INSTRUKSI EKSPLISIT DAN IMPLISIT
DALAM LETTER OF
CREDIT
Paniya
Jurusan
Administrasi Niaga, Politeknik Negeri Semarang
Jl.
Prof.H.Sudarto, SH, Tembalang, Kotak Pos 6199/SMS Semarang 50061
ABSTRACT
As one of payment methods in international trade of goods,
letter of credit is used more and more by exporters and importers all over the
world. Letter of credit is commonly written as a text in English, which needs
interpretation. The interpretation on L/C text also needs another text, i,e
Uniform of Customs and Practice for Documentary Credit (UCP-DC) - an
international publication by International Chamber of Commerce. The failure in interpreting an L/C may cause
financial loss for an exporter, an importer or paying bank, because the L/C
contains instructions directly or indirectly for parties involved in the
operative L/C. This article is written with 2 (two) aims. Firstly, it is aimed
at interpreting both the implied and explicit instructions in letter of credit,
and secondly at giving inspiration to English teachers to learn subjects other
than English study. The first aim is unquestionable because the correct
interpretation may lead to a success in flow of goods, documents of the goods,
and payment. The second aim is crucial in relation to giving broader horizon to
English teachers or lecturers, because English teachers are required to improve
their knowledge when teaching commercial correspondence for international trade
of goods (export-import of commodities). English teachers teaching commercial correspondence for international
trade cannot only depend on their English knowledge, but also on their
knowledge on international trade including
Key words: letter of credit,
interpretation, payment method, mechanism.
PENDAHULUAN
Perdagangan antar negara memang
tidak bisa dihindarkan lagi. Negara manapun di belahan dunia ini tidak mungkin
bisa memenuhi semua kebutuhan untuk penduduknya semata-mata mengandalkan produk
dan jasa domestik. Dengan kata lain, satu negara dipastikan membutuhkan produk
dan jasa dari negara lain. Maka dibuatlah perjanjian-perjanjian bilateral
maupun multilateral. Diantara perjanjian yang dibuat adalah perjanjian dalam
sektor perdagangan. Apabila sektor perdagangan antar negara telah berlangsung,
maka metode pembayaran barang yang diekspor atau diimpor menjadi suatu perihal
yang lazim mendapat perhatian tersendiri. Diantara beberapa metode pembayaran
antara lain advance payment, open account,
kombinasi antara advance payment dan open account, consignment, documents against payment, documents against acceptance, counter trade,
dan letter of credit, maka yang perlu
dikaji lebih mendalam adalah letter of
credit (Irmalia, 2014). Letter of credit lazim disebut dengan istilah documentary credit yang selanjutnya
sering diinterpretasikan sebagai kredit berdokumen. Meskipun letter of credit lazimnya ditulis dalam
bahasa Inggris, pemahaman L/C tidak sekedar dari kata atau frase yang ditulis
pada L/C itu. Meskipun L/C ditulis dalam Bahasa Inggris, artikel ini ditulis
dalam bahasa Indonesia, karena inti dari artikel ini adalah interpretasi dari
instruksi-instruksi yang tertulis dalam letter
of credit tersebut dan untuk mempermudah pemahaman bagi yang belum pernah
mengerti seperti apa teks L/C itu. Hasil
interpretasi diharapkan bisa menambah wawasan pembaca, terutama pihak-pihak
yang sudah maupun yang akan terlibat
dalam kegiatan ekspor-impor. Artikel ini juga diharapkan bisa bermanfaat dalam
menghadapi perdagangan bebas ASEAN ketika Asean
Economic community (Masyarakat
Ekonomi ASEAN) berlangsung mulai 2015, khususnya bagi eksportir atau calon
eksportir yang kemungkinan bertransaksi dagang dengan pembayaran Letter of Credit (L/C).
Implikasi Keberhasilan Interpretasi
Lazimnya, letter of credit ditulis dalam Bahasa Inggris, meskipun letter of credit itu diterbitkan oleh
bank-bank dari kawasan Timur Tengah, Asia Timur, Eropa Timur, Amerika Latin,
Asia Selatan, ataupun di kawasan lain
yang merupakan non-English speaking
countries. Seseorang berkemampuan Bahasa Inggris pada level advanced belum tentu bisa
menginterpretasikan instruksi-instruksi yang tertuang dalam letter of credit, dan akan bisa
mengintepretasikannya setelah mengikuti pelatihan-pelatihan ekspor-impor
terutama pendalaman tentang letter of
credit. Kemampuan lintas bidang ilmu saat ini sangat diperlukan, sehingga
pangampu Mata kuliah Bahasa Inggris juga memahami bidang ilmu selain Bahasa
Inggris murni. Apabila digambar, keterkaitan 2 (dua) bidang ilmu tersebut,
dapat ditampilkan pada Gambar 1.
Gambar 1: Implikasi keberhasilan interpretasi
Dari Gambar 1 diatas bisa
dijelaskan bahwa letter of credit
(disingkat L/C) lazimnya diterbitkan dalam Bahasa Inggris, dan L/C yang sudah
diterbitkan secara formal merupakan dokumen bisnis yang penting bagi eksportir
dan importir. L/C tidak bisa dipahami hanya pada teks yang tertulis pada
lembaran L/C semata, tetapi harus dikaitkan dengan UCP-DC (Uniform of Customs and Practice for Documentary Credit) No.600 yang
mulai berlaku sejak Juli 2007. UCP-DC adalah salah satu publikasi dari lembaga nirlaba
internasonal bernama International
Chamber of Commerce (ICC) yang berpusat di Paris, dan UCP-DC tersebut merupakan
keseragaman atas kebiasaan dan praktik dalam kredit berdokumen, dan merupakan panduan eksportir dan importir,
terutama untuk kalangan perbankan, dalam menginterpretasikan
instruksi-instruksi dalam teks L/C. bagi kalangan eksportir, UCP-DC berguna
untuk menginterpretasikan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan masa
berlakunya L/C, tanggal terakhir pengapalan, tanggal presentasi dokumen
pengapalan, pelabuhan pemuatan, pelabuhan tujuan, dokumen yang harus
dipersiapkan dengan betul, dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan L/C, misalnya membayar beaya perbankan di negara eksportir. Bagi
kalangan perbankan, UCPDC digunakan untuk memeriksa dan menginterpretasikan
kesesuaian dokumen pengapalan dengan
persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan dalam L/C. Penggunaan
UCPDC juga didampingi dengan satu buku panduan lagi yaitu International Standard Banking Practice (Praktik perbankan standard
Internasional). Seseorang dari lulusan program studi Bahasa Inggris yang pernah
mendapat pelatihan Ekspor-impor termasuk mekanisme dalam Letter of credit, akan lebih mudah menginterpretasaikan
instruksi-instruksi dalam teks L/C. Apabila interpretasi teks L/C sudah benar
dan segera ditindak-lanjuti, maka arus barang dan dokumen menuju importir, dan
arus pembayaran menuju eksportir akan lebih lancar, karena discrepancy (penyimpangan/kesalahan) pada dokumen pengapalan bisa diantisipasi
untuk dihindari.
