Laman

PENERBITAN CERTIFICATE OF INSPECTION UNTUK IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU GUNA MENDORONG KEGIATAN USAHA INDUSTRI DALAM NEGERI


PENERBITAN CERTIFICATE OF INSPECTION UNTUK IMPOR
BARANG MODAL BUKAN BARU GUNA MENDORONG
KEGIATAN USAHA INDUSTRI DALAM NEGERI 

Hanning Nurina Novianda,  
Jozef Bambang Tri Joga
Jurusan Administrasi Niaga, Politeknik Negeri Semarang
Jl. Prof.H.Sudarto, SH, Tembalang, Kotak Pos 6199/SMS Semarang 50061


ABSTRACT.
Government has issued policy to encourage the growth of domestic industries by permitting importers to get second hand machinery which still good  to be used in industrial processing.  The decree of Minister of Trade No 77/M.DAG/PER/12/2012 is the basic regulation for that purpose. To ensure the quality, the second hand goods must be inspected by a surveyor.  The result of the inspection is the issue of Certificate of Inspection.  The kinds of mechinery and the equipement of mechinery which belong to second hand goods which can be imported under specific regulation are those having tariff of HS of  84.05 to 84.08; 84.10 to 84.12; 84.14; 84.16 to 84.31; 84/34; 84.39; to 84.49; 84.51 to 84.66; 84.68; 84.70; to 84.75; 84.77 to 84.80; 84.83; 84.85; 85.01 to 85.02; 85.14; 85.17; 85.24; to 85.26; 85.29; 85.39; 86.01 to 86.86.03; 86.06; 86.08 to 86.09; 88.01 to 88.04; 89.01 to 89.08; 90.02; 90.06 to 90.14.   The ideas of this policy are ti encourage the export of non-oil commodities, let the small scalles industries can equip themselves with the needed machinery which are reachable in price  .Indonesia Surveyor is the instutution which is trusted to carry it out
Keywords:  second hand  machinery,  the decreee of Minister of Trade, PT Surveyor Indonesia

PENDAHULUAN
Guna menggiatkan pemerataan kesempatan berusaha dan pengembangan industri dalam negeri serta sektor ekonomi lainnya dalam  rangka menghasilkan barang dan jasa yang bertambah  tinggi nilainya, pemerintah  telah  mengeluarkan  kebijakan impor yang terdapat dalam GBHN tahun 1998.  Kebijakan itu dituangkan dalam peraturan pemerintah melalui menteri perdagangan yang berlaku selama setahun.  Apabila dipandang perlu, pemerintah akan  memperpanjang peraturan itu dengan  menerbitkan peraturan pengganti peraturan  pada tahun sebelumnya.   Melaui kebijakan ini diharapkan pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri serta sektor ekonomi tersebut dapat meningkat sehinga akan  menunjang ekspor dan  meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri dengan  selalu memperhatikan keseimbangan neraca perdagangan luar negeri.  Perlu pula dilakukan penghematan devisa terutama yang digunakan untuk impor barang mewah dan mencegah impor komoditas yang dapat mencemari lingkungan dan kerugian lainnya bagi masyarakat.
Harga barang modal terutama mesin industri yang baru relatif mahal harganya dan kadang tidak dapat dijangkau oleh Dunia Usaha.  Selain itu juga, impor barang modal bukan baru guna menjamin pemenuhan kebutuhan barang modal bukan baru di dalam negeri, baik itu untuk menunjang sektor riil, maupun untuk menghemat biaya dan juga waktu pemesanan untuk mendapatkan barang-barang yang canggih.
Kemudahan yang diperoleh pengusaha Indonesia berdasarkan kebijakan impor tersebut antara lain kemudahan  memperoleh mesin, peralatan mesin dan barang modal lainnya dalam keadaan bukan baru.  Apabila kita tilik tentang ketentuan umum di bidang impor, pemerintah telah  menetapkan bahwa impor harus dalam keadaan baru.  Namun karena mengingat kepentingan industri, terutama untuk mendorong ekspor non migas, pemerintah memberikan kemudahan berupa fasilitas untuk mengimpor mesin, peralatan mesin dan barang modal lainnya dalam keadaan bukan baru.  Kepada siapa fasilitas ini diberikan?  Fasilitas ini diberikan kepada industri rekondisi, pemakai langsung dan industi kecil yang memerlukannya. 
Impor sebuah produk adalah bertujuan mendatangkan teknologi yang lebih canggih dan inovatif untuk menambah kekuatan di sektor industri Indonesia.  Pada kenyataannya untuk mendapatkan barang yang canggih, kita tidak perlu membeli barang yang baru.  Barang yang bukan baru pun asalkan kondisinya masih bagus dan layak pakai masih bisa digunakan untuk menjalankan proses industri.  Untuk itu diperlukan izin impor barang modal bukan baru/bekas.



