PENGELOLAAN PENYUSUTAN ARSIP BERDASARKAN JADWAL RETENSI ARSIP (JRA)
Munadi
Subbag
Perencanaan Anggaran dan Keuangan, Politeknik Negeri Semarang
Jl. Prof.H.Sudarto, SH, Tembalang,Kotak Pos 6199/SMS Semarang 50061
ABSTRACT
Archieve is any written notes, printed in the form
of letters, numbers or picture that have meaning and purpose as a communication
and information recorded on paper, film paper, computer media and othermedia
and others are stored according to a certain rule, so that if necessary can be
recovered easily.
Depreciation
is a reduction activities archives files through the transfer of in active
records. In the processing unit to the archival unit. Destruction of the records that donot use
valve and the shelf or out of term to be evaluated again. Destroyed or hander
over to the Archival Instituions as static archive. In a very important unit depreciation
archicval records in accordance with records retention schedules and provisious
of existing law.
Keywords : reduction, destruction, static archive, The Archival Instituions,
Retention Schedule
PENDAHULUAN
Latar
belakang masalah
Dalam kearsipan terdapat tahapan
penyusutan yang bertujuan untuk mengurangi penumpukan berkas . Penyusutan
adalah suatu tindakan yang diambil berkenaan dengan habisnya "masa
simpan" arsip yang telah ditentukan oleh perundang-undangan, peraturan
atau prosedur administratif. Tindakan ini harus dilakukan untuk mengatasi
menggunungnya arsip, sehingga sulit ditemukan kembali (retrieval) dan
sulit memeliharanya, sebab karakteristik arsip ialah mengumpul secara alami (accumulating
naturally). Dengan demikian penyusutan arsip diperlukan untuk menghemat
ruangan/tempat, memudahkan penemuan kernbali arsip manakala diperlukan.
Sedangkan JRA ( jadwal retensi arsip) adalah pedoman yang digunakan untuk
menyusutkan arsip.
Arsip dinamis merupakan arsip yang
masih digunakan oleh suatu instansi, lembaga dan perorangan untuk membuat
perencanaan, pengambilan keputusan, pengawasan dan pelaksanaan berbagai
tindakan lainnya. Tidak seluruh arsip dinamis digunakan semuanya, hanya sekitar
25% yang disimpan untuk jangka panjang, sedangkan sekitar 5% disimpan permanen.
Bila disimpan permanen maka arsip dinamis berubah namanya menjadi arsip statis.
Program penyusutan arsip berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta
SE Kepala ANRI Nomor : SE/02/1983 tentang pedoman Umum untuk menentukan Nilai
Arsip serta memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan
Pemerintah Nomor : 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip bagi arsip-arsip yang
berasal dari
lembaga-lembaga pemerintah untuk arsip perusahaan berpedoman pada PP Nomor
88/1999 tentang pemusnahan dokumen perusahaan. Untuk arsip yang sudah dalam
keadaan teratur secara teknis pelaksanaan penyusutan tidak ada keselitan yang
berarti. Akan tetapi untuk arsip dalam keadaan tidak teratur (kacau) perlu
adanya penataan terlebih dahulu.
Untuk itu perlu secara teknis berpedoman pada SE Kepala ANRI Nomor :
SE/01/1981 tentang Penanganan Arsip Inaktif sebagai Pelaksanaan Ketentuan
Peralihan Peraturan pemerintah tentang Penyusutan Arsip. Penyusutan arsip
meliputi kegiatan pemindahan arsip in aktif, pemusnahan arsip yang tidak
berguna dan penyerahan arsip statis (permanen). Untuk menentukan
kapan arsip dimusnahkan, perlu dibuatkan jadwal retensi yang mencakup masa
penyimpanan, tindakan pada jatuh waktu apakah dimusnahkan atau disimpan
permanen. Arsip yang disimpan permanen ini biasanya diserahkan kepada Arsip
Nasional RI. Penentuan apakah arsip disimpan permanen atau tidak ditentukan
oleh berbagai pertimbangan, seperti pertimbangan administrasi, historis,
informasi, dan perundang-undangan.
