Laman

INSTRUKSI EKSPLISIT DAN IMPLISIT DALAM LETTER OF CREDIT


INSTRUKSI EKSPLISIT DAN IMPLISIT
DALAM LETTER OF CREDIT

Paniya
Jurusan Administrasi Niaga, Politeknik Negeri Semarang
Jl. Prof.H.Sudarto, SH, Tembalang, Kotak Pos 6199/SMS Semarang 50061


ABSTRACT
As one of payment methods in international trade of goods, letter of credit is used more and more by exporters and importers all over the world. Letter of credit is commonly written as a text in English, which needs interpretation. The interpretation on L/C text also needs another text, i,e Uniform of Customs and Practice for Documentary Credit (UCP-DC) - an international publication by International Chamber of Commerce.  The failure in interpreting an L/C may cause financial loss for an exporter, an importer or paying bank, because the L/C contains instructions directly or indirectly for parties involved in the operative L/C. This article is written with 2 (two) aims. Firstly, it is aimed at interpreting both the implied and explicit instructions in letter of credit, and secondly at giving inspiration to English teachers to learn subjects other than English study. The first aim is unquestionable because the correct interpretation may lead to a success in flow of goods, documents of the goods, and payment. The second aim is crucial in relation to giving broader horizon to English teachers or lecturers, because English teachers are required to improve their knowledge when teaching commercial correspondence for international trade of goods (export-import of commodities). English teachers teaching  commercial correspondence for international trade cannot only depend on their English knowledge, but also on their knowledge on international trade including

Key words: letter of credit, interpretation, payment method, mechanism.


PENDAHULUAN
Perdagangan antar negara memang tidak bisa dihindarkan lagi. Negara manapun di belahan dunia ini tidak mungkin bisa memenuhi semua kebutuhan untuk penduduknya semata-mata mengandalkan produk dan jasa domestik. Dengan kata lain, satu negara dipastikan membutuhkan produk dan jasa dari negara lain. Maka dibuatlah perjanjian-perjanjian bilateral maupun multilateral. Diantara perjanjian yang dibuat adalah perjanjian dalam sektor perdagangan. Apabila sektor perdagangan antar negara telah berlangsung, maka metode pembayaran barang yang diekspor atau diimpor menjadi suatu perihal yang lazim mendapat perhatian tersendiri. Diantara beberapa metode pembayaran antara lain advance payment, open account, kombinasi antara advance payment dan open account, consignment, documents against payment, documents against acceptance, counter trade, dan letter of credit, maka yang perlu dikaji lebih mendalam adalah letter of credit (Irmalia, 2014). Letter of credit lazim disebut dengan istilah documentary credit yang selanjutnya sering diinterpretasikan sebagai kredit berdokumen. Meskipun letter of credit lazimnya ditulis dalam bahasa Inggris, pemahaman L/C tidak sekedar dari kata atau frase yang ditulis pada L/C itu. Meskipun L/C ditulis dalam Bahasa Inggris, artikel ini ditulis dalam bahasa Indonesia, karena inti dari artikel ini adalah interpretasi dari instruksi-instruksi yang tertulis dalam letter of credit tersebut dan untuk mempermudah pemahaman bagi yang belum pernah mengerti seperti apa teks L/C itu. Hasil interpretasi diharapkan bisa menambah wawasan pembaca, terutama pihak-pihak yang sudah  maupun yang akan terlibat dalam kegiatan ekspor-impor. Artikel ini juga diharapkan bisa bermanfaat dalam menghadapi perdagangan bebas ASEAN ketika Asean Economic community  (Masyarakat Ekonomi ASEAN) berlangsung mulai 2015, khususnya bagi eksportir atau calon eksportir yang kemungkinan bertransaksi dagang dengan pembayaran Letter of Credit (L/C).

Implikasi Keberhasilan Interpretasi
Lazimnya, letter of credit ditulis dalam Bahasa Inggris, meskipun letter of credit itu diterbitkan oleh bank-bank dari kawasan Timur Tengah, Asia Timur, Eropa Timur, Amerika Latin, Asia Selatan,  ataupun di kawasan lain yang merupakan non-English speaking countries. Seseorang berkemampuan Bahasa Inggris pada level advanced belum tentu bisa menginterpretasikan instruksi-instruksi yang tertuang dalam letter of credit, dan akan bisa mengintepretasikannya setelah mengikuti pelatihan-pelatihan ekspor-impor terutama pendalaman tentang letter of credit. Kemampuan lintas bidang ilmu saat ini sangat diperlukan, sehingga pangampu Mata kuliah Bahasa Inggris juga memahami bidang ilmu selain Bahasa Inggris murni. Apabila digambar, keterkaitan 2 (dua) bidang ilmu tersebut, dapat ditampilkan pada Gambar 1.



Gambar 1: Implikasi keberhasilan interpretasi


Dari Gambar 1 diatas bisa dijelaskan bahwa letter of credit (disingkat L/C) lazimnya diterbitkan dalam Bahasa Inggris, dan L/C yang sudah diterbitkan secara formal merupakan dokumen bisnis yang penting bagi eksportir dan importir. L/C tidak bisa dipahami hanya pada teks yang tertulis pada lembaran L/C semata, tetapi harus dikaitkan dengan UCP-DC (Uniform of Customs and Practice for Documentary Credit) No.600 yang mulai berlaku sejak Juli 2007. UCP-DC adalah salah satu publikasi dari lembaga nirlaba internasonal bernama International Chamber of Commerce (ICC) yang berpusat di Paris, dan UCP-DC tersebut merupakan keseragaman atas kebiasaan dan praktik dalam kredit berdokumen,  dan merupakan panduan eksportir dan importir, terutama untuk kalangan perbankan, dalam menginterpretasikan instruksi-instruksi dalam teks L/C. bagi kalangan eksportir, UCP-DC berguna untuk menginterpretasikan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan masa berlakunya L/C, tanggal terakhir pengapalan, tanggal presentasi dokumen pengapalan, pelabuhan pemuatan, pelabuhan tujuan, dokumen yang harus dipersiapkan dengan betul, dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan L/C, misalnya membayar beaya perbankan di negara eksportir. Bagi kalangan perbankan, UCPDC digunakan untuk memeriksa dan menginterpretasikan kesesuaian dokumen pengapalan dengan  persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan dalam L/C. Penggunaan UCPDC juga didampingi dengan satu buku panduan lagi yaitu International Standard Banking Practice (Praktik perbankan standard Internasional). Seseorang dari lulusan program studi Bahasa Inggris yang pernah mendapat pelatihan Ekspor-impor termasuk mekanisme dalam Letter of credit, akan lebih mudah menginterpretasaikan instruksi-instruksi dalam teks L/C. Apabila interpretasi teks L/C sudah benar dan segera ditindak-lanjuti, maka arus barang dan dokumen menuju importir, dan arus pembayaran menuju eksportir akan lebih lancar, karena discrepancy (penyimpangan/kesalahan) pada dokumen pengapalan bisa diantisipasi untuk dihindari.

