Laman

ANALISIS KEPUASAN KLAIMEN ATAS KUALITAS PELAYANAN PT JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN PATI


Desi Kurniawati,
Putut Haribowo
Jurusan Administrasi Niaga, Politeknik Negeri Semarang
Jl. Prof.H.Sudarto, SH, Tembalang,Kotak Pos 6199/SMS Semarang 50061


ABSTRACT
The purposes of this research were to determine whether the service provided by PT Jasa Raharja (Corporation) Representatives of Pati had given satisfaction to the claimers and also to know the expectations of the claimers.
This research  used a sample of 75 respondents. Purposive sampling technique was used in this research.  The method of data collection were, interviews, literature studies and questionnaire.
Meanwhile, to find the validity and reliability of the questionnaire, the researcher used validity and reliability testing. The analytical method used in this research was IKP (Customer Satisfaction Index) and, then, the result was mapped into the Cartecius diagram.
The results of this study showed that the average claimers were satisfied with the service given by PT Jasa Raharja (Corporation) Representatives of Pati by the IKP> 76% - 100%. But the indicators of security and comfort at the time when the customers submitted the documents to get the compensation from the company had the lowest satisfaction’s levels, with the IKP 73.24%.

Key words:  Claimer, Customer Satisfaction Index, Cartesius Diagram.

LATAR BELAKANG
Jumlah pengguna jalan raya semakin padat. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kemacetan yang terjadi di mana-mana. Semakin bertambahnya pengguna jalan raya, maka kasus kecelakaan yang terjadipun semakin besar pula.
Berdasarkan data dalam operasi ketupat 2011 terdapat kenaikan 1.111 kecelakaan (30,58%) dibandingkan tahun 2010. Jumlah kecelakaan lalu-lintas tahun 2011 sebanyak 4.744 kecelakaan  dibandingkan jumlah kecelakaan pada operasi ketupat tahun 2010 sebanyak 3.633 kecelakaan.(http://regional.kompas.com/read/2011/09/08/17190730/Kecelakaan.Lalu-lintas.Naik.1.111.Kasus).
PT Jasa Raharja (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bertugas memberikan pelayanan asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas dengan memberikan santunan pada setiap korban yang mengalami kecelakaan.
PT Jasa Raharja tidak mencari pelanggan atau yang sering disebut dengan klaimen untuk mengajukan santunan ke perusahaan tersebut, melainkan masyarakat yang mengalami kecelakaanlah yang mempunyai hak untuk mengajukan santunan. Sehingga perlu diketahui, apabila masyarakat yang membutuhkan, apakah PT Jasa Raharja memberikan pelayanan yang sesuai dengan harapan para klaimennya ataukah pelayanan yang diberikan tersebut kurang baik karena mereka menganggap bahwa masyarakatlah yang membutuhkan mereka.
Pada PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pati setiap harinya menerima kurang lebih 15 klaimen. Yang meliputi daerah ex Karesidenan Pati yaitu kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora. Dari banyaknya jumlah tersebut, maka akan coba diungkap pelayanan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pati.

PERUMUSAN MASALAH
Semakin meningkatnya jumlah pengguna jalan menyebabkan jumlah kecelakaan semakin besar pula. Sehingga banyak perusahaan asuransi yang bersedia mengalihkan resiko. Oleh karena itu perumusan masalah dalam penelitian ini dibatasi hanya pada asuransi kecelakaan lalu lintas jalan,  khususnya mengenai kepuasan klaimen atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pati.

TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penelitian yang ingin dicapai, yaitu sebagai berikut:
a.         Mengetahui apakah pelayanan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pati sudah memberikan kepuasan bagi para klaimennya.
b.         Untuk mengetahui harapan yang diinginkan dari para klaimennya.

Beberapa pengertian tentang konsep yang akan dibahas:
Pengertian Jasa
Menurut Edvardsson et al (2005) dalam Manajemen Operasi Jasa (Wahyu Ariani, 2009:11) Jasa atau pelayanan juga merupakan kegiatan, proses, dan interaksi, serta merupakan perubahan dalam kondisi orang atau sesuatu dalam kepemilikan pelanggan. Menurut Haksever et al (2000) dalam buku Manajemen Jasa (Farida Jasfar 2009:15) Jasa sebagai kegiatan ekonomi yang menghasilkan waktu, tempat, bentuk dan kegunaan psikologis. Sedangkan menurut Gronross (1990), jasa merupakan suatu fenomena yang rumit (complicated).
Sampson dan Froehle (2006) dalam buku Manajemen Operasi Jasa (Wahyu Ariani, 2009:15) mengkarakteristikan jasa ke dalam lima karakter, yaitu sebagai berikut:
Partisispasi Pelanggan Dalam Proses Pelayanan, Keserempakan, Mudah rusak,     Intangibilitas, Heterogenitas.

