PENERBITAN CERTIFICATE OF INSPECTION UNTUK IMPOR
BARANG MODAL BUKAN BARU GUNA MENDORONG
KEGIATAN USAHA
INDUSTRI DALAM NEGERI
Hanning Nurina Novianda,
Jozef Bambang Tri Joga
Jurusan Administrasi Niaga, Politeknik Negeri Semarang
Jl.
Prof.H.Sudarto, SH, Tembalang, Kotak
Pos 6199/SMS Semarang 50061
ABSTRACT.
Government has
issued policy to encourage the growth of domestic industries by permitting
importers to get second hand machinery which still good to be used in industrial processing. The decree of Minister of Trade No
77/M.DAG/PER/12/2012 is the basic regulation for that purpose. To ensure the
quality, the second hand goods must be inspected by a surveyor. The result of the inspection is the issue of
Certificate of Inspection. The kinds of
mechinery and the equipement of mechinery which belong to second hand goods
which can be imported under specific regulation are those having tariff of HS of 84.05 to 84.08; 84.10 to 84.12; 84.14; 84.16
to 84.31; 84/34; 84.39; to 84.49; 84.51 to 84.66; 84.68; 84.70; to 84.75; 84.77
to 84.80; 84.83; 84.85; 85.01 to 85.02; 85.14; 85.17; 85.24; to 85.26; 85.29;
85.39; 86.01 to 86.86.03; 86.06; 86.08 to 86.09; 88.01 to 88.04; 89.01 to
89.08; 90.02; 90.06 to 90.14. The ideas of this policy are ti encourage the
export of non-oil commodities, let the small scalles industries can equip
themselves with the needed machinery which are reachable in price .Indonesia Surveyor is the instutution which
is trusted to carry it out
Keywords: second hand
machinery, the decreee of
Minister of Trade, PT Surveyor Indonesia
PENDAHULUAN
Guna menggiatkan
pemerataan kesempatan berusaha dan pengembangan industri dalam negeri serta
sektor ekonomi lainnya dalam rangka menghasilkan
barang dan jasa yang bertambah tinggi
nilainya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan impor yang terdapat dalam GBHN tahun
1998. Kebijakan itu dituangkan dalam
peraturan pemerintah melalui menteri perdagangan yang berlaku selama
setahun. Apabila dipandang perlu,
pemerintah akan memperpanjang peraturan
itu dengan menerbitkan peraturan
pengganti peraturan pada tahun
sebelumnya. Melaui kebijakan ini
diharapkan pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri serta sektor
ekonomi tersebut dapat meningkat sehinga akan menunjang ekspor dan meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri
dengan selalu memperhatikan keseimbangan
neraca perdagangan luar negeri. Perlu
pula dilakukan penghematan devisa terutama yang digunakan untuk impor barang
mewah dan mencegah impor komoditas yang dapat mencemari lingkungan dan kerugian
lainnya bagi masyarakat.
Harga barang
modal terutama mesin industri yang baru relatif mahal harganya dan kadang tidak
dapat dijangkau oleh Dunia Usaha. Selain
itu juga, impor barang modal bukan baru guna menjamin pemenuhan kebutuhan barang
modal bukan baru di dalam negeri, baik itu untuk menunjang sektor riil, maupun
untuk menghemat biaya dan juga waktu pemesanan untuk mendapatkan barang-barang
yang canggih.
Kemudahan yang
diperoleh pengusaha Indonesia berdasarkan kebijakan impor tersebut antara lain
kemudahan memperoleh mesin, peralatan
mesin dan barang modal lainnya dalam keadaan bukan baru. Apabila kita tilik tentang ketentuan umum di
bidang impor, pemerintah telah menetapkan
bahwa impor harus dalam keadaan baru. Namun
karena mengingat kepentingan industri, terutama untuk mendorong ekspor non
migas, pemerintah memberikan kemudahan berupa fasilitas untuk mengimpor mesin,
peralatan mesin dan barang modal lainnya dalam keadaan bukan baru. Kepada siapa fasilitas ini diberikan? Fasilitas ini diberikan kepada industri
rekondisi, pemakai langsung dan industi kecil yang memerlukannya.