Pemahaman Teoritis Letter of Credit
Dari sisi bahasa, letter of credit merupakan frase yang tidak bisa dibalik menjadi credit letter, karena letter of credit merupakan frase baku yang ditulis sebagaimana lazimnya yaitu letter of credit yang disingkat L/C, dan lazimnya pula disingkat dengan menggunakan garis miring antara huruf L dan C. Sifat L/C yang paling aman bagi eksportir adalah yang irrevocable, yang dimaknai ‘impossible to change’ (Walter, 2008:765). Dalam teks-teks letter of credit yang pernah penulis teliti, lazimnya L/C bermakna sinonim dengan documentary credit, yang diterjemahkan sebagai kredit berdokumen. Letter of credit disebut sebagai kredit berdokumen karena menurut UCPDC No. 600 Pasal 5 ‘banks deal with documents and not with goods, services or performance to which the documents may relate’ (bank-bank berurusan dengan dokumen-dokumen dan bukan dengan barang, jasa atau pelaksanaan yang mungkin berkaitan dengan letter of credit tersebut).   Bank Indonesia dalam Ginting (2000:16) mendefinisikan “Letter of  Credit  sebagai janji dari issuing bank untuk  membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia (eksportir) dapat memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut”. Sedangkan Agoes Moejono, praktisi asuransi dalam bidang pengembangan ekspor dalam Ginting (2000:16) menyatakan “Letter of Credit adalah perikatan antara bank yang menerbitkan Letter of Credit dengan eksportir yang menikmati manfaat Letter of Credit.” Lord Halsbury  pakar hukum Inggris dalam Ginting (2000:17) menegaskan “A letter of credit is an undertaking by a banker to meet drafts drawn under the credit by the beneficiary of the credit in accordance with the terms and conditions laid down therein”. Dari definisi ketiga ini penulis menginterpretasikan L/C sebagai  penanganan oleh bankir untuk membayar wesel yang ditarik oleh beneficiary sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum secara eksplisit maupun implisit dalam L/C. Dari ketiga definisi diatas, bisa dirangkum bahwa letter of credit pada intinya merupakan penanganan pembayaran yang dijamin oleh bank penerbit L/C (L/C issuing bank) untuk kepentingan beneficiary (eksportir) apabila syarat-syarat dalam L/C dipenuhi oleh beneficiary. Beneficiary biasanya merupakan seorang eksportir. Eksportir tersebut mungkin merupakan eksportir produsen atau eksportir non produsen. Untuk memudahkan interpretasi instruksi-instruksi dalam letter of credit, diperlukan adanya pemahaman mekanisme dan alur kegiatan serta pihak-pihak yang terlibat dalam letter of credit. Pada Gambar 2 berikut diilustrasikan alur ekspor dengan Letter of credit.



Gambar 2: Alur Transaksi Dagang Dibayar dengan L/C


Dari Gambar 2 diatas diilustrasikan bahwa mekanisme Letter of Credit dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.        Eksportir dan importir telah menandatangani kontrak (perjanjian) penjualan yang berarti mereka telah mensepakati suatu transaksi dagang yang oleh importir akan dibayar dengan L/C. Selanjutnya importir dan eksportir disebut sebagai contracting parties (pihak-pihak penandatangan perjanjian).
2.        Importir segera mengajukan permohonan pembukaan L/C di bank penerbit L/C (L/C issuing bank). L/C issuing bank lazimnya berlokasi satu negara dengan importir. Selanjutnya importir disebut sebagai applicant ketika mengajukan permohonan pembukaan L/C.
3.        Oleh Bank Penerbit (L/C issuing bank),  L/C yang sudah terbit dikirim ke correspondent bank di negara eksportir (beneficiary). Selanjutnya bank tersebut disebut sebagai advising bank (bank penerus). Bank penerus berperan hanya sebagai perantara. Dalam praktek L/C, tidak lazim apabila bank penerbit (issuing bank) mengirim L/C langsung ke beneficiary.
4.        Advising bank segera meneruskan L/C ke beneficiary (eksportir), karena  memang eksportirlah pihak utama yang akan menerima L/C.
5.        Ada dua hal:
a.    Setelah instruksi dalam L/C dipelajari oleh beneficiary, barang-barang/komoditi yang tercantum dalam  L/C segera dikirim pada tanggal yang ditentukan dalam L/C dari shipment port yang tertulis pada semua dokumen ke negara importir, dan dibongkar di pelabuhan tujuan (destination port) yang tertera dalam dokumen Bill of  Lading. Pada saat komoditi dikirim, eksportir disebut sebagai shipper dan pengangkut disebut sebagai carrier.
b.    Beneficiary (eksportir) segera menyerahkan draft (wesel) dan dokumen pengapalan asli (original shipping documents) ke bank pembayar/bank penegosiasi/bank pengakseptasi (paying/negotiating/accepting bank) guna memperoleh pembayaran. Pada langkah ini,  beneficiary disebut sebagai presenter.
6.        Bank Penerus sekaligus sebagai bank penegosiasi mengirim draft dan dokumen pengapalan barang (original shipping documents) ke alamat Issuing bank melalui Perusahan Jasa Kurir.
7.        Ada dua hal:
a.    Issuing bank (bank Penerbit) menyerahkan dokumen pengapalan ke importir. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan untuk mengambil barang di pelabuhan bongkar (port of discharge/destination).
b.    Pada tanggal jatuh tempo, bank penerbit melakukan pembayaran kepada beneficiary melalui bank penegosiasi.
8.        Bank penegosiasi segera memberitahu beneficiary tentang  penerimaan pembayaran dari issuing bank.
Disimak dengan seksama, Gambar 2 diatas tidak menampilkan peran reimbursing bank yang lazim diberi otoritas melakukan pembayaran kepada claiming bank. Apabila pembayaran diterima pada tanggal jatuh tempo sebagaimana diilustrasikan pada Gambar 2 diatas, maka L/C tersebut disebut sebagai usance L/C (L/C dengan wesel berjangka). Apabila beneficiary segera menerima pembayaran setelah dokumen pengapalan diambil-alih oleh negotiating/paying bank, maka L/C tersebut merupakan sight L/C (L/C payable at sight).
Tampilan Fisik Letter of Credit
Letter of credit yang diterbitkan lazimnya mengikuti borang sebagaimana ditampilkan pada Tabel 1 di bawah ini. Dalam tabel tersebut juga terdapat istilah-istilah khusus dan kata-kata yang disingkat, dan ada pula kata yang kelihatannya bukan singkatan. Angka 27, 40A, 20 dan seterusnya disebut tag, sedangkan borangnya disebut field name sebagaimana ditampilkan pada kolom kedua dari kiri setelah tag. Adapun kolom sebelah kanan merupakan detail isian yang lazim diisi oleh issuing bank berdasarkan formulir isian yang diajukan oleh applicant/importir. Kelaziman tersebut merupakan konvensi yang dipatuhi dan diikuti oleh kalangan perbankan yang menangani pembayaran terkait dengan letter of credit. Tulisan atau frase pada kolom pertama dan kedua dari kiri merupakan konvensi di kalangan perbankan.