   
Pengertian Asuransi
Dalam bahasa Belanda Verzekering atau assurantie berarti pertanggungan. Ada 2 pihak yang terlibat di dalam Asuransi, yaitu:  pihak penanggung (Verzekerde) yaitu pihak yang menanggung resiko. Sedangkan pihak tertanggung (Verzekerde) yaitu pihak yang mengalihkan resiko atas kekayaan atau jiwanya kepada penanggung Muhammad Abdulkadir(1999:6).

Asuransi Sosial Kecelakaaan Lalu Lintas Jalan (Askel)
Kerugian yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas. Menurut ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 disebutkan bahwa: “Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, akan diberi ganti kerugian kepadanya atau ahli warisnya sebesar yang telah ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah.” Dengan demikian, kedudukan pihak korban lalu lintas dalam Askel adalah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.  Kedudukan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero) dalam Askel adalah sebagai penanggung.

Premi Askel
Dalam hukum asuransi, premi adalah sejumlah uang yang dibayar tertanggung kepada penanggung sebagai imbalan resiko yang ditanggungnya. Dalam Askel yang berkedudukan sebagai tertanggung adalah pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan. Jumlah yang berlaku sebagai premi adalah sumbangan wajib. Menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dijelaskan sebagai berikut: “Pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diharuskan memberi sumbangan wajib  setiap tahun untuk menutupi akibat kerugian karena kecelakaan lalu lintas jalan. Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.”


Evenamen Askel
Dalam hukum asuransi, evenamen adalah bahaya yang menjadi beban penangung. Dalam Askel yang dimaksud dengan bahaya adalah kecelakaan lalu lintas jalan yang mengancam keselamatan pihak ketiga yang berada di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan itu. Apabila kecelakaan lalu lintas ini benar-benar terjadi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian karena kematian, cacat tetap/cedera yang dialami oleh pihak ketiga yang bersangkutan. Kerugian pihak ketiga inilah yang berada di luar alat angkutan yang wajib diganti oleh PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja sebagai penanggung.
Evenemen Askel bergantung pada adanya alat angkutan lalu lintas jalan, sehingga resiko yang menjadi beban penanggung berlangsung terus dan pembayaran premi (sumbangan wajib) oleh tertanggung juga berlangsung terus sebagai wujud tanggung jawabnya.Pengecualian yang tidak mendapat santunan diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965  sebagai berikut ini: a. Bunuh diri, percobaan bunuh diri.  b. Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang mabuk atau tak sadar.    c.  Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor atau kereta api yang bersangkutan dengan fungsinya sebagai alat angkutan lalu lintas jalan.