Pemahaman Teoritis Letter
of Credit
Dari sisi bahasa, letter of credit merupakan frase yang
tidak bisa dibalik menjadi credit letter,
karena letter of credit merupakan
frase baku yang ditulis sebagaimana lazimnya yaitu letter of credit yang disingkat L/C, dan lazimnya pula disingkat
dengan menggunakan garis miring antara huruf L dan C. Sifat L/C yang paling
aman bagi eksportir adalah yang irrevocable,
yang dimaknai ‘impossible to change’
(Walter, 2008:765). Dalam teks-teks letter
of credit yang pernah penulis teliti,
lazimnya L/C bermakna sinonim dengan documentary
credit, yang diterjemahkan sebagai kredit berdokumen. Letter of credit disebut sebagai kredit berdokumen karena menurut
UCPDC No. 600 Pasal 5 ‘banks deal with
documents and not with goods, services or performance to which the documents
may relate’ (bank-bank berurusan dengan dokumen-dokumen dan bukan dengan
barang, jasa atau pelaksanaan yang mungkin berkaitan dengan letter of credit tersebut).
Bank Indonesia dalam Ginting
(2000:16) mendefinisikan “Letter of Credit
sebagai janji dari issuing bank
untuk membayar sejumlah uang kepada
eksportir sepanjang ia (eksportir) dapat memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut”. Sedangkan
Agoes Moejono, praktisi asuransi dalam bidang pengembangan ekspor dalam Ginting
(2000:16) menyatakan “Letter of Credit
adalah perikatan antara bank yang menerbitkan Letter of Credit dengan eksportir yang menikmati manfaat Letter of Credit.” Lord Halsbury pakar hukum Inggris dalam Ginting (2000:17)
menegaskan “A letter of credit is an
undertaking by a banker to meet drafts drawn under the credit by the
beneficiary of the credit in accordance with the terms and conditions laid down
therein”. Dari definisi ketiga ini penulis menginterpretasikan L/C sebagai penanganan oleh bankir untuk membayar wesel yang ditarik oleh beneficiary sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang tercantum secara eksplisit maupun implisit dalam L/C. Dari ketiga definisi
diatas, bisa dirangkum bahwa letter of
credit pada intinya merupakan penanganan pembayaran yang dijamin oleh bank
penerbit L/C (L/C issuing bank) untuk
kepentingan beneficiary (eksportir)
apabila syarat-syarat dalam L/C dipenuhi oleh beneficiary. Beneficiary
biasanya merupakan seorang eksportir. Eksportir tersebut mungkin merupakan
eksportir produsen atau eksportir non produsen. Untuk memudahkan interpretasi
instruksi-instruksi dalam letter of
credit, diperlukan adanya pemahaman mekanisme dan alur kegiatan serta
pihak-pihak yang terlibat dalam letter of
credit. Pada Gambar 2 berikut diilustrasikan alur ekspor dengan Letter of credit.
Gambar 2: Alur Transaksi Dagang Dibayar dengan L/C
Dari Gambar 2 diatas
diilustrasikan bahwa mekanisme Letter of
Credit dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Eksportir dan
importir telah menandatangani kontrak (perjanjian) penjualan yang berarti mereka
telah mensepakati suatu transaksi dagang yang oleh importir akan dibayar dengan
L/C. Selanjutnya importir dan eksportir disebut sebagai contracting parties (pihak-pihak penandatangan perjanjian).
2.
Importir segera
mengajukan permohonan pembukaan L/C di bank penerbit L/C (L/C issuing bank). L/C issuing bank lazimnya berlokasi satu negara
dengan importir. Selanjutnya importir disebut sebagai applicant ketika mengajukan permohonan pembukaan L/C.
3.
Oleh Bank Penerbit (L/C issuing bank), L/C yang sudah terbit dikirim ke correspondent bank di negara eksportir (beneficiary). Selanjutnya bank tersebut
disebut sebagai advising bank (bank
penerus). Bank penerus berperan hanya sebagai perantara. Dalam praktek L/C,
tidak lazim apabila bank penerbit (issuing
bank) mengirim L/C langsung ke beneficiary.
4.
Advising bank segera
meneruskan L/C ke beneficiary (eksportir),
karena memang eksportirlah pihak utama
yang akan menerima L/C.
5.
Ada
dua hal:
a.
Setelah instruksi
dalam L/C dipelajari oleh beneficiary,
barang-barang/komoditi yang tercantum dalam
L/C segera dikirim pada tanggal yang ditentukan dalam L/C dari shipment port yang tertulis pada semua
dokumen ke negara importir, dan dibongkar di pelabuhan tujuan (destination port) yang tertera dalam
dokumen Bill of Lading. Pada saat komoditi dikirim,
eksportir disebut sebagai shipper dan
pengangkut disebut sebagai carrier.
b.
Beneficiary (eksportir)
segera menyerahkan draft (wesel) dan
dokumen pengapalan asli (original
shipping documents) ke bank pembayar/bank penegosiasi/bank pengakseptasi (paying/negotiating/accepting bank) guna
memperoleh pembayaran. Pada langkah ini,
beneficiary disebut sebagai presenter.
6.
Bank Penerus
sekaligus sebagai bank penegosiasi mengirim draft
dan dokumen pengapalan barang (original
shipping documents) ke alamat Issuing
bank melalui Perusahan Jasa Kurir.
7.
Ada
dua hal:
a.
