Laman

STRATEGY BANK SYARIAH DI INDONESIA


STRATEGY BANK SYARIAH DI INDONESIA

Ida Savitri Kusmargiani
Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Semarang
Jl. Prof. H. Sudarto, S.H., Tembalang, Semarang 50275



ABSTRACT
The existence of syariah banks or islamic banks is expected to resolve conflicts between interest rates and al-riba because of contradictions that arise due to the linkages between banks and the money that is considered important but it should be done with honesty, fairness and mutual benefit.
The position of syariah banks or Islamic banks is as investor partner with client, while conventional banks are generally the position of the bank is the as a creditor and clients are as debtors.
With a more solid legal basis in law No.21 of 2008 made the Islamic banks a big growing with a growing number of them. In order for the existence of Islamic bank is more socially acceptable, then it was made “grand strategy” of the development of Islamic banking in the form of a new image with the socialization aspects of positioning, differentioning, branding and education through exhibitions, training, technical assistance, training to trainers and personal communication via various media.

Key words: syariah bank, strategy, positioning, differentioning, branding, training, technical assistensi, training to trainer.



PENDAHULUAN
Berdasarkan  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 yang dimaksud Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Atas dasar pengertian tersebut tugas bank adalah menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai kelebihan dana dan menyalurkannya dalam bentuk kredit bagi masyarakat yang membutuhkannya, sehingga masyarakat yang mendapatkan kredit mampu meningkat pendapatannya. Dengan meningkatnya pendapatan diharapkan taraf hidupnya menjadi lebih baik . Apabila keberadaan bank mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat maka keberadaan bank tersebut sesuai dengan isi Undang Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Dengan demikian bank diharapkan mampu memperkecil kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin. Apabila dana yang dipinjam digunakan untuk suatu usaha maka bank tersebut telah menjalankan fungsi sebagai agen pembangunan ekonomi dalam suatu daerah.
Praktek bank sesuai hukum ekonomi modern yang berbasis kapitalis lebih menekankan memaksimumkan keuntungan dan cenderung bebas nilai dan amoral (menghalalkan cara), dengan pola pemikiran untuk kepuasan diri sendiri dan memperkaya diri dan percaya dengan mekanisme pasar serta mengagungkan kebendaan. Sedangkan ekonomi Islam menurut Zarqa (1992) dalam Mudrajat Kuncoro, lebih spesifik terdiri dari atas komponen berikut : Pertama, ajaran nilai berasal dari Qur’an, Sunnah, dan sumber-sumber lain (tafsir, fikih). Kedua, pernyataan positif yang akan masuk ekonomi Islam berasal dari ekonomi konvensional. Ketiga, pernyataan positif yang ada dalam ekonomi Islam berasal dari Sunnah. Keempat, hubungan antarvariabel ditemukan lewat observasi, analisis dan eskperimen sebagai sumber ilmu. Dalam ekonomi Islam menurut Mudrajat Kuncoro, (2002) yang sarat dengan ajaran etika Islam dan menawarkan dimensi normatif (das sollen) maupun positif (das sein). Ajaran Islam mengajarkan:
1.        Etika tauhid, bahwa segala sesuatu bersumber dari Allah, dan meletakkan “ ketaqwaan kepada Allah sebagai syarat utama bagi rezeki Allah (Q.S. Al-A’raf: 96).
2.        Etika tanggung jawab, bahwa” manusia dijadikan Allah sebagai pemimpin dan setiap pemimpin pasti  akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (Q.S. Al Baqarah : 30).
3.        Keadilam sosial dan ekonomi merupakan paradigma utama.
4.        Menekankan perlunya keseimbangan kebutuhan material dan spiritual.
Sumber nilai yang menjadi panutan bagi umat Islam adalah Al Qur’an dan Sunnah Nabi, dengan konsekuensi apapun nilai yang dibutuhkan dalam analisis dan perilaku ekonomi harus bersandar pada kedua sumber nilai tersebut. Ajaran Islam melarang riba karena ketidak adilan yang melekat di dalammnya, dimana riba dapat disamakan dengan istilah “bunga” Menurut Schacht (1964 dalam Alqaoud & Lewis) riba adalah sebuah keuntungan moneter. Atas dasar ini para ulama berpendapat bahwa riba meliputi semua jenis bunga, sedangkan keuntungan yang berasal dari jual beli bukanlah riba, dan pondasi perbankan syariah berdiri atas fondasi ini (Ahmad, 1982).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Bank Syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Secara praktik Bank Syariah diselenggarakan karena sistem perbankan berbasis bunga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
1.        Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis.
2.        Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bunga yang menyebabkan kebangkrutan, di sisi lain menjadi penghalang inovasi bagi usaha kecil
3.        Bank tidak tertarik dengan kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalia modal dan pendapatan bunga mereka.
Berdasarkan pada kelemahan bank konvensional ini bank syariah diharapkan akan memberi manfaatkan bagi:
1.        Terpeliharanya aspek keadilan bagi yang melakukan transaksi
2.        Dapat memelihara kestabilan nilai tukar mata uang karena selalu terkait dengan transaksi riil
3.        Transparansi bersifat melekat.
4.        Memperluas aplikasi syariah dalam kehidupan masyarakat muslim.