Ganti Kerugian Askel
Dalam buku Hukum Asuransi Indonesia Muhammad Abdulkadir (1999:190). Ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja sebagai penanggung telah tercantum dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 bahwa: “Besar jumlah dana dalam hal kematian atau cacat tetap, dan penggantian maksimum biaya-biaya pengobatan dokter, serta biaya penguburan ditentukan oleh Menteri Keuangan.”
Yang berhak atas pembayaran ganti kerugian tercantum dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1965 bahwa: “Setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari pengguna alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, diberi hak atas pembayaran dana kecelakaan lalu lintas jalan. Pembayaran dana diberikan dalam hal-hal berikut ini:
a.       Korban meninggal dunia, dalam waktu 365 hari setelah terjadi kecelakaan yang bersangkutan
b.      Korban mendapat cacat tetap, dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan
c.       Biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang dikeluarkan dari hari pertama setelah terjadi kecelakaan, selama waktu paling lama 365 hari.
d.      Korban meninggal tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan.
Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 tentang hak untuk mendapat pembayaran adalah sebagai berikut: “Hak untuk mendapat pembayaran dana tidak boleh diserahkan kepada pihak lain, digadaikan atau dibuat tanggungan pinjaman dan tidak boleh disita untuk menjalankan putusan hakim ataupun menjalankan kepailitan.”
Sedangkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 menjelaskan bahwa: “Pembayaran dana tidak mengurangi tanggung jawab pihak yang dapat dipersalahkan menurut hukum pidana ataupun hukum perdata karena kecelakaan yang terjadi.”
Sebagai contoh, pemilik alat angkutan lalu lintas menabrak pengendara sepeda motor di jalan raya yang mengakibatkan pengendara motor itu meninggal dunia atau cacat tetap. Dalam hal ini PT Asuransi Jasa Raharja berkewajiban membayar dana kepada korban, tetapi pembayaran dana itu tidak mengurangi tuntutan pidana kepada penabrak yang bersalah, atau gugatan perdata ganti kerugian atas kehancuran sepeda motornya yang ditabrak itu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14  Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 menerangkan bahwa:
“Pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor wajib mengembalikan kepada Perusahaan PT Asuransi Jasa Raharja (Persero) jumlah pembayaran dana yang telah diberikan kepada korban atau ahli waris, bila kecelakaan disebabkan oleh:
a.       Kendaraan dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki surat ijin yang sah;
b.      Pengemudinya dipengaruhi oleh keadaan yang sakit, lelah, obat bius, minuman beralkohol, atau hal-hal lain;
c.       Tindakan yang merupakan pelanggaran dengan sengaja peraturan lalu lintas”
Kecuali jika pengusaha/pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa kecelakaan terjadi di luar tanggung jawab atau di luar kesalahannya.
Tuntutan ganti kerugian (pembayaran dana) diajukan kepada penanggung, yaitu PT Asuransi Jasa Raharja setempat sebagai penguasa dana. Untuk membuktikan keabsahan suatu tuntutan pembayaran dana, wajib disertakan surat-surat bukti yang ditentukan oleh Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 berikut ini:
a.       Dalam hal kematian, proses verbal polisi lalu lintas atau lain yang berwenang, keputusan hakim atau pihak berwajib lain yang berwenang tentang pewarisan yang bersangkutan, surat keterangan dokter, bukti lain yang dianggap perlu, guna pengesahan fakta kematian yang terjadi.
b.      Dalam hal cacat tetap atau cedera, proses verbal polisi lalu lintas atau lain yang berwenang, surat keterangan dokter tentang jenis cacat tetap/cedera yang telah terjadi akibat kecelakaan lalu lintas yang bersangkutan, dan surat bukti lain yang dianggap perlu, guna pengesahan fakta cacat tetap/cedera yang terjadi.
Tetapi apabila Direksi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja telah memperoleh keyakinan tentang keabsahan tuntutan secara lain, pembayaran dana dapat pula dilakukan berdasarkan surat-surat bukti/kenyataan-kenyataan lain. Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 dijelaskan bahwa: “Setelah pembayaran dana dilaksanakan, maka PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja tidak mempunyai kewajiban apa pun lagi untuk melakukan suatu pembayaran selanjutnya.”

Hak atas pembayaran dana akan menjadi gugur apabila sebagai berikut:
a.       Tidak diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan yang bersangkutan;
b.      Tidak diajukan gugatan terhadap perusahaan pada pengadilan perdata yang berwenang dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah tuntutan pembayaran dana ditolak secara tertulis oleh direksi Perusahaan;
c.       Hak atas pembayaran dana tidak direalisasikan dengan suatu penagihan kepada PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, atau kepada instansi pemerintah, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan, atau disahkan.

Sumbangan Wajib
Pengusaha atau  pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diharuskan memberi Sumbangan Wajib setiap tahunnya. Paling lambat pada akhir setiap bulan Juni, pemilik/pengusaha alat angkutan harus membayar Sumbangan Wajibnya mengenai tahun yang sedang berjalan.
Sepeda, sepeda motor dan sepeda kumbang dengan isi silinder 50 cc atau kurang, dibebaskan dari sumbangan wajib.

Pengertian Kepuasan Pelanggan
Menurut Lupiyoadi Rambat, Hamdani A. (2009:192) dalam buku Manajemen Pemasaran Jasa, kepuasan merupakan tingkat perasaan dimana seseorang menyatakan hasil perbandingan atas kinerja produk (jasa) yang diterima dan diharapkan (Kotler, 1997).
Menurut Kotler (2002:42), kepuasan adalah perasaan atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan persepsi atau kesannya terhadap kinerja (hasil) suatu produk dan harapan-harapannya. Sedangkan menurut Rangkuti (2003:30), kepuasan adalah suatu respon pelanggan terhadap ketidaksesuaian antara tingkat sebelumnya dan kinerja aktual yang dirasakan setelah pemakaian.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kepuasan adalah suatu perasaan yang dirasakan seseorang setelah mereka merasakan antara perbandingan dari kinerja yang diberikan dengan harapan yang diinginkan.