Issuing bank (bank
Penerbit) menyerahkan dokumen pengapalan ke importir. Dokumen-dokumen tersebut
akan digunakan untuk mengambil barang di pelabuhan bongkar (port of discharge/destination).
b.
Pada tanggal jatuh
tempo, bank penerbit melakukan pembayaran kepada beneficiary melalui bank penegosiasi.
8.
Bank penegosiasi
segera memberitahu beneficiary tentang penerimaan pembayaran dari issuing bank.
Disimak dengan seksama, Gambar
2 diatas tidak menampilkan peran reimbursing
bank yang lazim diberi otoritas melakukan pembayaran kepada claiming bank. Apabila pembayaran
diterima pada tanggal jatuh tempo sebagaimana diilustrasikan pada Gambar 2
diatas, maka L/C tersebut disebut sebagai usance
L/C (L/C dengan wesel berjangka). Apabila beneficiary segera menerima
pembayaran setelah dokumen pengapalan diambil-alih oleh negotiating/paying bank, maka L/C tersebut merupakan sight L/C (L/C payable at sight).
Tampilan Fisik Letter
of Credit
Letter of credit yang diterbitkan lazimnya mengikuti borang sebagaimana ditampilkan pada
Tabel 1 di bawah ini. Dalam tabel tersebut juga terdapat istilah-istilah khusus
dan kata-kata yang disingkat, dan ada pula kata yang kelihatannya bukan
singkatan. Angka 27, 40A, 20 dan
seterusnya disebut tag, sedangkan
borangnya disebut field name
sebagaimana ditampilkan pada kolom kedua dari kiri setelah tag. Adapun kolom sebelah kanan merupakan detail isian yang lazim
diisi oleh issuing bank berdasarkan
formulir isian yang diajukan oleh applicant/importir.
Kelaziman tersebut merupakan konvensi yang dipatuhi dan diikuti oleh kalangan
perbankan yang menangani pembayaran terkait dengan letter of credit. Tulisan atau frase pada kolom pertama dan kedua
dari kiri merupakan konvensi di kalangan perbankan.
Tabel 1: Borang Letter
of Credit dan kelaziman isiannya
Tag
|
Field
Name
|
Isian
data oleh Issuing bank (lazimnya berisi)
|
27
|
Sequence of
Total
|
Urutan jumlah lembaran letter of credit.
|
40A
|
Type of
Documentary Credit
|
Bisa atau tidak kredit berdokumen dibatalkan.
|
20
|
Transact.
Reference No
|
Nomor letter of
credit yang diterbitkan.
|
31C
|
Date of Issue
|
Tanggal diterbitkannya letter of credit.
|
31D
|
Expiry Date,
Place in narr
|
Tanggal kadaluwarsa letter
of credit di negara penerima L/C.
|
50
|
Ordering
Customer-Applicant
|
Nama perusahaan importir dan alamat perusahaan lengkap.
|
59
|
Beneficiary
Customer
|
Nama perusahaan dan alamat lengkap eksportir.
|
32B
|
Currency,
Amount
|
Mata uang dan nilai L/C (sebesar nilai kontrak
jual-beli)
|
39A
|
Amount
Specification
|
Nilai L/C yang spesifik apakah ada prosentase toleransi
lebih atau kurang dari nomimal kredit.
|
41D
|
Available With …. By
|
Kredit tersedia di bank mana yang dinominasikan.
Lazimnya nama bank yang membeli draft
(wesel) dan dokumen pengapalan.
|
43P
|
Partial
Shipment
|
Boleh atau tidak barang dikapalkan sebagian-sebagian
oleh eksportir.
|
43T
|
Transshipment
|
Boleh atau tidak barang dioperkan dari satu kapal ke
kapal lainnya.
|
44A
|
Loading in
Charge
|
Pelabuhan pemuatan dari negara asal barang yang harus
dipatuhi oleh eksportir.
|
44B
|
For
Transportation to…
|
Pelabuhan tujuan barang di negara pengimpor yang
diisikan pada dokumen pengangkutan.
|
44C
|
Latest Date of
Shipment
|
Tanggal terakhir pengapalan barang dari pelabuhan muat
yang harus dipenuhi oleh eksportir.
|
71B
|
Details of
Charges-type
|
Pembagian pembebanan biaya bank antara eksportir dan
importir.
|
48
|
Period for
Presentation
|
Jangka waktu penyerahan dokumen pengapalan ke bank.
|
49
|
Confirmation
Instructions
|
Ada atau tidak kewajiban membayar bagi bank penerus
sebagaimana kewajiban issuing bank.
|
78
|
Instr.to the pay-accpt-nego.bk:
|
Instruksi dari issuing
bank kepada bank pembayar/ pengakseptasi/penegosiasi di negara eksportir.
|
57D
|
Advise thru
bank-name-addr
|
Informasi yang jelas L/C diteruskan oleh bank apa di
negara eksportir.
|
45B
|
Description of
Services
|
Uraian barang yang sesuai dengan surat perjanjian
jual-beli.
|
46B
|
Documents
required
|
Dokumen pengapalan yang ditentukan oleh L/C sesuai
dengan perjanjian jual beli yang harus dipenuhi oleh eksportir.
|
47B
|
Additional
Conditions
|
Ketentuan-ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh
eksportir dan pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung terlibat dalam
pelaksanaan L/C.
|
40E
|
Applicable Rules
|
Ketertundukan L/C pada seperangkat aturan-aturan yang
berlaku secara internasional, lazimnya dipublikasikan oleh International Chamber of Commerce.
