Laman

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN


IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN

Lilis Mardiana Anugrahwati
Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Semarang



ABSTRACT

The building represents one of the assets which from economical side can be used as capital in business. The ground and the building above it, unhesistated can be guaranted in getting loan from bank.
Found building construction permission and the relation between found building permission and loan, can’t be separated when we are talking about the building. The important things that can be taken from it is to appraise the value of guarented building. But, there are a lot of informations we can get to recognize the urban design, so we can predict the growth of the security and the value added of the ground and the building asset to the future.

Key words : found building permission, guarantee, loan, bank.

PENDAHULUAN

Dalam dunia properti, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan hal penting sebagai syarat untuk berdirinya sebuah properti. Pemerintah dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mensyaratkan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. Untuk bangunan dengan fungsi khusus, IMB dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sedang untuk bangunan dengan fungsi lain IMB dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota. IMB dipersyaratkan bukan semata-mata untuk menjadi sumber pendapatan asli daerah namun lebih dititik beratkan sebagai upaya pengaturan bangunan gedung.
Dalam dunia perbankan, IMB digunakan sebagai salah satu persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon kredit dengan agunan tanah dan bangunan. Dalam tulisan ini akan dibahas hal-hal apa saja yang ada di dalam IMB, sehingga menjadikan IMB sangat berguna bagi pihak perbankan untuk menilai diberi atau tidaknya suatu permohonan kredit.
Pembahasan ini akan mengambil IMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Semarang, yang akan dibahas baik dari informasi yang ada di dalam Surat Keputusan IMB maupun informasi-informasi ikutannya sebagai bagian dari proses IMB.

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Dasar utama penerbitan IMB adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pengertian Bangunan gedung dalam undang-undang tersebut adalah ”wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus”
Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk :
1.   mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2.   mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
3.   mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
Dalam pasal 35 ayat 4 Undang Undang no. 28 Tahun 2002 dinyatakan bahwa pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan, kecuali bangunan gedung fungsi khusus izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Di Kota Semarang apabila masyarakat memiliki IMB maka pada dirinya dimiliki 2 produk yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Pemerintah Kota Semarang. Kedua produk tersebut berupa Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini terjadi karena salah satu persyaratan untuk mengajukan IMB adalah Keterangan Rencana Kota. Di daerah lain Keterangan Rencana Kota ini ada yang menyebut sebagai advice planning.
Selain untuk kepentingan pengendalian pembangunan gedung, IMB juga berfungsi sebagai sumber data dari sebuah bangunan. Selain data administrasi IMB juga mengandung data teknis baik yang berupa gambar rencana bangunan maupun perhitungan konstruksi. Data teknis ini biasanya merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan IMB.
KRK sebagaimana dimaksud diatas merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi :
a.       Rencana lebar jalan
b.      fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
c.       ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
d.      jumlah lantai/lapis bangunan gedung dibawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
e.       Garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
f.       Koefisien Dasar Bangunan maksimum yang diizinkan;
g.      Koefisien Lantai Bangunan maksimum yang diizinkan;
h.      Koefisien Dasar Hijau minimum yang diwajibkan;
i.        Koefisien Tapak Basement maksimum yang diizinkan;
j.        jaringan utilitas kota.
Sedangkan data atau informasi yang dapat diperoleh dari SK IMB antara lain :
1.            Pemilik Bangunan.
Nama pemilik bangunan ini bisa sama dengan pemilik tanah tetapi juga bisa berbeda. Dalam IMB juga disebutkan juga surat kepemilikan tanah yang dijadikan dasar dalam pengajuan IMB.
2.            Fungsi bangunan
Fungsi bangunan ini erat kaitannya dengan kegiatan atau aktivitas dalam bangunan itu sendiri apakah sebagai rumah tinggal, toko, gudang, industri dan sebagainya.
3.            Luas Bangunan
Luas bangunan ini meliputi juga berapa lantai bangunan, serta berapa luas masing-masing lantai bangunan.
4.            Keterangan teknis bangunan
Keterangan teknis bangunan ini terlihat dari gambar teknis yang menjadi lampiran SK IMB sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
5.            Kelas bangunan
Kelas bangunan ini akan membedakan apakah bangunan yang dibangun dikategorikan sebagai mewah, bagus, standart atau sederhana.
6.            Informasi lainnya
Informasi ini antara lain apakah bangunan tersebut dilengkapi dengan kajian drainase, apakah dilengkapi dengan rekomendasi dari pemadam kebakaran
Keterangan IMB ini juga akan memberikan kepastian bahwa  selain telah dilakukan pemeriksaan secara administrasi, bangunan juga telah diperiksa secara teknis.