Rumusan
Masalah
Pada kesempatan ini, penulis akan membahas bagaimana
gambaran atau model penyusunan yang sesuai dengan peranan penyusutan
sebagai dalam konteks manajemen kearsipan. Jadi penulis dibatasi bahasannya
hanya sebatas masalah gambaran peranan penyusutan, gambaran peranan punyusutan
arsip.
Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk
memberikan informasi mengenai kegiatan-kegiatan meliputi penyusutan, pemindahan
dan pemusnahan arsip.
PEMBAHASAN
Pengertian
arsip
Semua kegiatan pengurusan arsip yang meliputi
kegiatan-kegiatan penciptaan arsip, penyimpanan (filling) dan penemuannya
kembali (finding), penyelamatan (pengamatan), dan penyusutan arsip (penyerahan,
pemindahan, permusnahan), jika kita melihat berdasarkan pengertian-pengertian
arsip dan kearsipan tidaklah sama sebab arsip menunjukan kepada bendanya
sedangkan kearsipan (filling) menunjukan kepada kegiatannya.
Menurut fungsinya arsip dapat di bedakan menjadi 2 (dua) golongan yaitu:
Menurut fungsinya arsip dapat di bedakan menjadi 2 (dua) golongan yaitu:
1.
Arsip Dinamis ialah Arsip yang masih
dipergunakan secara langsung dalam proses penyelenggaraan pekerjaan.
Arsip
dinamis dibagi 2 (dua) kelompok yaitu:
·
Arsip dinamis aktif adalah arsip yang
masih diperlukan terus menerus dalam pelaksanaan kegiatan administrasi.
·
Arsip dinamis inaktif adalah arsip yang
frekuensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah berkurang
2.
Arsip Statis ialah arsip yang sudah
tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan pekerjaan dan mempunyai nilai informasi
tinggi disimpan di Arsip Nasional.
Sedangkan pengertian
arsip menurut Undang-Undang adalah :
a)
Penyusutan arsip dilaksanakan oleh lembaga negara,
pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD
dilaksanakan berdasarkan JRA dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip
serta kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; Ps 47 (2)
b)
Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi
negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA; Ps 48 (1)
c)
JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan oleh
pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta
BUMN dan/atau BUMD Ps. 48 (2)
Aspek
legalitas penyusutan
a) Ketentuan
yang mengatur bidang kearsipan (UU 43/ 2009,, PP 34/79, SE Ka ANRI no.
01/1981 dan 02/1983 atau UU 8/97, PP 88
Tahun 1999 bagi Perusahaan);
b) Ketentuan
yang mengatur bidang operasional instansi pencipta arsip (Perda, Peraturan
Gubernur/Bupati/Walikota/Menteri/Pimpinan Perusahaan, dsb);
c) Ketentuan
hukum yang mengatur bidang lain tetapi mengikat instansi dalam memberlakukan
arsip (KUHD, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Kontrak kerja, dan sebagainya).
Aspek Fungsi dan Maksud Penyusutan
Penyusutan sudah dijelaskan pada bagian dasar teori dan aspek pendukungnya.
Pada bagian ini akan dijelaskan penyusutan mempunyai tujuan sebagai berikut,
menurut para ahli:
Sedarmayanti (2008: 128) tujuan penyusutan arsip adalah untuk:
a. Mendayagunakan
arsip dinamis sebagai berkas kerja maupun sebagai referensi.
b. Menghemat
ruangan, peralatan dan perlengkapan
c. Mempercepat
penemuan kembali arsip
d. Menyelamatkan
bahan bukti pertanggungjawaban pemerintah.
Sedangkan menurut Dipobharoto dalam Widjaja (1993: 180) tujuan penyusutan
arsip adalah:
a. Agar file
aktif dapat dipergunakan dengan baik, lancar, tidak terkecoh oleh adanya record
yang kurang diperlukan.
b. Agar file
aktif bisa lebih mudah dikontrol secara efisien serta lancar dalam filing dan
fidingnya.
c. Agar tempat
file aktif selalu longgar untuk menempatkan bertambah record baru yang deras
datangnya; karena file aktif hanya berisikan record yang diperlukan.
d. Menghemat
tempat, biaya, alat, karena record yang kurang berguna ditempatkan dan dirawat
di tempat perabot, alat-alat yang lebih murah, dan tidak menggangu ruang tempat
bekerja.
e. Agar segera
bisa ditentukan nasip record selanjutnya: disimpan sebagai arsip, diawetkan
(dimicrofilmkan) atau dikirimkan ke arsip nasional, atau bahkan dimusnahkan.