Pengertian Klaimen
Klaim adalah tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai atas sesuatu). Sedangkan klaiman adalah suatu proses atau cara atau perbuatan mengklaim.
Jadi yang dimaksud dengan klaimen atau pengklaim adalah orang yang melakukan suatu klaim. (www.kamusbesar.com/20183/pengklaim)


Mengukur Kepuasan Pelanggan
Menurut J. Supranta (2001:30) dalam buku Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan, aspek- aspek kepuasan yang diukur adalah: kenyataan, kehandalan, ketanggapan, jaminan, empati (Zeithaml Parasuraman and Berry,1985).

Kualitas Pelayanan
Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berpengaruh dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan (Tjiptono, 2001).

Pengertian Kualitas Pelayanan
Lupiyoadi (2001:148) Kualitas pelayanan adalah seberapa jauh perbedaan antara kenyataan dan harapan atas layanan yang mereka terima.
Untuk mengukur kepuasan pelanggan terhadap kualitas pelayanan maka perlu diketahui 5 (lima) dimensi pelayanan. Adapun lima dimensi pelayanan menurut Zeithamil dan Bitner (1996:90) yaitu: Kehandalan (Reliability),Bukti Langsung (Tangible), Daya Tangkap (Responsivness), Jaminan (Assurance), Empati (Emphaty).


METODE PENELITIAN
Metode Pengambilan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Klaimen pada PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pati. Dalam hal ini populasi (jumlah klaimen selama 1 bulan Juni yaitu sebanyak 300 klaimen). Karena diduga kecelakaan bulan Juni akan lebih besar dari bulan April dan Mei. Sehingga pengajuan klaim kemungkinan semakin besar pula.
Pengambilan sampel ini menggunakan Purposive Sampling, yang ditentukan adalah responden yang mengajukan klaim, serta Accidental Sampling yaitu mengambil responden sebagai sampel secara kebetulan, yaitu siapa saja atau klaimen yang secara kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, kemudian dimintai untuk mengisi kuesioner. Kuesioner disebar pada hari tertentu antara 5 – 10 kuesioner pada hari tersebut.


Kerangka Pemikiran Teoristis
Di dalam memberikan jasa pelayanan yang baik kepada pelanggan, terdapat lima kriteria penentuan kualitas jasa pelayanan yaitu: keandalan, keresponsifan (ketanggapan), keyakinan, empati serta berwujud (Philip Kotler 1994:561)




HASIL DAN PEMBAHASAN
Besarnya Santunan
Besarnya santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.


Tabel 1
Besarnya Santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja
Jenis Santunan
Angkutan Umum
Darat/Laut
Udara
Meninggal Dunia
Rp 25.000.000
Rp 50.000.000
Cacat Tetap (maksimal)
Rp 25.000.000
Rp 50.000.000
Biaya Perawatan (maksimal)
Rp 10.000.000
Rp 25.000.000
Biaya Penguburan
Rp 2.000.000
Rp 2.000.000
Sumber: PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pati


Uji Validitas
Uji validitas digunakan untuk menunjukkan valid atau tidaknya suatu kuesioner. Suatu kuesioner dikatakan valid apabila pertanyaan pada kuesioner mampu untuk mengungkapkan sesuatu yang akan diukur melalui kuesioner tersebut. Hasil Uji Validitas ini dapat dilihat pada Tabel 2.
Dari tabel 2 tersebut dapat diketahui bahwa hasil uji validitas untuk kinerja dinyatakan valid, karena dari masing-masing indikator pertanyaan nilai dari R hitung lebih besar dari pada R tabel.





Tabel 2
Hasil Uji Validitas Kinerja PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pati

No
Dimensi dan Indikator
Validitas
Keterangan
R hitung
R tabel

Kehandalan (Reliability)



1
Petugas pelayanan cepat dan tepat saat melayani
0,885
0,191
Valid
2
Mudah untuk ditanyai
0,839
0,191
Valid
3
Proses pelayanan yang tepat waktu
0,907
0,191
Valid

Bukti langsung (Tangible)



1
Fasilitas yang diberikan sudah memuaskan
0,865
0,191
Valid
2
Ruangan yang bersih dan rapi
0,890
0,191
Valid
3
Ruang tunggu yang nyaman
0,949
0,191
Valid

Ketanggapan (Responsivness)



1
Respon yang baik dari petugas pelayanan
0,767
0,191
Valid
2
Sopan pada saat pelayanan
0,776
0,191
Valid
3
Cepat pada saat melayani proses pengajuan santunan
0,889
0,191
Valid

Jaminan (Assurance)



1
Petugas sopan dan ramah pada saat proses pelayanan
0,680
0,191
Valid
2
Jaminan keamanan dan kenyamanan pada saat mengajukan santunan
0,742
0,191
Valid
3
Pengetahuan dan kemampuan petugas pelayanan memuaskan
0,728
0,191
Valid

