Laman

PENGGUNAAN INCOTERMS 2000 DALAM PENETAPAN HARGA BARANG EKSPOR BAGI PARA EKSPORTIR DI KOTA SEMARANG


Tatag Anas Rozaq,
Paniya
Jurusan Administrasi Niaga, Politeknik Negeri Semarang
Jl. Prof. Sudarto, S.H., Tembalang, Kotak Pos  6199/SMS Semarang 50061


ABSTRACT
The objectives of this study are to find out the incoterms that are often used to determine export pricing, to know the component of export cost in determining price of goods, and also the risk and responsibility of exporter and importer.  The research is conducted on exporters in Semarang covering 67 export companies, but the interviewed  respondents are only 63 companies.  4 of 63 export companies are not willing to be interviewed because the data of the companies are confidential and not for publication.  Methods of data collection are interviewing and simple questionnaires, and descriptively written.
The result of the study shows that incoterms which are often used to determine of export pricing are FOB, CFR, and CIF, with a percentage of FOB 69,23  %, CFR 19,48  %, and CIF 11,29 %.  No exporters uses group D (DAF, DES, DEQ, DDU, DDP) in determining export prices.

Key words: incoterms, pricing, export

PENDAHULUAN
Dalam kegiatan Ekspor para eksportir menghadapi tantangan-tantangan dalam menetapkan harga barang ekspor. Untuk membantu mepermudah penetapan harga barang ekspor,  International Chamber Of Commerce menerbitkan Incoterms untuk pertama kali pada tahun 1936 yang sudah direvisi sebanyak enam kali dan revisi terakhir pada tahun 2010 tetapi belum diberlakukan dan masih menggunakan revisi sebelumnya yaitu pada tahun 2000.  Incoterms atau International Commercial Terms adalah istilah-istilah yang sengaja  dipublikasikan oleh International Chamber of Commerce (ICC) untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli tentang harga barang dalam perdagangan internasional.  Incoterms menjelaskan resiko dan kewajiban pembeli dan penjual yang terkait  dengan pengiriman barang.  Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.  Incoterms diterbitkan untuk menyamakan pengertian tentang  istilah perdagangan internasional dan untuk membatasi tanggung jawab dan kewajiban eksportir dan importir.
Lingkup Pembahasan
Dalam artikel ini dibahas mengenai kewajiban (obligation) termasuk tanggung jawab antara eksportir dan importir serta resiko masing-masing. Dengan menggunakan  incoterms, titik berakhirnya tanggung jawab dan resiko penjual/eksportir, adalah titik permulaan tanggung jawab dan resiko pembeli/importir. Lingkup pembahasan  mengupas  incoterms yang sesuai untuk digunakan dalam penetapan harga ekspor karena pemilihan incoterms menentukan pihak mana yang membayar biaya pengapalan (freight), yang menutup premi asuransi dan mengurus formalitas ekspor. Penggunaan incoterms juga disebabkan karena antar negara dipisahkan oleh lautan dan/atau daratan.  Semua aspek tersebut dapat dirumuskan untuk menentukan incoterms yang terbatas pada incoterms 2000 berlaku sampai Desember 2010. Incoterms 2010 yang berlaku mulai 1 Januari 2011 tidak dibahas dalam artikel ini.
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1.    Untuk mengetahui penggunaan incoterms dalam penetapan harga barang ekspor beserta komponennya oleh para eksportir di Kota Semarang.
2.    Untuk memaparkan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang ekspor beserta titik mulai dan berakhirnya resiko yang ditanggung oleh eksportir dan importir terkait dengan incoterms yang dipilih.

Kontribusi Penelitian
1.    Sebagai dasar acuan untuk memberikan sosialisasi bagi para eksportir pemula dalam penentuan komponen-komponen biaya variabel harga ekspor.
2.    Untuk memperkaya dan menambahkan informasi bagi  eksportir di Kota Semarang, serta untuk menguatkan pendapat dalam penetapan komponen-komponen biaya variable harga ekspor yang mengaplikasikan incoterms 2000.
3.    Sebagai dasar acuan dalam pengambilan keputusan untuk membantu para eksportir dalam penentuan komponen-komponen biaya variable harga ekspor yang mengaplikasikan incoterms 2000 dalam rangka meningkatkan volume ekspor komoditi  Jawa Tengah.

Metode Penelitian
Menurut Soekanto (1985:1) “penelitian dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten.  Metodologis berarti bahwa penelitian tersebut dilakukan dengan metode atau cara tertentu. Sistematis berarti penelitian mengikuti tahapan-tahapan atau langkah-langkah tertentu, dan konsisten berarti penelitian dilakukan taat dengan asas.”  Dalam Penelitian ini metode yang digunakan adalah teknik sampling, karena jumlah populasi yang diteliti kurang dari 100 maka penelitian ini disebut penelitian populasi.  Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Arikunto (2006 :134 ) yaitu “apabila subyeknya kurang dari 100 maka lebih baik diambil semua sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi”.

Populasi
Populasi adalah sekumpulan satuan analisis yang didalamnya terkandung informasi yang ingin diketahui. (Simamora ; 2004:193).  Populasi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan ekspor di Kota Semarang yang terdiri dari 67 perusahaan.

Sampel
Sampel merupakan anggota terkecil dari populasi. Tujuan pengambilan sampel adalah untuk mengetahui penggunaan  incoterms 2000 dalam penetapan komponen-komponen variabel harga ekspor.  Dalam penelitian ini sampel yang digunakan adalah keseluruhan subyek populasi yaitu 67 perusahaan ekspor di Kota Semarang.  Hal ini sesuai dengan pertimbangan penentuan sampel seperti yang dikemukakan oleh Arikunto (2006 : 134) yaitu “apabila subyeknya kurang dari 100 maka lebih baik diambil semua sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi”.  Nama dan alamat perusahaan ekspor di Kota Semarang diperoleh dari Dinperindag (Dinas Perindustrian dan Perdaganagan) Provinsi Jateng.  Dari data yang diperoleh, dapat diketahui nama dan lokasi perusahaan.Setelah itu teknik sampling dilakukan dengan mewawancari para eksportir yang bersedia diwawancarai di tempat pembuatan Certificate Of Origin (COO) di Dinperindag.

Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah wawancara dan studi pustaka. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder.

Gambaran Khalayak Sasaran
Perusahaan yang diteliti semuanya adalah perusahaan ekspor, dari total keseluruhan perusahaan ekspor di Kota Semarang yang berjumlah 67 perusahaan ekspor, namun yang berhasil diteliti sebanyak 63 perusahaan dan 4 dari total keseluruhan 67 tidak bersedia dimintai keterangan dikarenakan data yang dimiliki perusahaan bersifat rahasia. Dari total keseluruhan 63 perusahaan yang diteliti semuanya adalah  mengekspor barang, mulai dari hasil kekayaan alam dan turunannya, manufaktur,  bahan-bahan kimia, textile dan olahan produk makanan. (Lihat lampiran 1) semua perusahaan mengekspor barang. Perusahaan-perusahaan yang diteliti berlokasi dibeberapa wilayah di Kota Semarang yang sebelumnya telah dikelompokkan untuk memudahkan dalam penentuan wilayah.  Diantaranya di daerah Semarang Utara sebanyak 15,87 %, Semarang Selatan 26,98 %, Semarang Barat 39,68 %, dan Semarang Timur 17,46%.  Dari semua perusahaan ekspor yang tersebar di berbagai wilayah di kota Semarang mulai dari Semarang Utara, Semarang Selatan, Semarang Barat, dan Semarang Timur kebanyakan perusahaan dari perusahaan ekspor tersebut berlokasi di wilayah  Semarang Barat dengan prosentase mencapai  39,68 %.


