PERHITUNGAN
PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN PADA PKP RI KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2012
Febriyanti Dewi Nugraheni, dan
Adilistiono
Jurusan Akuntansi,
Politeknik Negeri Semarang
Jl.
Prof.H.Sudarto, SH, Tembalang, Kotak Pos 6199/SMS Semarang 50061
ABSTRACT
The research with the title: THE CALCULATION INCOME TAX IN
2012 AT PKP RI OF BOYOLALI” have purpose to know the way of calculating of
income tax, how to process of payment and report income Tax and also to comare
the calculation of income Tax at PKP RI of Boyolali with Tax regulation, which
PKP RI of Boyolali is effort organization as a tax subject. According to the
result of the calculation, there are some differences between calculation PKP
RI of Boyolali and calculation accourding to UU PPh No 36 of 2008. Accourding
to the cooperation calculation, the tax payable is Rp 8.736.875,00 And
accourding to the UU No 36 of 2008, the tax payable is Rp 11.228.125,00 this differences caused by fiscal.
Keyword: The
Income Tax Of Corporate, Fiscal Correction
PENDAHULUAN
Pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual, memerlukan perhatian
mengenai pembiayaan. Salah satu cara untuk memperoleh pembiayaan yaitu dengan
meningkatkan pendapatan negara.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara, yang
diperoleh dari iuran rakyat yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan,
dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang
dikenakan kepada subjek pajak, yang berpenghasilan atau diperolehnya dalam
tahun pajak. Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008
mengenai subjek pajak Pasal 1 Ayat 2, yang termasuk subjek pajak adalah orang
pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang
berhak, badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Pusat Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (PKP RI) Kabupaten Boyolali merupakan salah satu badan usaha
yang menjadi subjek pajak. PKP RI Kabupaten Boyolali sebagai badan sesuai
dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 wajib melaksanakan ketentuan
perpajakan dengan memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan kewajiban
perpajakan berupa Pajak Penghasilan.
Sistem
pemungutan pajak di Indonesia adalah Self
Assesment System yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan
sendiri pajak yang terutang dalam tahun pajak. Berdasarkan self assesment system tersebut, maka pada setiap per periode PKP RI
Kabupaten Boyolali menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak
yang terutang kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PKP RI Kabupaten
Boyolali menggunakan pembukuan dalam menghitung pajaknya, sehingga wajib pajak
membuat laporan keuangan setiap akhir tahun. Laporan keuangan yang dibuat PKP RI
Kabupaten Boyolali merupakan laporan keuangan komersial yang berdasarkan
prinsip akuntansi, sedangkan kewajiban perpajakan didasarkan pada aturan
perpajakan yang dikenal dengan laporan keuangan fiskal. Antara laporan keuangan
komersial dan laporan keuangan fiskal terdapat perbedaan dalam menghitung
besarnya penghasilan kena pajak. Jika penghasilan kena pajak berbeda maka
perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan perlakuan akuntansi perpajakan
juga berbeda.
Perumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang masalah yang telah diuraikan
sebelumnya, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam pembahasan ini adalah:
Bagaimana
perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada PKP
RI Kabupaten Boyolali pada Tahun 2012?
Pajak
Penghasilan
Menurut Rochmat Soemito “Pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”
(Mardiasmo, 2009 :1).
Pajak
Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan
memberikan kontribusi signifikan kepada pemerintah Negara. Kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) kepada penerimaan
Negara diharapkan semakin meningkat sebagai cerminan kepedulian pihak yang
dianggap memiliki penghasilan berlebih oleh Undang-undang kepada pembiayaan
negara. Pajak Penghasilan merupakan pajak langsung karena beban pajak ini
langsung dipikul oleh penerima atau pemilik penghasilan.
Dasar hukum Pajak
Penghasilan adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan
keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Tarif Pajak
Penghasilan
Tarif
pajak merupakan persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung besarnya
Pajak Penghasilan (PPh). Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku di
Indonesia dikelompokkan menjadi dua yaitu tarif umum dan sesuai pasal 17
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan tarif lainnya.
1)
Tarif
Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Tarif pajak PPh
untuk WP orsng pribadi dalam negeri, tersaji pada Tabel 1.