KONSEP DASAR PERBANKAN SYARIAH
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha  pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah Islam dan tata cara operasinya mengacu ketentuan-ketentuan Al Quran dan Hadist. (Perwitaatmadja dan Antonio,1997).
Pertentangan antara bunga bank dan riba dapat diselesaiakan dengan keberadaan bank syariah, karena munculnya pertentangan itu disebabkan oleh keterkaitan antara bank dan uang yang dianggap penting akan tetapi harus menghilangkan adanya ketidak jujuran, ketidakadilan dan pengisapan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain. Bank syariah mempunyai kedudukan sebagai mitra investor dan pedagang sedangkan bank konvensional pada umumnya hubungannya sebagai kreditur dan debitur.

PRINSIP PERBANKAN SYARIAH
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam anatara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kagiatan lain sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip / hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
1.        Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2.        Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjamka dana.
3.        Islam tidak memperbolehkan “ menghasilkan uang dari  uang” uang hanya sebagai media pertukaran dan bukan komoditas karena uang tidak memiliki intrisik.
4.        Unsur Gharar (ketidak pastian, spekulasi) tidak diperkenankan, kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5.        Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan oleh Islam. Usaha minuman kerasnya misalnya tidak boleh didanai oleh Perbankan Syariah. (Perpustakaan Bloger Indonesia, 2011)

SEJARAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Berdasar rekomendasi dari Lokakarya Ulama tentang Bunga Bank dan Perbankan   di Cisarua (Bogor) pada 19 sampai dengan 22 Agustus 1990 kemudian dikeluarkannya UU no. 7/1992 tentang Perbankan untuk mengakomodasi bank dengan sistim bagi hasil. PT Bank Muamalat merupakan bank pertama yang berdiri berdasarkan sistim bagi hasil. Kemudian UU no. 7/1992 disempurnakan dengan UU no 10 tahun 1998 guna mengantisipasi tantangan sistem keuangan yang semakin maju dan komplek dan mempersiapkan infrastruktur memasuki era globalisasi. Di harapkan perbankan syariah menjadi bagian dari sistem perbankan nasional bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan penduduk muslim di Indonesia saja tetapi juga memperlihatkan keunggulan bank syariah guna menjembatani ekonomi.
Perkembangan bank syariah di Indonesia cukup pesat lebih-lebih setelah terbukti bank syariah mampu bertahan pada saat terjadi krisis moneter dengan ditandai bank syariah mampu mampu memperoleh laba, sedangkan bank konvensional banyak yang menanggung rugi bahkan harus di likuidasi.
Setelah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka semakin mendorong perkembangan industri perbankan syariah lebih cepat karena telah memiliki payung hukum yang memadai. Perkembangan bank umum syariah ditandai makin bertambahnya jumlah bank syariah yang terdiri dari : Bank Muamalat, BNI Syariah , Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Maybank Syariah Indonesia, BTN Syariah, Bank Danamon Syariah, BII Maybank Syariah, Bank Permata Syariah, PAN Indonesia Bank Syariah, Bank BCA Syariah, HSBC Amanah. (internet 20/2/2011)

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH INDONESIA
Bank Indonesia pada tahun 2002 menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” untuk memberi pedoman bagi stakeholder perbankan syariah dan meletakkan cara pandang Bank Indonesia dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dengan acuan dari berbagai aspek yang telah dipertimbangkan secara menyeluruh antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah Internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
Dengan demikian “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf Internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

GRAND STRATEGY PENGEMBANGAN PASAR PERBANKAN SYARIAH
Bank Indonesia merumuskan  “Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah”, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar dengan langkah yang ditempuh untuk mengimplementasikan grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah adalah sebagai berikut :

Langkah Pertama:
1.    Fase I tahun 2008 menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah dengan membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking.
2.    Fase II tahun 2009 perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan yang paling atraktif se ASEAN
3.    Fase III tahun 2010 perbankan syariah Indonesia menjadi yang terkemuka di ASEAN.

Langkah Kedua:
Memperkenalkan perbankan syariah dengan citra baru dengan.
1.    Aspek positioning  baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak
2.    Aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai.
3.    Aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.