Tabel 1
Komoditi Ekspor Semarang
NO
Jenis Komoditi
Jumlah Perusahaan
Prosentase
1
Meubel
13
20,30 %
2
Kerajinan
5
7,93 %
3
Hasil Perkebunan
7
11,11 %
4
Hasil Industri
22
34,92 %
5
Hasil Laut
5
7, 93 %
6
Aksesori
8
12, 69 %
7
Lain-lain
3
5,12 %
Jumlah
63
100 %
Sumber: Dinperindag Kota Semarang, 2012.


Barang-barang yang diekspor terdiri dari berbagai komoditi ekspor diantaranya berupa meubel 20,3%, kerajinan 7,93%, hasil perkebunan 11,11%, hasil industri 34,92%, hasil laut 7, 93%, aksesori 12,69%, dan lain-lain 5,12%.  Dengan ekspor di wilayah Eropa dengan negara tujuan meliputi German, Belanda, Itali, Belgia, Inggris, UK, Perancis, dan Switzerland.  Dan wilayah Asia dengan negara tujuan meliputi Jepang, Turki, Arab Saudi, UAE, Korea, Malaysia, Thailand, Singapura, Hongkong, dan Taiwan.  Selain itu juga ada juga yang ke Australia, USA dan Negara bagian disekitarnya.

Gambaran Objek Penelitian
Objek dalam penelitian ini yaitu perusahaan ekspor di kota Semarang.  Dari jumlah populasi sebanyak 67 perusahaan ekspor dikota semarang akan diambil sampel.  Dan dalam penentuan sampel seluruh populasi akan dijadikan sampel hal ini sesuai dengan pertimbangan penentuan sampel seperti yang dikemukakan oleh Arikunto (2006 : 134) yaitu “apabila subyeknya kurang dari 100 maka lebih baik diambil semua sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi”.  Namun dalam pelaksanaanya perusahaan ekspor yang bersedia diwawancarai hanya berjumlah 63 perusahaan dan 4 dari 67 perusahaan ekspor di Kota Semarang tidak bersedia untuk diwawancarai karena data yang dimiliki perusahaan bersifat untuk pribadi dan tidak untuk dipublikasikan.
Dari penelitian ini akan diperoleh data-data sebagai dasar pengambilan kesimpulan.  Pengambilan kesimpulan dilakukan secara deskriptif karena dalam penelitian ini yang diteliti mengenai tentang sebuah ketetapan yang mutlak sehingga tidak dapat dianalisis menggunakan angka-angka.  Sehingga data hanya sebagai pembantu dalam pendiskripsian dalam pengambilan kesimpulan.
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Winardi (1992 : 203) “pengertian ekspor adalah barang-barang (termasuk jasa-jasa) yang dijual kepada penduduk negara lain, ditambah dengan jasa-jasa yang diselenggarakan kepada penduduk Negara tersebut berupa pengangkutan permodalan dan hal-hal lain yang membantu ekspor tersebut.” Menurut UU Kepabean nomor 17 tahun 2006 : “ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, dimana barang yang dimaksud terdiri dari barang dalam negeri (daerah pabean).
Incoterms adalah kumpulan istilah yang menjelaskan mengenai singkatan-singkatan yang digunakan dalam kontrak internasional yang dibuat oleh International Chamber of Commerce (ICC) yang berkantor pusat di Paris, Perancis.  Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung resiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman bagi pihak pembeli maupun pihak penjual.  Incotems memudahkan pemahaman atau interpretasi yang sama antar para trader dari berbagai negara terhadap syarat-syarat perdagangan internasional.  Incotems berlaku untuk berbagai moda transportasi baik darat, lautan maupun udara.
Incoterms, yang publikasikan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), telah dianut oleh kebanyakan negara dalam pembuatan kontrak penjualan (sales contract) atas transaksi ekspor-impor sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 1936.  Incoterms kemudian mengalami perubahan pada tahun 1953, 1967, 1976, 1980, 1990 kemudian versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2000 yang disebut sebagai incoterms 2000.  Sebenarnya incoterms 2000 bukanlah versi yang terakhir karena pada tanggal 1 januari 2011 telah dikeluarkan lagi incoterms yang disebut incoterms 2010 namun incoterms 2010 ini belum digunakan meskipun beberapa eksportir telah mengetahuinya karena incoterms 2010 ini masih dalam tahap sosialisasi.
Incoterms 2000 diterbitkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi.  Incoterms mengikat para pihak apabila dinyatakan oleh para pihak secara eksplisit di dalam kontrak.  Incotems sendiri merupakan supplementary law yang mana para pihak dapat mengacu kepada incoterms namun tetap dapat memasukkan suatu perubahan atau penambahan yang spesifik kedalam ketentuannya.  (Adolf ; 1995 : 149-150).Pada tabel 2 yang berisi  jenis-jenis incoterms 2000 yang memuat 13 model syarat perdagangan.


Tabel 2: Cara Penyebutan Incoterms
Syarat
Perdagangan
Tempat Penerimaan Barang
EXW
Ex works
Di Gudang Eksportir
FCA
FAS
FOB
Free Carrier
Free Alongside Ship
Free On Board
Di tempat tertentu
Di samping kapal
Di dalam kapal pelabuhan muat
CFR
CIF
CPT
CIP
Cost and Freight
Cost, Insurance and Freight
Carriage Paid To
Carriage and Insurance Paid To
Di dalam kapal pelabuhan tujuan
Di dalam kapal pelabuhan tujuan
Diserahkan pengangkut pertama
Diserahkan pengangkut pertama
DAF
DES
DEQ
DDU
DDP
Delivered at Frontier
Delivered Ex Ship
Delivered Ex Quay
Delivered Duty Unpaid
Delivered Duty Paid
Di perbatasan
Di dalam kapal pelabuhan tujuan
Di atas dermaga pelabuhan tujuan
Di pintu gudang importir
Di dalam gudang importir
Sumber: Amir  MS, 2001


Menurut M Syarif (2003 : 48) dalam ketentuan Incoterms 2000 terdapat 4 penggolongan mode transportasi yaitu:
1.    Syarat penyerahan barang yang berlaku untuk semua jenis pengangkutan termasuk Multimodal, yaitu meliputi syarat-syarat:
a      EXW : Ex Works (….. disebutkan tempatnya)
b      FCA : Free Crrier (….. disebutkan tempat tujuannya)
c      CIP : Carriage and Insurance Paid To (….. disebutkan tempat tujuannya)
d     DAF : Delivered At Frontier (….. disebutkan tempatnya)
e      DDU : Delivered Duty Unpaid (….. disebutkan tempat tujuannya)
f       DDP : Delivered Duty Paid (….. disebutkan tempat tujuannya)
2.    Pengangkutan dengan udara (Air Transport), syarat penyerahan yang digunakan
a      FCA : Free Carrier (….. disebutkan tempatnya)
3.    Pengangkutan dengan Kereta Api syarat penyerahan yang digunakan
a      FCA : Free Carier (….. disebutkan tempatnya)
4.    Pengangkutan laut dan perairan darat (inland water way), syarat penyerahan barang yang digunakan
a      FAS : Free Alongside Ship (…..disebutkan pelabuhan pengiriman)
b      FOB : Free On Board (….. disebutkan pelabuhan pengirimannya)
c      CFR : Cost and Freight (….. disebutkan pelabuhan pengirimannya)
d     CIF : Cost Insurance and freight (….. disebutkan tujuan pelabuhan)
e      DES : Delivered Ex Ship (….. disebutkan tujuan pelabuhan)
f       DEQ : Delivered Ex Quay (….. disebutkan tujuan pelabuhan)
Menurut M Syarif (2003 : 49) ditinjau dari risiko maka Incoterms dapat dikelompokkan menjadi:
1.    Kelompok “E” yaitu EXW, penjual hanya berisiko menggerakkan barang sampai keluar dari gudang penjual, atau pembeli/importir memikul semua risiko atas barang sejak dari keluar gudang penjual.
2.    Kelompok “F” yaitu FCA (Free Carrier), FAS (Free Alongside Ship), FOB (Free On Board) dalam hal ini importir menanggung risiko pengangkutan, eksportir hanya berkewajiban mengantarkan barang sampai ke pengangkut atau sampai ke alat angkut.
3.    Kelompok “C” seperti CFR (Cost and Freight), CIF (Cost Insurance and Freight) CPT (Carriage Paid To) dan CIP (Carriage and Insurance Paid To) dalam kelompok ini ditinjau dari risiko, importir tidak bertanggung jawab menyediakan alat angkut.
4.    Kelompok “D” ialah DAF (Delivered At Frontier), DES (Delivered Ex Ship) DEQ (Delivered Ex Quay), DDU (Delivered Duty Unpaid) dan DDP (Delivered Duty Paid).  Bagi importir pengikatan incoterms kelompok ini tidak menanggung risiko penyediaan alat angkut dan risiko barang dalam pengangkutan, menerima barang sampai di Negara importir.
Berikut adalah selengkapnya mengenai hubungan antara “syarat perdagangan “ dengan “titik” atau “tempat” penyerahan barang untuk masing masing “syarat perdagangan” berdasarkan incoterms 2000 yang diambil dari buku Amir M.S. (2002: 115-122). 