Tabel 1: Borang Letter of Credit dan kelaziman isiannya
Tag
Field Name
Isian data oleh Issuing bank (lazimnya berisi)
27  
Sequence of Total
Urutan jumlah lembaran letter of credit.
40A
Type of Documentary Credit
Bisa atau tidak kredit berdokumen dibatalkan.
20  
Transact. Reference No
Nomor letter of credit yang diterbitkan.
31C
Date of Issue
Tanggal diterbitkannya letter of credit.
31D 
Expiry Date, Place in narr
Tanggal kadaluwarsa letter of credit di negara penerima L/C.
50     
Ordering Customer-Applicant
Nama perusahaan importir dan alamat perusahaan lengkap.
59  
Beneficiary Customer
Nama perusahaan dan alamat lengkap eksportir.
32B
Currency, Amount
Mata uang dan nilai L/C (sebesar nilai kontrak jual-beli)
39A
Amount Specification
Nilai L/C yang spesifik apakah ada prosentase toleransi lebih atau kurang dari nomimal kredit.
41D
Available With …. By
Kredit tersedia di bank mana yang dinominasikan. Lazimnya nama bank yang membeli draft (wesel) dan dokumen pengapalan.
43P
Partial Shipment
Boleh atau tidak barang dikapalkan sebagian-sebagian oleh eksportir.
43T
Transshipment
Boleh atau tidak barang dioperkan dari satu kapal ke kapal lainnya.
44A 
Loading in Charge
Pelabuhan pemuatan dari negara asal barang yang harus dipatuhi oleh eksportir.
44B
For Transportation to…
Pelabuhan tujuan barang di negara pengimpor yang diisikan pada dokumen pengangkutan.
44C
Latest Date of Shipment
Tanggal terakhir pengapalan barang dari pelabuhan muat yang harus dipenuhi oleh eksportir.
71B
Details of Charges-type
Pembagian pembebanan biaya bank antara eksportir dan importir.
48
Period for Presentation
Jangka waktu penyerahan dokumen pengapalan ke bank.
49
Confirmation Instructions
Ada atau tidak kewajiban membayar bagi bank penerus sebagaimana kewajiban issuing bank.
78
Instr.to the pay-accpt-nego.bk:
Instruksi dari issuing bank kepada bank pembayar/ pengakseptasi/penegosiasi di negara eksportir.
57D
Advise thru bank-name-addr
Informasi yang jelas L/C diteruskan oleh bank apa di negara eksportir.
45B
Description of Services
Uraian barang yang sesuai dengan surat perjanjian jual-beli.
46B
Documents required
Dokumen pengapalan yang ditentukan oleh L/C sesuai dengan perjanjian jual beli yang harus dipenuhi oleh eksportir.
47B
Additional Conditions
Ketentuan-ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh eksportir dan pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung terlibat dalam pelaksanaan L/C.
40E
Applicable Rules
Ketertundukan L/C pada seperangkat aturan-aturan yang berlaku secara internasional, lazimnya dipublikasikan oleh International Chamber of Commerce.