Tabel 1
Tarif Pajak
Penghasilan
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
sampai dengan Rp 50.000.000,00
di atas Rp
50.000.000,00 s/d Rp 250.000.000,00
di atas Rp
250.000.000,00 s/d Rp 500.000.000,00
di atas Rp 500.000.000,00
|
5%
15%
25%
30%
|
Sumber: UU PPh No.36 Tahun 2008
2)
Tarif
Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap adalah 28% (dua puluh delapan persen). Tarif tersebut menjadi 25% (dua
puluh lima persen) berlaku mulai Tahun Pajak 2010.
Tarif Pajak
untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang
paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang
disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan
tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah
daripada tarif yanguntuk Wajib Pajak Badan pada umumnya.
Pajak
Penghasilan (PPh) Badan
Pasal
2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyebutkan bahwa salah satu
subyek pajak adalah badan. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dimaksud dengan badan adalah
sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan,
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputu CV,
PT, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Perhitungan
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Perhitungan
Pajak Penghasilan atas Badan dilakukan dengan mengidentifikasi penghasilan atas
badan. Penghasilan atas badan dapat terdiri dari penghasilan bruto dan
penghasilan neto.
Penghasilan
bruto adalah seluruh pendapatan suatu badan yang diperoleh selama satu periode
akuntansi tertentu. Sedangkan penghasilan neto adalah penghasilan bruto
dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan oleh undang-undang.
Penghasilan
neto merupakan dasar pengenaan atas pajak penghasilan badan, sehingga
penghasilan neto sama dengan penghasilan kena pajak.
Koreksi Fiskal
Sebelum
menghitung pajak penghasilan yang terutang, terlebih dahulu laba atau rugi
komersial tersebut harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal sesuai dengan Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 karena adanya perbedaan antara laba (rugi) menurut
perhitungan akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal (berdasarkan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008),
Untuk
keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan
cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan
pada waktu mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal.
Koreksi
fiskal tersebut dilakukan baik terhadap penghasilan maupun terhadap biaya-biaya
(pengurangan penghasilan bruto).
Metode
Penelitian
Suatu
penelitian maupun penulisan ilmiah memerlukan suatu metode yang akan diterapkan dalam melaksnakan kegiatannya
tersebut.”Metodologi adalah kerangka teoretis yang dipergunakan oleh penulis untuk
menganalisis, mengerjakan, atau mengatasi masalah yang dihadapi” (Gorys Keraf, 2004:354).
Jenis Data
Jenis data
yang digunakan dikelompokkan menjadi dua
:
1)
Data menurut sumbernya
a)
Data Primer
“Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya, diamati,
dan dicatat untuk pertama kalinya” (Marzuki, 2002:55).
Data primer dikumpulkan
melalui wawancara PKP RI Kabupaten Boyolali. Data yang
diperoleh berupa gambaran umum perusahaan.
b)
Data Sekunder
“Data sekunder adalah data yang bukan diusahakan sendiri pengumpulannya oleh
peneliti. Misalnya: biro statistik, majalah, keterangan-keterangan atau
publikasi lainnya” (Marzuki, 2002:56).
Data sekunder diperoleh dari
catatan-catatan perusahaan dan literatur yang sesuai dengan objek penulisan.
Data sekunder berupa laporan
keuangan PKP RI Kabupaten Boyolali.
2)
Data menurut sifatnya
Data menurut sifatnya dapat
dikelompokkan menjadi:
a)
Data Kualitatif
“Data kualitatif merupakan data yang diukur secara tidak langsung seperti
ketrampilan, aktivitas, sikap, dan sebagainya” (Marzuki, 2002:55).
Data yang digunakan berupa
gambaran umum perusahaan, struktur organisasi, bidang usaha dan permodalan.
b)
Data Kuantitatif
“Data kuantitatif merupakan data yang bisa dihitung atau diukur secara
langsung. Misalnya banyak absensi, besar gaji, lama belajar, dan sebagainya” (Marzuki, 2002:55).
Data kuantitatif yang digunakan
dalam penulisan Penelitian ini adalah Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP)
dan laporan
keuangan tahun
2012 pada PKP RI Kabupaten Boyolali.
Metode Pengumpulan Data
“Wawancara atau interview
adalah suatu cara untuk mengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan langsung kepada seorang informan atau seorang autoritas (seorang ahli atau yang berwenang
dalam suatu masalah)” (Gorys Keraf, 2004:182).
Metode ini dilakukan dengan
cara mengajukan beberapa pertanyaan mengenai
gambaran umum perusahaan dan hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan tentang
laporan keuangan, SPT Tahunan, Surat Setoran Pajak pada bagian administrasi dan
keuangan.