Harga
Menurut Swastha (1986 : 147) : “Harga diartikan sebagai jumlah uang (kemungkinan ditambah barang) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanannya.” Menurut Nitisemito (1991 : 55) : “harga diartikan sebagai nilai suatu barang atau jasa yang diukur dengan sejumlah uang dimana berdasarkan nilai tersebut seseorang atau perusahaan bersedia melepaskan barang atau jasa yang dimiliki kepada pihak lain.”
Menurut Boone dan Kurtz (2002:70) “ada empat kategori dasar atau sasaran penetapan harga, yaitu : 1) profitabilitas, 2) volume, 3) tingkat kompetisi, dan 4) prestise.”
1)   Sasaran Profitabilitas
Sebagian besar perusahaan mengejar sejumlah sasaran profitabilitas dalam strategi penetapan harganya.  Para pemasar mengerti bahwa laba diperoleh dari selisih pendapatan harganya.  Dan juga pendapatan merupakan harga jual dikalikan dengan jumlah yang terjual.  Berbagai teori ekonomi mendasari prinsip maksimalisasi keuntungan (profit maximization).  Akan tetapi pada kenyataannya prinsip ini masih sulit diterapkan.  Maka banyak perusahaan beralih pada sasaran profitabilitas yang lebih sederhana, yaitu Target Return Goal,  Dimana perusahaan menetapkan harga dengan tingkat profitabilitas yang diinginkan sebagai pengembalian finansial atas penjualan ataupun investasi.
2)   Sasaran Volume
Pendekatan yang lain dalam strategi penetapan harga disebut maksimalisasi penjualan (sales Maximization), para manajer menetapkan tingkat minimum profitabilitas yang dapat diterima dan kemudian menetapkan harga yang akan menghasilkan volume penjualan tertinggi tanpa menyebabkan laba turun di bawah level itu.  Strategi ini memandang ekspansi penjualan sebagai suatu prioritas yang lebih penting bagi posisi persaingan jangka panjang perusahaan daripada laba jangka pendek.
3)   Tingkat Kompetisi
Sasaran penetapan harga ini hanyalah untuk menyamakan harga dengan pesaing.  Jadi perusahaan berusaha untuk menghindari perang harga dengan tidak menekankan elemen harga dari bauran pemasaran dan memfokuskan usaha persaingannya pada variable selain harga seperti menambah nilai, meningkatkan kualitas, mendidik konsumen, dan menciptakan hubungan.
4)   Prestise
Pengaruh harga pada prestise membuat sebuah harga menjadi relative tinggi untuk mengembangkan dan menjaga sebuah citra dari kualitas dan eksklusivitas.  Para pemasar menetapkan sasaran tersebut karena mereka mengakui peran harga dalam mengkomunikasikan citra suatu perusahaan dan produk-produknya.
Menurut Swastha (154:2009) “ada dua bentuk yang paling sederhana metode penetapan harga yang didasarkan pada biaya : 1) Cost-plus pricing method, 2) Mark-up pricing method.
1.        Cost-plus pricing method
Dalam metode ini, penjual atau produsen menetapkan harga jual untuk satu unit barang yang besarnya sama dengan jumlah biaya per unit ditambah dengan suatu jumlah untuk menutup laba yang diinginkan (disebut marjin) pada unit tersebut formulanya dapat dilihat berikut ini:


BIAYA TOTAL + MARJIN = HARGA JUAL
 
 



2.        Mark-up pricing method
Variasi lain dari metode cost-plus adalah mark-up pricing method yang banyak dipakai oleh para pedagang.  Pedagang yang setelah menambah harga beli dengan sejumlah mark-up.


HARGA BELI + MARK UP = HARGA JUAL
 
 



Jadi, mark up ini merupakan kelebihan harga jual di atas harga belinya.  Keuntungan bisa diperoleh dari sebagaian mark-up tersebut.  Selain itu, pedagang tersebut juga jarus mengeluarkan sejumlah biaya eksploatasi yang juga diambilkan dari sebagaian mark-up.
Setelah kita mengetahui kedua metode tersebut, perlu pula kita mengetahui beberapa istilah biaya yang ada kaitannya.  Beberapa istilah biaya itu antara lain : a) biaya tetap total, b) biaya variable, c) biaya total, d) biaya marjinal.
1.    Biaya tetap total
Biaya tetap total (total fixed cost) adalah elemen-elemen seperti sewa, gaji pimpinan, dan pajak kekayaan yang tetap konstan untuk setiap tingkat hasil (output).  Untuk tingkat kapasitas tertentu atau untuk periode waktu yang pendek, biaya ini tetap sama besarnya.  Tetapi untuk jangka panjang, biaya ini akan berubah menjadi biaya variable.  Biaya tetap yang dibebankan pada masing-masing unit tersebut biaya tetap rata-rata (average fixed cost).
2.    Biaya variable
Biaya variable (variable cost) adalah biaya yang berubah-ubah disebabkan oleh adanya perubahan jumlah hasil.  Apabila jumlah barang yang dihasilkan bertambah, maka biaya variabelnya juga akan meningkat.  Biaya variabel yang dibebankan pada masing-masing unit disebut biaya variable rata-rata (average variable cost).
3.    Biaya total
Biaya total (total cost) adalah biaya keseluruhan, meliputi biaya tetap dan biaya variable.  Untuk masing-masing barang, biaya ini disebut total rata-rata (average total cost).
4.    Biaya marjinal
Biaya marjinal (marjinal cost) adalah biaya untuk memproduksi dan menjual tambahan satu unit produk yang terakhir.  Apabila biaya untuk memproduksi 10 unit produk adalah sebesar Rp 500,- dan untuk memprodksi 11 unit produk sebesar Rp 590,-, maka biaya marjinalnya sama dengan Rp 90,- (dari Rp 590,- dikurangi Rp 500,-).