Dalam hal ekspor-impor, yang terjajdi adalah ekspotir dan  importir terpisah oleh jarak, sehingga tiap-tiap para pihak tidak bisa mengetahui kondisi, pribadi masing-masing.  Peranan pihak ketiga yang bersifat netral, independen, dan obyektif sangat diperlukan.  Untuk itu pihak surveyor sangat dibutuhkan.    Karena keterlibatan peranannya dalam kegiatan ini, maka surveyor akan melakukan pemeriksaan, penelitian, pengkajian, dan pengawasan atas suatu objek yang telah ditentukan dan secara rielnya meliputi kondisi luar, pembungkusan atau kemasan, mutu, jumlah, ukuran--ukuran panjang, berat, maupun isi.  Hasil kegiatan tersebut dinyatakan dengan menerbitkan Laporan Survey (Survey Report) dan Sertifikat Pengawasan (Inspection Certificate).
Untuk impor barang, jika barang yang akan di impor ternyata bukan barang baru, maka dibutuhkan izin khusus dari Departemen Perdagangan serta dari pihak Surveyor akan menerbitkan surat keterangan yang biasa disebut certificate of inspection.   Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 77/M.DAG/PER/12/2012 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan No 48/M.DAG/PER/12.2011 tentang ketentuan  impor barang modal bukan baru.  PT Surveyor Indonesia adalah surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, untuk melaksanakan pemeriksaan impor barang modal bukan baru yang meliputi kondisi barang, jumlah, serta kelayakan barang.  Hasil pemeriksaan dan  keterangan teknis mengenai barang modal bukan baru yang diimpor sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan RI, diterbitkan dalam Certificate of Inspection yang menyatakan bahwa barang modal tersebut masih layak pakai atau dapat direkondisi untuk difungsikan kembali, dan bukan scrap, serta memberikan keterangan mengenai spesifikasi teknis barang.
Keadaan ekonomi Indonesia secara keseluruhan masih belum kondusif, sehingga dalam rangka upaya percepatan pertumbuhan sektor riil dipandang perlu untuk melakukan upaya penyediaan barang-barang (mesin industri) bukan baru untuk mendorong kegiatan usaha industri. Mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri rekondisi dalam rangka penyediaan lapangan kerja serta meningkatkan tambah hasil industri. Perizinan ini bisa di buat di Kementrian perdagangan dan sudah bisa mendaftar secara online.

