Laman

PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN PADA PKP RI KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2012


PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN PADA PKP RI KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2012

Febriyanti Dewi Nugraheni, dan
Adilistiono
Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Semarang
Jl. Prof.H.Sudarto, SH, Tembalang, Kotak Pos 6199/SMS Semarang 50061



ABSTRACT
The research with the title: THE CALCULATION INCOME TAX IN 2012 AT PKP RI OF BOYOLALI” have purpose to know the way of calculating of income tax, how to process of payment and report income Tax and also to comare the calculation of income Tax at PKP RI of Boyolali with Tax regulation, which PKP RI of Boyolali is effort organization as a tax subject. According to the result of the calculation, there are some differences between calculation PKP RI of Boyolali and calculation accourding to UU PPh No 36 of 2008. Accourding to the cooperation calculation, the tax payable is Rp 8.736.875,00  And accourding to the UU No 36 of 2008, the tax payable is Rp 11.228.125,00 this differences caused by fiscal.

Keyword: The Income Tax Of Corporate, Fiscal Correction

PENDAHULUAN
Pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual, memerlukan perhatian mengenai pembiayaan. Salah satu cara untuk memperoleh pembiayaan yaitu dengan meningkatkan pendapatan negara.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara, yang diperoleh dari iuran rakyat yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan, dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada subjek pajak, yang berpenghasilan atau diperolehnya dalam tahun pajak. Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 mengenai subjek pajak Pasal 1 Ayat 2, yang termasuk subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP RI) Kabupaten Boyolali merupakan salah satu badan usaha yang menjadi subjek pajak. PKP RI Kabupaten Boyolali sebagai badan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 wajib melaksanakan ketentuan perpajakan dengan memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakan berupa Pajak Penghasilan.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Self Assesment System yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri pajak yang terutang dalam tahun pajak. Berdasarkan self assesment system tersebut, maka pada setiap per periode PKP RI Kabupaten Boyolali menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PKP RI Kabupaten Boyolali menggunakan pembukuan dalam menghitung pajaknya, sehingga wajib pajak membuat laporan keuangan setiap akhir tahun. Laporan keuangan yang dibuat PKP RI Kabupaten Boyolali merupakan laporan keuangan komersial yang berdasarkan prinsip akuntansi, sedangkan kewajiban perpajakan didasarkan pada aturan perpajakan yang dikenal dengan laporan keuangan fiskal. Antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal terdapat perbedaan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Jika penghasilan kena pajak berbeda maka perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan perlakuan akuntansi perpajakan juga berbeda.

Perumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam pembahasan ini adalah:
Bagaimana perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada PKP RI Kabupaten Boyolali pada Tahun 2012?

Pajak Penghasilan
Menurut Rochmat Soemito “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum” (Mardiasmo, 2009 :1).
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan memberikan kontribusi signifikan kepada pemerintah Negara. Kontribusi  Pajak Penghasilan (PPh) kepada penerimaan Negara diharapkan semakin meningkat sebagai cerminan kepedulian pihak yang dianggap memiliki penghasilan berlebih oleh Undang-undang kepada pembiayaan negara. Pajak Penghasilan merupakan pajak langsung karena beban pajak ini langsung dipikul oleh penerima atau pemilik penghasilan.
Dasar hukum Pajak Penghasilan adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.    

Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak merupakan persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh). Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi dua yaitu tarif umum dan sesuai pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan tarif lainnya.
1)      Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Tarif pajak PPh untuk WP orsng pribadi dalam negeri, tersaji pada Tabel 1.




Tabel 1
Tarif Pajak Penghasilan
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp 50.000.000,00
di atas Rp 50.000.000,00 s/d Rp 250.000.000,00
di atas Rp 250.000.000,00 s/d  Rp 500.000.000,00
di atas Rp 500.000.000,00
5%
15%
25%
30%
       Sumber: UU PPh No.36 Tahun 2008



2)      Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah 28% (dua puluh delapan persen). Tarif tersebut menjadi 25% (dua puluh lima persen) berlaku mulai Tahun Pajak 2010.
Tarif Pajak untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif yanguntuk Wajib Pajak Badan pada umumnya.

Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Pasal 2 ayat (1)  huruf b Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyebutkan bahwa salah satu subyek pajak adalah badan. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan       kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputu CV, PT, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Perhitungan Pajak Penghasilan atas Badan dilakukan dengan mengidentifikasi penghasilan atas badan. Penghasilan atas badan dapat terdiri dari penghasilan bruto dan penghasilan neto.
Penghasilan bruto adalah seluruh pendapatan suatu badan yang diperoleh selama satu periode akuntansi tertentu. Sedangkan penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan oleh undang-undang.
Penghasilan neto merupakan dasar pengenaan atas pajak penghasilan badan, sehingga penghasilan neto sama dengan penghasilan kena pajak.