PEMBAHASAN
Subjek
dan Objek Pajak
PKP RI Kabupaten
Boyolali merupakan salah satu badan usaha yang berbentuk koperasi. PKP RI
Kabupaten Boyolali sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 wajib melaksanakan
ketentuan perpajakan dengan memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan
kewajiban perpajakan berupa Pajak Penghasilan.
Objek
Pajak Penghasilan Badan pada PKP RI Kabupaten Boyolali adalah seluruh
penghasilan PKP RI yang diperoleh selama periode akuntansi tertentu.
Penghasilan yang menjadi objek pajak tersebut adalah setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh
baik dari kegiatan usaha koperasi maupun dari luar kegiatan usaha koperasi selama
tahun pajak.
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pada PKP RI Kabupaten Boyolali Tahun 2012 menurut PKP RI Kabupaten Boyolali,
tersaji pada Tabel 2.
Sedangkan
perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pada PKP RI Kabupaten Boyolali Tahun
2012 menurut Penulis, tersaji pada Tabel 3.
Tabel 3
Perhitungan PPh
Badan PKP RI Kabupaten Boyolali 2012
Versi Penulis
(1)
|
Pendapatan
Usaha
-
Jasa Kredit Anggota
-
Jasa Kredit PNS
-
Wisma dan Peralatan
-
Perkaplingan
Jumlah
Pendapatan Usaha
|
Rp. 405.834.125,00
Rp. 5.526.387,00
Rp. 96.696.400,00
Rp.
5.079.360,00
|
Rp.
513.136.272,00
|
|
(2)
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp. -
|
||
(3)
|
Hasil
Usaha Kotor
|
Rp.
513.136.272,00
|
||
(4)
|
Beban Usaha lainnya
|
|||
-
Beban Operasional
-
Beban Organisasi
-
Beban Rapat Pleno Penguru
-
Beban RAT
-
Beban RAK
-
Beban Bimbingan KP-RI
-
Beban Bimbingan PKP-RI
-
Beban Promosi
-
Beban Penataran
-
Beban Gaji/ Honor
-
Beban Alat Tulis Kantor
-
Beban Materai/ Perangko
-
Beban Telepon
-
Beban Listrik
-
Beban Air Minum
-
Beban Koran/ Majalah
-
Beban Pemeliharaan Kantor
-
Beban Jasa Simpanan Anggota
-
Beban Jasa Hutang Pihak II
-
Beban Penyusutan
|
Rp. 17.460.000,00
Rp. 19.010.000,00
Rp. 7.900.000,00
Rp. 22.235.800,00
Rp. 24.315.000,00
Rp. 8.175.000,00
Rp. 1.050.000,00
Rp. 27.045.000,00
Rp. 12.000.000,00
Rp. 114.145.000,00
Rp. 4.606760,00
Rp. 2.754.000,00
Rp. 1.061.793,00
Rp. 2.334.999,00
Rp. 4.158.350,00
Rp. 125.000,00
Rp. 5.759.408,00
Rp. 62.510.000,00
Rp. 53.937.800,00
Rp.
47.607.710,00
|
|||
Jumlah Beban usaha lainnya
|
Rp. 438.191.620,00
|
|||
(5)
|
Hasil Usaha Bersih
|
Rp. 74.944.652,00
|
||
(6)
|
Pendapatan dan beban di luar usaha
|
|||
-
Bunga Tabungan
|
Rp.
18.984.111,00
|
|||
-
SHU GKP RI
|
Rp.
8.064.933,00
|
|||
Jumlah
|
Rp.
27.049.044,00
|
|||
-
Beban tugas lain
|
Rp. 465.000,00
|
|||
-
Beban lembur
|
Rp. 3.600.000,00
|
|||
-
Beban lain-lain
|
Rp. 3.144.842,00
|
|||
-
Beban perlengkapan
|
Rp.
1.439.600,00
|
|||
Jumlah
|
(Rp. 8.649.442,00)
|
|||
Pendapatan
di luar usaha
|
Rp. 18.399.602,00
|
|||
(7)
|
Pendapatan
neto luar negeri
|
Rp. -
|
||
(8)
|
SHU
sebelum pajak
|
Rp. 93.344.254,00
|
||
(9)
|
Penghasilan
yang dikenakan PPh final
|
|||
-
Bunga Tabungan
-
SHU GKP RI
|
Rp.18.984.111,00
Rp. 8.064.933,00
|
|||
Penghasilan
yang dikenakan PPh final
|
Rp. 27.049.044,00
|
|||
(10)
|
Penyesuaian fiskal positif
|
|||
-
Beban lembur
-
Beban organisasi
§ Beban pakaian
dinas & pengobatan
§ Beban THR
karyawa
-
Beban penyusutan aktiva tetap
Penyesuaian
fiskal positif
|
Rp. 3.600.000,00
Rp. 9.700.000,00
Rp. 9.310.000,00
Rp. 920.294,00
|
Rp. 23.530.294,00
|
||
(11)
|
Penyesuaian fiskal negative
|
Rp. -
|
||
(12)
|
Penghasilan neto fiskal
|
Rp. 89.825.504,00
|
||
(13)
|
PPh Terhutang selama setahun
(50% x 25%) x Rp.89.825.