PEMBAHASAN
Pelaksanaan Penerbitan Certificate Of Inspection
PT Surveyor atas permintaan importir akan melakukan pemeriksaan atas impor barang modal bukan baru melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lapangan, dan setelahnya membuat  laporan.  Berdasarkan laporan ini, kemudian diterbitkan certificate of inspection.  Importir yang bersangkutan mengirimkan permintaan pemeriksaan kepada PT Surveyor dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.  Dokumen-dokumen tersebut meliputi 1) surat ijin usaha industri, 2) persetujuan impor dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan, 3) Angka Pengenal Importir, 4) NPWP, 5) Kartu Kendali Realisasi Impor, 6) Proforma Invoice, 7) packing list.  Atas permintaan ini, PT Surveyor akan mengirim Request for Quotation ke beberapa ailiasi.  Setelah afiliasi memberikan jawaban, dan Pt Surveyor memperoleh afiliasi yang lokasinya berdekatan dengan lokasi barang, dan menawarkan harga murah, PT Surveyor, kemudian, menghubungi importir serta memberikan penawaran biaya inspeksi kepada importir.
Apabila importir menyetujui penawaran biaya yang diberikan oleh PT Surveyor,  importir akan mengirimkan surat persetujuan.  PT Surveyor, kemudian, akan memulai inspeksi atau pemeriksaan atas barang modal bukan baru.  Metode pemeriksaaan tersebut meliputi verifikasi dokumen, identifikasi barang, klasifikasi Pos Tarif HS.  Certificate of Inspection akan dapat diterbitkan jika pemeriksaan selesai dilakukan dan kondisi barang ditemukan sesuai dengan syarat2 yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan.
Impor Mesin dan Peralatan Mesin bukan baru yang termasuk diatur impornya adalah pos Tarif Nomor H.S 84.05 s/d 84.08; 84.10 s/d 84.12; 84.14; 84.16 s/d 84.31; 84/34; 84.39; s/d 84.49; 84.51 s/d 84.66; 84.68; 84.70; s/d 84.75; 84.77 s/d 84.80; 84.83; 84.85; 85.01 s/d 85.02; 85.14; 85.17; 85.24; s/d 85.26; 85.29; 85.39; 86.01 s/d 86.86.03; 86.06; 86.08 s.d 86.09; 88.01 s/d 88.04; 89.01 s/d 89.08; 90.02; 90.06 s/d 90.14.  Impor barang modal bukan baru hanya dapat dilakukan oleh industri rekondisi dan pengguna langsung.  Sebelum barang modal bukan baru dipindah tangankan, diwajibkan kepada usaha rekondisi untuk melakukan perawatan dan memberikan pelayanan purnajual.  Importasi barang modal bukan baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan impor terlebih dahulu dari Departemen Perdagangan.  Persetujuan impor disertai kartu kendali untuk memonitor realisasi impor barang modal bukan baru yang di tandasyahkan oleh petugas Bea dan Cukai di masing masing pelabuhan tujuan.

Metode Pemeriksaan
Metode penelusuran teknis dan pemeriksaan terhadap impor barang modal bukan baru dilakukan dengan cara:
a.    verifikasi dokumen, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh importir apakah sudah lengkap atau belum
b.    identifkasi barang, mengidentifikasikan keadaan barang meliputi nama, jumlah, type, model, serial number, tahun pembuatan, spesifikasi teknis, negara dan asal pembuat barang modal
c.    klasifikasi Pos Tarif HS berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia, mengelompokkan jenis barang sesuai dengan pos tarifnya
d.   pemeriksaan secara visual, pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahi bagaimana kondisi barang
e.    penilaian kondisi barang, hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah barang modal yang akan diimpor masih layak atau tidak.

Tujuan Pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk melaksanakan verifikasi serta penerbitan Certificate of Inspection terhadap barang modal yang diimpor dalam keadaan bukan baru.  Barang bukan baru tersebut diperiksa langsung oleh PT Surveyor Indonesia atau afiliasi PT Surveyor Indonesia di negara asal muat barang.  Hasil verifikasi dan keterangan teknis mengenai barang modal bukan baru yang di impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru Tahun 2012 No 77/M.DAG/PER/12/2012 atau sesuai diengan Surat Persetujuan Impor oleh Departemen Perdagangan RI, diterbitkan dalam Certificate of Inspection yang menyatakan bahwa barang model tersebut masih layak pakai atau dapat di rekondisi untuk difungsikankembali dan bukan scrap, serta memberikan keterangan mengenai spefisikasi teknis barang.