Koreksi Fiskal
Sebelum menghitung pajak penghasilan yang terutang, terlebih dahulu laba atau rugi komersial tersebut harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 karena adanya perbedaan antara laba (rugi) menurut perhitungan akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal (berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008),
Untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal.
Koreksi fiskal tersebut dilakukan baik terhadap penghasilan maupun terhadap biaya-biaya (pengurangan penghasilan bruto).

Metode Penelitian
Suatu penelitian maupun penulisan ilmiah memerlukan suatu metode yang akan diterapkan dalam melaksnakan kegiatannya tersebut.”Metodologi adalah kerangka teoretis yang dipergunakan oleh penulis untuk menganalisis, mengerjakan, atau mengatasi masalah yang dihadapi(Gorys Keraf, 2004:354).

Jenis Data
Jenis data yang digunakan  dikelompokkan menjadi dua :
1)         Data menurut sumbernya
a)        Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya, diamati, dan dicatat untuk pertama kalinya (Marzuki, 2002:55).
Data primer dikumpulkan melalui wawancara PKP RI Kabupaten Boyolali. Data yang diperoleh berupa gambaran umum  perusahaan.
b)        Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang bukan diusahakan sendiri pengumpulannya oleh peneliti. Misalnya: biro statistik, majalah, keterangan-keterangan atau publikasi lainnya (Marzuki, 2002:56).
Data sekunder diperoleh dari catatan-catatan perusahaan dan literatur yang sesuai dengan objek penulisan. Data sekunder berupa laporan keuangan PKP RI Kabupaten Boyolali.
2)         Data menurut sifatnya
Data menurut sifatnya dapat dikelompokkan menjadi:
a)        Data Kualitatif
Data kualitatif merupakan data yang diukur secara tidak langsung seperti ketrampilan, aktivitas, sikap, dan sebagainya (Marzuki, 2002:55).
Data yang digunakan berupa gambaran umum perusahaan, struktur organisasi, bidang usaha dan permodalan.
b)        Data Kuantitatif
Data kuantitatif merupakan data yang bisa dihitung atau diukur secara langsung. Misalnya banyak absensi, besar gaji, lama belajar, dan sebagainya(Marzuki, 2002:55).
Data kuantitatif yang digunakan dalam penulisan Penelitian ini adalah Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan laporan keuangan tahun 2012 pada PKP RI Kabupaten Boyolali.

Metode Pengumpulan Data
 Wawancara atau interview adalah suatu cara untuk mengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan langsung kepada seorang informan atau seorang autoritas (seorang ahli atau yang berwenang dalam suatu masalah) (Gorys Keraf, 2004:182).
Metode ini dilakukan dengan cara mengajukan beberapa pertanyaan mengenai gambaran umum perusahaan dan hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan tentang laporan keuangan, SPT Tahunan, Surat Setoran Pajak pada bagian administrasi dan keuangan.

PEMBAHASAN
Subjek dan Objek Pajak
PKP RI Kabupaten Boyolali merupakan salah satu badan usaha yang berbentuk koperasi. PKP RI Kabupaten Boyolali sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 wajib melaksanakan ketentuan perpajakan dengan memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakan berupa Pajak Penghasilan.
Objek Pajak Penghasilan Badan pada PKP RI Kabupaten Boyolali adalah seluruh penghasilan PKP RI yang diperoleh selama periode akuntansi tertentu. Penghasilan yang menjadi objek pajak tersebut adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang  diterima atau diperoleh baik dari kegiatan usaha koperasi maupun dari luar kegiatan usaha koperasi selama tahun pajak.

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pada PKP RI Kabupaten Boyolali Tahun 2012 menurut PKP RI Kabupaten Boyolali, tersaji pada Tabel 2.







Sedangkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pada PKP RI Kabupaten Boyolali Tahun 2012 menurut Penulis, tersaji pada Tabel 3.




Tabel 3
Perhitungan PPh Badan PKP RI Kabupaten Boyolali 2012
Versi Penulis
(1)
Pendapatan Usaha
-   Jasa Kredit Anggota       
-   Jasa Kredit PNS              
-   Wisma dan Peralatan    
-   Perkaplingan                    
Jumlah Pendapatan Usaha

Rp.   405.834.125,00
Rp.       5.526.387,00
Rp.     96.696.400,00
Rp.       5.079.360,00