Dan menurut Martono (1997: 39) tujuan penyusutan arsip adalah:
a. Mendapatkan
penghematan dan efisiensi
b. Pendayagunaan
arsip dinamis (aktif dan inaktif)
c. Memudahkan
pengawasan dan pemeliharaan terhadap arsip yang masih diperlukan dan
bernilai tinggi
d. Penyelamatan
bahan bukti kegiatan organisasi.
Dapat disimpulkan jika ditambah dengan PP RI nomor 34 tahun 1979, maka
penyusutan mempunyai tujuan sebagai kegiatan mengurangi jumlah arsip inaktif,
pemindahan arsip inaktif yang masuk ke skala statis dan pemusnahan arsip yang
memang layak dimusnahkan. Penyusutan juga bertujuan untuk mempermudahkan
pengawasan, pemeliharaan dan penghematan tempat terhadap arsip yang masih
bernilai guna tinggi, serta sebagai wujud manjemen yang baik dan tepat dalam
lingkungan manajemen kearsipan.
Dengan demikian model peranan penyusutan dalam manajemen kearsipan dapat
digambarkan seperti saling berhubungan dan melengkapi diantara sistem. Peranan
mempunyai kejelasan seperti sebagai pengurangan arsip inaktif yang dikelola dan
pada manajemen kearsipan sebagai suatu pengelolaan arsip, peranan penyusutan
ini sangat dibutuhkan, dengan dasar demikian maka model yang diperankan
penyusutan melengkapi bahan yang dibutuhkan pada manajemen kearsipan.
Peranan penyusutan juga memberi gambaran manajemen kearsipan berjalan
dengan semestinya. Ruang lingkup penysustan berguna dengan inti dari pembahasan
ini adalah mengurangi arsip dan memindahkan ke tempat yang ditentukan atau
dimusnahkan.
Model-model peranan penyusutan dapat dilihat dalam penjabaran manajemen
sebagai pendukung penyusutan dan diantaranya model tersebut dapat dilihat
pada bagian kesimpulan.
Prosedur
penyusutan
Dalam
penyusutan arsip seringkali ditakutkan hilangnya bukti dalam menyimpan akan
timbul efesiensi SDM maka diperlukan
penyusutan arsip secara prosedural. untuk memusnahkan arsip yang tidak
bernilaiguna tidak dapat dilakukan
dengan sembarang, tetapi pemusnahan harus melalui mekanisme yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Adapun langkah-langkahnya.tindakan
mengurangi jumlah arsip dengan cara:
a)
Pemindahan
b)
Pemusnahan
c)
Penyerahan
d)
Memindahkan arsip
Memindahkan arsip dari unit pengolah
ke unit kearsipan mengandung arti bahwa arsip dinamis yang terdiri dari arsip
aktif dan inaktif harus tersimpan secara terpisah. Tujuannya agar arsip dinamis
yang frekuensi penggunaannya masih tinggi atau sering digunakan dalam rangka
pelaksanaan pekerjaan (dinamis aktif) mudah ditemukan kembali bila diperlukan.
Dan arsip yang frekuensi penggunaannya seudah menurun (arsip dinamis inaktif),
mungkin hanya satu kali digunakan, dapat diselamatkan dengan mudah, dengan cara
memindahkannya ke pusat arsip sehingga dapat didayagunakan sebagai referensi
atau berbagai kepentingan. Sasaran lain hendak dituju adalah kedua jenis arsip
tersebut tidak bercampur baur menjadi satu sehingga dapat menyulitkan temu
kembali arsipnya.