Impor sebuah
produk adalah bertujuan mendatangkan teknologi yang lebih canggih dan inovatif
untuk menambah kekuatan di sektor industri Indonesia. Pada kenyataannya untuk mendapatkan barang
yang canggih, kita tidak perlu membeli barang yang baru. Barang yang bukan baru pun asalkan kondisinya
masih bagus dan layak pakai masih bisa digunakan untuk menjalankan proses industri. Untuk itu diperlukan izin impor barang modal
bukan baru/bekas.
Dalam hal
ekspor-impor, yang terjajdi adalah ekspotir dan importir terpisah oleh jarak, sehingga tiap-tiap
para pihak tidak bisa mengetahui kondisi, pribadi masing-masing. Peranan pihak ketiga yang bersifat netral, independen,
dan obyektif sangat diperlukan. Untuk
itu pihak surveyor sangat dibutuhkan. Karena
keterlibatan peranannya dalam kegiatan ini, maka surveyor akan melakukan
pemeriksaan, penelitian, pengkajian, dan pengawasan atas suatu objek yang telah
ditentukan dan secara rielnya meliputi kondisi luar, pembungkusan atau kemasan,
mutu, jumlah, ukuran--ukuran panjang, berat, maupun isi. Hasil kegiatan tersebut dinyatakan dengan
menerbitkan Laporan Survey (Survey Report)
dan Sertifikat Pengawasan (Inspection
Certificate).
Untuk impor
barang, jika barang yang akan di impor ternyata bukan barang baru, maka
dibutuhkan izin khusus dari Departemen Perdagangan serta dari pihak Surveyor
akan menerbitkan surat keterangan yang biasa disebut certificate of inspection. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No 77/M.DAG/PER/12/2012 tentang perubahan atas
peraturan Menteri Perdagangan No 48/M.DAG/PER/12.2011 tentang ketentuan impor barang modal bukan baru. PT Surveyor Indonesia adalah surveyor yang
ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, untuk melaksanakan pemeriksaan
impor barang modal bukan baru yang meliputi kondisi barang, jumlah, serta
kelayakan barang. Hasil pemeriksaan dan keterangan teknis mengenai barang modal bukan
baru yang diimpor sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan RI, diterbitkan
dalam Certificate of Inspection yang
menyatakan bahwa barang modal tersebut masih layak pakai atau dapat direkondisi
untuk difungsikan kembali, dan bukan scrap, serta memberikan keterangan
mengenai spesifikasi teknis barang.
Keadaan ekonomi
Indonesia secara keseluruhan masih belum kondusif, sehingga dalam rangka upaya
percepatan pertumbuhan sektor riil dipandang perlu untuk melakukan upaya
penyediaan barang-barang (mesin industri) bukan baru untuk mendorong
kegiatan usaha industri. Mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri
rekondisi dalam rangka penyediaan lapangan kerja serta meningkatkan tambah
hasil industri. Perizinan ini bisa di buat di Kementrian
perdagangan dan sudah bisa mendaftar secara online.
PEMBAHASAN
Pelaksanaan
Penerbitan Certificate Of Inspection
PT Surveyor atas permintaan importir akan melakukan
pemeriksaan atas impor barang modal bukan baru melalui pemeriksaan dokumen,
pemeriksaan lapangan, dan setelahnya membuat
laporan. Berdasarkan laporan ini,
kemudian diterbitkan certificate of
inspection. Importir yang bersangkutan
mengirimkan permintaan pemeriksaan kepada PT Surveyor dengan melampirkan
dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi 1) surat ijin usaha industri, 2)
persetujuan impor dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan, 3) Angka
Pengenal Importir, 4) NPWP, 5) Kartu Kendali Realisasi Impor, 6) Proforma
Invoice, 7) packing list. Atas
permintaan ini, PT Surveyor akan mengirim Request
for Quotation ke beberapa ailiasi.