Rp. 513.136.272,00

(2)
Harga Pokok Penjualan

Rp.                         -

(3)
Hasil Usaha Kotor

Rp. 513.136.272,00

(4)
Beban Usaha lainnya




-   Beban Operasional        
-   Beban Organisasi           
-   Beban Rapat Pleno Penguru
-   Beban RAT                     
-   Beban RAK                     
-   Beban Bimbingan KP-RI
-   Beban Bimbingan PKP-RI
-   Beban Promosi               
-   Beban Penataran           
-   Beban Gaji/ Honor        
-   Beban Alat Tulis Kantor
-   Beban Materai/ Perangko
-   Beban Telepon               
-   Beban Listrik                   
-   Beban Air Minum          
-   Beban Koran/ Majalah
-   Beban Pemeliharaan Kantor
-   Beban Jasa Simpanan Anggota
-   Beban Jasa Hutang Pihak II
-   Beban Penyusutan         
Rp.    17.460.000,00
Rp.    19.010.000,00
Rp.      7.900.000,00
Rp.    22.235.800,00
Rp.    24.315.000,00
Rp.      8.175.000,00
Rp.      1.050.000,00
Rp.    27.045.000,00
Rp.    12.000.000,00
Rp.  114.145.000,00
Rp.       4.606760,00
Rp.      2.754.000,00
Rp.      1.061.793,00
Rp.      2.334.999,00
Rp.      4.158.350,00
Rp.         125.000,00
Rp.      5.759.408,00
Rp.    62.510.000,00
Rp.    53.937.800,00
Rp.    47.607.710,00



Jumlah Beban usaha lainnya

Rp. 438.191.620,00

(5)
Hasil Usaha Bersih


Rp.    74.944.652,00
(6)
Pendapatan dan beban di luar usaha




-   Bunga Tabungan
Rp. 18.984.111,00



-   SHU GKP RI
Rp.   8.064.933,00



Jumlah

Rp. 27.049.044,00


-    Beban tugas lain             
Rp.       465.000,00



-   Beban lembur 
Rp.    3.600.000,00



-    Beban lain-lain               
Rp.    3.144.842,00



-   Beban perlengkapan
Rp.    1.439.600,00



Jumlah                                  

(Rp. 8.649.442,00)


Pendapatan di luar usaha 


Rp.    18.399.602,00
(7)
Pendapatan neto luar negeri


Rp.                           -
(8)
SHU sebelum pajak


Rp.    93.344.254,00
(9)
Penghasilan yang dikenakan PPh final



-   Bunga Tabungan           
-   SHU GKP RI                   
Rp.18.984.111,00 Rp.  8.064.933,00



Penghasilan yang dikenakan PPh final

Rp.     27.049.044,00
(10)
Penyesuaian fiskal positif




-   Beban lembur                  
-   Beban organisasi
§  Beban pakaian dinas  & pengobatan                     
§  Beban THR karyawa     
-   Beban penyusutan aktiva tetap
Penyesuaian fiskal positif 
Rp.   3.600.000,00



Rp.   9.700.000,00
Rp.   9.310.000,00
Rp.      920.294,00







Rp.    23.530.294,00
(11)
Penyesuaian fiskal negative


Rp.                          -
(12)
Penghasilan neto fiskal


Rp.     89.825.504,00





(13)
PPh Terhutang selama setahun
(50% x 25%) x Rp.89.825.               



Rp.     11.228.125,00 

PPh yang dibayar sendiri


Rp.       8.400.000,00
(14)
PPh yang kurang bayar tahun 2012


Rp.       2.828.125,00
(15)
Angsuran PPh badan untuk tahun 2013



= Rp. 11.228.125,00 x 1/12
= Rp. 935.677,08
= Rp. 935.000,00









Laporan koreksi fiscal 


Pada Tabel 4, disajikan laporan hasil usaha PKP RI Kabupaten Boyolali koreksi fiscal untuk tahun 2012.





Tabel 4
Laporan hasil Usaha PKP RI Kabupaten Boyolali
Koreksi Fiskal (dalam rupiah) Tahun 2012
Keterangan
Menurut Akuntansi
Koreksi Fiskal
Menurut Fiskal
Fiskal Positif
Fiskal Negatif
PENDAPATAN OPERASIONAL



Jasa Kredit Anggota
405.834.125
-
-
405.834.125
Jasa kredit PNS
5.526.387
-
-
5.526.387
Wisma dan peralatan
96.696.400
-
-
96.696.400
Perkaplingan
5.079.360
-
-
5.079.360
Jumlah
513.136.272