|
Rp. 11.228.125,00
|
||
PPh yang dibayar sendiri
|
Rp.
8.400.000,00
|
|||
(14)
|
PPh yang kurang bayar tahun 2012
|
Rp. 2.828.125,00
|
||
(15)
|
Angsuran
PPh badan untuk tahun 2013
|
|||
=
Rp. 11.228.125,00 x 1/12
=
Rp. 935.677,08
=
Rp. 935.000,00
|
Laporan koreksi fiscal
Pada
Tabel 4, disajikan laporan hasil usaha PKP RI Kabupaten Boyolali koreksi fiscal
untuk tahun 2012.
Tabel 4
Laporan hasil
Usaha PKP RI Kabupaten Boyolali
Koreksi Fiskal
(dalam rupiah) Tahun 2012
Keterangan
|
Menurut
Akuntansi
|
Koreksi
Fiskal
|
Menurut
Fiskal
|
|
Fiskal
Positif
|
Fiskal
Negatif
|
|||
PENDAPATAN
OPERASIONAL
|
||||
Jasa
Kredit Anggota
|
405.834.125
|
-
|
-
|
405.834.125
|
Jasa
kredit PNS
|
5.526.387
|
-
|
-
|
5.526.387
|
Wisma
dan peralatan
|
96.696.400
|
-
|
-
|
96.696.400
|
Perkaplingan
|
5.079.360
|
-
|
-
|
5.079.360
|
Jumlah
|
513.136.272
|
513.136.272
|
||
BEBAN-BEBAN
OPERASIONAL
|
||||
Beban
Operasional
|
17.460.000
|
-
|
-
|
17.460.000
|
Beban Organisasi
|
19.010.000
|
19.010.000
|
-
|
-
|
Beban Rapat Pleno
|
7.900.000
|
-
|
-
|
7.900.000
|
Beban
RAT
|
22.235.800
|
-
|
-
|
22.235.800
|
Beban
RAK
|
24.315.000
|
-
|
-
|
24.315.000
|
Beban
Bimbingan KP RI
|
8.175.000
|
-
|
-
|
8.175.000
|
Beban
Bimbingan PKP RI
|
1.050.000
|
-
|
-
|
1.050.000
|
Beban
Promosi
|
27.045.000
|
-
|
-
|
27.045.000
|
Beban
Penataran
|
12.000.000
|
-
|
-
|
12.000.000
|
Beban
Gaji/ Honor
|
114.145.000
|
-
|
-
|
114.145.000
|
Beban
Alat Tulis Kantor
|
4.606.760
|
-
|
-
|
4.606.760
|
Beban
Materai/ Perangko
|
2.754.000
|
-
|
-
|
2.754.000
|
Beban
Telepon
|
1.061.793
|
-
|
-
|
1.061.793
|
Beban
Listrik
|
2.334.999
|
-
|
-
|
2.334.999
|
Beban
Air Minum
|
4.158.350
|
-
|
-
|
4.158.350
|
Beban
Koran/ Majalah
|
125.000
|
-
|
-
|
125.000
|
Beban
Pemeliharaan Kantor & Wisma
|
5.759.408
|
-
|
-
|
5.759.408
|
Beban
Jasa Simpanan Anggota
|
62.510.000
|
-
|
-
|
62.510.000
|
Beban
Jasa Hutang Pihak III
|
53.973.800
|
-
|
-
|
53.973.800
|
Beban
Penyusutan
|
47.607.710
|
920.294
|
-
|
46.687.416
|
Jumlah
|
438.191.620
|
19.930.294
|
-
|
418.261.326
|
PENDAPATAN
LAIN-LAIN
|
||||
Bunga
Tabungan
|
18.984.111
|
-
|
(18.984.111)
|
-
|
SHU
GKP RI
|
8.064.933
|
-
|
(8.064.933)
|
-
|
Jumlah
|
27.049.044
|
-
|
(27.049.004)
|
-
|
BEBAN LAIN-LAIN
|
||||
Beban Tugas Lain
|
465.000
|
-
|
-
|
465.000
|
Beban Lembur
|
3.600.000
|
(3.600.000)
|
-
|
-
|
Beban Lain-lain
|
3.144.842
|
-
|
-
|
3.114.842
|
Beban Perlengkapan Kantor
|
1.439.600
|
-
|
-
|
1.439.600
|
Jumlah
|
8.649.442
|
-
|
5.049.442
|
|
Sisa Hasil Usaha
|
93.344.254
|
23.530.294
|
27.049.004
|
89.825.504
|
Sumber:
Data sekunder yang diolah, 2013.