Empati (Empathy)



1
Petugas sangat sabar saat melayani
0,833
0,191
Valid
2
Tidak adanya diskriminatif saat pelayanan
0,788
0,191
Valid
3
Memberikan perhatian pada setiap pengaju santunan
0,826
0,191
Valid
            Sumber: data primer yang diolah, 2012


Dari tabel 3 tersebut dapat diketahui bahwa hasil uji validitas untuk harapan dinyatakan valid, karena dari masing-masing indikator pertanyaan nilai dari R hitung lebih besar dari pada R tabel.

Uji Reliabilitas
Uji Reliabilitas digunakan untuk menunjukkan konsistensi suatu alat pengukur dalam mengukur gejala yang sama dan suatu kuesioner dikatakan reliable atau handal jika jawaban seseorang terhadap pertanyaan adalah konsisten atau stabil. Variable dikatakan reliable jika nilai Cronbach’s Alpha > 0,60. Hasil Uji Reliabilitas dapat dilihat pada Tabel 4.










Tabel 3
Hasil Uji Validitas Harapan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pati

No
Dimensi dan Indikator
Validitas
Keterangan
R hitung
R table

Kehandalan (Reliability)



1
Petugas pelayanan cepat dan tepat saat melayani
0,707
0,191
Valid
2
Mudah untuk ditanyai
0,773
0,191
Valid
3
Proses pelayanan yang tepat waktu
0,734
0,191
Valid

Bukti langsung (Tangible)



1
Fasilitas yang diberikan sudah memuaskan
0,736
0,191
Valid
2
Ruangan yang bersih dan rapi
0,846
0,191
Valid
3
Ruang tunggu yang nyaman
0,795
0,191
Valid

Ketanggapan (Responsivness)



1
Respon yang baik dari petugas pelayanan
0,685

0,191
Valid
2
Sopan pada saat pelayanan
0,796
0,191
Valid
3
Cepat pada saat melayani proses pengajuan santunan
0,756
0,191
Valid

Jaminan (Assurance)



1
Petugas sopan dan ramah pada saat proses pelayanan
0,753
0,191
Valid
2
Jaminan keamanan dan kenyamanan pada saat mengajukan santunan
0,803
0,191
Valid
3
Pengetahuan dan kemampuan petugas pelayanan memuaskan
0,843
0,191
Valid

Empati (Empathy)



1
Petugas sangat sabar saat melayani
0,840
0,191
Valid
2
Tidak adanya diskriminatif saat pelayanan
0,811
0,191
Valid
3
Memberikan perhatian pada setiap pengaju santunan
0,747
0,191
Valid
            Sumber: data primer yang diolah, 2012



Dari tabel 4 tersebut dapat diketahui bahwa hasil uji reliabilitas untuk kinerja dan harapan dinyatak reliabel, karena Cronbach’s Alpha lebih > 0,60.


Tabel 4
Hasil Uji Reliabilitas Kinerja dan Harapan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pati

No
Dimensi dan Indikator
Kinerja (a)
Harapan (a)
1
Kehandalan (Reliability)
0,855
0,795
2
Bukti Langsung (Tangible)
0,863
0,822
3
Ketanggapan (Respomsivness)
0,827
0,801
4
Jaminan (Assurance)
0,781
0,825
5
Empati (Empathy)
0,833
0,826
            Sumber: data primer yang diolah, 2012


Karakteristik Responden
Karakteristik responden dalam penelitian ini digunakan untuk mengetahui identitas responden secara umum, meliputi jenis kelamin, usia, pekerjaan dan pendapatan per bulan.

Karakteristik Responden
Karakteristik responden berdasarkan jenis kelamin digunakan untuk mengidentifikasi berapa banyak jumlah responden yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Responden berdasarkan jenis kelamin laki-laki sebanyak 39 responden atau 52%. Sedangkan sisanya sebanyak 36 responden atau 48% adalah perempuan
Karakteristik responden berdasarkan usia responden yang menjadi sampel adalah yang berusia antara 31 sampai 40 tahun yaitu sebanyak 28 responden atau 37,7%
Karakteristik responden berdasarkan pekerjaan digunakan untuk mengidentifikasi berapa banyak jumlah responden yang berprofesi sebagai Pelajar/Mahasiswa, Pegawai Negeri, TNI/POLRI, Wiraswasta, Swasta dan Lainnya. Respon berdasarkan pekerjaannya sebagian besar bekerja sebagai wiraswasta yaitu sebanyak 37 responden atau 49%.
Karakteristik responden berdasarkan Pendapatan digunakan untuk mengidentifikasi berapa banyaknya responden yang memiliki kurang dari Rp 1.000.000,00 antara Rp 1.000.000,00 – Rp 2.000.000,00 antara Rp 2.000.000,00 – Rp 3.000.000,00 atau lebih dari Rp 3.000.000,00. Berikut ini responden yang mengajukan santunan sebagian besar yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 1.000.000,00 yaitu sebanyak 64 responden atau 85%.