INTERPRETASI  DAN PEMBAHASAN
Berhubung judul artikel ini tentang instruksi implisit maupun eksplisit dalam letter of credit, berikut ini ditampilkan letter of credit yang sudah operarif. Sebagian berisi hanya sekedar pemberitahuan, namun sebagian berisi instruksi baik eksplisit maupun implisit. Karena L/C diketik ulang tanpa mendapatkan izin dari eksportir yang sebenarnya, nama perusahaan beneficiary diganti dengan nama fiktif. Nilai nominal harga barang berupa furniture juga bukan nilai nominal harga sebenarnya. Nama bank di negara eksportir juga bukan nama bank yang sebenarnya. Namun tampilan L/C sudah sesuai dengan lazimnya L/C yang dipakai sebagai metode pembayaran dalam ekspor-impor barang. Pada Teks 1 (satu) dibawah ini pada baris pertama ada tulisan PT. Perdana Bank (Persero) Tbk, yang artinya bahwa pihak bank itu pertama kali menerima L/C dari issuing bank untuk kepentingan eksportir (beneficiary). Pada baris kedua ada tulisan ‘... SWIFT yang merupakan singkatan dari Society of Worldwide Interbank Financial Telecommunication (Masyarakat telekomunikasi finansial antar bank di seluruh dunia). Isi dari L/C juga tidak menggunakan huruf yang standard, karena ada yang menggunakan lower case letter (huruf kecil) dan ada pula yang menggunakan upper case letter (huruf besar). Sebagai surat yang sangat penting, instruksi-instruksi L/C lazimnya tidak selalu diungkapkan dengan kalimat lengkap yang ada unsur subject + verb + adverb ataupun subject + verb + object. Meskipun hanya berupa frase, instruksi dalam L/C mudah dipahami oleh para pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Bagi mereka yang belum memahami alur terbitnya L/C, pengirim dan penerima L/C sulit diidentifikasi, sebagaimana contoh L/C di bawah ini. Yang paling mudah untuk mengetahui pengirim L/C adalah dengan cara mencari frase application header atau issuing bank name.




Teks 1: Sample  Letter of Credit
PT.Perdana Bank (Persero) Tbk.
Incoming SWIFT Message Report
Message Type :  700
Basic Header   : F 01 PBINIDJAAJPR  3463 200013
Application Header:  0 700 1725 140623 BVBEDEMMAXXX 1589 808025 990624 0735 N   BAYERISCHE   VEREINSBANK A.G.  POSTFACH 1, D-8000 MUNICH  GERMANY
27   :    Sequence of Total: ¼
40A: Type of Documentary Credit: IRREVOCABLE
20   :  Transact. Reference No: MAA2AI9900652
31C:  Date of Issue: 140623
31D:   Expiry Date, Place in narr.: 141130 INDONESIA
50   :   Ordering Customer-Applicant: FEINKOST SPINA GMBH + CO.KG, MARIA-PROBST-STR    49, 80939 MUENCHEN
59   :   Beneficiary Customer: // 546-10-50814-7  MELAMBUNG  FURNITURE, Jl.Raya Langon No.99 KM.2.9, Tahunan Jepara 59425 Jateng  Indonesia.
32B:  Currency, Amount:  IDR 477,000,000;
39A:  Amount Specification : MAXIMUM
41D:  Available With …. By ….: ADVISING BANK BY PAYMENT
43P:  Partial Shipment : PERMITTED
43T:  Transshipment: NOT PERMITTED
44A:   Loading in Charge: SEMARANG  INDONESIA
44B:    For Transportation to…..: HAMBURG
44C:   Latest Date of Shipment : 141116
71B:  Details of Charges-type: ALL COMMISSIONS AND CHARGES ARISING UNDER THIS CREDIT ARE TO BE BORNE BY THE BENEFICIARY EXCEPT OURS.
48 :   Period for Presentation : 14 DAYS AFTER SHIPMENT DATE AS PER TRANSPORT DOCUMENT.
49 :   Confirmation Instructions: WITHOUT
78 :   Instr.to the pay-accpt-nego.bk:
FOR YOUR PAYMENT YOU ARE AUTHORIZED TO REIMBURSE YOURSELVES ON US BY TESTED OR AUTHENTICATED SWIFT MESSAGE MENTIONING OUR REFERENCE AND DRAWN AMOUNT AND CONFIRMING THAT DOCUMENTS IN STRICT COMPLIANCE WITH THE CREDIT TERMS HAVE BEEN TAKEN UP AND DESPATCHED TO US.  WE SHALL TO COVER YOU WITH THE REQUESTED   AMOUNT VALUE 3 BANK WORKING DAYS AFTER RECEIPT OF YOUR REIMBURSEMENT   REQUEST ACCORDING TO YOUR INSTRUCTIONS.
57D:  Advise thru bank-name-addr.: PERDANA  BANK, JEPARA-CENTRAL JAVA BRANCH  INDONESIA.
72   :  Sender  to Receiver Inform: /PHONBEN/
45B:  Description of Services: FURNITURE 
         DEFINITIVE ORDER


No.
ITEM  N0. AND DESCRIPTIONS
QTY
UNIT PRICE in IDR
TOTAL PRICE (in IDR)
01
ARM CHAIR -  005 M
   50
3,000,000
150,000,000
02
FRANCE CHAIR ARM
  120
  600,000
72,000,000
03
OVAL FRANCE CHAIR ARM
   50
5,100,000
255,000,000
TOTAL
220