Berdasarkan dua konsep yaitu dari syarat perdagangan dalam perdagangan internasional dan strategi penetapan harga maka setiap barang yang akan diekspor harus ada pertambahan harga produk daripada produk itu sendiri atau yang disebut dengan eskalasi harga.  Berikut adalah contoh perhitungan ekskalasi harga menurut Moezamil Zamahsari (1989: 290)



 
Harga di pasar luar negeri                                                        $ 25,00
Dikurangi 40% margin pengecer dari harga jual                      $ 10,00
Harga pengecer                                                $ 15,00
Dikurangi 15% beda harga distribusi/impor                           
Terdiri dari harga pokok                                  $   1,96
Harga distributor                                              $ 13,04
Dikurangi 12% pajak pertambahan nilai                                 
Dari harga C & F ditambah bea masuk            $   1,40
Harga CIF ditambah bea masuk                      $ 11,64
Dikurangi 9% bea masuk dari harga CIF                                $   0,96
Harga CIF                                                        $ 10,68
Dikurangi ongkos angkutan laut dan asuransi                         $   1,40
Harga FOB pabrik untuk mencapai harga sasaran                   $   9,28


 


Dari perhitungan tersebut jika FOB itu lebih rendah daripada harga dalam negeri, maka perusahaan harus meninjau beberapa alternatif:
1.    Apabila banyak sekali kendala terhadap pertumbuhan perusahaan dalam pasar dalam negeri, alternatif penjualan ekspor itu sebaiknya tetap terbuka.
2.    Apabila perusahaan mempunyai kelebihan kapasitas dan tidak ada lagi peluang dalam negeri yang lebih menarik, maka perusahaan dapat menggunakan penetapan harga biaya marginal.
3.    Perusahaan dapat memperpendek saluran distribusinya sepanjang pengurangan mata rantai distribusi itu tidak mengurangi efektifitas pemasaran.
4.    Perusahaan dapat memodifikasi atau menyederhanakan produk supaya lebih murah atau lebih mampu bersaing.
5.    Perusahaan dapat mempertimbangkan alternative produksi atau perakitan diluar negeri atau penjualan lisensi untuk menghindari mata rantai yang dapat membengkakkan harga ekspor

PEMBAHASAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui jenis incoterms yang sering digunakan, komponen-komponen biaya yang digunakan dalam penetapan harga ekspor, dan tanggung jawab beserta resiko yang ditanggung oleh para eksportir dan importer di sejumlah perusahaan ekspor di Kota Semarang.  Setelah penelitian dilakukan maka diperoleh 63 respondent yang mewakili 63 perusahaan ekspor dikota Semarang dari total keselurahan terdapat 67 perusahaan ekspor dan yang berhasil diwawancarai ada 63 respondent yang mewakili eksportir, namun 4 perusahaan diantaranya tidak bersedia diwawancarai dikarenakan data-data yang dimiliki perusahaan bersifat rahasia dan tidak untuk dipublikasikan.  Berikut adalah hasil dari 63 respondent yang mewakili 67 perusahaan ekspor dalam menetapkan harga ekspor menggunakan incoterms 2000 (lihat Table 3)


Tabel 3.
Nama-nama perusahaan beserta penggunaan incoterms
dalam menetapkan harga barang ekspor
No
Nama Perusahaan
Alamat Perusahaan
Penggunaan incoterms
Negara Tujuan
1
ARTHA KAYU INDONESIA
Jalan Brotojoyo 1 D/ 10, Semarang

FOB
Australia
2
PT AGO FURINDO
Jl. Industri Barat Raya BS 66 B , L.I.K, Kaligawe, Semarang
FOB, CFR
USA
3
PT ALAM KAYU SAKTI
Jl Simongan 39 Semarang
FOB
Hongkong, Taiwan, Europa, Belgium
4
PT ALFATAMA INTICIPTA
Jl Pangkalan Truk A.A.45-47 Semarang
FOB
Italy
5
PT ALINKA MITRA KREASI
JL. Harmoni Blok H No. 14 Graha Estetika Semarang
FOB, CFR
USA, Europa, Japan
6
CV ANUGRAH FURNIKA
Jl Gajah No. 48 Semarang
FOB
Australia, Europa
7
PT ANJASAFARA
Jl Gatot Subroto No 52 Semarang
FOB, CIF
Asia, Australia, and Europe
8
PT ANDALAS UTAMA
Kawasan Industri Candi, Jl Candi VII/7 Semarang
FOB
UK
9
CV ANDHINI RATTAN INDUSTRY
Jl Ngesrep Timur VI No.5 Semarang
FOB, CFR
Japan, Belgium
10
UD ARGO SONGO
Jl Gedong Songo Timur 40 Semarang
FOB, CFR
Australia
11
PT ARTANIS PRATAMA JAYA
Jl Raya Tegal Kangkung No 270 Semarang
FOB
USA, Germany, and Italy
12
PT TOSSA SHAKTI
Jl Raya Semarang Kendal
FOB, CFR, CIF
Korea, Malaysia, Thailand, Singapura
13
PT SETIA INDOPUTRA
Kawasan Industri Candi, Jl Gatot Subroto blok F No 3 Semarang
FOB
UK
14
FU SHEN SEA FOOD INDONESIA
Jl. Raya Semarang Demak Km 9, Semarang
FOB,CFR
Jepang
15
PT WINDKA UTAMA
Jl Beringin Raya 37 Ngaliyan Semarang
FOB,CIF
USA
16
PT SEKAR ABADI JAYA
Jl Raya Semarang Tugu Km 9,8 Semarang
FOB, CIF
Jepang, USA
17
PT FUMIRA
Jl. Setiabudi 104 Semarang
FOB, CFR
Japan, Europe
18
LIA GALLERY
Jl Genade Selatan No 2 Tembalang
FOB
Arab Saudi, UAE
19
PT ACCESORY HOUSE IND
Jl.Brigjen S Sudiarto 775 km 11,5 Semarang
FOB
Europe
20
CV INDO MULTI TAMA
Jl. Dr. Cipto 232 A Semarang
FOB
USA, Japan
21
PT WIRAPETRO PLASTINDO
Jl Raya Mangkang Wetan Km 14,5 Semarang
FOB
Europe, USA, Australia
22
WEBE SIMPLY NATURAL
Jl. KH. Wahid Hasyim 142 Semarang
FOB
Singapore
23
PT RANDUGARUT PLASTIC INDONESIA
Jl. Raya Randugarut KM 13 Semarang
FOB, CFR
UK
24
CV TEMPLE LIGHT
Jl Raya Mangkang KM 16 Semarang
FOB
USA
25
CV TAMAN SARI
Jl Raya Kaligawe KM 5 No 123 Semarang
FOB
USA, Korea
26
PT SUSAN PHOTO ALBUM
Jl Moch Suyudi 60 Semarang
FOB, CFR
Malaysia
27
PT HERCULON CARPET
Jl Raya Semarang Kendal Km 11,5 Semarang
FOB,CFR
Singapore, Malaysia
28
PT GOLDEN MANYARAN
Jl Tapak No 100 Semarang
FOB, CFR, CIF
Malaysia
29
PT DANKOS LABORATORIES
Jl Sriwijaya No 40 Semarang
FOB
Turki, Arab Saudi
30
PT JAVA AGRO
Kawasan Industri Terboyo Blok N NO 1 Semarang
FOB
USA, Malaysia, Italy, Singapore, France
31
PT SC ENTERPRISE
Jl Raya Muktiharjo Km 3 Genuk Semarang
FOB, CFR
Italy
32
CV MARGONO INTERNATIONAL
Karangsaru no 22 Semarang
FOB
Switzerland
33
PT KORINA SEMARANG
Jl Coaster No 8 Blok B7 Semarang
FOB
Canada, USA
34
PT JAVA PRIMA ABADI
Jl Tentara Pelajar No 2 Semarang
FOB
USA, China, Korea, Taiwan, Hongkong
35
CV HORISON FAJAR JAYA
Jl Halmahera Timur No 19 Semarang
FOB
Hongkong, Taiwan
36
PT TRI CAHYA PURNAMA
Jl Raya Kedungpare Mijen Semarang
FOB, CIF
Australia
37
CV SYLVA KRIYA GEMILANG
Jl Kelapa Gading Raya, Plamongan Indah Semarang
FOB, CFR
Eropa, Timur Tengah, Asia Tenggara
38
PT ANUGRAH GUNA ABADI
Jl Gatot Subroto, Kawasan Industri Candi blok 8 No 10 Semarang
FOB
UK
39
PT REDJODADI
Jl Rinjani No 8 Semarang
FOB
USA, Germany
40
PT TAMAN DELTA
Kawasan Indostri Terboyo blok M No 74-76 Semarang
FOB
USA, Itali, Jepang, UAE, Perancis, Malaysia
41
PT SATRIEX BELINDO KOPI
Jl Rinjani No 8 Semarang
FOB
Japan, USA
42
PT KUBOTA INDONESIA
Jl Setiabudi No 279 Semarang
FOB, CFR, CIF
Japan, Singapore, Thailand
43
PT ARA SHOES INDONESIA
Jl PTP XVIII Ngobo, Karang Jati, Bergas Semarang
FOB
German, Belanda
44
PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO)
Jl Mugas Dalam Semarang
FOB, CFR
USA, Itali, Siangapore, UAE
45
PT CASSANATAMA NUTRINDO
Jl Tentara Pelajar No 10 Semarang
FOB
Belanda, Belgia, Inggris
46
CENTRAL JAVA COLD STORAGE
Jl Raya Kaligawe Km 4 Semarang
FOB
Jepang, USA
47
PT AQUAFARM NUSANTARA
Jl Tambak Aji Timur I/101, Semarang
FOB
Japan, USA
48
FA PANGKAL REJO
Jl Thamrin No 27 Semarang
FOB
Jepang, Belanda, Singapura
49
PT AORTA
Jl Semarang Demak No 156 Semarang
FOB
Jepang, USA, Taiwan
50
PT JAMU BOROBUDUR
Jl Sumber Mas I/B 14 Semarang