Setelah afiliasi memberikan jawaban, dan Pt Surveyor memperoleh afiliasi
yang lokasinya berdekatan dengan lokasi barang, dan menawarkan harga murah, PT
Surveyor, kemudian, menghubungi importir serta memberikan penawaran biaya
inspeksi kepada importir.
Apabila importir menyetujui penawaran biaya yang
diberikan oleh PT Surveyor, importir
akan mengirimkan surat persetujuan. PT
Surveyor, kemudian, akan memulai inspeksi atau pemeriksaan atas barang modal
bukan baru. Metode pemeriksaaan tersebut
meliputi verifikasi dokumen, identifikasi barang, klasifikasi Pos Tarif HS. Certificate of Inspection akan dapat
diterbitkan jika pemeriksaan selesai dilakukan dan kondisi barang ditemukan
sesuai dengan syarat2 yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan.
Impor Mesin dan Peralatan
Mesin bukan baru yang termasuk diatur impornya adalah pos Tarif Nomor H.S 84.05
s/d 84.08; 84.10 s/d 84.12; 84.14; 84.16 s/d 84.31; 84/34; 84.39; s/d 84.49;
84.51 s/d 84.66; 84.68; 84.70; s/d 84.75; 84.77 s/d 84.80; 84.83; 84.85; 85.01
s/d 85.02; 85.14; 85.17; 85.24; s/d 85.26; 85.29; 85.39; 86.01 s/d 86.86.03;
86.06; 86.08 s.d 86.09; 88.01 s/d 88.04; 89.01 s/d 89.08; 90.02; 90.06 s/d
90.14. Impor barang modal bukan baru
hanya dapat dilakukan oleh industri rekondisi dan pengguna langsung. Sebelum barang modal bukan baru dipindah
tangankan, diwajibkan kepada usaha rekondisi untuk melakukan perawatan dan
memberikan pelayanan purnajual.
Importasi barang modal bukan baru dapat dilakukan setelah memperoleh
persetujuan impor terlebih dahulu dari Departemen Perdagangan. Persetujuan impor disertai kartu kendali untuk
memonitor realisasi impor barang modal bukan baru yang di tandasyahkan oleh
petugas Bea dan Cukai di masing masing pelabuhan tujuan.
Metode Pemeriksaan
Metode penelusuran teknis dan pemeriksaan terhadap impor
barang modal bukan baru dilakukan dengan cara:
a.
verifikasi dokumen, pemeriksaan
terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh importir apakah sudah lengkap
atau belum
b.
identifkasi barang,
mengidentifikasikan keadaan barang meliputi nama, jumlah, type, model, serial
number, tahun pembuatan, spesifikasi teknis, negara dan asal pembuat barang
modal
c.
klasifikasi Pos Tarif HS
berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia, mengelompokkan jenis barang sesuai
dengan pos tarifnya
d.
pemeriksaan secara visual,
pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahi bagaimana kondisi barang
e.
penilaian kondisi barang, hal ini
dilakukan untuk mengetahui apakah barang modal yang akan diimpor masih layak
atau tidak.
Tujuan Pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk melaksanakan
verifikasi serta penerbitan Certificate of Inspection terhadap barang modal
yang diimpor dalam keadaan bukan baru.
Barang bukan baru tersebut diperiksa langsung oleh PT Surveyor Indonesia
atau afiliasi PT Surveyor Indonesia di negara asal muat barang. Hasil verifikasi dan keterangan teknis
mengenai barang modal bukan baru yang di impor sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan mengenai Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru Tahun 2012 No
77/M.DAG/PER/12/2012 atau sesuai diengan Surat Persetujuan Impor oleh
Departemen Perdagangan RI, diterbitkan dalam Certificate of Inspection yang menyatakan bahwa barang model
tersebut masih layak pakai atau dapat di rekondisi untuk difungsikankembali dan
bukan scrap, serta memberikan keterangan mengenai spefisikasi teknis barang.