477,000,000
            TERMS OF DELIVERY:  FOB SEMARANG

46B:  Documents required:
+SIGNED COMMERCIAL INVOICE 3 FOLD FOR 100% OF GOODS VALUE LESS PROPORTIONAL  DEDUCTION OF THE  ADVANCE  PAYMENT.
+PACKING LIST. 3 FOLD
+CERTIFICATE OF ORIGIN ISSUED  BY THE CHAMBER OF COMMERCE OR ANY OTHER EQUAL PUBLIC AUTHORITY, SHOWING INDONESIAN ORGIN OF GOODS, DULY  STAMPED AND SIGNED AND MARKED AS “ORIGINAL”.
+FULL SET OF CLEAN ON BOARD OCEAN BILL OF LADING ISSUED “TO ORDER”  BLANK ENDORSED, MARKED “FREGHT COLLECT” AND SHOWING AS  FIRST NOTIFY: FEINKOST SPINA GMBH + CO.KG, MARIA-PROBST-STR, 49, 809 MUENCHEN AND AS  SECOND  NOTIFY: HAPAG LLOYD CONTAINER LINE, OHL SDORFERSTR.1, 22299  HAMBURG. BILL OF LADING MUST BE ISSUED BY HAPAG LLOYD CONTAINER LINE.  
+QUALITY CERTIFICATE  ISSUED  BY  THE MELAMBUNG  FURNITURE CV SHOWING FIRST CLASS QUALITY OF GOODS (INTERNATIONAL),  DRY KILN WOOD 10%, SOLID  MAHAGONY  AND LEATHER.
+RED CLAUSE: BENEFCARY’S RECEIPT STATING THAT AN ADVANCE PAYMENT MAX 30%  OF THE L/C VALUE HAS BEEN RECEVED AND WILL BE DEDUCTED  IN PROPORTION FROM THE VALUE OF EACH SHIPMENT AND THAT THEY WILL IMMEDIATELY REPAY UPON APPLICANT’S REQUEST  THE WHOLE AMOUNT THE ADVANCE PAYMENT EFFECTED TO THEM IN CASE THEY  FAIL TO SHIP THE GOODS COVERED  BY THIS LETTER OF CREDIT.
+THE BENEFICIARY’S   RECEIPT   MUST BE PRESENTED  TO DRAW  THE ADVANCE  PAYMENT.
47B:  Additional Conditions:
+ALL DOCUMENTS   UNDER THIS L/C   MUST  BE  ISSUED  IN ENGLISH OR GERMAN LANGUAGE UNLESS OTHERWISE STATED.
+RED CLAUSE: AN ADVANCE PAYMENT OF MAX 30% OF THE L/C AMOUNT IS PERMITTED UNDER THIS L/C.
+THE BENEFICIARY’S RECEIPT FOR THIS ADVANCE PAYMENT MUST BE PRESENTED TO US (DOCUMENT NO.6).
+THIS LETTER OF CREDIT IS AVAILABLE WITH THE ADVISING BANK, I.E., WITH  PERDANA BANK  BRANCH, JEPARA- CENTRAL JAVA, INDONESIA, BY PAYMENT. PLS DISREGARD THE FIELD 41 OF THIS SWIFT MESSAGE.
+PLEASE SEND THE DOCUMENTS IN TWO SEPARATE SETS TO US. OUR  POSTAL ADDRESS: HYPO - VEREINSBANK, DEPT: FAH2AI, 80311 MUNCHEN.
+AT PRESENTATION OF DOCUMENTS WITH DISCREPANCIES WE CHARGE A RESPECTIVE COMMISSION.
+THIS DOCUMENTARY CREDIT IS SUBJECT TO UCP LATEST VERSION, INTERNATIONAL CHAMBER OF COMMERCE PUBLICATION.


Untuk membuktikan bahwa isi letter of credit merupakan instruksi baik implisit maupun eksplisit, maka ditampilkan tabel dibawah ini (Lihat Tabel 2). Sebenarnya teks L/C diatas (Teks 1) merupakan surat, namun tidak berbentuk seperti surat bisnis pada umumnya, karena identitas pengirim dan penerima tidak tampak dengan jelas. Pembaca teks L/C bisa mengerti tentang asal-usul L/C setelah mampu menginterpresikan alur penerbitan dan operasionalnya melalui pelatihan-pelatihan. Berikut ini adalah interpretasi dari Teks 1 yang ditampilkan pada Tabel 2.



Tabel 2: Interpretasi Letter of Credit
Letter of Credit
Interpretasi
Instruksi Implisit=I
Eksplisit=E
I
E
40A: Type of Documentary Credit: IRREVOCABLE
Letter of credit tidak bisa dibatalkan atau dirubah secara sepihak, baik oleh eksportir maupun oleh importir.

31D: Expiry Date, Place in narr.: 141130 INDONESIA.
Bank tidak melayani penerimaan  shipping documents setelah tanggal 30 November 2014.

45B: Description of Services:
         FURNITURE 
 Barang yang diperdagangkan yaitu meubel.      

       TOTAL =  IDR 477,000,000
Total nilai L/C sebesar  IDR 477,000,000 sudah termasuk semua biaya sampai barang dimuat di atas kapal di Semarang. Dengan incoterm FOB eksportir tidak diwajibkan mengasuransikan barang ekspor. Ocean freight dibebankan kepada penerima barang. Resiko eksportir berakhir ketika barang sudah dimuat di atas kapal pengangkut. Eksportir tidak berwenang menentukan nama kapal pengangkut.

       TERMS OF DELIVERY:  FOB     SEMARANG
32B:  Currency, Amount:  IDR 477,000,000;
39A:  Amount Specification: MAXIMUM.
Eksportir hanya boleh mengapalkan barang senilai  IDR 477,000,000’, dan tidak melebihi jumlah nominal  itu. Jumlah itu sudah Maksimum.

41D:  Available With …. By ….: ADVISING BANK BY PAYMENT.
Dokumen pengapalan boleh diserahkan/ dipresentasikan ke bank devisa  manapun dan beneficiary/eksportir lazimnya langsung dibayar.

44A:   Loading in Charge: SEMARANG   INDONESIA.
Barang ekspor harus dikapalkan dari Semarang. L/C mengharuskan eksportir untuk mengapalkan barang dari Semarang. Pelabuhan Tanjung Emas dan bukan tempat lain di Semarang melekat pada istilah FOB.

44B:    For Transportation to…..: HAMBURG
Barang ekspor harus dikirim ke Hamburg. L/C mengharuskan eksportir untuk menulis dan mengurus dokumen yang mencantumkan Hamburg Jerman sebagai pelabuhan bongkar.

44C:   Latest Date of Shipment: 141116.
Barang harus dikapalkan paling lambat tgl 16 November 2014. Pengapalan barang setelah tanggal tersebut, dokumennya dianggap menyimpang (discrepant).
71B:  Details of Charges-type: ALL COMMISSIONS AND CHARGES ARISING UNDER THIS CREDIT ARE TO BE BORNE BY THE BENEFICIARY EXCEPT OURS.
Semua komisi dan biaya bank menjadi tanggung-jawab eksportir kecuali yang menjadi  tanggungan bank penerbit L/C.

48: Period for Presentation: 14 DAYS AFTER SHIPMENT DATE AS PER TRANSPORT DOCUMENT.
Dokumen pengapalan harus diserahkan ke bank empat belas hari setelah tanggal pengapalan barang, tetapi harus masih dalam periode masa berlakunya L/C.