FOB
Asia, Eropa
51
PT JAMU JAGO
Jl Ki Mangunsarkoro No 106 Semarang
FOB, CFR
Asean, Taiwan
52
PT DAMI SARIWARNA
Jl Dr Cipto No 214 Semarang
FOB,CIF
Singapura, Malaysia
53
PT JAVA AGRITECH
Kawasan Industri KITW B-01, Semarang
FOB
Japan
54
SEMARANG DIAMOND CHEMICAL
Jl Walisongo Km 10,7 Randugarut Semarang
FOB, CIF
Taiwan, Japan, Korea
55
PT SANGO CERAMIC INDONESIA
Semarang Plaza Building lantai 2 blok B Jl K.H Agus Salim 7 Semarang
FOB
USA, Eropa
56
PT SIMONGAN PLASTIK FACTORY
Jl Siliwangi No 353 Semarang
FOB
Belanda
57
SAHITA-SAHITA
Jl Singoroto No 10 Semarang
FOB
Austria, Australia
58
CV SARANA JATI PERKASA
Jl Candi Kencana B/17 Semarang
FOB
Eropa
59
PT PORKA INDONESIA
Jl Terboyo No 15 Semarang
FOB, CIF
Asia, Australia
60
PT PANDITA NUASINDO
Jl Menteri Supeno No 34 Semarang
FOB
Jepang, Singapura
61
NICE ANTIQUE
Jl Papandayan 88A, Semarang
FOB
Bahrain
62
PT MATAHARI SILVERINDO JAYA
Kawasan Industri Candi Blok 12 No 1 Semarang
FOB, CIF
Malaysia
63
HENKY GLASS & CRAFT
Jl Srikaton Tengah No 3 Semarang
FOB
Malaysia, Brunai, Philipina, Italia
Sumber: Data Primer diolah, 2012.


Apabila dilihat dari prosentase berdasarkan negara tujuan, incoterms yang digunakan
dapat ditampilkan pada Tabel 4 di bawah ini.








Tabel 4:
Penggunaan Incoterms 2000 Berdasarkan Negara Tujuan
No
Negara tujuan
Frekwensi incoterms yang digunakan
Total
EXW
FCA
FAS
FOB
CFR
CIF
CPT
CIP
DAF
DES
DEQ
DDU
DDP
1
Austria
-
-
-
1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
12
2
Denmark
-
-
-
12
3
1
-
-
-
-
-
-
-
16
3
Belanda
-
-
-
4
-
-
-
-
-
-
-
-
-
4
4
Belgia
-
-
-
3
1

-
-
-
-
-
-
-
4
5
Inggris 
-
-
-
1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1
6
Italia
-
-
-
7
2

-
-
-
-
-
-
-
9
7
Jerman
-
-
-
3
-
-
-
-
-
-
-
-
-
3
8
Perancis
-
-
-
2
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2
9
Switzerland
-
-
-
1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1
10
Norwegia
-
-
-
4
1

-
-
-
-
-
-
-
5
11
Timur Tengah
-
-
-
3
1
1
-
-
-
-
-
-
-
5
12
Asia Selatan
-
-
-
1
1

-
-
-
-
-
-
-
2
13
Arab Saudi
-
-
-
2
2

-
-
-
-
-
-
-
4
14
Bahrain
-
-
-
1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1
15
Brunei
-
-
-
1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1
16
China
-
-
-
1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1
17
Philipina
-
-
-
1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1
18
Hongkong
-
-
-
3
-
-
-
-
-
-
-
-
-
3
19
Jepang
-
-
-
17
5
3
-
-
-
-
-
-
-
25
20
Korea
-
-
-
5
1
2
-
-
-
-
-
-
-
8
21
Malaysia
-
-
-
9
4
4
-
-
-
-
-
-
-
17
22
Singapura
-
-
-
9
4
3
-
-
-
-
-
-
-
16
23
Taiwan
-
-
-
6
1
1
-
-
-
-
-
-
-
8
24
Thailand
-
-
-
2
2
2
-
-
-
-
-
-
-
6
25
Turki
-
-
-
1
-

-
-
-
-
-
-
-
1
26
UAE
-
-
-
3
3
-
-
-
-
-
-
-
-
6
27
Mesir
-
-
-
1
1
-
-
-
-
-
-
-
-
2
28
Pakistan
-
-
-
1
1
-
-
-
-
-
-
-
-
2
29
USA
-
-
-
8
1
3
-
-
-
-
-
-
-
12
30
Australia
-
-
-
21
4
2
-
-
-
-
-
-
-
27
31
Kanada
-
-
-
1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1
Total
-
-
-
-
38
22

-
-
-
-
-
-
195
Prosentase
(%)
0
0
0
69.23
19.48
11.29
0
0
0
0
0
0
0
100
Sumber: Data Primer diolah, 2012.