KREDIT UNTUK MODAL USAHA
Dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Perbankan pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa ”kredit adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
Secara teori kredit bank selalu terkandung unsur-unsur kepastian hukum sebagai berikut :
a.       Kepercayaan
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh bank menjadikan bank yakin atau percaya bahwa kredit atau pinjaman yang akan diberikan dapat dikembalikan sesuai dengan persyaratan yang disepakati bersama.
b.      Jaminan.
Kredit yang diberikan selalu disertai barang yang berfungsi sebagai jaminan. Jaminan ini harus mempunyai nilai yang dapat memberikan keyakinan pada bank bahwa pinjamannya pasti akan dilunasi karena  nilai jaminan itu pasti lebih tinggi dari nilai pinjaman.
c.       Jangka waktu
Pengembalian kredit didasarkan pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
d.      Risiko.
Pemberian kredit akan memberikan resiko baik kepada kreditor maupun debitor, baik karena pelunasannya terlambat atau bahkan macet. Manajemen resiko ini selalu diperhatikan oleh bank yang dilaksanakan dengan asas kehati-hatian (prudential principle)
e.       Bunga Bank
Pemberian kredit selalu disertai imbalan berupa bunga yang wajib dibayar calon debitur dan ini merupakan keuntungan yang diterima oleh bank.
f.       Kesepakatan
Persyaratan pemberian kredit dan prosedur pengembalian kredit serta akibat hukumnya, yang dituangkan dalam akta perjanjian yang disebut kontrak kredit.

”Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam rangka menjaga atau meningkatkan tingkat kesehatan bank” demikian diamanatkan dalam pasal 2 Peraturan Bank Indonesia.
Salah satu prinsip kehati-hatian pada pihak bank adalah bagaimana bank menilai aset yang dijadikan agunan oleh debitor. Jangan sampai aset yang digunakan sebagai jaminan ini salah menghitung sehingga nantinya apabila terjadi sesuatu ternyata nilainya jauh dibawah nilai kredit sehingga pihak bank akan menderita kerugian.
Barang jaminan atau agunan bisa bermacam-macam jenisnya namun yang lebih sering kita kenal adalah agunan dalam bentuk tanah dan bangunan. Kondisi ini memerlukan kejelian bank untuk menilainya, karena tanah sebagaimana undang-undang pokok agraria juga mempunyai fungsi sosial. Karena mempunyai fungsi sosial inilah maka atas tanah tersebut dapat dibatasi penggunaannya bila atas tanah tersebut ternyata dibutuhkan untuk kepentingan umum. Sebagai contoh bahwa tanah karena berada di rencana jalan maka tanah tersebut nantinya harus diikhlaskan diganti / dibeli oleh pemerintah untuk dijadikan jalan. Contoh lainnya adalah apabila ternyata tanah dan bangunan yang dijadikan agunan ini ternyata berada pada kawasan konservasi yang seharusnya tidak boleh didirikan bangunan, maka dapat menjadikan penaksiran nilai agunan tersebut menjadi salah.


