PENTINGNYA PENDAFTARAN
MEREK SUATU PRODUK
Lilis Mardiana Anugrahwati
Jurusan Akuntansi, Politeknik
Negeri Semarang
Jl.Prof.H.Sudarto,SH.,Tembalang,Kotak Pos 6199/SMS Semarang 50061
ABSTRACK
The brand is a
sign of a picture, name, word, letters, figures, composition of colors, or the combination of these elements, which has
distinguished features and uses in the trading of goods or services. Thus it
can be said that the brand is the identity of a product or service.
Furthermore, these products are known and trusted by the business community. It
needs to be introduced, maintained the quality of the product and protected
from the efforts from others who want to take an advantage of the brand of
goods or services illegally. The product brand registration is a step to secure
the ownership and legal protection. Besides from the field of law, the product
brand registration also provides many other advantages which can be gained.
Keywords :
product brand registration, goods or services, the rule of law.
PENDAHULUAN
Untuk mengenal suatu produk biasanya kita
mengetahui dari mereknya. Merek menjadi identitas suatu produk, bahkan apabila
merek tersebut sudah demikian terkenal maka bisa menjadi julukan suatu produk.
Misalnya masyarakat menyebutkan naik “sepeda motor” maka dikatakan sebagai
“naik Honda” meskipun yang dinaiki tidak ber merek honda, atau masyarakat
menyebut membeli “pompa air” dengan mengatakan membeli “sanyo” meskipun yang
dibeli tidak bermerek “Sanyo”.
Untuk
memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan yang sangat
penting bagi pemilik suatu produk. Bahkan
tak jarang karena hanya ingin memperoleh keuntungan semata agar produknya
dibeli masyarakat maka seorang pengusaha sengaja menamakan merek produknya
mirip atau bahkan sama dengan merek-merek yang sudah terkenal.
Merek menjadi identitas suatu produk, merek
bisa menjadi pembeda antara produk satu dengan produk lainnya, bahkan mampu
membedakan kualitas suatu produk, ataupun membedakan harganya. Sebegitu eratnya
hubungan antara produk dengan merek tentu menjadi bahan kajian bagi seorang
pengusaha dalam memberi merek suatu produknya. Namun demikian ternyata merek
tidak akan ada artinya apabila merek tersebut tidak di daftarkan pada
Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahannya. Agar arti penting
dari merek ini dapat dipahami oleh masyarakat, maka pada tulisan ini akan
dibahas pentingnya pendaftarkan merek suatu produk.
PEMBAHASAN
Pengertian Merek
Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat
1 Merek adalah
Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Menurut
Djaslim Saladin, merek
adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua,
yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau
sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk
pesaing.
Adapun pengertian merek menurut Philip Kotler adalah : “Tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan dan jasa.”
Merek bukanlah sekedar nama tetapi mencerminkan harga
diri perusahaan, pengalaman perusahaan dan jaminan mutu atas produk barang dan
atau jasa yang dihasilkan perusahaan. Merek juga mencerminkan tingkat
kepercayaan konsumen terhadap suatu barang dan/atau jasa. (Iswi Hariyani,
SH.MH.)
Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, merk terdiri dari 3 (tiga) macam, yaitu :
a. Merek Dagang
Merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek).
Contoh : Jamu Sido Muncul, Permen Tolak Angin, Teh Botol Sosro, Kacang Dua
Kelinci, Sepeda Federal dan sejenisnya.
b. Merek Jasa
Merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1
angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).
Contoh : BNI Taplus, Tabungan Britama, Kartu Simpati, Toyota Rent a Car,
Johny Andrean dan lain-lain.
c. Merek Kolektif
Merek
yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
(Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek)
Contoh : Merek Esia yang dimiliki
perusahaan Bakrie Telekom yang digunakan untuk produk barang (Telepon
Esia/Wifone/wimode), dan produk jasa (kartu perdana dan kartu isi ulang).
Pemegang
atau pemilik Hak Merek adalah orang (perseorangan), beberapa orang, dan Badan
Hukum yang telah mendapatkan Hak atas Merek, yang disebut dengan merek
Terdaftar.
Sesuai
yang ditetapkan dalam undang-undang ada beberapa tanda yang tidak boleh
dijadikan sebagai merek, yaitu merek yang :
a.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum, misalnya
gambar porno atau gambar yang menyinggung perasaan keagamaan..
b.
Tidak mempunyai daya pembeda, misalnya hanya
sepotong garis, garis yang rumit, atau garis yang kusut.
c.
Telah menjadi milik umum, misalnya tanda lalu
lintas.
d.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, misalnya merek “kacang” untuk
produk kacang.