78:  Instr.to the pay-accpt-nego.bk:
FOR YOUR PAYMENT YOU ARE AUTHORIZED TO REIMBURSE YOURSELVES ON US BY TESTED OR AUTHENTICATED SWIFT MESSAGE MENTIONING OUR REFERENCE AND DRAWN AMOUNT AND CONFIRMING THAT DOCUMENTS IN STRICT COMPLIANCE WITH THE CREDIT TERMS HAVE BEEN TAKEN UP AND DESPATCHED TO US.  WE SHALL TO COVER YOU WITH THE REQUESTED   AMOUNT VALUE 3 BANK WORKING DAYS AFTER RECEIPT OF YOUR REIMBURSEMENT   REQUEST ACCORDING TO YOUR INSTRUCTIONS.

Bank pembayar diberi kewenangan meminta ganti pembayaran dari issuing bank bila presentasi dokumen ke issuing bank sudah benar-benar sesuai dengan syarat-syarat ses sesuai dengan ketentuan L/C dan telah dikirim kepada issuing bank tersebut. Dalam waktu 3 hari kerja perbankan, dana yang telah dibayarkan bank pembayar kepada eksportir akan diganti oleh bank penerbit sesuai dengan instruksi  dari bank penegosiasi.


46B:  Documents required:

+SIGNED COMMERCIAL INVOICE 3 FOLD FOR 100% OF GOODS VALUE LESS PROPORTIONAL  DEDUCTION OF THE  ADVANCE  PAYMENT.
+PACKING LIST. 3 FOLD.

+CERTIFICATE OF ORIGIN ISSUED  BY THE CHAMBER OF COMMERCE OR ANY OTHER EQUAL PUBLIC AUTHORITY, SHOWING INDONESIAN ORGIN OF GOODS, DULY  STAMPED AND SIGNED AND MARKED AS “ORIGINAL”.
+FULL SET OF CLEAN ON BOARD OCEAN BILL OF LADING ISSUED “TO ORDER”  BLANK ENDORSED, MARKED “FREGHT COLLECT” AND SHOWING AS  FIRST NOTIFY: FEINKOST SPINA GMBH + CO.KG, MARIA-PROBST-STR, 49, 809 MUENCHEN AND AS  SECOND  NOTIFY: HAPAG LLOYD CONTAINER LINE, OHL SDORFERSTR.1, 22299  HAMBURG. BILL OF LADING MUST BE ISSUED BY HAPAG LLOYD CONTAINER LINE.  
+QUALITY CERTIFICATE  ISSUED  BY  THE MELAMBUNG  FURNITURE CV SHOWING FIRST CLASS QUALITY OF GOODS (INTERNATIONAL),  DRY KILN WOOD 10%, SOLID  MAHAGONY  AND LEATHER.

+RED CLAUSE: BENEFCARY’S RECEIPT STATING THAT AN ADVANCE PAYMENT MAX 30%  OF THE L/C VALUE HAS BEEN RECEVED AND WILL BE DEDUCTED  IN PROPORTION FROM THE VALUE OF EACH SHIPMENT AND THAT THEY WILL IMMEDIATELY REPAY UPON APPLICANT’S REQUEST  THE WHOLE AMOUNT THE ADVANCE PAYMENT EFFECTED TO THEM IN CASE THEY  FAIL TO SHIP THE GOODS COVERED  BY THIS LETTER OF CREDIT.

+THE BENEFICIARY’S RECEIPT  MUST BE PRESENTED  TO DRAW  THE ADVANCE  PAYMENT.
Dokumen-dokumen yang diperlukan:
+ Commercial invoice rangkap tiga harus ditanda-tangani. Nilai invoice harus dikurangi dengan nilai uang muka.

+Packing list harus rangkap 3 (tiga).

+ Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal) harus diterbitkan oleh Kadin atau lembaga setingkat yang menerangkan bahwa barang-barang benar-benar berasal dari Indonesia, dan harus ditandai ‘Original’.

+ Satu bendel penuh Bill of  Lading harus tanpa catatan khusus, menunjukkan bahwa barang-barang benar-benar diatas kapal ditandai ‘freight collect’. Penulisan 1st Notify harus ‘FEINKOST SPINA GMBH + CO.KG, MARIA-PROBST-STR, 49, 809 MUENCHEN’ dan penulisan 2nd notify ‘HAPAG LLOYD CONTAINER LINE, OHL SDORFERSTR.1, 22299  HAMBURG. Bill of Lading harus diterbitkan oleh HAPAG LLOYD CONTAINER LINE.  

+ QUALITY CERTIFICATE harus diterbitkan oleh CV Melambung Furniture, menerangkan barang kualitas satu, kering, dari kayu mahoni dan unsur kulit.

+ Red Cluase : Tanda terima dari eksportir yang menunjukkan bahwa uang muka maksimum 30% dari nilai kredit telah diterima dan akan diperhitungkan untuk mengurangi nilai invoice untuk tiap pengapalan.




+Tanda terima tersebut harus diunjukkan untuk menarik uang muka.








































47B:  Additional Conditions:
+ALL DOCUMENTS   UNDER THIS L/C  MUST  BE  ISSUED  IN ENGLISH OR GERMAN LANGUAGE UNLESS OTHERWISE STATED.
+RED CLAUSE: AN  ADVANCE PAYMENT  OF MAX 30%  OF THE L/C AMOUNT IS PERMITTED UNDER THIS L/C. THE BENEFICIARY’S RECEIPT FOR THIS ADVANCE PAYMENT MUST BE PRESENTED TO US (DOCUMENT NO.6).
+THIS LETTER OF CREDIT IS AVAILABLE WITH THE ADVISING BANK, I.E., WITH  PERDANA BANK  BRANCH, JEPARA- CENTRAL JAVA, INDONESIA, BY PAYMENT.