|
INTERPRETASI DAN PEMBAHASAN
Berhubung judul artikel ini
tentang instruksi implisit maupun eksplisit dalam letter of credit, berikut ini ditampilkan letter of credit yang sudah operarif. Sebagian berisi hanya sekedar
pemberitahuan, namun sebagian berisi instruksi baik eksplisit maupun implisit. Karena
L/C diketik ulang tanpa mendapatkan izin dari eksportir yang sebenarnya, nama
perusahaan beneficiary diganti dengan
nama fiktif. Nilai nominal harga barang berupa furniture juga bukan nilai
nominal harga sebenarnya. Nama bank di negara eksportir juga bukan nama bank
yang sebenarnya. Namun tampilan L/C sudah sesuai dengan lazimnya L/C yang
dipakai sebagai metode pembayaran dalam ekspor-impor barang. Pada Teks 1 (satu)
dibawah ini pada baris pertama ada tulisan PT. Perdana Bank
(Persero) Tbk, yang artinya bahwa pihak
bank itu pertama kali menerima L/C dari issuing bank untuk kepentingan
eksportir (beneficiary). Pada baris kedua
ada tulisan ‘... SWIFT yang
merupakan singkatan dari Society of
Worldwide Interbank Financial Telecommunication (Masyarakat telekomunikasi
finansial antar bank di seluruh dunia). Isi dari L/C juga tidak menggunakan
huruf yang standard, karena ada yang menggunakan lower case letter (huruf kecil) dan ada pula yang menggunakan upper case letter (huruf besar). Sebagai
surat yang sangat penting, instruksi-instruksi L/C lazimnya tidak selalu
diungkapkan dengan kalimat lengkap yang ada unsur subject + verb + adverb ataupun subject
+ verb + object. Meskipun hanya berupa frase, instruksi dalam L/C mudah
dipahami oleh para pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Bagi
mereka yang belum memahami alur terbitnya L/C, pengirim dan penerima L/C sulit
diidentifikasi, sebagaimana contoh L/C di bawah ini. Yang paling mudah untuk
mengetahui pengirim L/C adalah dengan cara mencari frase application header atau issuing
bank name.
Teks 1: Sample Letter of Credit
PT.Perdana Bank (Persero) Tbk.
Incoming
SWIFT Message Report
Message
Type : 700
Basic
Header : F 01 PBINIDJAAJPR 3463 200013
Application
Header: 0 700 1725 140623 BVBEDEMMAXXX 1589 808025 990624 0735 N BAYERISCHE VEREINSBANK A.G. POSTFACH 1, D-8000 MUNICH GERMANY
27 : Sequence of
Total: ¼
40A: Type of
Documentary Credit: IRREVOCABLE
20 : Transact.
Reference No: MAA2AI9900652
31C: Date of Issue: 140623
31D: Expiry Date, Place in narr.: 141130 INDONESIA
50 : Ordering Customer-Applicant: FEINKOST SPINA
GMBH + CO.KG, MARIA-PROBST-STR 49,
80939 MUENCHEN
59 : Beneficiary Customer: //
546-10-50814-7 MELAMBUNG FURNITURE, Jl.Raya Langon No.99 KM.2.9,
Tahunan Jepara 59425 Jateng Indonesia.
32B: Currency, Amount: IDR 477,000,000;
39A: Amount Specification : MAXIMUM
41D: Available With
…. By ….: ADVISING BANK BY PAYMENT
43P: Partial Shipment : PERMITTED
43T: Transshipment: NOT PERMITTED
44A: Loading in Charge: SEMARANG INDONESIA
44B: For Transportation to…..: HAMBURG
44C: Latest Date of Shipment : 141116
71B: Details of Charges-type: ALL COMMISSIONS
AND CHARGES ARISING UNDER THIS CREDIT ARE TO BE BORNE BY THE BENEFICIARY
EXCEPT OURS.
48 : Period for Presentation : 14 DAYS AFTER
SHIPMENT DATE AS PER TRANSPORT DOCUMENT.
49 : Confirmation Instructions: WITHOUT
78 : Instr.to
the pay-accpt-nego.bk:
FOR
YOUR PAYMENT YOU ARE AUTHORIZED TO REIMBURSE YOURSELVES ON US BY TESTED OR
AUTHENTICATED SWIFT MESSAGE MENTIONING OUR REFERENCE AND DRAWN AMOUNT AND
CONFIRMING THAT DOCUMENTS IN STRICT COMPLIANCE WITH THE CREDIT TERMS HAVE
BEEN TAKEN UP AND DESPATCHED TO US. WE
SHALL TO COVER YOU WITH THE REQUESTED
AMOUNT VALUE 3 BANK WORKING DAYS AFTER RECEIPT OF YOUR REIMBURSEMENT REQUEST ACCORDING TO YOUR INSTRUCTIONS.
57D: Advise thru bank-name-addr.: PERDANA BANK,
JEPARA-CENTRAL JAVA BRANCH INDONESIA.
72 : Sender to Receiver Inform: /PHONBEN/
45B:
Description of Services: FURNITURE
DEFINITIVE ORDER
|
|
No.
|
ITEM
N0. AND DESCRIPTIONS
|
QTY
|
UNIT PRICE in
IDR
|
TOTAL PRICE (in
IDR)
|
01
|
ARM CHAIR - 005 M
|
50
|
3,000,000
|
150,000,000
|
|
02
|
FRANCE
CHAIR ARM
|
120
|
600,000
|
72,000,000
|
|
03
|
OVAL
FRANCE CHAIR ARM
|
50
|
5,100,000
|
255,000,000
|
|
TOTAL
|
220
|
|
477,000,000
|
||
TERMS OF
DELIVERY: FOB SEMARANG
|
46B: Documents required:
+SIGNED
COMMERCIAL INVOICE 3 FOLD FOR 100% OF GOODS VALUE LESS PROPORTIONAL DEDUCTION OF THE ADVANCE
PAYMENT.
+PACKING
LIST. 3 FOLD
+CERTIFICATE
OF ORIGIN ISSUED BY THE CHAMBER OF
COMMERCE OR ANY OTHER EQUAL PUBLIC AUTHORITY, SHOWING INDONESIAN ORGIN OF
GOODS, DULY STAMPED AND SIGNED AND
MARKED AS “ORIGINAL”.
+FULL
SET OF CLEAN ON BOARD OCEAN BILL OF LADING ISSUED “TO ORDER” BLANK ENDORSED, MARKED “FREGHT COLLECT” AND
SHOWING AS FIRST NOTIFY: FEINKOST
SPINA GMBH + CO.KG, MARIA-PROBST-STR, 49, 809 MUENCHEN AND AS SECOND
NOTIFY: HAPAG LLOYD CONTAINER LINE, OHL SDORFERSTR.1, 22299 HAMBURG. BILL OF LADING MUST BE ISSUED BY
HAPAG LLOYD CONTAINER LINE.