Perbandingan
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Antara PKP RI Kabupaten Boyolali
dengan Penulis, tersaji pada Tabel 5.
Tabel 5
Perbandingan
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2012
Antara PKP RI
Kabupaten Boyolali dengan Penulis
Keterangan
|
PKP RI Kab Boyolali
|
Penulis
|
Pendapatan
Usaha
|
513.136.272
|
513.136.272
|
Harga
Pokok Penjualan
|
-
|
-
|
Hasil Usaha Kotor
|
513.136.272
|
513.136.272
|
Beban
Usaha lainnya
|
(438.191.620)
|
(438.191.620)
|
Hasil Usaha Bersih
|
74.944.652
|
74.944.652
|
Pendapatan
dari luar Usaha
|
27.049.044
|
27.049.044
|
Beban
di luar usaha
|
(8.649.442)
|
(8.649.442)
|
Hasil usaha di luar usaha (dalam
negeri)
|
18.399.602
|
18.399.602
|
Pendapatan
neto luar negeri
|
-
|
-
|
SHU sebelum pajak
|
93.344,254
|
93.344.254
|
Penghasilan
yang dikenakan PPh final
|
(27.049.044)
|
(27.049.044)
|
Penyesuaian
fiskal positif
|
3.600.000
|
23.530.294
|
Penyesuaian
fiskal negatif
|
-
|
-
|
Penghasilan neto fiskal
|
69.895.210
|
89.825.504
|
PPh
terutang selama setahun
|
8.736.875
|
11.228.125
|
PPH
yang dibayar sendiri
|
8.400.000
|
8.400.000
|
PPh kurang bayar
|
336.875
|
2.828.125
|
Sumber: data
yang diolah, 2013
KESIMPULAN
DAN SARAN
Berdasarkan pembahasan di atas tentang
Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2012 pada PKP RI Kabupaten Boyolali, maka
penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa:
a.
Sesuai
dengan self assessment system perpajakan
nasional Indonesia, PKP RI Kabupaten Boyolali menghitung, membayar dan
melaporkan sendiri besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang.
Setelah menghitung besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau Pajak
Penghasilan (PPh) Badan kurang bayar, PKP RI Kabupaten Boyolali membayarkannya
melalui salah satu bank persepsi yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Boyolali.
Selanjutnya PKP RI Kabupaten Boyolali melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Boyolali.
b.
Pajak
penghasilan terutang menurut PKP RI Kabupaten Boyolali sesesar
Rp.
8.736.875,00 sedangkan menurut penulis sebesar Rp. 11.228.125,00 perbedaan ini
terjadi karena adanya koreksi fiskal.
c.
Jumlah
pajak penghasilan menurut PKP RI Kabupaten Boyolali tahun 2012 adalah kurang
bayar sebesar Rp. 336.875,00 sedangkan menurut penulis adalah kurang bayar
sebesar Rp. 2.828.125,00
Saran
Dalam melakukan perhitungan harus
sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga tidak terjadi
kesalahan perhitungan pajaknya dan PPh Badan terhutang lebih teliti dalam
melakukan koreksi fiskal sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengakui
penghasilan dan beban.
DAFTAR
PUSTAKA
Keraf, Gorys. 2004. Komposisi:
Sebuah Pengantar Kemahiran Bahasa. NTT: Nusa Indah.
Marzuki. 2000. Metodologi Riset. Yogyakarta: BPFE-UII.
Mardiasmo. 2009. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Resmi, Siti.
2013. Perpajakan Teori dan Kasus.
Jakarta: Salemba Empat.
Undang-undang
No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang
No.36 Tahun 2008 Tentang Ketentuan Pajak Penghasilan.