Fungsi Merek
Fungsi utama dari sebuah merek adalah
sebagai media identifikasi suatu barang atau jasa dengan barang atau jasa yang lainnya baik yang memiliki karakter yang sama atau
tidak. Sehingga merek sering disebut sebagai pembeda antara produk yang
satu dengan yang lainnya. (IndoBeta, 11 Agustus 2012).
Fungsi merek menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, SH
dalam buku Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, adalah :
1.
Tanda pengenal
untuk membedakan produk perusahaan yang satu dengan produk perusahaan yang lain
(product identity).
Fungsi ini juga menghubungkan barang atau jasa
dengan produsennya sebagai jaminan reputasi hasil usahanya ketika
diperdagangkan.
Hal ini bisa kita lihat pada saat konsumen akan
membeli barang, maka konsumen tersebut cukup mengatakan nama merek barang
tersebut maka secara mudah akan dikenal oleh penjual. Misal dengan menyebut
merek “Indomie” maka penjual akan langsung mengerti bahwa yang dimaksud adalah
produk mie instan bermerek “Indomie”.
2.
Sarana promosi
dagang (means of trade promotion).
Promosi tersebut dilakukan melalui iklan produsen
atau pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa. Merek merupakan salah
satu goodwill untuk menarik konsumen, merupakan simbol pengusaha untuk
memperluas pasar produk atau barang dagangannya.
Dalam hal ini merek dikatakan sebagai alat promosi
bagi seorang pengusaha untuk memperkenalkan produknya, misalnya seorang
pengusaha akan mempromosikan produk sambal, pengusaha tersebut akan kesulitan
memperkenalkan produk sambalnya bila tidak diberi merek, karena hampir semua
produk sambal mempunyai bentuk, rasa dan warna yang sama.
3.
Jaminan atas mutu
barang atau jasa (quality guarantee).
Hal ini tidak hanya menguntungkan produsen pemilik
merek, melainkan juga perlindungan jaminan mutu barang atau jasa bagi konsumen.
Maksudnya dengan mengenali suatu merek, konsumen
sudah dapat mengenali kualitas dari barang atau jasa tersebut. Contohnya merek
jam tangan “Rolex” yang oleh konsumen sudah dikenal memiliki kualitas yang
sangat bagus.
4.
Penunjukan asal
barang atau jasa yang dihasilkan (source of origin).
Merek merupakan tanda pengenal asal barang atau jasa
yang menghubungkan barang atau jasa dengan produsen, atau antara barang atau
jasa dengan daerah atau negara asalnya
Sebagai contoh: jam tangan Titus dari Swiss, jam
tangan Seiko dari Jepang, mobil Mercedes Benz dari Jerman, dan mobil Honda atau
Toyota dari Jepang.
Disamping merek bisa menunjukkan tanda pengenal asal
barang, maka dalam perdagangan, pencantuman nama tempat asal pada suatu merek
sangat bermakna karena membawa citra tentang sesuatu yang bersifat khas. Mutu
produk yang khas terbentuk karena pengaruh lingkungan geografis dan
pengelolaannya. Produk tersebut bersifat khas karena ada faktor alam dan
manusia yang berinteraksi dilingkungan tersebut, misal : Beras Cianjur, Kopi
Toraja, Madu Sumbawa dan lain sebagainya. (Iswi Hariyani 2010 : 105)
Sebagaimana nama pada seorang manusia, merek adalah
identitas serta jati diri dari suatu produk atau jasa. Untuk bisa dihormati
seseorang harus menjaga namanya, demikian pula agar suatu barang atau jasa bisa
dikenali dan digemari oleh masyarakat maka perlu untuk menjaga dan
memperkenalkan merek tersebut kepada masyarakat. Meski hanya sebuah nama, merek
bisa menjadi jiwa bagi barang atau jasa.
Pentingnya Pendaftaran Merek
Dalam
hubungannya dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, pendaftaran adalah kegiatan
pemeriksaan dan pencatatan setiap Hak Atas Kekayaan Intelektual seseorang, oleh
pejabat pendaftaran, dalam buku daftar yang disediakan untuk itu, berdasarkan
permohonan pemilik atau pemegang hak, menurut syarat-syarat dan tata cara yang
diatur undang-undang, dengan tujuan untuk memperoleh kepastian status
kepemilikan dan perlindungan hukum, dan sebagai bukti pendaftaran diterbitkan
Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual. (Prof. Abdulkadir Muhammad, SH.)
Pentingnya
pendaftarkan merek adalah :
1.
Mendapatkan perlindungan hukum.