+QUALITY
CERTIFICATE ISSUED BY
THE MELAMBUNG FURNITURE CV SHOWING FIRST CLASS QUALITY OF
GOODS (INTERNATIONAL), DRY KILN WOOD
10%, SOLID MAHAGONY AND LEATHER.
+RED CLAUSE: BENEFCARY’S RECEIPT
STATING THAT AN ADVANCE PAYMENT MAX 30%
OF THE L/C VALUE HAS BEEN RECEVED AND WILL BE DEDUCTED IN PROPORTION FROM THE VALUE OF EACH SHIPMENT
AND THAT THEY WILL IMMEDIATELY REPAY UPON APPLICANT’S REQUEST THE WHOLE AMOUNT THE ADVANCE PAYMENT
EFFECTED TO THEM IN CASE THEY FAIL TO
SHIP THE GOODS COVERED BY THIS LETTER
OF CREDIT.
+THE
BENEFICIARY’S RECEIPT MUST BE PRESENTED TO DRAW
THE ADVANCE PAYMENT.
47B: Additional Conditions:
+ALL
DOCUMENTS UNDER THIS L/C MUST BE
ISSUED IN ENGLISH OR GERMAN
LANGUAGE UNLESS OTHERWISE STATED.
+RED CLAUSE: AN ADVANCE PAYMENT OF MAX 30% OF THE
L/C AMOUNT IS PERMITTED UNDER THIS L/C.
+THE
BENEFICIARY’S RECEIPT FOR THIS ADVANCE PAYMENT MUST BE PRESENTED TO US
(DOCUMENT NO.6).
+THIS
LETTER OF CREDIT IS AVAILABLE WITH THE ADVISING BANK, I.E., WITH PERDANA BANK BRANCH, JEPARA- CENTRAL JAVA, INDONESIA, BY
PAYMENT. PLS
DISREGARD THE FIELD 41 OF THIS SWIFT MESSAGE.
+PLEASE
SEND THE DOCUMENTS IN TWO SEPARATE SETS TO US. OUR POSTAL ADDRESS: HYPO - VEREINSBANK,
DEPT: FAH2AI, 80311 MUNCHEN.
+AT
PRESENTATION OF DOCUMENTS WITH DISCREPANCIES WE CHARGE A RESPECTIVE
COMMISSION.
+THIS DOCUMENTARY CREDIT IS SUBJECT TO UCP LATEST
VERSION, INTERNATIONAL CHAMBER OF COMMERCE PUBLICATION.
|
Untuk membuktikan bahwa isi letter of credit merupakan instruksi
baik implisit maupun eksplisit, maka ditampilkan tabel dibawah ini (Lihat Tabel
2). Sebenarnya teks L/C diatas (Teks
1) merupakan surat, namun tidak berbentuk seperti surat bisnis pada umumnya,
karena identitas pengirim dan penerima tidak tampak dengan jelas. Pembaca teks
L/C bisa mengerti tentang asal-usul L/C setelah mampu menginterpresikan alur
penerbitan dan operasionalnya melalui pelatihan-pelatihan. Berikut ini adalah
interpretasi dari Teks 1 yang ditampilkan pada Tabel 2.
Tabel 2: Interpretasi Letter
of Credit
Letter of Credit
|
Interpretasi
|
Instruksi Implisit=I
Eksplisit=E
|
|
I
|
E
|
||
40A: Type
of Documentary Credit: IRREVOCABLE
|
Letter
of credit tidak bisa dibatalkan atau dirubah secara sepihak,
baik oleh eksportir maupun oleh importir.
|
√
|
|
31D: Expiry
Date, Place in narr.: 141130
INDONESIA.
|
Bank tidak melayani penerimaan shipping
documents setelah tanggal 30 November 2014.
|
√
|
|
45B: Description
of Services:
FURNITURE
|
Barang yang diperdagangkan
yaitu meubel.
|
|
√
|
TOTAL =
IDR 477,000,000
|
Total nilai L/C sebesar
IDR 477,000,000 sudah termasuk semua biaya sampai barang dimuat di
atas kapal di Semarang. Dengan incoterm
FOB eksportir tidak diwajibkan mengasuransikan barang ekspor. Ocean freight dibebankan kepada penerima
barang. Resiko eksportir berakhir ketika barang sudah dimuat di atas kapal
pengangkut. Eksportir tidak berwenang menentukan nama kapal pengangkut.
|
√
|
|
TERMS
OF DELIVERY: FOB SEMARANG
|
|||
32B: Currency,
Amount: IDR 477,000,000;
39A: Amount
Specification: MAXIMUM.
|
Eksportir hanya boleh mengapalkan barang senilai IDR 477,000,000’, dan tidak melebihi jumlah
nominal itu. Jumlah itu sudah Maksimum.
|
|
√
|
41D: Available With …. By ….:
ADVISING BANK BY PAYMENT.
|
Dokumen pengapalan boleh diserahkan/ dipresentasikan ke
bank devisa manapun dan beneficiary/eksportir lazimnya langsung
dibayar.
|
√
|
|
44A: Loading in Charge: SEMARANG INDONESIA.
|
Barang ekspor harus dikapalkan dari Semarang. L/C
mengharuskan eksportir untuk mengapalkan barang dari Semarang. Pelabuhan
Tanjung Emas dan bukan tempat lain di Semarang melekat pada istilah FOB.
|
√
|
|
44B: For Transportation to…..: HAMBURG
|
Barang ekspor harus dikirim ke Hamburg. L/C
mengharuskan eksportir untuk menulis dan mengurus dokumen yang mencantumkan
Hamburg Jerman sebagai pelabuhan bongkar.
|
√
|
|
44C: Latest Date of
Shipment: 141116.
|
Barang harus dikapalkan paling lambat tgl 16 November
2014. Pengapalan barang setelah tanggal tersebut, dokumennya dianggap
menyimpang (discrepant).
|
√
|
√
|
71B: Details of Charges-type: ALL COMMISSIONS AND
CHARGES ARISING UNDER THIS CREDIT ARE TO BE BORNE BY THE BENEFICIARY EXCEPT
OURS.
|
Semua komisi dan biaya bank menjadi tanggung-jawab
eksportir kecuali yang menjadi
tanggungan bank penerbit L/C.