Analisis Kepuasan Klaimen
Dalam penelitian ini, pengukuran kepuasan klaimen menggunakan Indeks Kepuasan  Pelanggan (IKP) dan uji kartesius Klaimen PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pati.
Analisis yang digunakan untuk mengolah data pada penelitian ini menggunakan rumus Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan (Supranto, 2001:14), dimana rumusnya yaitu:
 
Dimana:
IKP     =  Indeks Kepuasan Pelanggan
Xi        =  Skor Penilaian Tingkat Kinerja Perusahaan
Yi        =  Skor Tingkat Harapan Responden

Dari hasil perhitungan melalui rumus tersebut, dapat diketahui tingkat kepuasan klaimen sebagai berikut:

Jika IKP > 100% berarti konsumen sangat puas
Jika IKP antara 76% - 100% berarti konsumen puas
Jika IKP antara 56% - 75% berarti konsumen cukup puas
Jika IKP antara 40% - 55% berarti konsumen tidak puas
Jika IKP antara 40% maka konsumen sangat tidak puas

Analisis Dimensi Service Quality
Analisis berdasarkan lima dimensi Service Quality (SERVQUAL) yaitu kehandalan (reliability), bukti langsung (tangible), ketanggapan (responsiveness), jaminan (assurance), empati (empathy).
Hasil dari indeks Kepuasan Klaimen berdasarkan 5 dimensi dengan 15 indikator pertanyaan dapat dilihat pada Tabel 5.








Tabel 5
Kepuasan Klaimen PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pati
No.
Dimensi dan Indikator
IKP
Keterangan
1.
Kehandalan
a.       Petugas pelayanan cepat dan tepat saat melayani
b.      Mudah untuk ditanyai
c.       Proses pelayanan yang tepat waktu
79,30
78,34

83,10
76,48
Puas
Puas

Puas
Puas
2
Bukti Langsung
a.       Fasilitas yang diberikan sudah memuaskan
b.      Ruangan yang bersih dan rapi
c.       Ruang tunggu yang nyaman
92.60
87,15
95,38
95,37
Puas
Puas
Puas
Puas
3
Ketanggapan
a.       Respon yang baik dari petugas pelayanan
b.      Sopan pada saat proses pelayanan
c.       Cepat saat melayani proses pengajuan santunan
84,53
88,38
88,38
76,58
Puas
Puas
Puas
Puas

4
Jaminan
a.       Petugas sopan dan ramah pada saat proses pelayanan
b.      Jaminan keamanan dan kenyamanan pada saat pengajuan santunan
c.       Pengetahuan dan pengetahuan petugas pelayanan memuaskan
80,60
84,26

73,24

84,32

Puas
Puas

Cukup Puas

Puas

5
Empati
a.       Petugas sangat sabar saat melayani
b.      Tidak adanya diskriminatif saat pelayanan
c.       Memeberikan perhatian pada setiap pengaju santunan
83,18
84,32
80,97
84,30

Puas
Puas
Puas
Puas

Sumber: data primer yang diolah, 2012


Dari tabel di atas menunjukkan bahwa klaimen PT Jasa Raharja (Persero) perwakilan Pati meras puas atas pelayanan yang telah diberikan, karena IKP antara 76% - 100%. Akan tetapi ada satu indikator yang menunjukkan cukup puas, yaitu pada indikator jaminan kemanan dan kenyamanan yang menunjukkan nilai IKP sebesar 73,24%. 

Analisis Pemetaan Kepuasan dengan Diagram Kartesius
Langkah akhir pada analisis kepuasan adalah pemetaan kepuasan dengan diagram kartesius. Uji diagram kartesius adalah memetakan rata-rata kinerja dan rata-rata harapan dalam suatu diagram. Dalam pembuatan diagram kartesius, terlebih dahulu dihitung seluruh faktor kinerja dan harapan untuk menentukan batas yang memotong tegak lurus dan akan membentuk 4 bagian atau kuadran. Perhitungan rata-rata kinerja dan harapan dapat dilihat pada tabel 6.