Pengertian yang kedua adalah bila
beban tugas suatu instansi itu luas ataubesar maka arsip aktifnya dapat
disimpan di unit pengolah masing-masing. Tetapi bila lingkup kerjanya sempit
dan arsip yang dihasilkan juga sedikit maka disarankan untuk memusatkan
penyimpanan arsip aktifnya. Kedua cara tersebut bila arsipnya telah mencapai
masa inaktif arsip dipindahkan ke pusat arsip sebagai pusat penyimpanan arsip
inaktif. Tetapi bila suatu organisasi yang rentang tugasnya kecil dan volume
arsipnya sedikit, arsip aktif dan inaktif dapat disimpan secara terpusat pada
suatu unit yang ditugaskan untuk mengelolanya.
Penyusutan arsip menyangkut
pekerjaan pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna primer (hukum,
fiskal, administratif, keilmuan), maupun nilai guna sekunder. Permusnahan
dilakukan dengan mengikuti kententuan retensi (masa simpan) atas dasar nilai
kegunaannya dan dituangkan dalam bentuk Jadwal Retensi Arsip (IRA) yang berupa
daftar yang berisi jenis/seri arsip, beserta jangka waktu penyimpanannya,
dimana JRA dipakai sebagai pedoman untuk penyusutan arsip.
Penyusutan arsip dapat juga dilakukan
dengan cara menyerahkan arsip yang bernilai guna sekunder (tidak bernilai
primer lagi) ke badan yang berwenang yaitu Arsip Nasional Rl (ANRI) (lihat
PP.No. 34 tahun 1979 tentang penyusutan arsip). Menurut PP 34 tahun 1979,
penyusutan arsip instansi/badan pemerintah mencakup tiga kegiatan yaitu
pemindahan, pemusnahan dan penyerahan. Pemindahan arsip maksudnya adalah
memindahkan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan (reccord center)
berdasarkan jadwal retensi arsip secara teratur dan tetap, yang pelaksanaannya
diatur oleh masing-masing lembaga atau instansi yang bersangkutan. Misalnya, Polines memiliki
unit kearsipan (record center) tersendiri, sehingga masing-masing Jurusan, UPT, dsb.,
akan menyerahkan arsip inaktif yang dimiliki ke unit kearsipan tersebut sesuai
jadwal retensi yang ditentukan.
Perguruan Tinggi/Instansi dapat melakukan
pemusnahan dokumen dengan ketentuan :
1)
telah melampaui jangka waktu simpan;
2)
tidak memiliki nilai guna bagi kepentingan Perguruan
Tinggi/ Instansi
3)
tidak mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional;
4)
tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang;
5)
tidak terdapat kaitan dengan perkara pidana atau
perkara perdata yang masih dalam proses
Pada prinsipnya pemusnahan
didasarkan pada keputusan pimpinan perusahaan, pemusnahan dilakukan secara total
sehingga tidak dikenal isi maupun bentuknya dan pemusnahan dilakukan dengan Berita
Acara rangkap 3 disertai Daftar Arsip yang dimusnahkan.
Berita Acara memuat sekurang-kurangnya :
1) keterangan
tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyerahan;
2) keterangan
tenang pelaksanaan penyerahan; dan
3)
tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan
dan pejabat yang menerima penyerahan
Pemusnahan wajib disaksikan 2 pejabat di perusahaan yang bersangkutan,
salah satunya adalah pejabat di bidang hukum.
Prosedur Penyusutan Berdasarkan JRA (Jadwal Retensi Arsip)
Pemusnahan tahapannya sebagai berikut:
1. Pemeriksaan,
yaitu menyeleksi arsip yang sudah melampui batas umur simpan
2. Pendaftaran,
yaitu mendaftar arsip yang akan dimusnahkan dengan menggunakan blangko daftar
arsip
3. Pembentukan
panitia pemusnahan yang terdiri dari pemilik arsip, bidang kearsipan, bidang
pengawasan, bidang hukum dan unit-unit lain yang terkait
4. Penilaian,
yaitu meneliti kembali arsip-arsip yang sudah melampui umur simpan dan akan
dimusnahkan barangkali dengan berbagai pertimbangan masih perlu disimpan
kembali
5. Persetujuan
dan pengesahan, yaitu sebelum arsip dimusnahkan
perlu mendapatkan persejuan dan pengesahan dari pejabat yang berwenang. Untuk
arsip keuangan harus mendapat persetujuan BPK
sedangkan arsip kepegawaian harus mendapat persetujuan BKN.