|
|
√
|
48: Period
for Presentation: 14 DAYS AFTER SHIPMENT DATE AS PER TRANSPORT DOCUMENT.
|
Dokumen pengapalan harus diserahkan ke bank empat belas
hari setelah tanggal pengapalan barang, tetapi harus masih dalam periode masa
berlakunya L/C.
|
|
√
|
78: Instr.to the pay-accpt-nego.bk:
FOR YOUR
PAYMENT YOU ARE AUTHORIZED TO REIMBURSE YOURSELVES ON US BY TESTED OR
AUTHENTICATED SWIFT MESSAGE MENTIONING OUR REFERENCE AND DRAWN AMOUNT AND CONFIRMING
THAT DOCUMENTS IN STRICT COMPLIANCE WITH THE CREDIT TERMS HAVE BEEN TAKEN UP
AND DESPATCHED TO US. WE SHALL TO
COVER YOU WITH THE REQUESTED AMOUNT
VALUE 3 BANK WORKING DAYS AFTER RECEIPT OF YOUR REIMBURSEMENT REQUEST ACCORDING TO YOUR INSTRUCTIONS.
|
Bank pembayar diberi kewenangan meminta ganti
pembayaran dari issuing bank bila
presentasi dokumen ke issuing bank sudah benar-benar sesuai dengan
syarat-syarat ses sesuai dengan ketentuan L/C dan telah dikirim kepada
issuing bank tersebut. Dalam waktu 3 hari kerja perbankan, dana yang telah
dibayarkan bank pembayar kepada eksportir akan diganti oleh bank penerbit
sesuai dengan instruksi dari bank
penegosiasi.
|
|
√
|
46B:
Documents required:
+SIGNED COMMERCIAL INVOICE 3 FOLD FOR
100% OF GOODS VALUE LESS PROPORTIONAL
DEDUCTION OF THE ADVANCE PAYMENT.
+PACKING LIST. 3 FOLD.
+CERTIFICATE OF ORIGIN ISSUED BY THE CHAMBER OF COMMERCE OR ANY OTHER
EQUAL PUBLIC AUTHORITY, SHOWING INDONESIAN ORGIN OF GOODS, DULY STAMPED AND SIGNED AND MARKED AS “ORIGINAL”.
+FULL SET OF CLEAN ON BOARD OCEAN BILL
OF LADING ISSUED “TO ORDER” BLANK
ENDORSED, MARKED “FREGHT COLLECT” AND SHOWING AS FIRST NOTIFY: FEINKOST SPINA GMBH + CO.KG,
MARIA-PROBST-STR, 49, 809 MUENCHEN AND AS
SECOND NOTIFY: HAPAG LLOYD
CONTAINER LINE, OHL SDORFERSTR.1, 22299
HAMBURG. BILL OF LADING MUST BE ISSUED BY HAPAG LLOYD CONTAINER
LINE.
+QUALITY CERTIFICATE ISSUED
BY THE MELAMBUNG FURNITURE CV SHOWING FIRST CLASS QUALITY OF
GOODS (INTERNATIONAL), DRY KILN WOOD
10%, SOLID MAHAGONY AND LEATHER.
+RED CLAUSE: BENEFCARY’S RECEIPT
STATING THAT AN ADVANCE PAYMENT MAX 30%
OF THE L/C VALUE HAS BEEN RECEVED AND WILL BE DEDUCTED IN PROPORTION FROM THE VALUE OF EACH
SHIPMENT AND THAT THEY WILL IMMEDIATELY REPAY UPON APPLICANT’S REQUEST THE WHOLE AMOUNT THE ADVANCE PAYMENT
EFFECTED TO THEM IN CASE THEY FAIL TO
SHIP THE GOODS COVERED BY THIS LETTER
OF CREDIT.
+THE
BENEFICIARY’S RECEIPT MUST BE
PRESENTED TO DRAW THE ADVANCE
PAYMENT.
|
Dokumen-dokumen
yang diperlukan:
+ Commercial invoice rangkap tiga harus
ditanda-tangani. Nilai invoice harus dikurangi dengan nilai uang muka.
+Packing list harus rangkap 3 (tiga).
+ Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal) harus
diterbitkan oleh Kadin atau lembaga setingkat yang menerangkan bahwa barang-barang
benar-benar berasal dari Indonesia, dan harus ditandai ‘Original’.
+ Satu
bendel penuh Bill of Lading harus tanpa catatan khusus,
menunjukkan bahwa barang-barang benar-benar diatas kapal ditandai ‘freight collect’. Penulisan 1st Notify
harus ‘FEINKOST SPINA GMBH + CO.KG, MARIA-PROBST-STR, 49, 809 MUENCHEN’ dan
penulisan 2nd notify ‘HAPAG LLOYD CONTAINER LINE, OHL SDORFERSTR.1,
22299 HAMBURG. Bill of Lading harus
diterbitkan oleh HAPAG LLOYD CONTAINER LINE.
+ QUALITY CERTIFICATE harus diterbitkan oleh CV
Melambung Furniture, menerangkan barang kualitas satu, kering, dari kayu
mahoni dan unsur kulit.
+ Red
Cluase : Tanda terima dari eksportir yang menunjukkan bahwa uang muka
maksimum 30% dari nilai kredit telah diterima dan akan diperhitungkan untuk
mengurangi nilai invoice untuk tiap pengapalan.
+Tanda
terima tersebut harus diunjukkan untuk menarik uang muka.
|
|
√
√
√
√
√
√
√
|
47B:
Additional Conditions:
+ALL DOCUMENTS UNDER THIS L/C MUST
BE ISSUED IN ENGLISH OR GERMAN LANGUAGE UNLESS
OTHERWISE STATED.
+RED CLAUSE: AN ADVANCE PAYMENT OF MAX 30%
OF THE L/C AMOUNT IS PERMITTED UNDER THIS L/C. THE BENEFICIARY’S RECEIPT FOR THIS ADVANCE PAYMENT
MUST BE PRESENTED TO US (DOCUMENT NO.6).
+THIS LETTER OF CREDIT IS AVAILABLE
WITH THE ADVISING BANK, I.E., WITH
PERDANA BANK BRANCH, JEPARA-
CENTRAL JAVA, INDONESIA, BY PAYMENT.