+PLS DISREGARD THE FIELD 41 OF THIS SWIFT MESSAGE.
PLEASE SEND THE DOCUMENTS IN TWO SEPARATE SETS TO US.
+OUR  POSTAL ADDRESS: HYPO-VEREINSBANK, DEPT: FAH2AI, 80311 MUNCHEN.
+AT PRESENTATION OF DOCUMENTS WITH  DISCREPANCIES  WE CHARGE  A  RESPECTIVE COMMISSION.

+THIS DOCUMENTARY CREDIT IS SUBJECT TO UCP LATEST VERSION, INTERNATIONAL CHAMBER OF COMMERCE PUBLICATION.
Ketentuan-ketentuan tambahan:
+Semua dokumen untuk L/C ini harus diterbitkan dalam Bahasa Inggris atau Jerman jika tidak ditentukan lain.

+ Red Clause: uang muka maksimum 30% diperkenankan dalam L/C ini. Tanda terima dari eksportir tentang uang muka harus disampaikan kepada Issuing Bank.



+Dana (pembayaran) L/C tersedia di  Perdana Bank  Branch, Jepara - Central Java, Indonesia, dibayar secara langsung, ketika dokumen dipresentasikan/diserahkan.


+ Dokumen pengapalan harus dikirim ke Issuing Bank dalam 2 (dua) bendel terpisah.
Dokumen pengapalan harus dikirim ke alamat pos: HYPO-VEREINSBANK, DEPT: FAH2AI, 80311 MUNCHEN, Germany.


+Penyerahan dokumen pengapalan disertai dengan penyimpangan, beneficiary dibebani denda. Denda akan mengurangi dana yang diterima oleh beneficiary.
+ Letter of Credit ini tundak pada UCP edisi terakhir, publikasi dari International Chamber of Commerce.
































Selanjutnya isi pesan dari L/C diinterpretasikan dengan UCPDC (Uniform of Customs and Practice for Documentary Credit) No.600, yang merupakan keseragaman atas kebiasaan-kebiasaan dan praktik kredit berdokumen. Dari Tabel 2 diatas, instruksi-instruksi ada yang  ditulis secara implisit, meskipun letter of credit merupakan komunikasi yang semua maksud seharusnya disampaikan secara eksplisit. Kelaziman yang telah berlangsung adalah bahwa tidak semua pesan ditulis secara eksplisit, padalah L/C merupakan dokumen bisnis tertulis yang sangat penting. Dari interpretasi yang dilakukan terhadap content (isi pesan), analisa terkait dengan waktu, tempat, dan dokumen-dokumen  dapat dirangkum pada Tabel 3.


Tabel 3.Pencairan dana terkait dengan waktu/jangka waktu:
Date of Issue: 140623
Expiry Date, Place in narr.: 141130 INDONESIA.
Latest Date of Shipment: 141116.
Period for Presentation: 14 Days after Shipment Date as per Transport Document.
Currency, Amount:  IDR 477,000,000;
Amount Specification: MAXIMUM.


Dari kutipan terkait dengan waktu dan jangka waktu ini, apabila pengapalan terakhir benar-benar tanggal 16 November 2014 dan penyerahan dokumen pada hari ke-14, maka penyerahan dokumen oleh beneficiary ke negotiating bank sudah pada hari terakhir berlakunya L/C yaitu tanggal 30 November 2014. Kalau terjadi kesalahan dalam pengetikan dokumen dan pembetulan dilakukan pada tanggal 30 November 2014 selesai di luar jam kerja perbankan, maka dana L/C sebesar IDR 477,000,000 tidak bisa cair, karena L/C sudah tidak berlaku lagi (expired). Oleh karenanya, pengapalan barang sebaiknya segera setelah L/C diterima oleh beneficiary, dan presentasi dokumen bisa dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal B/L, maka L/C masih benar-benar berlaku.


Ketentuan L/C terkait dengan pengapalan barang:
Loading in Charge: SEMARANG   INDONESIA.
 For Transportation to…..: HAMBURG


Issuing bank menentukan bahwa barang harus dikapalkan dari Semarang dan diangkut menuju dan dibongkar (unloading) di Hamburg Jerman. Apabila barang dikapalkan dari Tanjung Priok, misalnya, maka pada dokumen Bill of lading pada kolom Shipment Port akan tertulis Tanjung Priok, dan dokumen akan dianggap discrepant (menyimpang dari ketentuan L/C), dan ini harus dihindari oleh beneficiary (eksportir), karena bank akan menolaknya. Meskipun tidak muncul kata kerja bantu‘must’, sifat L/C melazimkan kata ‘must’. Ini adalah keseragaman praktik L/C di perbankan seluruh dunia.



Pencairan dana L/C terkait dengan bank nominasi:
Currency, Amount:  IDR 477,000,000;
Amount Specification: MAXIMUM.
Available With …. By ….: ADVISING BANK BY PAYMENT.


Nilai L/C sebesar IDR 477,000,000 sudah maksimum. Ini berarti bahwa beneficiary tidak diperkenankan mengirim barang senilai lebih atau kurang dari IDR 477,000,000, dan dana tersebut tersedia di advising bank (bank menyerahkan L/C ke beneficiary), dan langsung dibayar ketika dokumen yang ditentukan telah dipenuhi oleh benefiary. Kalau issuing bank telah menentukan bank tempat presentasi shipping documents, L/C tersebut disebut restricted (terbatas), artinya shippping documents harus dipresentasikan ke bank tersebut, dan bukan ke bank lain.


Pencairan dana L/C terkait dengan ketentuan dokumen:
+ SIGNED COMMERCIAL INVOICE 3 FOLD
+ PACKING LIST. 3 FOLD.
+ CERTIFICATE OF ORIGIN.
+ FULL SET OF CLEAN ON BOARD OCEAN BILL OF LADING ISSUED “TO ORDER”  BLANK ENDORSED, MARKED “FREGHT COLLECT” AND SHOWING AS  FIRST NOTIFY: FEINKOST SPINA GMBH + CO.KG, MARIA-PROBST-STR, 49, 809 MUENCHEN AND AS  SECOND  NOTIFY: HAPAG LLOYD CONTAINER LINE, OHL SDORFERSTR.1, 22299  HAMBURG. BILL OF LADING MUST BE ISSUED BY HAPAG LLOYD CONTAINER LINE.  
+ QUALITY CERTIFICATE  ISSUED  BY  THE MELAMBUNG  FURNITURE.
+ RED CLAUSE: BENEFCARY’S RECEIPT STATING THAT AN ADVANCE PAYMENT MAX 30%  OF   THE L/C VALUE HAS BEEN RECEIVED.