Melalui pendaftaran merek,
maka perusahaan akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap barang atau jasa
hasil produksinya. Perlindungan hukum terhadap hak merek dibutuhkan karena tiga
hal (Iswi Hariyani SH.MH.), yaitu :
a.
Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi
para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek.
b.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan
kejahatan atas hak merek, sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak
yang berhak.
c.
Untuk memberi manfaat kepada masyarakat agar
masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha
mereka
2.
Hak Ekslusif dalam penggunaan merek.
Hak atas merek adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya (Pasal 3 UU No.15 Tahun 2001)
Hak eksklusif tersebut dalam pelaksanaannya
dapat bermanfaat dalam hal :
a.
Kesempatan untuk memberikan lisensi atau
waralaba.
Pemilik
merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian
bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi berlaku di seluruh wilayah
negara Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu
yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan merek terdaftar yang
bersangkutan. Dengan pemberian lisensi tersebut maka pemilik merek terdaftar
berhak mendapatkan keuntungan (royalty).
b.
Meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi.
Sebuah perusahaan yang memiliki barang atau
jasa dengan merek yang telah terdaftar akan memiliki kemudahan dalam menawarkan
barang atau jasa tersebut, terutama kepada para investor. Investor akan lebih
tertarik kepada produk barang atau jasa yang mereknya telah terdaftar
dibandingkan barang atau jasa sejenis yang tidak terdaftar mereknya.
c.
Memberikan image yang positif bagi
perusahaan.
Perusahaan yang telah mendaftarkan merek pada
barang atau jasa produksinya menunjukkan bahwa perusahaan tersebut sangat
bertanggungjawab terhadap produknya tersebut, sehingga akan selalu menjaga kualitas
dari produknya. Dengan produk yang berkualitas maka secara otomatis akan
memberikan image yang positif bagi perusahaan.
d.
Meningkatkan pangsa pasar.
Produk yang berkualitas dengan merek yang
terkenal akan dipercaya oleh masyarakat sehingga tidak sulit bagi perusahaan
untuk meningkatkan dan memperluas pangsa pasar produk tersebut.
Bagi
perusahaan yang tidak mendaftarkan merek pada produk barang atau jasanya akan
berdampak pada tidak adanya perlindungan hukum pada produk barang atau jasa
tersebut, tidak adanya keamanan dalam berinvestasi, kurang loyalnya konsumen
terhadap barang tanpa merek, kesulitan dalam pemasaran dan promosi serta akan
kesulitan dalam penegakan hak.
Selain
dari kehilangan atas keuntungan dari pendaftaran merek, perusahaan yang tidak
melakukan pendaftaran merek akan mudah bagi pihak lain untuk mendapatkan
keuntungan dari merek barang atau jasa produknya. Bahkan dengan tanpa adanya
perlindungan dari pendaftaran merek bukan tidak mungkin merek yang diproduksi
oleh suatu perusahaan akan dengan mudah diambil alih oleh perusahaan lainnya.
PENUTUP
Merek
sebagai identitas suatu produk perlu mendapatkan perlindungan hukum. Merek
merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual yang pengaturannnya adalah
sebagai upaya untuk melindungi merek dari upaya-upaya yang merugikan dari pihak
lain. Penting bagi seorang pengusaha
untuk melakukan pendaftaran atas merek barang atau jasa produksinya. Banyak
keuntungan yang bisa diperoleh dengan melakukan pendaftaran atas merek barang
atau jasa produksinya tersebut. Keuntungan tersebut bukan hanya dari
perlindungan hukumnya saja tapi juga akan mendapatkan keuntungan dari hak
eksklusif dari pendaftaran merek yang akan dapat berujung bagi meningkatnya
keuntungan bagi perusahaan pemilik merek.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Prof. SH. 2001, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan
Intelektual, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Achmad Fauzan, SH.,LLM, 2004, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan
Intelektual, Bandung, CV. Yrama Widya.
Adrian Sutedi, SH., MH. 2009, Hak Ayas Kekayaan Intelektual,
Jakarta, Sinar Grafika.
Djaslim Saladin, 2003, Manajemen
Pemasaran, Bandung: Linda Karya
Iswi Haryani, SH.,MH. 2010, Prosedur Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual) yang Benar, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.
Kotler Philip, Alih Bahasa A.B. Susanto, 2000, Manajemen Pemasaran, Jakarta: Prenhallindo
T. Didik Taryadi, Direktorat Merek Direktorat
Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI, https://www.pandi.or.id
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
http://ilmumanajemenpemasaran.wordpress.com/artikel/merek/manfaat-merek/
http://indobeta.com/fungsi-dari-merek/10611/
http://sulajadech.wordpress.com/2011/06/13/makalah-tentang-merk/