Tabel 6
Perhitungan Rata-Rata Kinerja dan Harapan

No
Dimensi dan indicator
Penilaian Kinerja
Penilaian Harapan
Rata-rata Kinerja
Rata-rata Harapan

Kehandalan (Reliability)




1
Petugas pelayanan cepat dan tepat saat melayani
264
337
2.64
3.37
2
Mudah untuk ditanyai
290
349
2.90
3.49
3
Proses pelayanan yang tepat waktu
273
357
2.73
3.57

Bukti Langsung (Tangible)




1
Fasilitas yang diberikan sudah memuaskan
305
350
3.05
3.50
2
Ruangan yang bersih dan rapi
330
346
3.30
3.46
3
Ruang tunggu yang nyaman
329
345
3.29
3.45

Ketanggapan (Responsivness)




1
Respon  yang baik dari petugas pelayanan
304
344
3.04
3.44
2
Sopan pada saat proses pelayanan
302
341
3.02
3.41
3
Cepat saat melayani proses pengajuan santunan
268
350
2.68
3.50

Jaminan (Assurance)




1
Petugas sopan dan ramah pada saat proses pelayanan
289
343
2.89
3.43
2
Jaminan keamanan dan kenyamanan pada saat mengajukan santunan
249
340
2.49
3.40
3
Pengetahuan dan kemampuan petugas pelayanan memuaskan
285
338
2.85
3.38

Empati (Empathy)




1
Petugas sangat sabar saat melayani
285
338
2.85
3.38
2
Tidak adanya diskriminatif saat pelayanan
285
352
2.85
3.52
3
Memberikan perhatian pada setiap pengaju santunan
290
344
2.90
3.44

TOTAL


43.48
51.74

RATA-RATA = Total : Jumlah Indikator


2,89
3,44
Sumber: data primer yang diolah, 2012


Setelah menentukan rata-rata nilai kinerja dan harapan serta titik potong, pemetaan pada diagram kartesius dapat dilihat pada gambar 2.




Keterangan hasil pemetaan diagram kartesius:
a.              Kuadran A (Prioritas Utama)
Kuadran ini menunjukkan atribut atau indikator yang dianggap mempengaruhi kepuasan klaimen, termasuk unsur-unsur yang dianggap sangat penting namun persepsi klaimen pihak manajemen belum melaksanakannya sesuai harapan klaimen, sehingga tingkat kepuasan klaimen rendah.
1.      A3 – Proses pelayanan yang tepat waktu (273 ; 357), IKP 76,48% - Puas.
2.      C3 – Cepat saat melayani proses pengajuan santunan (258 ; 350), IKP 76,58% - Puas.
3.      E2 – Tidak adanya diskriminatif saat pelayanan (285 ; 352), IKP 80,97% - Puas.
b.             Kuadran B (Pertahankan Prestasi)
1.      A2 – Mudah untuk ditanyai (250 ; 349), IKP 83,10% - Puas.
2.      B1 – Fasilitas yang diberikan sudah memuaskan (305 ; 350), IKP 87,15% - Puas.
3.      B2 – Ruangan yang bersih dan rapi (330 ; 348), IKP 95,38% - Puas.
4.      B3 – Ruang tunggu yang nyaman (329 ; 245), IKP 95,37% - Puas.
c.              Kuadran C (Prioritas Rendah)
1.      A1 – Petugas pelayanan cepat dan tepat saat melayani (264 ; 337), IKP 78,34% - Puas.
2.      D1 – Petugas sopan dan ramah pada saat proses pelayanan (289 ; 343), IKP 84,26% - Puas.
3.      D2 – Jaminan keamanan dan kenyamanan pada saat megajukan santunan (249 ; 340), IKP 73,24% - Cukup Puas.
4.      D3 – Pengetahuan dan kemampuan petugas pelayanan memuaskan (285 ; 338), IKP 84,32% - Puas.
5.      E1 – Petugas sangat sabar saat melayani (285 ; 338), IKP 84,32% - Puas.
d.             Kuadran D (Berlebihan)
1.      C2 – Sopan pada saat proses pelayanan (302 ; 341), IKP 88,83% - Puas.
2.      C1 – Respon yang baik dari petugas pelayanan (304 ; 344), IKP 88,38% - Puas.
3.      E3 – memberikan perhatian pada setiap pengaju santunan (290 ; 344), IKP 83,30 – Puas.