Perusahaan Yang Dapat Melakukan Impor Barang Modal Bukan Baru
Perusahaan yang dapat melakukan impor barang modal bukan baru yaitu perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi atau perusahaan remanufakturing
a.    Perusahaan pemakai langsung
Perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor barang modal bukan baru untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak dalam proses produksi
b.    Perusahaan Rekondisi/Remanufakturing
Perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri rekondisi untuk memproses barang modal bukan baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan pemakai dalam negeri.

Prosedur Penerbitan Certificate Of Inspection
Ada beberapa tahap penerbitan Certificate of Inspection oleh PT Surveyor Indonesia.  Tahap-tahap tersebut adalah
a.    Pemeriksaan Dokumen
1)   Kegiatan pemeriksaan dokumen dimulai dari PT Surveyor Indonesia menerima surat permohonan pemeriksaan barang bukan baru dari importir.  Surat tersebut menjelaskan keterangan mengai barang yang akan diimpor, dari mana asal barang tersebut, alamat tempat dimana barang tersebut ditempatkan dan akan diperiksa
2)   Kemudian PT Surveyor Indonesia akan menelaah dokumen yang dilampirkan perusahaan seperti Surat Ijin Usaha Industri, Persetujuan Impor dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Angka Pengenal Importir, NPWP, Kartu Realisasi Impor, Invoice, dan Packing list
3)   Memeriksa validitas dan masa berlaku Surat Persetujuan Impor dari Departeman Perindustrian dan Perdagangan, Surat Ijin Usaha, NPWP, dan Angka Pengenal Importir.  Barang yang akan diimpor harus sesuai dengan apa yang tertulis pada Surat Persetujuan Impor.
4)   Dilakukan pengecekkan tentang negara tempat pemeriksaan dan mengirimkan Request for Quotation ke beberapa afiliasi yang memiliki cabang di Jakarta serta negosiasi harga, setelah itu memilih afiliasi yang lokasinya berdekatan dengan lokasi barang yang akan di inpeksi dan memberikan harga murah di antara yang lain.  Apabila afiliasi yang tidak mempunyai cabang di Jakarta, maka PT Surveyor Indonesia akan langsung menghubungi afiliasi di negara asal afiliasi.
5)   Berdasarkan data harga dari afiliasi, PT Surveyor Indonesia akan membuat surat penawaran harga kepada importir
6)   Apabila Importir setuju dengan harga penawaran, maka importir membuat surat persetujuan kepada PT Surveyor Indonesia
7)   PT Ssurveyor Indonesia mengirimkan Inspection Order kepada afiliasi yang sudah ditentukan, serta membuat kesepakatan tanggal pemeriksaan.
b.    Pemeriksaan Lapangan
1)   Hal pertama yang dilakukan adalah identifikasi data barang modal bukan baru meliputi nama barang, jumlah barang, pabrik pembuat, type, model, serta number, tahun pembuatan, negara asal pembuatan, spesifikasi teknis (dimensi, kapasitas angkat, volume, berat) dan nomor pos tariff HS
2)   Setelah itu dilakukan pemeriksaan secara visual terhadap kondisii barang modal yang diperiksa, yaitu dengan cara pengambilan gambar atau foto.  Foto harus menunjukkan kekhususan dari barang yang diperiksa
3)   Dilakukan pengklasifikasian nomor pos tariff HS
4)   Dilakukan penilaian atas kondisi barang modal bukan baru yang meliputi kelayakan pakai, atau dapat direkondisikan untuk difungsikan kembali, bukan barang scrap