+PLS DISREGARD THE FIELD 41 OF THIS
SWIFT MESSAGE.
PLEASE SEND THE DOCUMENTS IN TWO
SEPARATE SETS TO US.
+OUR
POSTAL ADDRESS: HYPO-VEREINSBANK, DEPT: FAH2AI, 80311 MUNCHEN.
+AT PRESENTATION OF DOCUMENTS
WITH DISCREPANCIES WE CHARGE
A RESPECTIVE COMMISSION.
+THIS DOCUMENTARY CREDIT IS SUBJECT TO
UCP LATEST VERSION, INTERNATIONAL CHAMBER OF COMMERCE PUBLICATION.
|
Ketentuan-ketentuan
tambahan:
+Semua
dokumen untuk L/C ini harus diterbitkan dalam Bahasa Inggris atau Jerman jika
tidak ditentukan lain.
+ Red Clause: uang muka
maksimum 30% diperkenankan dalam L/C ini. Tanda terima dari eksportir tentang
uang muka harus disampaikan kepada Issuing Bank.
+Dana
(pembayaran) L/C tersedia di Perdana
Bank Branch, Jepara - Central Java,
Indonesia, dibayar secara langsung, ketika dokumen
dipresentasikan/diserahkan.
+ Dokumen pengapalan harus dikirim ke Issuing Bank
dalam 2 (dua) bendel terpisah.
Dokumen
pengapalan harus dikirim ke alamat pos: HYPO-VEREINSBANK, DEPT: FAH2AI, 80311
MUNCHEN, Germany.
+Penyerahan
dokumen pengapalan disertai dengan penyimpangan, beneficiary dibebani denda.
Denda akan mengurangi dana yang diterima oleh beneficiary.
+ Letter of Credit ini tundak pada UCP edisi
terakhir, publikasi dari International Chamber of Commerce.
|
|
√
√
√
√
√
√
√
|
Selanjutnya isi pesan dari L/C
diinterpretasikan dengan UCPDC (Uniform
of Customs and Practice for Documentary Credit) No.600, yang merupakan
keseragaman atas kebiasaan-kebiasaan dan praktik kredit berdokumen. Dari Tabel 2
diatas, instruksi-instruksi ada yang ditulis
secara implisit, meskipun letter of
credit merupakan komunikasi yang semua maksud seharusnya disampaikan secara
eksplisit. Kelaziman yang telah berlangsung adalah bahwa tidak semua pesan
ditulis secara eksplisit, padalah L/C merupakan dokumen bisnis tertulis yang
sangat penting. Dari interpretasi yang dilakukan terhadap content (isi pesan), analisa terkait dengan waktu, tempat, dan
dokumen-dokumen dapat dirangkum pada Tabel 3.
Tabel 3.Pencairan dana
terkait dengan waktu/jangka waktu:
Date of Issue: 140623
Expiry Date,
Place in narr.: 141130 INDONESIA.
Latest Date of
Shipment: 141116.
Period for
Presentation: 14 Days after Shipment
Date as per Transport Document.
Currency, Amount: IDR 477,000,000;
Amount Specification:
MAXIMUM.
|
Dari kutipan terkait dengan
waktu dan jangka waktu ini, apabila pengapalan terakhir benar-benar tanggal 16
November 2014 dan penyerahan dokumen pada hari ke-14, maka penyerahan dokumen
oleh beneficiary ke negotiating bank sudah pada hari terakhir berlakunya L/C
yaitu tanggal 30 November 2014. Kalau terjadi kesalahan dalam pengetikan
dokumen dan pembetulan dilakukan pada tanggal 30 November 2014 selesai di luar
jam kerja perbankan, maka dana L/C sebesar IDR
477,000,000 tidak bisa cair, karena L/C
sudah tidak berlaku lagi (expired). Oleh
karenanya, pengapalan barang sebaiknya segera setelah L/C diterima oleh beneficiary,
dan presentasi dokumen bisa dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal
B/L, maka L/C masih benar-benar berlaku.
Ketentuan L/C terkait dengan pengapalan barang:
Loading
in Charge: SEMARANG INDONESIA.
For
Transportation to…..: HAMBURG
|
Issuing bank menentukan
bahwa barang harus dikapalkan dari Semarang
dan diangkut menuju dan dibongkar
(unloading) di Hamburg Jerman.
Apabila barang dikapalkan dari Tanjung Priok, misalnya, maka pada dokumen Bill of lading pada kolom Shipment Port akan tertulis Tanjung Priok, dan dokumen akan
dianggap discrepant (menyimpang dari
ketentuan L/C), dan ini harus dihindari oleh beneficiary (eksportir), karena bank akan menolaknya. Meskipun
tidak muncul kata kerja bantu‘must’,
sifat L/C melazimkan kata ‘must’. Ini adalah keseragaman praktik
L/C di perbankan seluruh dunia.
Pencairan dana L/C terkait dengan bank nominasi:
Currency,
Amount: IDR 477,000,000;
Amount
Specification: MAXIMUM.
Available With …. By ….: ADVISING BANK BY
PAYMENT.
|
Nilai L/C sebesar IDR
477,000,000 sudah maksimum. Ini berarti bahwa beneficiary tidak diperkenankan mengirim
barang senilai lebih atau kurang dari IDR 477,000,000, dan dana tersebut tersedia di advising bank (bank menyerahkan L/C ke beneficiary), dan langsung dibayar ketika dokumen yang ditentukan
telah dipenuhi oleh benefiary. Kalau issuing bank telah menentukan bank
tempat presentasi shipping documents,
L/C tersebut disebut restricted
(terbatas), artinya shippping documents
harus dipresentasikan ke bank tersebut, dan bukan ke bank lain.
Pencairan dana L/C terkait dengan ketentuan dokumen:
+ SIGNED COMMERCIAL INVOICE 3 FOLD
+ PACKING LIST. 3 FOLD.
+ CERTIFICATE OF ORIGIN.
+ FULL SET OF CLEAN ON BOARD OCEAN BILL OF LADING
ISSUED “TO ORDER” BLANK ENDORSED,
MARKED “FREGHT COLLECT” AND SHOWING AS
FIRST NOTIFY: FEINKOST SPINA GMBH + CO.KG, MARIA-PROBST-STR, 49, 809
MUENCHEN AND AS SECOND NOTIFY: HAPAG LLOYD CONTAINER LINE, OHL
SDORFERSTR.1, 22299 HAMBURG. BILL OF
LADING MUST BE ISSUED BY HAPAG LLOYD CONTAINER LINE.