513.136.272
BEBAN-BEBAN OPERASIONAL



Beban Operasional
17.460.000
-
-
17.460.000
Beban Organisasi
19.010.000
19.010.000
-
-
Beban Rapat Pleno
7.900.000
-
-
7.900.000
Beban RAT
22.235.800
-
-
22.235.800
Beban RAK
24.315.000
-
-
24.315.000
Beban Bimbingan KP RI
8.175.000
-
-
8.175.000
Beban Bimbingan PKP RI
1.050.000
-
-
1.050.000
Beban Promosi
27.045.000
-
-
27.045.000
Beban Penataran
12.000.000
-
-
12.000.000
Beban Gaji/ Honor
114.145.000
-
-
114.145.000
Beban Alat Tulis Kantor
4.606.760
-
-
4.606.760
Beban Materai/ Perangko
2.754.000
-
-
2.754.000
Beban Telepon
1.061.793
-
-
1.061.793
Beban Listrik
2.334.999
-
-
2.334.999
Beban Air Minum
4.158.350
-
-
4.158.350
Beban Koran/ Majalah
125.000
-
-
125.000
Beban Pemeliharaan Kantor & Wisma
5.759.408
-
-
5.759.408
Beban Jasa Simpanan Anggota
62.510.000
-
-
62.510.000
Beban Jasa Hutang Pihak III
53.973.800
-
-
53.973.800
Beban Penyusutan
47.607.710
920.294
-
46.687.416
Jumlah
438.191.620
19.930.294
-
418.261.326
PENDAPATAN LAIN-LAIN



Bunga Tabungan
18.984.111
-
(18.984.111)
-
SHU GKP RI
8.064.933
-
(8.064.933)
-
Jumlah
27.049.044
-
(27.049.004)
-
BEBAN LAIN-LAIN




Beban Tugas Lain
465.000
-
-
465.000
Beban Lembur
3.600.000
(3.600.000)
-
-
Beban Lain-lain
3.144.842
-
-
3.114.842
Beban Perlengkapan Kantor
1.439.600
-
-
1.439.600
Jumlah
8.649.442
-

5.049.442
Sisa Hasil Usaha
93.344.254
23.530.294
27.049.004
89.825.504
Sumber: Data sekunder yang diolah, 2013.



Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Antara PKP RI Kabupaten Boyolali dengan Penulis, tersaji pada Tabel 5.



Tabel 5
Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2012
Antara PKP RI Kabupaten Boyolali dengan Penulis
Keterangan
PKP RI Kab Boyolali
Penulis
Pendapatan Usaha
513.136.272
513.136.272
Harga Pokok Penjualan
-
-
Hasil Usaha Kotor
   513.136.272
513.136.272
Beban Usaha lainnya
(438.191.620)
(438.191.620)
Hasil Usaha Bersih
     74.944.652
74.944.652
Pendapatan dari  luar Usaha
27.049.044
27.049.044
Beban di luar usaha
(8.649.442)
(8.649.442)
Hasil usaha di luar usaha (dalam negeri)
18.399.602
18.399.602
Pendapatan neto luar negeri
-
-
SHU sebelum pajak
93.344,254
93.344.254
Penghasilan yang dikenakan PPh final
(27.049.044)
(27.049.044)
Penyesuaian fiskal positif
3.600.000
23.530.294
Penyesuaian fiskal negatif
-
-
Penghasilan neto fiskal
69.895.210
89.825.504
PPh terutang selama setahun
8.736.875
11.228.125
PPH yang dibayar sendiri
8.400.000
8.400.000
PPh kurang bayar
336.875
2.828.125
Sumber: data yang diolah, 2013



KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan pembahasan di atas tentang Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2012 pada PKP RI Kabupaten Boyolali, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa:
a.          Sesuai dengan self assessment system perpajakan nasional Indonesia, PKP RI Kabupaten Boyolali menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang. Setelah menghitung besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau Pajak Penghasilan (PPh) Badan kurang bayar, PKP RI Kabupaten Boyolali membayarkannya melalui salah satu bank persepsi yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Boyolali. Selanjutnya PKP RI Kabupaten Boyolali melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali.
b.         Pajak penghasilan terutang menurut PKP RI Kabupaten Boyolali sesesar
Rp. 8.736.875,00 sedangkan menurut penulis sebesar Rp. 11.228.125,00 perbedaan ini terjadi karena adanya koreksi fiskal.
c.          Jumlah pajak penghasilan menurut PKP RI Kabupaten Boyolali tahun 2012 adalah kurang bayar sebesar Rp. 336.875,00 sedangkan menurut penulis adalah kurang bayar sebesar Rp. 2.828.125,00

Saran
Dalam melakukan perhitungan harus sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga tidak terjadi kesalahan perhitungan pajaknya dan PPh Badan terhutang lebih teliti dalam melakukan koreksi fiskal sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengakui penghasilan dan beban.

DAFTAR PUSTAKA
Keraf, Gorys. 2004. Komposisi: Sebuah Pengantar Kemahiran Bahasa. NTT: Nusa Indah.
Marzuki. 2000. Metodologi Riset. Yogyakarta: BPFE-UII.
Mardiasmo. 2009. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Resmi, Siti. 2013. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Undang-undang No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara        Perpajakan.
Undang-undang No.36 Tahun 2008 Tentang Ketentuan Pajak Penghasilan.