Implikasi Penelitian
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa kepuasan klaimen PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pati berada pada indeks puas yaitu IKP antara 76% - 100%. Ini berarti menunjukkan bahwa klaimen rata-rata beranggapan baik terhadap 5 dimensi yang digunakan untuk mengukur. Akan tetapi ada 1 indikator yang menyatakan cukup puas, yaitu pada dimensi Jaminan dengan indikator jaminan keamanan dan kenyaman yang hanya menunjukkan nilai IKP 73,24% dan berada pada kuadran C (Prioritas Rendah). Untuk meningkatkan kepuasan klaimen, maka pihak manajemen perlu memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan yang lebih dari pada sekarang.
              
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan mengenai kepuasan klaimen pada PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pati, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
a.          Tanggapan klaimen yang diukur berdasarkan lima dimensi yaitu kehandalan (Reliability), bukti langsung (Tangible), ketanggapan (Responsivness), jaminan (Assurance), empati (Empathy) rata-rata menunjukkan tanggapan yang baik dengan hasik IKP antara 76% - 100%. Indikator yang memiliki tingkat kepuasan tertinggi yaitu  Ruangan yang bersih dan rapi (B2) dengan nilai IKP 95,38% dan berada pada kuadran B. sedangkan indikator yang memiliki tingkat kepuasan terendah pada jaminan keamanan dan kenyamanan pada saat mengajukan santunan (D2) dengan nilai IKP 73,24% dan berada pada kuadran C.
b.         Sedangkan harapan tertinggi dari para klaimen adalah proses pelayanan yang tepat waktu (A3) pada diagram kartesius terletak pada kuadran A.

Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang dapat dijadikan pertimbangan bagi PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pati sebagai berikut:
a.          Sebaiknya memprioritaskan pada kuadran A yaitu: proses pelayanan yang tepat waktu (A3), cepat saat melayani proses pengajuan santunan (C3) dan tidak adanya diskriminatif saat pelayanan (E2). Karena faktor-faktor inilah yang dinilai klaimen sangat penting, tetapi dari pihak perusahaan belum melaksanakannya dengan baik, sehingga menyebabkan klaimen merasa kecewa.
b.         Sedangkan pada kuadaran B perlu dipertahankan. Karena pada kuadran ini pelayanan yang diberikan sudah baik, sehingga perusahaan wajib mempertahankan indikator pada kuadran ini. Indikator yang perlu dipertahankan pada kuadran ini adalah mudah untuk ditanyai (A2), fasilitas yang diberikan sudah memuaskan (B1), ruangan yang bersih dan rapi (B2) dan ruang tunggu yang nyaman (B3).
c.          Pada kuadran C ini, pelayanan yang diberikan sudah ‘pas’ dan dianggap tidak penting bagi klaimen, sehingga pelayanannya tidak perlu ditingkatkan. Pada kuadran ini terdapat indikator petugas pelayanan cepat dan tepat saat melayani (A1), petugas sopan dan ramah pada saat proses pelayanan (D1), jaminan keamanan dan kenyamanan pada saat mengajukan (D2), pengetahuan dan kemampuan petugas pelayanan memuaskan (D3), dan petugas sangat sabar saat melayani (E1).
d.         Jangan terlalu berlebihan untuk pelaksanaan indikator pada kuadran D ini. Karena konsumen menganggap tidak terlalu penting pada indikator ini. Sebaiknya energy pelayanan yang berlebihan ini dapat dialihkan pada kuadran A. Indikator yang berlebihan pada kuadran ini adalah sopan pada saat proses pelayanan (C1), respon yang baik dari petugas pelayanan (C1) dan memberikan perhatian pada setiap pengaju santunan (E3).

DAFTAR PUSTAKA
Buku Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964
Farida, Jasfar.2009. “Manajemen Jasa”. Jakarta: Rineka Cipta
Kotler, Ang, Leang, Tan. 2004. “Manajemen Pemasaran”.Klaten: PT Indeks.
Lupiyoadi Rambat, Hamdai.2009.“Manajemen Pemasaran Jasa”.Jakarta: Salemba Empat.
Muhammad, Abdulkadir.1999.”Hukum Asuransi Indonesia”.Bandung:PT Citra Aditya Bakti.
Rangkuti, Freddy.2003.”Measuring Customer Satisfaction”.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama
Simamora, Bilson.2004.“Riset Pemasaran”.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Supranto, J.2001.”Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan”.Jakarta: Rineka Cipta.
Supranto, J, M.A.2003.”Metode Riset Edisi Revisi ke-7”.Jakarta: PT Rineka Cipta
Tjiptono, Fandy.2004.“Manajemen Jasa”.Yogyakarta: Andi.
Wahyu, Ariani.2009.”Manajemen Operasi Jasa”.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.