanggung resiko walaupun ada meskipun hanya beberapa eksportir, tanggung
jawab setelah barang diatas kapal akan dilimpahkan oleh pihak asuransi. Setelah melakukan wawancara dengan beberapa
eksportir di kota Semarang tentang “mengapa para eksportir tidak ingin
menanggung lebih jauh dalam pengiriman barang ekspor ke Negara tujuan?” hal ini
akan sekaligus menjawab kenapa jenis incoterms lain tidak digunakan khususnya
adalah group D yaitu DAF, DES, DEQ, DDU, dan DDP. Salah satunya yaitu adalah tidak adanya
perwakilan di Negara tujuan atau importir jadi apabila terjadi suatu masalah
atau perselisihan-perselisihan didalam kontrak dagang akan sulit di atasi
karena keterbatasannya jangkauan dan informasi.
Selain itu kurangnya pengetahuan para eksportir di kota Semarang untuk
jenis incoterms yang lainnya selain FOB, CFR, dan CIF. Oleh karena itu para eksportir dikota
Semarang hanya bersedia menanggung resiko barang ekspor sampai barang dimuat
diatas kapal setelah itu terserah importir apakah resiko selanjutnya ingin
ditanggung oleh importir langsung atau dilimpahkan kepada pihak asuransi.
Incoterms dan komponen biaya ekspor
Di bawah ini ditampilkan semua jenis Incoterms 2000 yang digunakan dalam
menetapkan komponen biaya variabel harga ekspor dan yang sering digunakan oleh
para eksportir dari kota Semarang dalam menetapkan harga ekspor yang
berdasarkan table 4. yang diringkas untuk memudahkan para pembaca dalam
memahami tentang incoterms yang sering digunakan dalam menetapkan harga ekspor
di sejumlah perusahaan ekspor di kota Semarang.
Table 9 Prosentase Incoterms yang Digunakan dalam Penetapan Harga Ekspor
NO
|
Incoterms 2000
|
Prosentase
|
1
|
EXW (EX WORKS)
|
0%
|
2
|
FCA (FREE CARRIER)
|
0%
|
3
|
FAS (FREE ALONGSIDE
SHIP)
|
0%
|
4
|
FOB (FREE ON BOARD)
|
69,23%
|
5
|
CFR (COST AND FREIGHT)
|
19,48%
|
6
|
CIF (COST INSURANCE
AND FREIGHT)
|
11,29%
|
7
|
CPT (CARRIAGE PAID TO)
|
0%
|
8
|
CIP (CARRIAGE AND
INSURANCE PAID TO)
|
0%
|
9
|
DAF (DELIVERY AT
FRONTIER)
|
0%
|
10
|
DES (DELIVERY EX SHIP)
|
0%
|
11
|
DEQ (DELIVERY EX QUAY)
|
0%
|
12
|
DDU (DELIVERY DUTY
UNPAID)
|
0%
|
13
|
DDP (DELIVERY DUTY
PAID)
|
0%
|
TOTAL
|
100 %
|
Dari data dapat diketahui bahwa para eksportir di kota Semarang yang
menggunakan jenis incoterms FOB sebanyak 69,23 %, yang menggunakan jenis
incoterms CFR sebanyak 19,23 % dan yang menggunakan jenis incoterms CIF
sebanyak 11,29 %. Dari data tersebut
dapat disimpulkan bahwa para eksportir di kota semarang hanya bersedia
menanggung resiko hanya sampai barang dimuat diatas kapal di pelabuhan
muat. Dan alasan mengapa para eksportir
tidak bersedia menanggung resiko sampai di negara tujuan, karena tidak adanya
perwakilan dari pihak eksportir di negara importir, sehingga para eksportir di
Kota Semarang tidak berani menggunakan grou D dari Incoterms 2000.