Langkah Ketiga:
Potensi pasar perbankan syariah dipetakan secara akurat yang mengarah kepada layanan jasa bank syariah sebagai layanan untuk semua lapisan masyarakat dan semua segmen pasar sesuai dengan strategi dari masing-masing bank syariah.

Langkah Keempat:
Produk perbankan syariah dikembangkan dengan variasi yang beraneka ragam dan mempunyai nilai lebih untuk ditawarkan (saling menguntungkan) disertai dukungan jaringan kantor yang luas dan pemakaian nama produk yang mudah dimengerti.

Langkah Kelima:
Kualitas layanan ditingkatkan dengan dukungan SDM yang kompeten disertai pemakaian teknologi informasi yang memadai sehingga kebutuhan dan kepuasan  nasabah terpenuh, disamping itu kemampuan untuk menjelaskan produk dan jasa bank syariah dengan baik dan benar akan tetapi tetap berpegang teguh pada prinsip syariah Islam kepada nasabah

Langkah Keenam:
Agar program sosialisasi dan edukasi jangkauannya lebih luas dan efisien sarana yang dipergunakan berupa media cetak, elektronik, online/web-site. Tujuan program ini agar masyarakat memahami akan manfaat produk dan jasa perbankan syariah dan bersedia untuk memanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.

KEGIATAN PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
Mengacu pada Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah 2009-2012 maka kegiatan pengembangan perbankan syariah pada tahun 2009 masih fokus pada upaya melakukan penyempurnaan positioning – differentioning – branding (PDB) perbankan syariah. Adapun kegiatan yang dilakukan meliputi tiga area kebijakan yaitu edukasi dan sosialisasi, aliansi strategis serta pengembangan internal.
Kegiatan Edukasi dan Pengembangan Pasar dengan tujuan mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah guna menciptakan dan memperbesar demand terhadap produk dan layanan perbankan syariah. Selama tahun 2010 telah melakukan kegiatan sosialisasi /komunikasi dan edukasi kepada masyarakat anatara lain:
a) Kegiatan iB Expo dan atau iB Pavilion
     Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Festival Ekonomi Syariah (FES) tahun 2008 dan 2009, dengan tujuan untuk mendekatkan kepada masyarakat (interaksi langsung) dengan produk-produk perbankan syariah.  Dengan demikian mampu mendorong masyarakat mengenal dan langsung berinteraksi dengan produk dan layanan perbankan syariah.

b) Technical Assistensi
     Kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia perbankan syariah dengan arahan untuk meningkatkan kemampuan personil / Sumber Daya Manusia perbankan syariah dalam menganalisis dan memanfaatkan setiap peluang pembiayaan, serta mampu merancang dan menerapkan strategi pemasaran yang efektif. Pelatihan dengan membuat kelompok, agar kelompok ini dapat bertukar pengalaman dengan praktisi pemasaran dari sektor usaha yang lain. Tujuan dari Technical Assistensi agar mampu melakukan terobosan sehingga mampu berinovasi dalam pemasaran.

c)  Training to Trainer.
     Kegiatan ini terutama ditujukan kepada dosen perguruan tinggi dengan tujuan agar pengajar perbankan syariah makin meningkar jumlahnya.

d) Sosialisasi Perbankan Syariah kepada masyarakat luas.
    Komunikasi berdasarkan segmen nasabah yang terbagi ; 1) segmen pokoknya syariah, 2)  segmen ikut arus, 3) segmen sesuai manfaat dan kebutuhan, 4) segmen terpaksa, 5) segmen pokoknya konvensional (BI 2008). Sasaran utama tahun 2010 adalah wanita  dan pemuda, pengusaha, serta pengguna internet.


PENUTUP
Keberadaan perbankan syariah di Indonesia diharapkan mampu mengatasi keterbatasan bank konvensional yang hanya mementingkan keuntungan semata. Agar supaya dikenal dan dimanfaatkan baik produk dan jasa perbankan syariah maka dibuat strategi berupa sosialisasi dan edukasi dengan memperkenalkan citra baru bahwa bank syariah  dengan positioning – differentioning – branding .

DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman, A.K. 2004 Islamic Banking. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Bank Indonesia : Outlook Perbankan Syariah 2011.
Mudrajad Kuncoro, Suhardjono (2002), Manajemen Perbankan ,BPFE UGM.
Utami T S,dkk.2006, Laporan Penelitan, “Analisa Kompetensi Syariah dan Implikasi pada Rencana Strategis Bank Berbasis Syariah , Polines.
Muhamad,2002, Manajemen Bank Syariah , UPP AMP YKPN, Yogyakarta