6. Pembuatan
Berita Acara dan pelaksanaan pemusnahan
Tahap
berikutnya adalah prosedur Penyerahan Arsip ke Arsip Nasional (ANRI),
penyerahan arsip adalah suatu kegiatan untuk menyerahkan arsip statis yang
substansinya berskala nasional dari instansi ke Arsip Nasional (ANRI). Prosedur
penyerahan terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut.
a.
Pemeriksaan dan penilaian arsip
berdasarkan JRA; yaitu memeriksa arsip-arsip yang mempunyai nilai guna
kebangsaan (arsip statis)
b.
Membuat daftar arsip yang akan
diserahkan serta daftar serah terima arsip dari instansi ke pihak arsip nasional
(dibuat dalam rangkap dua)
c.
Pembuatan Berita Acara Penyerahan
Arsip
d.
Menandatangani daftar tersebut oleh
pihak arsip nasional sebagai tanda penyerahan arsip
e.
Daftar asli yang telah
ditandatangani tersebut disimpan oleh instansi
Pelaksanaan Penyerahan; yaitu menyerahkan arsip statis kepada pihak arsip nasional
Pelaksanaan Penyerahan; yaitu menyerahkan arsip statis kepada pihak arsip nasional
KESIMPULAN
Dengan adanya prosedur kearsipan yang baik dan teratata maka akan
mengoptimalkan efisiensi dalam penyusutannya. Serta menghemat waktu dan tempat
agar lebih efisien dalam pemberkasan. Dengan
adanya penyusutan dapat mengurangi arsip yang sudah tidak berguna lagi
informasinya dengan cara pemindahan, penyerahan dan pemusnahan. Pemilihan cara
pemusnahan yang tepat akan memudahkan dalam pemilihan arsip mana yang harus
dimusnahakan dan tidak.
Dapat digambarkan bahwa peranan penyusutan itu dapat menajdi indikator
arsip itu musnah, statis atau masih dalam arsip inaktif. Peranannya dapat
dijabarkan sebagai berikut:
a.
Sebagai indikator penyesuaian kualitas pengolahan
kearsipan yang tergambar dari objek yang dikelola. Penggambaran itu dimaksud
untuk menyusutkan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna lagi.
b.
Penghematan anggaran yang dilakukan oleh organisasi
karena pengelolaan arsip secara umumnya menggunakan dana yang besar.
c.
Melakukan sistem yang diatur dalam peraturan dan
melaksanakan penyusutan dengan maksud agar arsip tersebut tidak berhenti di
inkatif saja tapi musnah dan statis karena secara keseluruhan pengelolaan arsip
seperti daur hidup arsip itu sendiri.
Bahwa kegiatan penyusutan sangat perlu direncanakan oleh sebuah organisasi
karena berdampak pada manajemen kearsipan yang baik dan tepat juga kinerja
dalam kegiatan selanjutnya. Arsip yang digunakan sebagai bahan rujukan pimpinan
dan bukti kegiatan menjadikan kegiatan penyusutan ini menjadi penting karena
jika tidak disusutkan maka arsip yang tercipta tambah banyak dan tempat untuk
pengelolaannya juga butuh lebih dari yang biasanya.
DAFTAR PUSTAKA
Barthos,
Basir. 2009. Manajemen Kearsipan untuk Lembaga Negara, Swasta, dan Perguruan
Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara.
Sedarmayanti.
2008. Tata Kearsipan dengan Memanfaatkan Teknologi Modern. Bandung: Mandar
Maju.
Anon
Mirmani, Aspek Penilaian dalam Penyusutan Arsip, Disampaikan pada
Sosialisasi Penyusutan Arsip Keuangan Departemen Energi dan Sumber Daya
Mineral, 18-20 November 2008
http://www.anri.go.id/4dm1n/data/peraturan/202ff0ece6b6da6ab55da639b28704bf.pdf,
Diakses pada tanggal 13 Juli 2013.