Berdasarkan Table 4 diatas dapat diketahui bahwa incoterms yang digunakan para eksportir dalam menetapkan komponen variable harga ekspor adalah FOB, CFR, dan CIF dengan prosentase incoterms jenis FOB sebanyak 69,23 %, incoterms jenis CFR sebanyak 19,48 %, dan incoterms jenis CIF sebanyak 11,29 %.  Dan dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa incoterms yang dominan digunakan dalam menetapkan komponen variable harga ekspor adalah FOB yang mencapai prosentase 69,23 %.  Alasan mengapa incoterms jenis lainnya tidak digunakan oleh para eksportir di Kota Semarang adalah karena keterbatasan pengetahuan tentang incoterms jenis lainnya.  Selain itu seperti group D yang mensyaratkan eksportir harus bertanggung jawab atas semua biaya dan resiko sampai barang diterima oleh importir di negara tujuan, hal inilah yang membuat para eksportir di Kota Semarang tidak berani mengambil resiko yang sangat besar karena tidak adanya perwakilan dari pihak eksportir di negara importer. Apabila terjadi kehilangan dan kerusakan barang,  maka penyelesaiannya dianggap rumit dan memakan biaya yang cukup banyak.
Dari data Table 4 dapat diketahui bahwa negara tujuan eksportir bagi para eksportir Kota Semarang sangatlah banyak dan tersebar di beberapa kawasan belahan bumi.  Maka untuk memudahkan dalam memahami isi dari penelitian ini akan dikelompokkan berdasarkan kawasan benua untuk tujuan ekspor yang dituju meliputi beberapa kawasan di belahan dunia yaitu di kawasan Eropa, kawasan Asia, kawasan Australia, dan kawasan Amerika.  Dikawasan Eropa dengan negara tujuan meliputi Austria, Belanda, Belgia, Inggris, Italia, Jerman, Perancis, Switzerland, dan UK.  Dikawasan Asia dengan negara tujuan meliputi Arab Saudi, Bahrain, Brunai, China, Filipina, Hongkong, Jepang, Korea, Malaysia, Singapura, Taiwan, Thailand, Turki, dan UAE.  Dan untuk diikawasan Australia adalah Australia dan di kawasan Amerika adalah USA, dan Kanada.
Untuk mengetahui lebih detail tentang negara-negara tujuan berdasarkan kawasannya maka berikut adalah data tentang negara-negara tujuan masing-masing kawasan yang ada di belahan dunia dimulai dari kawasan Eropa (lihat Tabel 5).  Dari data Tabel 5 dapat diketahui jika tujuan ekspor para eksportir kota Semarang di kawasan Eropa meliputi negara  Austria, Belanda, Belgia,  Inggris  Itali, Jerman, Perancis, Switzerland, UK. Incoterms 2000 jenis FOB di gunakan di seluruh negara tujuan di kawasan Eropa dengan prosentase mencapai 82,61 %, dan incoterms jenis CFR hanya digunakan di negara itali dan UK dengan prosentase mencapai 15,22 %, sedangkan incoterms CIF tidak begitu banyak digunakan di kawasan Eropa dengan jumlah prosentase 2,17 % (untuk lebih jelasnya lihat Table 5).  Dan Incoterms yang dominan digunakan dalam menetapkan variable harga ekspor di kawasan Eropa adalah FOB dengan jumlah prosentase mencapai 82,61 % (lihat Tabel 5).  Sehingga disarankan bagi para eksportir pemula atau eksportir yang ingin melakukan ekspansi pasar di kawasan Eropa sebaiknya dalam menetapkan komponen variabel harga ekspor yang mengaplikasikan Incoterms 2000 menggunakan incoterms jenis FOB dikarenakan incoterms jenis ini yang paling efektif dan sering digunakan oleh para eksportir di kota Semarang dalam menetapkan harga ekspor.


Tabel 5
Penggunaan Incoterms 2000 Pada Kawasan EROPA


Adapun penggunaan incoterms untuk tujuan ekspor negara-negara di kawasan Asia dapat dilihat pada Tabel 6. Dari data table 6 dapat ketahui bahwa tujuan ekspor para eksportir kota Semarang di kawasan Asia meliputi negara Arab Saudi, Bahrain, Brunai Darussalam, China, Filipina, Hongkong, Jepang, Korea, Malaysia, Singapura, Taiwan, Turki, UAE, kawasan Timur Tengah, dan negara-negara ASEAN (lihat table 4.4).  Dan jenis incoterms 2000 yang digunakan oleh para eksportir kota Semarang dalam menetapkan komponen biaya variabel harga ekspor adalah FOB 61,47 %, CFR 23,85 %, dan CIF 14,68 % (lihat table 4.4).  Dan incoterms yang dominan digunakan di kawasan Asia adalah FOB dengan prosentase 61,47 % sehingga disarankan bagi para eksportir pemula atau eksportir lain yang ingin melakukan ekspansi pasar di kawasan Asia dapat menggunakan incoterms jenis FOB karena berdasarkan data table 4 mayoritas eksportir di kota Semarang menggunakan incoterms jenis FOB dalam menetapkan komponen variabel harga ekspor, tetapi juga memungkinkan menggunakan incoterms jenis lain seperti CFR dan CIF seperti yang dilakukan oleh para eksportir kota Semarang yang menggunakan incoterms jenis CFR dengan negara tujuan Asia Tenggara, Arab Saudi, Jepang, Korea, Malaysia, Singapura, Taiwan, Thailand, UAE, dan incoterms jenis CIF dengan negara tujuan Jepang, Singapura, Korea, Malaysia, Taiwan, dan Thailand (lihat table 6).


Tabel 6
Penggunaan Incoterms 2000 Pada Kawasan ASIA




Dari table 7 dapat diketahui jika negara tujuan di kawasan Amerika meliputi USA dan Kanada dan Incoterms yang digunakan dalam menetapkan komponen variabel harga ekspor adalah FOB sebanyak 78,57 %, CFR 14,29 % dan CIF 7, 14 %.  Dan disarankan kepada para eksportir pemula dan para eksportir yang ingin melakukan ekspansi pasar di kawasan Amerika sebaiknya menggunakan incoterms jenis FOB karena incoterms ini yang dominan digunakan oleh para eksportir di kota Semarang dengan prosentase mencapai 78,57 % (lihat table 4.5),  tetapi juga bisa menggunakan incoterms jenis CFR dan CIF jika negara tujuan adalah USA.





Tabel 7
Penggunaan Incoterms 2000 Pada Kawasan Amerika


Dari table 8 dapat diketahui bahwa  para eksportir dari kota Semarang yang mengekspor barang ke Australia menggunakan incoterms jenis FOB sebanyak 66,67 %, CFR 8,33 %, dan CIF 25 % (lihat table 4.6).  dan dari data tersebut dapat diketahui jika incoterms yang dominan digunakan untuk tujuan ekspor Australia adalah incoterms jenis FOB dengan prosentase mancapai 66,67%.  Dan bagi para eksportir pemula dan eksportir yan ingin melakukan ekspansi pasar di Australia sebaiknya menggunakan incoterms jenis FOB dalam menetapkan komponen biaya variabel harga ekspor, tetapi juga disarankan untuk mempertimbangkan incoterms jenis CIF karena prosentasenya yang mencapai 25 % ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi para eksportir-eksportir lainnya dalam menetapkan komponen biaya variabel harga ekspor.