Selain itu ada beberapa faktor dalam menetapkan komponen harga ekspor yaitu
berdasarkan penggolongan jenis barang sesuai dengan risiko jenis fisik suatu
barang. Dalam kegiatan ekspor para
eksportir di kota semarang sebelumnya memperkirakan komponen-komponen harga
yang memungkinkan akan timbul. Salah
satu komponen dalam menetapkan harga ekspor yaitu adalah premi asuransi. Premi asuransi sangatlah penting dalam
penetapan komponen biaya variable harga dalam rangka ekspor karena setiap
barang yang akan diekspor memiliki tingkat jenis fisik yang berbeda-beda atau
didalam istilah manajemen risiko sering disebut dengan physical hazard yang
artinya yaitu suatu jenis barang yang ditinjau dari segi fisik barang tersebut.
Barang yang akan diekspor dikelompokkan sesuai dengan kondisi fisiknya yang terbagi menjadi dua
macam yaitu barang mudah rusak dan barang tidak mudah rusak. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan resiko
apabila terjadi kerusakan barang di dalam proses pengiriman, sehingga apabila
terjadi kerusakan dalam proses pengiriman barang, akan mendapat penangguhan
dari pihak asuransi yang terkait. Berikut ini adalah tabel penanggung biaya
terkait dengan penggunaan incoterms.
Tabel:
10
Tanggung jawab eksportir dan importir terkait dengan Incoterms
Sumber:
EXPORT911.com, Mei 2012
Kontrak dagang dengan FOB
Dalam kontrak dagang penyerahan barang FOB. Eksportir hanya bertanggung jawab hingga
barang dimuat diatas kapal dan mengurus dokumen-dokumen ekspor, dan importir
bertanggung jawab dengan segala biaya-biaya dan pengurusan barang serta semua
resiko yang timbul atas barang sejak masuk kapal sampai masuk gudang importir.
Tanggung jawab eksportir dalam kontrak dagang FOB:
a.
Membayar biaya pengangkutan dari gudang ke pelabuhan muat.
b.
Membayar biaya pengangkutan dari dermaga hingga barang dimuat
di atas kapal.
c.
Mengurus dan membayar pengurusan dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan ekspor barang.
Tanggung jawab importir dalam kontrak dagang FOB
a.
Membayar harga barang yang diimpor sesuai dengan kesepakatan
dalam kontrak jual beli.
b.
Mengurus dan membayar ongkos angkut dari pelabuhan muat sampai
ke pelabuhan tujuan.
c.
Memberitahukan kepada eksportir tentang nama kapal, tempat
pemuatan dan waktu pengiriman yang disyaratkan.
d.
Mengurus sendiri segala izin impor atau surat lainnya dari
instansi yang berwenang di Negara importir.
e.
Mengurus dan membayar ongkos membongkar barang di pelabuhan
tujuan ke dermaga.
f.
Menutup dan membayar premi asuransi.
g.
Mengurus dan membayar bea masuk.
h.
Mengurus dan membayar ongkos mengangkut barang dari dermaga ke
gudang importir.
Dari
tabel-tabel diatas penggunaan FOB lebih dominan. Dengan demikian dalam
menggunakan kontrak dagang FOB, posisi tawar para eksportir Kota Semarang lebih
lemah, karena maskapai pelayaran dan maskapai asuransi ditentukan oleh importir,
yang berarti maskapai pelayaran dan maskapai asuransi asing yang dilibatkan
dalam kegiatan ekspor-impor barang.
Kontrak dagang dengan CFR
Dalam kontrak dagang CFR, eksportir bertanggung jawab mulai barang
keluar dari gudang eksportir, hingga barang dimuat diatas kapal dan membayar
ongkos pengapalan hingga pelabuhan tujuan, dan untuk importir bertanggung jawab
menerima barang sejak mulai pembongkaran dari kapal pengangkut sampai
mengangkut barang ke gudang.
Tanggung jawab eksportir dalam kontrak dagang CFR:
a.
Membayar biaya pengangkutan dari gudang ke pelabuhan muat.
b.
Membayar biaya pengangkutan dari dermaga hingga barang dimuat
di atas kapal.
c.
Mengurus dan membayar ongkos angkut dari pelabuhan muat sampai
ke pelabuhan tujuan.
d.
Mengurus dan membayar pengurusan dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan ekspor barang.