Perusahaan Yang
Dapat Melakukan Impor Barang Modal Bukan Baru
Perusahaan yang dapat melakukan impor barang modal bukan
baru yaitu perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi atau perusahaan
remanufakturing
a.
Perusahaan pemakai langsung
Perusahaan
yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor barang modal bukan baru untuk
keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk
keperluan lainnya tidak dalam proses produksi
b.
Perusahaan
Rekondisi/Remanufakturing
Perusahaan
yang telah memiliki izin usaha industri rekondisi untuk memproses barang modal
bukan baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan
pemakai dalam negeri.
Prosedur
Penerbitan Certificate Of Inspection
Ada beberapa tahap penerbitan Certificate of Inspection oleh PT Surveyor Indonesia. Tahap-tahap tersebut adalah
a.
Pemeriksaan Dokumen
1) Kegiatan pemeriksaan dokumen dimulai dari PT Surveyor Indonesia
menerima surat permohonan pemeriksaan barang bukan baru dari importir. Surat tersebut menjelaskan keterangan mengai
barang yang akan diimpor, dari mana asal barang tersebut, alamat tempat dimana
barang tersebut ditempatkan dan akan diperiksa
2) Kemudian PT Surveyor Indonesia akan menelaah dokumen yang dilampirkan
perusahaan seperti Surat Ijin Usaha Industri, Persetujuan Impor dari Departemen
Perindustrian dan Perdagangan, Angka Pengenal Importir, NPWP, Kartu Realisasi
Impor, Invoice, dan Packing list
3) Memeriksa validitas dan masa berlaku Surat Persetujuan Impor dari
Departeman Perindustrian dan Perdagangan, Surat Ijin Usaha, NPWP, dan Angka
Pengenal Importir. Barang yang akan
diimpor harus sesuai dengan apa yang tertulis pada Surat Persetujuan Impor.
4) Dilakukan pengecekkan tentang negara tempat pemeriksaan dan mengirimkan
Request for Quotation ke beberapa afiliasi yang memiliki cabang di Jakarta
serta negosiasi harga, setelah itu memilih afiliasi yang lokasinya berdekatan
dengan lokasi barang yang akan di inpeksi dan memberikan harga murah di antara
yang lain. Apabila afiliasi yang tidak
mempunyai cabang di Jakarta, maka PT Surveyor Indonesia akan langsung
menghubungi afiliasi di negara asal afiliasi.
5) Berdasarkan data harga dari afiliasi, PT Surveyor Indonesia akan
membuat surat penawaran harga kepada importir
6) Apabila Importir setuju dengan harga penawaran, maka importir membuat
surat persetujuan kepada PT Surveyor Indonesia
7) PT Ssurveyor Indonesia mengirimkan Inspection Order kepada afiliasi
yang sudah ditentukan, serta membuat kesepakatan tanggal pemeriksaan.
b.
Pemeriksaan Lapangan
1) Hal pertama yang dilakukan adalah identifikasi data barang modal bukan
baru meliputi nama barang, jumlah barang, pabrik pembuat, type, model, serta
number, tahun pembuatan, negara asal pembuatan, spesifikasi teknis (dimensi,
kapasitas angkat, volume, berat) dan nomor pos tariff HS
2) Setelah itu dilakukan pemeriksaan secara visual terhadap kondisii
barang modal yang diperiksa, yaitu dengan cara pengambilan gambar atau
foto. Foto harus menunjukkan kekhususan
dari barang yang diperiksa
3) Dilakukan pengklasifikasian nomor pos tariff HS
4) Dilakukan penilaian atas kondisi barang modal bukan baru yang meliputi
kelayakan pakai, atau dapat direkondisikan untuk difungsikan kembali, bukan
barang scrap
5) Seluruh hasil pemeriksaan dan pengambilan foto yang dilaksanakan oleh
PT Surveyor Indonesia atau afiliasi dituangkan dalam Inspection Report atau Survey
Report yang ditandatangani inspektur pelaksana, dan dikirimkan ke PT
Surveyor Indonesia di Jakarta
c.