Tabel 8
Penggunaan Incoterms 2000 Pada Kawasan Australia


Dari data table 4 diatas para eksportir tidak hanya menggunakan satu jenis incoterms.  Berikut adalah data kombinasi incoterms yang telah dikelompokkan yang digunakan oleh para eksportir di kota Semarang dalam menetapkan komponen biaya ekspor:
Dari data diatas para eksportir yang menggunakan incoterms 2000 eksportir yang menggunakan incoterms 2000 jenis FOB dan CFR sebanyak 20,63 %, dan yang menggunakan incoterms 2000 jenis FOB dengan CIF sebanyak 12,69 %, sedangkan yang menggunakan ketiganya sebanyak  4,76 %.
Berdasarkan teori tentang incoterms 2000 dapat diketahui bahwa para eksportir di kota Semarang tidak ingin menanggung resiko terlalu tinggi dalam penetapan harga ekspor menggunakan incoterms 2000 dikarenakan para eksportir tidak memiliki perwakilan di negara importir sehingga para eksportir khawatir jika suatu saat terjadi permasalahan maka penyelesaiannya akan membutuhkan waktu yang lama dan memerlukan dana yang cukup besar.  Selain itu kurangnya pengetahuan para eksportir di kota Semarang mengenai incoterms jenis yang lainnya selain FOB, CFR, dan CIF.  Hal ini dapat dilihat dan dibuktikan dengan melihat Table 4 bahwa incoterms jenis lain selain FOB, CIF dan CFR tidak digunakan sama sekali dan semuanya prosentasenya 0 %.
Sebelum membahas dan menjelaskan kenapa alasan para eksportir di kota Semarang menggunakan ketiga jenis terms ini yaitu FOB, CFR, dan CIF, maka terlebih dahulu akan dibahas sekilas tentang ketiga jenis terms tersebut.
Seperti yang telah dijelaskan pada teori incoterms 2000 jika incoterms jenis FOB importir mengambil sendiri barangnya yang dipesan pada eksportir dengan menggunakan alat angkutnya yang artinya penjual atau eksportir hanya bertanggung jawab setelah barang dimuat diatas kapal pelabuhan pengiriman dan ongkos pengiriman atau pengapalan belum dibayar tetapi dokumen-dokumen ekspor sudah diurus oleh penjual atau eksportir.  Jadi pada jenis incoterms ini para penjual atau eksportir wajib bertanggung jawab dan memastikan bahwa barang yang dipesan oleh pembeli sudah siap dikirim hingga barang diatas kapal yang sebelumya nama kapal terlebih dahulu diberitahukan oleh importir dan memastikan bahwa barang yang dipesan sesuai dengan ketentuan yang ada didalam kontrak dagang.  Sehingga tanggung jawab penjual berakhir ketika barang sudah dimuat diatas kapal importir di pelabuhan tujuan, dan segala biaya-biaya dan pengurusan barang serta semua risiko yang timbul atas barang sejak barang masuk kapal sampai masuk gudang importir di negara tujuan adalah tanggung jawab pihak importir.
Dan pada jenis incoterms CFR barang yang ditransaksikan diterima oleh importir di pelabuhan tujuan (pelabuhan importir).  Yang artinya eksportir  bertanggung jawab atas barang hingga barang diterima oleh pihak importir di pelabuhan tujuan dan eksportir berkewajiban untuk membayar ongkos pengapalan hingga di pelabuhan tujuan.  dengan demikian importir hanya bertanggung jawab menerima barang sejak mulai pembongkaran dari kapal pengangkut sampai mengangkut barang ke gudang importir, dan importir juga menanggung biaya premi asuransi semenjak barang dikapalkan di pelabuhan muat (pelabuhan Eksportir) yang artinya importir bertanggung jawab atas segala resiko kerusakan barang setelah barang dimuat di pelabuhan eksportir.
Sedangkan pada jenis incoterms CIF tanggung jawab yang dipikul oleh penjual atau eksportir sama dengan CFR yaitu penjual atau eksportir bertanggung jawab hingga barang dimuat diatas kapal dan biaya pengapalan ditanggung oleh penjual atau eksportir hanya yang membedakan adalah eksportir berkewajiban menutup dan membayar premi asuransi, yang artinya setelah barang diatas kapal tanggung jawab dialihkan oleh pihak lain (asuransi) dan penjual atau eksportir membayar sejumlah premi yang telah disepakati sebelumnya kepada perusahaan asuransi, dan pihak asuransi bertanggung jawab hingga barang sampai dipelabuhan tujuan.  Jadi apabila ada terjadi kerusakan barang hingga di pelabuhan tujuan maka yang menanggung adalah pihak asuransi.
Dari pernyataan diatas dan data-data yang telah diperoleh terbukti jika para eksportir di kota Semarang hanya bersedia menanggung resiko jika barang sudah dimuat diatas kapal setelah itu para eksportir tidak bersedia menanggung resiko walaupun ada meskipun hanya beberapa eksportir, tanggung jawab setelah barang diatas kapal akan dilimpahkan oleh pihak asuransi.  Setelah melakukan wawancara dengan beberapa eksportir di kota Semarang tentang “mengapa para eksportir tidak ingin menanggung lebih jauh dalam pengiriman barang ekspor ke Negara tujuan?” hal ini akan sekaligus menjawab kenapa jenis incoterms lain tidak digunakan khususnya adalah group D yaitu DAF, DES, DEQ, DDU, dan DDP.  Salah satunya yaitu adalah tidak adanya perwakilan di Negara tujuan atau importir jadi apabila terjadi suatu masalah atau perselisihan-perselisihan didalam kontrak dagang akan sulit di atasi karena keterbatasannya jangkauan dan informasi.  Selain itu kurangnya pengetahuan para eksportir di kota Semarang untuk jenis incoterms yang lainnya selain FOB, CFR, dan CIF.  Oleh karena itu para eksportir dikota Semarang hanya bersedia menanggung resiko barang ekspor sampai barang dimuat diatas kapal setelah itu terserah importir apakah resiko selanjutnya ingin ditanggung oleh importir langsung atau dilimpahkan kepada pihak asuransi.

Incoterms dan komponen biaya ekspor
Di bawah ini ditampilkan semua jenis Incoterms 2000 yang digunakan dalam menetapkan komponen biaya variabel harga ekspor dan yang sering digunakan oleh para eksportir dari kota Semarang dalam menetapkan harga ekspor yang berdasarkan table 4. yang diringkas untuk memudahkan para pembaca dalam memahami tentang incoterms yang sering digunakan dalam menetapkan harga ekspor di sejumlah perusahaan ekspor di kota Semarang.


Table 9 Prosentase Incoterms yang Digunakan dalam Penetapan Harga Ekspor
NO
Incoterms 2000
Prosentase
1
EXW (EX WORKS)
0%
2
FCA (FREE CARRIER)
0%
3
FAS (FREE ALONGSIDE SHIP)
0%
4
FOB (FREE ON BOARD)
69,23%
5
CFR (COST AND FREIGHT)
19,48%
6
CIF (COST INSURANCE AND FREIGHT)
11,29%
7
CPT (CARRIAGE PAID TO)
0%
8
CIP (CARRIAGE AND INSURANCE PAID TO)
0%
9
DAF (DELIVERY AT FRONTIER)
0%
10
DES (DELIVERY EX SHIP)
0%
11
DEQ (DELIVERY EX QUAY)
0%
12
DDU (DELIVERY DUTY UNPAID)
0%
13
DDP (DELIVERY DUTY PAID)
0%
TOTAL
100 %


Dari data dapat diketahui bahwa para eksportir di kota Semarang yang menggunakan jenis incoterms FOB sebanyak 69,23 %, yang menggunakan jenis incoterms CFR sebanyak 19,23 % dan yang menggunakan jenis incoterms CIF sebanyak 11,29 %.  Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa para eksportir di kota semarang hanya bersedia menanggung resiko hanya sampai barang dimuat diatas kapal di pelabuhan muat.  Dan alasan mengapa para eksportir tidak bersedia menanggung resiko sampai di negara tujuan, karena tidak adanya perwakilan dari pihak eksportir di negara importir, sehingga para eksportir di Kota Semarang tidak berani menggunakan grou D dari Incoterms 2000.
Selain itu ada beberapa faktor dalam menetapkan komponen harga ekspor yaitu berdasarkan penggolongan jenis barang sesuai dengan risiko jenis fisik suatu barang.  Dalam kegiatan ekspor para eksportir di kota semarang sebelumnya memperkirakan komponen-komponen harga yang memungkinkan akan timbul.  Salah satu komponen dalam menetapkan harga ekspor yaitu adalah premi asuransi.  Premi asuransi sangatlah penting dalam penetapan komponen biaya variable harga dalam rangka ekspor karena setiap barang yang akan diekspor memiliki tingkat jenis fisik yang berbeda-beda atau didalam istilah manajemen risiko sering disebut dengan physical hazard yang artinya yaitu suatu jenis barang yang ditinjau dari segi fisik barang tersebut.
Barang yang akan diekspor dikelompokkan sesuai dengan kondisi fisiknya yang terbagi menjadi dua macam yaitu barang mudah rusak dan barang tidak mudah rusak.  Hal ini dilakukan untuk meminimalkan resiko apabila terjadi kerusakan barang di dalam proses pengiriman, sehingga apabila terjadi kerusakan dalam proses pengiriman barang, akan mendapat penangguhan dari pihak asuransi yang terkait.  Berikut ini adalah tabel penanggung biaya terkait dengan penggunaan incoterms.