PEMBAHASAN
Untuk dapat memberikan penilaian tentang tanah dan bangunan biasanya perbankan mensyaratkan bahwa agunan tersebut dilengkapi dengan IMB. Kenapa IMB menjadi penting dalam menentukan penilaian agunan tersebut. Dalam pembahasan ini akan kami ulas dengan mempersandingan kepentingan penilaian agunan dalam pemberian kredit perbankan dengan informasi atau data yang dapat diperoleh dari IMB sebagaimana diuraikan diatas.
a.       Rencana peruntukan dalam tata ruang
      Dengan dimilikinya KRK dan IMB maka kita akan mengetahui rencana kota kedepan yang mengenai persil yang digunakan sebagai agunan. Dengan demikian perbankan akan terhindar dari merosotnya nilai agunan. Informasi tersebut antara lain : bisa mengetahui kawasan tersebut direncanakan sebagai kawasan apa, apakah kawasan perdagangan dan jasa, kawasan industri, kawasan perkantoran, atau kawasan permukiman atau bahkan ternyata lokasi tersebut masuk dalam kawasan konservasi yang harus dilindungi dan tidak boleh ada bangunan.
      Dengan mengetahui rencana peruntukan dalam tata ruang maka pihak perbankan dapat menilai bagaimana prospek dari agunan yang berupa tanah dan bangunan tersebut, apakah bisa berkembang kedepannya atau berada pada kawasan yang justru tidak dapat dikembangkan yang berarti nilai tanah juga tidak berkembang atau malah menurun.
b.      Batasan persil yang boleh dibangun
      KRK dan IMB juga memberikan informasi tentang seberapa besar bangunan boleh didirikan atas suatu persil tersebut. Karena adanya kebutuhan planning atau rencana kota maka bisa saja tanah dengan luasan besar namun ternyata hanya diperbolehkan dibangun kecil
      Batasan persil yang boleh dibangun ini juga akan memberikan informasi kepada pihak kreditor (bank) bahwa agunan tanah dengan luasan tertentu hanya boleh dibangun untuk bangunan seluas berapa persennya. Misalkan pada lokasi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 20 %, maka dari luas 100 m2 tanah yang diijinkan dibangun hanya 20 m2. Tentu ini memiliki nilai yang berbeda dengan tanah yang berada pada lokasi dengan KDB 60 % yang berarti dari tanah seluas 100 m2, yang boleh dibangun seluas 60 m2.
c.       Tinggi bangunan yang diijinkan pada lokasi tersebut
Mengetahui ketinggian bangunan yang diijinkan tentu akan dapat dijadikan pihak bank untuk memberikan nilai lebih pada tanah yang diijinkan dengan ketinggian lebih tinggi dibandingkan dengan tanah dengan ijin ketinggian yang terbatas.
d.      Fungsi bangunan yang diijinkan.
Dengan melihat IMB maka pihak kreditor (bank) juga akan tahu fungsi bangunan apa sebetulnya yang telah mendapatkan ijin, apakah ini sama dengan kondisi yang ada saat ini atau sudah terjadi perubahan, atau bahkan sudah tidak sama dengan ijinnya.
Apabila ternyata fungsi bangunan yang akan dijadikan agunan ternyata masih sama dengan ijin hal tersebut tidak menjadikan masalah, namun apabila ternyata fungsi bangunan telah berubah dari ijinnya maka hal ini perlu kewaspadaan dari pihak bank. Fungsi bangunan yang telah berubah ini apabila ternyata sudah tidak sesuai dengan  peruntukan kawasannya maka akan berisiko ditutupnya kegiatan yang ada dalam bangunan tersebut oleh Pemerintah Daerah, atau akan sulit untuk mendapatkan perijinan-perijinan lainnya.
Misalkan dalam ijin tertulis fungsi bangunan sebagai rumah tinggal ternyata pada kondisi sekarang digunakan untuk toko, atau untuk kantor, atau untuk gudang dan sebagainya maka hal ini paling tidak akan menyulitkan ketika akan mengajukan perijinan lainnya misalkan ijin gangguan (HO). Hal tersebut tentu secara ekonomi akan mengurangi nilai bangunan yang dijadikan agunan.
e.       Mengetahui Luas Bangunan yang diijinkan.
Luas Bangunan yang diijinkan dalam IMB dapat diketahui pada ketentuan penghitungan retribusi. Luas bangunan akan dapat digunakan oleh pihak perbankan dalam menentukan nilai bangunan, serta dapat digunakan untuk mencocokkan  antara luas yang diijinkan dalam IMB dengan luas riil bangunan
f.       Mengetahui Kelas Bangunan.
Dari uraian mengenai perhitungan retribusi dalam IMB juga akan dapat diketahui pada kelas apa bangunan ini digolongkan, mewah, bagus, standart atau sederhana. Namun demikian untuk kelas bangunan ini akan lebih akurat apabila melihat dari kondisi riil bangunan.
g.      Mengetahui keterangan teknis bangunan.
IMB dilengkapi dengan lampiran yang berupa gambar teknis bangunan, yang oleh pihak bank dapat juga data-data teknis yang ada didalamnya menjadi salah satu acuan untuk menentukan nilai aset 

PENUTUP
Dari uraian diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a.       Bahwa antara IMB dengan pemberian kredit perbankan memiliki hubungan yang saling menguntungkan. Artinya bahwa dengan dipersyaratkannya IMB maka perbankan memiliki keuntungan bahwa properti yang dijadikan barang jaminan mempunyai nilai keamanan investasi, disisi lain dengan dipersyaratkannya IMB menjadikan masyarakat menjadi sadar arti pentingnya IMB sehingga sadar untuk mengajukan IMB.
b.      Bahwa IMB selain berfungsi sebagai pengendalian bagi pembangunan juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi aset bangunan. Hal ini dikarenakan IMB dijadikan salah satu persyaratan dalam pemberian kredit..
c.       Bahwa IMB tidak hanya dilihat sebagai bentuk perijinan namun juga bisa dimanfaatkan untuk melihat perencanaan kota kedepan.


DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pokok-Pokok Perbankan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung
Muhammad, Abdul Kadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditia Bakti.