5)   Seluruh hasil pemeriksaan dan pengambilan foto yang dilaksanakan oleh PT Surveyor Indonesia atau afiliasi dituangkan dalam Inspection Report atau Survey Report yang ditandatangani inspektur pelaksana, dan dikirimkan ke PT Surveyor Indonesia di Jakarta
c.    Pelaporan
1)   Inspection Report diterima oleh inspektur PT Surveyor Indonesia yang mereview kesesuaian data Inspection Report dari afiliasi
2)   Jumlah barang yang diperiksa disesuaikan dengan sisa jumlah yang diijinkan untuk di impor dalam Surat Persetujuan Impor (dilihat dari Kartu Kendali Realisasi Impor)
3)   Memastikan Nomor Pos Tariff HS barang modal bukan baru yang diperiksa telah sesuai dengan Surat Persetujuan Impor dari Direktur Impor.  Apabila terdapat perbedaan HS antara ijin impor yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan laporan dari afiliasi, maka Inspektur merujuk ke Buku Tabel Bea Masuk Indonesia tahun terbaru untuk menentukan HS.  Apabila ada perbedaan data dari importir dengan laporan afiliasi, Inspektur wajib meminta konfirmasi dari afiliasi.
4)   Bila kondisi barang sesuai dengan yang dipersyaratkan Peraturan Menteri Perdagangan No 77/M.DAG/PER/12/2012, maka dibuat draft Certificate of Inspection dan direview oleh Inspektur lain sebelum diterbitkan.
5)   Certificate of Inspection ditandatangani oleh Kepala PT Surveyor Indonesia dan diberi stempel perusahaan serta diregistrasi.  Apabila Kepala PT Surveyor Indonesia berhalangan untuk menandatangani Certificate of Inspection, maka penanda tanganan dilakukan oleh personil lain yang ditunjuk oleh Kepala Surveyor Indonesia dan dibuktikan dalam dokumen tertulis.
6)   Certificate of Inspection tidak dapat diterbitkan bilamana barang modal yang diperksa ternyata ditemukan dalam kondisi tidak layak pakai atau scrap, barang modal yang akan diimpor tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam Surat Persetujuan Impor, tanggal penerbitan Certificate of Inspection melampaui tanggal berakhirnya Sruat Persetujuan Impor.
7)   Apabila terjadi kesalahan dalam penulisan Certificate of Inspection, harus diterbitkan Surat Keterangan Perbaikan yang ditandatangani oleh Kepala PT Surveyor Indonesia
8)   Certificate of Inspection dibuat rangkap 3 (tiga), sedangkan laporan dari afiliasi di kopi rangkap 1 (satu) dengan distribusi 1 (satu) certificate of Inspection asli dan 1 (satu) kopi untuk importir, 1 (satu) kopi dan 1 (satu) kopi laporan dari afiliasi untuk PT Surveyor Indonesia Pusat, dan 1 (satu) kopi certificate of Inspection untuk arsip PT Surveyor pelaksana

KESIMPULAN
Bisa disimpulkan bahwa pemerintah membuat kebijakan guna membantu industri dalam negeri tumbuh dan berkembang melalui peraturan Menteri Perdagangan dengan membolehkan importasi barang modal bukan baru.  Untuk menjaga mutu, kualitas, jumlah, dan spefikasi yang memenuhi persyaratan Menteri Perdagangan dibutuhkan peranan PT Surveyor Indonesia.  PT Surveyor Indonesia akan melakukan inspeksi setelah mendapat Survey Report dari afiliasi, dan apabila tidak ditemukan masalah, PT Surveyor Indonesia akan menerbitkan Certificate of Inspection.            

DAFTAR PUSTAKA
Ahsjar, Djauhari, 2007. Pedoman Transaksi Ekspor dan Impor, Jakarta:  Prestasi Pustaka
Barnas, Benny, SE, MBA. 1996. Perdagangan Internasilan, Bandung:  Pusat Pengembangan Pendidikan Politeknik
Hutabarat, Roselyn, 2001. Transaksi Ekspor Impor, Jakarta: Erlangga
Peraturan Menteri Perdagangan RI No 77/M.DAG/PER/12/2012