Description: Description: incotermsTabel: 10
Tanggung jawab eksportir dan importir terkait dengan Incoterms

Sumber: EXPORT911.com, Mei 2012


Kontrak dagang dengan FOB
Dalam kontrak dagang penyerahan barang FOB.  Eksportir hanya bertanggung jawab hingga barang dimuat diatas kapal dan mengurus dokumen-dokumen ekspor, dan importir bertanggung jawab dengan segala biaya-biaya dan pengurusan barang serta semua resiko yang timbul atas barang sejak masuk kapal sampai masuk gudang importir.
Tanggung jawab eksportir dalam kontrak dagang FOB:
a.         Membayar biaya pengangkutan dari gudang ke pelabuhan muat.
b.        Membayar biaya pengangkutan dari dermaga hingga barang dimuat di atas kapal.
c.         Mengurus dan membayar pengurusan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ekspor barang.
Tanggung jawab importir dalam kontrak dagang FOB
a.         Membayar harga barang yang diimpor sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak jual beli.
b.        Mengurus dan membayar ongkos angkut dari pelabuhan muat sampai ke pelabuhan tujuan.
c.         Memberitahukan kepada eksportir tentang nama kapal, tempat pemuatan dan waktu pengiriman yang disyaratkan.
d.        Mengurus sendiri segala izin impor atau surat lainnya dari instansi yang berwenang di Negara importir.
e.         Mengurus dan membayar ongkos membongkar barang di pelabuhan tujuan ke dermaga.
f.         Menutup dan membayar premi asuransi.
g.        Mengurus dan membayar bea masuk.
h.        Mengurus dan membayar ongkos mengangkut barang dari dermaga ke gudang importir.
Dari tabel-tabel diatas penggunaan FOB lebih dominan. Dengan demikian dalam menggunakan kontrak dagang FOB, posisi tawar para eksportir Kota Semarang lebih lemah, karena maskapai pelayaran dan maskapai asuransi ditentukan oleh importir, yang berarti maskapai pelayaran dan maskapai asuransi asing yang dilibatkan dalam kegiatan ekspor-impor barang.

Kontrak dagang dengan CFR
Dalam kontrak dagang CFR, eksportir bertanggung jawab mulai barang keluar dari gudang eksportir, hingga barang dimuat diatas kapal dan membayar ongkos pengapalan hingga pelabuhan tujuan, dan untuk importir bertanggung jawab menerima barang sejak mulai pembongkaran dari kapal pengangkut sampai mengangkut barang ke gudang.
Tanggung jawab eksportir dalam kontrak dagang CFR:
a.         Membayar biaya pengangkutan dari gudang ke pelabuhan muat.
b.        Membayar biaya pengangkutan dari dermaga hingga barang dimuat di atas kapal.
c.         Mengurus dan membayar ongkos angkut dari pelabuhan muat sampai ke pelabuhan tujuan.
d.        Mengurus dan membayar pengurusan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ekspor barang.
Tanggung jawab importir dalam kontrak dagang CFR:
a.         Membayar harga barang sesuai dengan harga yang diperjanjikan dalam kontrak jual beli.
b.        Mengurus dan membayar ongkos bongkar barang dari kapal ke dermaga di pelabuhan tujuan.
c.         Menutup dan membayar premi asuransi.
d.        Mengurus sendiri segala izin impor atau surat lainnya dari instansi yang berwenang di Negara importir.
e.         Mengurus dan membayar bea masuk.
f.         Mengurus dan membayar segala ongkos angkut barang dari dermaga ke gudang.
Kontrak dagang dengan CIF
Dalam kontrak dagang CIF, sama dengan CFR hanya perbedaannya pada CIF premi asuransi dibayar oleh eksportir.
Tanggung jawab eksportir dalam kontrak dagang CIF:
a.         Membayar biaya pengangkutan dari gudang ke pelabuhan muat.
b.        Membayar biaya pengangkutan dari dermaga hingga barang dimuat di atas kapal.
c.         Mengurus dan membayar ongkos angkut dari pelabuhan muat sampai ke pelabuhan tujuan.
d.        Mengurus dan membayar pengurusan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ekspor barang.
e.         Menutup dan membayar premi asuransi.
Tanggung jawab importir dalam kontrak dagang CIF:
a.         Membayar harga barang sesuai dengan harga yang diperjanjikan dalam kontrak jual beli.
b.        Mengurus dan membayar ongkos bongkar barang dari kapal ke dermaga di pelabuhan tujuan.
c.         Mengurus sendiri segala izin impor atau surat lainnya dari instansi yang berwenang di Negara importir.
d.        Mengurus dan membayar bea masuk.
e.         Mengurus dan membayar segala ongkos angkut barang dari dermaga ke gudang.

KESIMPULAN
Kesimpulan bahwa para eksportir di Kota Semarang yang diwakili oleh 67 eksportir (perusahaan) mayoritas bertransaksi dengan para importer menggunakan incoterm FOB. Implikasi penggunaan FOB adalah bahwa maskapai pelayaran (shipping company) dan maskapai/perusahaan asuransi cargo ditentukan oleh importir. Ini berarti para eksportir tidak punya kewenangan menentukan maskapai pelayaran mana yang akan mengangkut barang ekspornya. Berbeda dengan CIF yang dipakai hanya oleh beberapa perusahaan eksportir bahwa para eksportir itu bisa memilih maskapai pelayaran dan maskapai asuransi yang lebih menguntungkan dan lebih bonafid.

DAFTAR PUSTAKA
AP, Wishnu.2008.Logistik Praktis.Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Gramedia.
Arbi, H.M Syarief. 2003. Petunjuk Praktis Perdagangan Luar Negeri. Jakarta: BPEE Yogyakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2001. Jakarta: Balai Pustaka.
Keraf, Gorys. 2004. Komposisi. Flores: NUSA INDAH.
Margono, S. 2009. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
M.S, Amir. 2002. Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri. Jakarta: PPM.
Penerbit PPM dan Asosiasi Logistik Indonesia.2011.Panduan dan Direktori Logistik Indonesia.Cetakan pertama.Jakarta:  Penerbit PPM dan Asosiasi Logistik  Indonesia.
Supranto, J, M.A., APU,. 2003. Metode Riset Edisi Revisi ke-7. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Susilo, Andi. 2008. Buku Pintar Ekspor-Impor. Jakarta: TransMedia Jakarta
Suyono, R. P.2003.Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut.Jakarta: Lembaga Manajemen PPM dan Penerbit PPM, Anggota Ikapi.
Swastha, Basu. 2009. Azas-Azas Marketing. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Taff, Charles A.1994. Manajemen Transportasi Dan Distribusi Fisis.Jakarta:  Erlangga.
Zamahsari, Moezamil. 1989. Pemasaran Internasional. Jakarta: Intermedia