Tanggung jawab importir dalam kontrak dagang CFR:
a.
Membayar harga barang sesuai dengan harga yang diperjanjikan
dalam kontrak jual beli.
b.
Mengurus dan membayar ongkos bongkar barang dari kapal ke
dermaga di pelabuhan tujuan.
c.
Menutup dan membayar premi asuransi.
d.
Mengurus sendiri segala izin impor atau surat lainnya dari
instansi yang berwenang di Negara importir.
e.
Mengurus dan membayar bea masuk.
f.
Mengurus dan membayar segala ongkos angkut barang dari dermaga
ke gudang.
Kontrak dagang dengan CIF
Dalam kontrak dagang CIF, sama dengan CFR hanya perbedaannya
pada CIF premi asuransi dibayar oleh eksportir.
Tanggung jawab eksportir dalam kontrak dagang CIF:
a.
Membayar biaya pengangkutan dari gudang ke pelabuhan muat.
b.
Membayar biaya pengangkutan dari dermaga hingga barang dimuat
di atas kapal.
c.
Mengurus dan membayar ongkos angkut dari pelabuhan muat sampai
ke pelabuhan tujuan.
d.
Mengurus dan membayar pengurusan dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan ekspor barang.
e.
Menutup dan membayar premi asuransi.
Tanggung jawab importir dalam kontrak dagang CIF:
a.
Membayar harga barang sesuai dengan harga yang diperjanjikan
dalam kontrak jual beli.
b.
Mengurus dan membayar ongkos bongkar barang dari kapal ke
dermaga di pelabuhan tujuan.
c.
Mengurus sendiri segala izin impor atau surat lainnya dari
instansi yang berwenang di Negara importir.
d.
Mengurus dan membayar bea masuk.
e.
Mengurus dan membayar segala ongkos angkut barang dari dermaga
ke gudang.
KESIMPULAN
Kesimpulan bahwa
para eksportir di Kota Semarang yang diwakili oleh 67 eksportir (perusahaan)
mayoritas bertransaksi dengan para importer menggunakan incoterm FOB. Implikasi
penggunaan FOB adalah bahwa maskapai pelayaran (shipping company) dan
maskapai/perusahaan asuransi cargo ditentukan oleh importir. Ini berarti para
eksportir tidak punya kewenangan menentukan maskapai pelayaran mana yang akan
mengangkut barang ekspornya. Berbeda dengan CIF yang dipakai hanya oleh
beberapa perusahaan eksportir bahwa para eksportir itu bisa memilih maskapai
pelayaran dan maskapai asuransi yang lebih menguntungkan dan lebih bonafid.
DAFTAR
PUSTAKA
AP, Wishnu.2008.Logistik Praktis.Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Gramedia.
Arbi, H.M Syarief. 2003. Petunjuk
Praktis Perdagangan Luar Negeri. Jakarta: BPEE Yogyakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2001. Jakarta:
Balai Pustaka.
Keraf, Gorys. 2004. Komposisi. Flores: NUSA INDAH.
Margono, S. 2009. Metodologi
Penelitian Pendidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
M.S, Amir. 2002. Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar
Negeri. Jakarta: PPM.
Penerbit PPM dan Asosiasi Logistik
Indonesia.2011.Panduan dan Direktori
Logistik Indonesia.Cetakan pertama.Jakarta: Penerbit PPM dan Asosiasi Logistik Indonesia.
Supranto, J, M.A., APU,.
2003. Metode Riset Edisi Revisi ke-7.
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Susilo, Andi. 2008. Buku Pintar Ekspor-Impor. Jakarta: TransMedia Jakarta
Suyono, R. P.2003.Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut.Jakarta: Lembaga
Manajemen PPM dan Penerbit PPM, Anggota Ikapi.
Swastha, Basu. 2009. Azas-Azas Marketing. Yogyakarta: Liberty
Yogyakarta.
Taff, Charles A.1994. Manajemen Transportasi Dan Distribusi Fisis.Jakarta: Erlangga.
Zamahsari, Moezamil. 1989. Pemasaran
Internasional. Jakarta: Intermedia