Dari kutipan L/C tentang dokumen-dokumen yang ditentukan oleh issuing bank, secara eksplisit hanya ada 6 (enam) macam dokumen yang diperlukan. 6 (enam) macan dokumen tersebut adalah dokumen-dokumen yang harus sampai ke tangan applicant (importir). Ketika dokumen-dokumen tersebut dipresentasikan, eksportir juga menyerahkan dokumen bill of exchange (wesel tagih). Kata ‘presentasi’ dalam L/C bermakna berbeda dengan makna pada umumnya. Pasal 2 UCP 600 mendefinisikan presentasi  ‘sebagai salah satu dari pengiriman dokumen-dokumen berdasarkan kredit kepada issuing bank atau nominated bank atau dokumen-dokumen demikian yang dikirim’. Kata ‘kredit’ yang muncul pada L/C atau UCP 600 bersinonim dengan letter of credit. Keterpenuhan dokumen-dokumen diatas diinterpretasikan sebagai berikut:
1.    Invoice harus harus dibuat rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh eksportir.
2.    Packing List juga harus dibuat rangkap 3 (tiga).
3.    Bill of Lading (B/L) lazim dibuat rangkap 3 (tiga). Meski kata clean muncul dalam L/C, kata ‘clean’ tidak perlu dimunculkan pada B/L (Pasal 27 UCP 600). On board berarti menyatakan bahwa barang sudah benar-benar dimuat diatas kapal. B/L harus ditandai ‘freight collect’, yang artinya adalah bahwa beaya pengapalan dari pelabuhan muat sampai dengan pelabuhan tujuan ditagihkan kepada penerima barang. Dalam L/C penjelasan ini tidak lazim ditulis, karena demikianlah lazimnya dalam praktik kredit berdokumen. Issuing bank telah secara eksplisit menentukan bahwa B/L harus  diterbitkan oleh  Hapag Lloyd Container Line. Apabila B/L diterbitkan oleh selain Hapag Lloyd, maka bank akan menolak dokumen yang diserahkan oleh beneficiary.  
4.    QUALITY CERTIFICATE  harus diterbitkan oleh beneficiary, meski tidak tercantum kata kerja bantu ‘must’ pada L/C.
5.    Tanda terima (receipt) harus menyatakan bahwa uang muka sebesar maksimum 30% dari nilai L/C sudah diterima oleh beneficiary, meski dalam L/C tidak muncul kata ‘must’.
Apabila eksportir dan importir bertransaksi dagang dengan penetapan harga menggunakan INCOTERMS CIP atau CIF, maka eksportir bertanggung-jawab menyediakan satu dokumen lagi yaitu insurance certificate atau insurance policy (Mabrury, 2014).

KESIMPULAN  
Dari pembahasan di atas, letter of credit yang juga disebut sebagai documentary credit merupakan dokumen penting bagi eksportir maupun importir. L/C tidak cukup dipahami dari teksnya saja, karena para pihak sudah memiliki kelaziman cara menginterpretasikan L/C dengan UCP yang masih berlaku. Meskipun dalam teks L/C tidak selalu muncul kata ‘must’ (harus), sebagian besar instruksi dalam L/C dimaknai ‘harus’, kecuali dimunculkan kata ‘allowed’ atau ‘permitted’. Isi pesan L/C merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh beneficiary (eksportir). Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan itu terkait dengan jangka waktu yang ditunjukkan dengan tanggal-tanggal, tempat yang terkait dengan bank tempat presentasi dokumen, tempat pemuatan dan pembongkaran barang, dokumen yang harus disediakan oleh eksportir. Supaya eksportir tidak merugi secara finansial, penyimpangan (discrepancy) harus dihindari. Dari alur operative L/C, tampak hanya ada 4 (empat) pihak yang  melakukan komunikasi, yaitu beneficiary (eksportir), applicant (importir), issuing bank (bank penerbit), dan advising bank (bank penerus). Namun sebenarnya ada pihak-pihak lain yang tidak disebutkan secara langsung, antara lain maskapai pelayaran/penerbangan, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), perusahaan surveyor, dinas perdagangan, dan mungkin perusahaan asuransi (marine cargo insurance apabila eksportir dan importir bertransaksi harga barang menggunakan term CIP atau CIP). Bagi beneficiary (eksportir) perhatian paling serius adalah pada masa berlakunya L/C, karena setelah L/C expiry date, bank tidak lagi melayani presentasi dokumen, yang berarti eksportir tidak bisa mencairkan dana L/C.

DAFTAR PUSTAKA
Ginting, Ramlan. 2000. Letter of Credit – Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
International Chamber of Commerce. 2007. Uniform of Customs and Practice for Documentary Credit (UCPDC) No 600. Paris, France.
International Banking Commission. 2007. International Standard Banking Practice (ISBP) for the Examination of Documents under Documentary Credit Subject to UCP No 600. Paris: International Chamber of Commerce.
Irmalia S, Ira. Arya. Sistem Pembayaran Ekspor. Pelatihan Prosedur Ekspor Plus Simulasi. Semarang: PPEI - Kadin Jawa Tengah, 11 Desember 2014.
Mabrury, Arya. International Commercial Terms 2010. Pelatihan Prosedur Ekspor Plus Simulasi. Semarang: PPEI-Kadin Jawa Tengah, 10 Desember 2014.
Walter, Elizabeth. 2008. Cambridge Advanced Learner’s Dictionary - Third Edition. Singapore: Cambridge University Press.
www.letterofcredit.biz. Letter of Credit. Diunduh 8 Oktober 2014.