+ QUALITY CERTIFICATE ISSUED
BY THE MELAMBUNG FURNITURE.
+ RED CLAUSE: BENEFCARY’S RECEIPT STATING THAT AN
ADVANCE PAYMENT MAX 30% OF THE
L/C VALUE HAS BEEN RECEIVED.
|
Dari kutipan L/C tentang dokumen-dokumen yang
ditentukan oleh issuing bank, secara
eksplisit hanya ada 6 (enam) macam dokumen yang diperlukan. 6 (enam) macan
dokumen tersebut adalah dokumen-dokumen yang harus sampai ke tangan applicant
(importir). Ketika dokumen-dokumen tersebut dipresentasikan, eksportir juga
menyerahkan dokumen bill of exchange
(wesel tagih). Kata ‘presentasi’ dalam L/C bermakna berbeda dengan makna pada
umumnya. Pasal 2 UCP 600 mendefinisikan presentasi ‘sebagai salah satu dari pengiriman
dokumen-dokumen berdasarkan kredit kepada issuing
bank atau nominated bank atau
dokumen-dokumen demikian yang dikirim’. Kata ‘kredit’ yang muncul pada L/C atau
UCP 600 bersinonim dengan letter of
credit. Keterpenuhan dokumen-dokumen diatas diinterpretasikan sebagai
berikut:
1. Invoice harus harus dibuat rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani
oleh eksportir.
2.
Packing List juga harus
dibuat rangkap 3 (tiga).
3.
Bill of Lading (B/L) lazim dibuat rangkap 3 (tiga). Meski kata clean muncul dalam L/C, kata ‘clean’
tidak perlu dimunculkan pada B/L (Pasal 27 UCP 600). On board berarti
menyatakan bahwa barang sudah benar-benar dimuat diatas kapal. B/L harus
ditandai ‘freight collect’, yang
artinya adalah bahwa beaya pengapalan dari pelabuhan muat sampai dengan
pelabuhan tujuan ditagihkan kepada penerima barang. Dalam L/C penjelasan ini
tidak lazim ditulis, karena demikianlah lazimnya dalam praktik kredit
berdokumen. Issuing bank telah secara eksplisit menentukan bahwa B/L harus diterbitkan oleh Hapag Lloyd
Container Line. Apabila B/L diterbitkan oleh selain Hapag Lloyd, maka
bank akan menolak dokumen yang diserahkan oleh beneficiary.
4. QUALITY CERTIFICATE
harus diterbitkan oleh
beneficiary, meski tidak tercantum kata kerja bantu ‘must’ pada L/C.
5. Tanda terima (receipt)
harus menyatakan bahwa uang muka sebesar maksimum 30% dari nilai L/C sudah diterima oleh beneficiary, meski dalam L/C tidak muncul kata ‘must’.
Apabila eksportir dan importir
bertransaksi dagang dengan penetapan harga menggunakan INCOTERMS CIP atau CIF, maka
eksportir bertanggung-jawab menyediakan satu dokumen lagi yaitu insurance certificate atau insurance policy (Mabrury, 2014).
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, letter
of credit yang juga disebut sebagai documentary credit merupakan dokumen
penting bagi eksportir maupun importir. L/C tidak cukup dipahami dari teksnya
saja, karena para pihak sudah memiliki kelaziman cara menginterpretasikan L/C
dengan UCP yang masih berlaku. Meskipun dalam teks L/C tidak selalu muncul kata
‘must’ (harus), sebagian besar
instruksi dalam L/C dimaknai ‘harus’, kecuali dimunculkan kata ‘allowed’ atau ‘permitted’. Isi pesan L/C merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh beneficiary (eksportir).
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan itu terkait dengan jangka waktu yang
ditunjukkan dengan tanggal-tanggal, tempat yang terkait dengan bank tempat
presentasi dokumen, tempat pemuatan dan pembongkaran barang, dokumen yang harus
disediakan oleh eksportir. Supaya eksportir tidak merugi secara finansial,
penyimpangan (discrepancy) harus dihindari. Dari alur operative L/C, tampak hanya ada 4 (empat) pihak yang melakukan komunikasi, yaitu beneficiary (eksportir), applicant (importir), issuing bank (bank penerbit), dan advising bank (bank penerus). Namun
sebenarnya ada pihak-pihak lain yang tidak disebutkan secara langsung, antara
lain maskapai pelayaran/penerbangan, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan
(PPJK), perusahaan surveyor, dinas perdagangan, dan mungkin perusahaan asuransi
(marine cargo insurance apabila
eksportir dan importir bertransaksi harga barang menggunakan term CIP atau
CIP). Bagi beneficiary (eksportir)
perhatian paling serius adalah pada masa berlakunya L/C, karena setelah L/C expiry date, bank tidak lagi
melayani presentasi dokumen, yang berarti eksportir tidak bisa mencairkan dana
L/C.
DAFTAR
PUSTAKA
Ginting, Ramlan. 2000. Letter of Credit – Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis. Jakarta:
Salemba Empat.
International Chamber of Commerce. 2007. Uniform of Customs and Practice for
Documentary Credit (UCPDC) No 600. Paris, France.
International Banking Commission. 2007. International Standard Banking Practice
(ISBP) for the Examination of Documents under Documentary Credit Subject to UCP
No 600. Paris: International Chamber of Commerce.
Irmalia S, Ira. Arya. Sistem
Pembayaran Ekspor. Pelatihan Prosedur Ekspor Plus Simulasi. Semarang: PPEI -
Kadin Jawa Tengah, 11 Desember 2014.
Mabrury, Arya. International
Commercial Terms 2010. Pelatihan Prosedur Ekspor Plus Simulasi. Semarang:
PPEI-Kadin Jawa Tengah, 10 Desember 2014.
Walter, Elizabeth. 2008. Cambridge Advanced Learner’s Dictionary - Third Edition. Singapore:
Cambridge University Press.
www.letterofcredit.biz.
Letter of Credit. Diunduh 8 Oktober
2014.