Pelaporan
1) Inspection Report diterima oleh inspektur PT Surveyor Indonesia yang mereview kesesuaian
data Inspection Report dari afiliasi
2) Jumlah barang yang diperiksa disesuaikan dengan sisa jumlah yang
diijinkan untuk di impor dalam Surat Persetujuan Impor (dilihat dari Kartu
Kendali Realisasi Impor)
3) Memastikan Nomor Pos Tariff HS barang modal bukan baru yang diperiksa
telah sesuai dengan Surat Persetujuan Impor dari Direktur Impor. Apabila terdapat perbedaan HS antara ijin
impor yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan
laporan dari afiliasi, maka Inspektur merujuk ke Buku Tabel Bea Masuk Indonesia
tahun terbaru untuk menentukan HS.
Apabila ada perbedaan data dari importir dengan laporan afiliasi,
Inspektur wajib meminta konfirmasi dari afiliasi.
4) Bila kondisi barang sesuai dengan yang dipersyaratkan Peraturan Menteri
Perdagangan No 77/M.DAG/PER/12/2012, maka dibuat draft Certificate of Inspection dan direview oleh Inspektur lain sebelum
diterbitkan.
5) Certificate of Inspection ditandatangani oleh Kepala PT Surveyor Indonesia dan diberi stempel
perusahaan serta diregistrasi. Apabila
Kepala PT Surveyor Indonesia berhalangan untuk menandatangani Certificate of Inspection, maka penanda
tanganan dilakukan oleh personil lain yang ditunjuk oleh Kepala Surveyor
Indonesia dan dibuktikan dalam dokumen tertulis.
6) Certificate of Inspection tidak dapat diterbitkan bilamana barang modal yang diperksa ternyata
ditemukan dalam kondisi tidak layak pakai atau scrap, barang modal yang akan
diimpor tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam Surat Persetujuan Impor,
tanggal penerbitan Certificate of
Inspection melampaui tanggal berakhirnya Sruat Persetujuan Impor.
7) Apabila terjadi kesalahan dalam penulisan Certificate of Inspection, harus diterbitkan Surat Keterangan
Perbaikan yang ditandatangani oleh Kepala PT Surveyor Indonesia
8) Certificate of Inspection dibuat rangkap 3 (tiga), sedangkan laporan
dari afiliasi di kopi rangkap 1 (satu) dengan distribusi 1 (satu) certificate
of Inspection asli dan 1 (satu) kopi untuk importir, 1 (satu) kopi dan 1 (satu)
kopi laporan dari afiliasi untuk PT Surveyor Indonesia Pusat, dan 1 (satu) kopi
certificate of Inspection untuk arsip PT Surveyor pelaksana
KESIMPULAN
Bisa disimpulkan bahwa pemerintah membuat kebijakan guna
membantu industri dalam negeri tumbuh dan berkembang melalui peraturan Menteri
Perdagangan dengan membolehkan importasi barang modal bukan baru. Untuk menjaga mutu, kualitas, jumlah, dan
spefikasi yang memenuhi persyaratan Menteri Perdagangan dibutuhkan peranan PT
Surveyor Indonesia. PT Surveyor
Indonesia akan melakukan inspeksi setelah mendapat Survey Report dari afiliasi, dan apabila tidak ditemukan masalah,
PT Surveyor Indonesia akan menerbitkan Certificate
of Inspection.
DAFTAR PUSTAKA
Ahsjar, Djauhari, 2007. Pedoman Transaksi Ekspor dan
Impor, Jakarta: Prestasi Pustaka
Barnas, Benny, SE, MBA. 1996. Perdagangan Internasilan,
Bandung: Pusat Pengembangan Pendidikan
Politeknik
Hutabarat, Roselyn, 2001. Transaksi Ekspor Impor,
Jakarta: Erlangga
Peraturan Menteri Perdagangan RI No
77/M.DAG/PER/12/2012