Laman

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL PADA KOPERASI SERBA USAHA KARYAWAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG TAHUN 2014


PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL PADA KOPERASI SERBA USAHA KARYAWAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG TAHUN 2014

Meta Rizky Annisa, Adilistiono
Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Semarang
Jl. Prof.H. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang 50275, PO Box 6199/SMS


ABSTRACT
This final project aims to prepare financial statements fiscal and determine the factors causing the difference between the commercial financial statements with the financial statements of fiscal Employees Multipurpose Cooperative Enterprises Semarang government Year 2014. The data used in the preparation of this final project that the financial statements, a list of fixed assets, a general overview and organizational structure Employees Multipurpose Cooperative Enterprises Semarang City Government. The data was obtained using the technique of data collection methods, namely by interviewing the Business Multipurpose Cooperative Semarang City Government Employees and through the literature that  related to the final project. While writing method used is the method description and method of exposition. Based on the results of fiscal reconciliation there is a difference between commercial income with taxable income of Rp 331,405,469.95. The difference is due to differences in the recognition of income and expenses between commercial accounting tax accounting ie permanent differences and timing differences. In fiscal reconciliation are also positive fiscal correction and negative fiscal correction which then generates taxable income used as a basis for the calculation of tax payable.

Keywords:  fiscal financial statements. fiscal reconciliation and fiscal correction.

PENDAHULUAN
Pembangunan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memajukan  perekonomian di Indonesia. Faktor terpenting agar pembangunan dapat berjalan lancar ialah dengan tersedianya dana yang diperlukan untuk pembiayaan pembangunan. Sumber utama negara untuk pembiayaan pembangunan yaitu pendapatan negara. Unsur-unsur dalam pendapatan negara berasal dari beberapa sektor, salah satunya sektor perpajakan. Pajak sebagai penerimaan negara diharapkan selalu mencapai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga biaya pengeluaran negara dapat tercukupi.
Menyadari pentingnya penerimaan negara dari sektor pajak, maka diperlukan pengelolaan pajak yang baik dan benar. Reformasi dalam pengelolaan pajak sangat diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak itu sendiri. Salah satu syarat yang menunjang penerimaan pajak berjalan secara optimal yaitu tingkat perekonomian negara yang menentukan kemampuan ekonomi rakyat sebagai wajib pajak. Hal ini juga didukung oleh sistem pemungutan pajak di Indonesia salah satunya Self Assesment. Self Assesment merupakan suatu pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28 ayat 1, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. Salah satu tujuan pembukuan adalah untuk mempermudah pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). SPT Tahunan Pajak Penghasilan diisi berdasarkan laporan keuangan fiskal yang kemudian laporan keuangan tersebut digunakan sebagai lampiran SPT Tahunan.
Laporan keuangan fiskal dibuat khusus untuk kepentingan perpajakan. Namun, pada umumnya perusahaan hanya menyusun laporan keuangan komersial dimana laporan keuangan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan keuangan komersial ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial suatu perusahaan. Perbedaan kedua dasar penyusunan laporan keuangan tersebut mengakibatkan perbedaan perhitungan laba (rugi) yang dihasilkan wajib pajak. Oleh sebab itu, apabila menggunakan laporan keuangan komersial, maka diperlukan rekonsiliasi fiskal atau penyesuaian sehingga pajak yang seharusnya terutang dalam akuntansi sama dengan menurut pajak. Penyusunan laporan keuangan fiskal dapat dibuat berdasarkan laporan keuangan komersial dengan dilakukan koreksi atau penyesuaian fiskal tanpa harus melalui proses akuntansi tersendiri.
Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang adalah badan usaha yang beranggotakan karyawan pemerintah kota Semarang, yang memiliki enam macam bidang usaha yaitu unit usaha simpan pinjam, unit usaha warung makan, unit usaha wartel, unit usaha pertokoan, unit usaha fotocopy dan unit usaha persewaan. Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang merupakan wajib pajak badan yang wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan yang digunakan Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang untuk menghitung dasar pengenaan pajak belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perpajakan. Keterbatasan akan pengetahuan terhadap peraturan pajak tentang rekonsiliasi fiskal dan penerapannya menyebabkan munculnya kendala dalam penyusunan laporan keuangan fiskal.

PERUMUSAN MASALAH
Penyusunan laporan keuangan Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, penyusunan laporan keuangan fiskal sangatlah penting untuk menentukan besarnya pajak terutang. Adapun rumusan masalah yang dapat diuraikan adalah sebagai berikut :
1.        Bagaimana penyusunan laporan keuangan fiskal pada Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang tahun 2014?
2.        Faktor apa saja yang menyebabkan perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal?

TUJUAN PENELITIAN
1.        Menyusun laporan keuangan fiskal pada Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang tahun 2014.
2.        Mengetahui faktor-faktor penyebab perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal pada Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang tahun 2014.

TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi

dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Bentuk dan Jenis Koperasi
Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 terdapat 2 (dua) macam koperasi dimana koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Berikut penjelasan koperasi primer dan koperasi sekunder:
a.         Koperasi Primer
b.        Koperasi Sekunder

Pajak
Pajak merupakan kontributor terbesar dari APBN negara yang perannya sangat besar bagi kelangsungan pembangunan bangsa Indonesia. Ada beberapa definisi pajak yang dikemukakan oleh para ahli. Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH mengungkapkan bahwa, “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum” (Mardiasmo, 2011 : 1).       

Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Laporan keuangan komersial adalah laporan keuangan yang dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Laporan keuangan fiskal dibuat hanya untuk menghitung penghasilan kena pajak (profit after tax) dan pajak penghasilan terutang.
Laporan keuangan komersial berbeda dengan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan komersial menghasilkan laba bersih sebelum dikenakan pajak. Sedangkan laporan keuangan fiskal digunakan untuk menghitung pajak penghasilan terutang wajib pajak. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan dalam pengakuan penghasilan dan beban menurut laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal.
Dari segi pengakuan penghasilan dan biaya antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal, terdapat perbedaan perlakuan akuntansi dan pajak secara siginifikan. Perbedaan-perbedaan pengakuan antara akuntansi dan pajak  dikelompokkan menjadi dua, yaitu perbedaan tetap atau permanen dan perbedaan waktu atau sementara

Perbedaan Tetap
Perbedaan tetap adalah perbedaan yang disebabkan oleh transaksi pendapatan dan atau biaya yang diakui menurut SAK, tetapi tidak diakui menurut fiskal. Perbedaan tetap mengakibatkan laba (rugi) menurut akuntansi (pre tax financial income)  berbeda (secara tetap) dengan laba atau penghasilan kena pajak menurut fiskal (taxable income). Perbedaan ini bersifat tetap artinya sekali pajak tidak memperkenankan suatu pendapatan atau biaya, maka selamanya biaya atau pendapatan tersebut harus dikeluarkan dari penghitungan pajak. Yang termasuk dalam perbedaan tetap adalah:
a.       Penghasilan bunga dari bank
b.      Penghasilan deviden
c.       Penghasilan dari hadiah undian
d.      Keuntungan dari penjualan penyertaan saham di Bursa Efek
e.       Penghasilan berupa sumbangan/hibah dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan dan penguasaan
f.       Biaya sumbangan/bantuan
g.      Tunjangan karyawan berupa pemberian fasilitas kendaraan, perumahan, dan sebagainya atau kenikmatan dalam bentuk natura.
h.      PPh pasal 26 atas royalti yang ditanggung oleh pemberi hasil
i.        Biaya representasi/jamuan yang tidak ada daftar nominatifnya
j.        Biaya denda dan bunga pajak
k.      Hibah/warisan

Perbedaan Waktu
Perbedaan waktu adalah perbedaan yang disebabkan oleh adanya pengakuan pendapatan atau biaya menurut SAK sudah diakui tetapi belum diakui menurut fiskal. Perbedaan waktu dikatakan sementara karena akan tertutup pada periode sesudahnya. Berikut pos-pos yang termasuk dalam perbedaan waktu:
a.         Depresiasi / penyusutan aktiva tetap
b.        Amortisasi
c.         Pengakuan kerugian piutang dagang
d.        Rugi penilaiam persediaan dan surat berharga
e.         Biaya dibayar di muka (transport)
Berikut beberapa penjelasan perbedaan waktu menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan menurut fiskal.

Rekonsiliasi Fiskal
Menurut Ahmad Tjahyono (2009 : 562),  rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian atas laba usaha menurut akuntansi komersial dalam rangka menghitung besarnya laba usaha kena pajak. Penyesuaian atau koreksi fiskal meliputi pengakuan pendapatan dan biaya yang dapat berupa koreksi positif dan koreksi negatif.

Koreksi Fiskal Positif
Koreksi fiskal positif adalah koreksi atau penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak) dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat menambah penghasilan dan atau mengurangi biaya-biaya komersial.  Koreksi fiskal positif diantaranya:
a.         Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan.
b.        Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
c.         Biaya yang diakui lebih kecil, seperti penyusutan, amortisasi, dan biaya yang ditangguhkan menurut wajib pajak lebih tinggi.
d.        Biaya yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
e.         Biaya yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final.

Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif adalah koreksi atau penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak) dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan atau menambah biaya-biaya komersial. Koreksi fiskal negatif diantaranya :
a.         Biaya yang diakui lebih besar, seperti penyusutan menurut wajib pajak lebih rendah, selisih amortisasi, dan biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
b.        Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
c.         Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Laporan Keuangan
Laporan keuangan Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang disusun setiap tahun. Berikut merupakan Laporan Keuangan yang dibuat oleh Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang tahun 2014.

Perhitungan Sisa Hasil Usaha
Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2015 memperoleh laba sebelum pajak Rp 2.511.102.702,7 dan laba setelah pajak sebesar Rp 2.110.227.802,7























Tabel 1.
Perhitungan Sisa Hasil Usaha Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang
Untuk Periode yang Berakhir 31 Desember 2014

(Dalam Rupiah)


Sumber: Data Sekunder Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang, 2014


















Tabel 2.
Neraca

Sumber: Data Sekunder Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang, 2014

Tabel 3.
Ringkasan Aktiva Tetap Fiskal

 Sumber: Data Sekunder Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang, 2014


Analisis Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal Perhitungan Sisa Hasil Usaha Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a.         Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 252/PMK.03/2008, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan maka perlu adanya koreksi positif sebesar Rp. 65.000.000,00 karena beban pakaian kerja merupakan suatu bentuk natura  bagi karyawan Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang.
b.        Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal  9 ayat (1) huruf d, premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, maka Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang perlu melakukan koreksi fiskal positif pada astek (Asuransi Tenaga Kerja) sebesar 50% dari Rp 44.436.000,00  yaitu Rp 22.218.000,00. Hal ini dikarenakan koperasi membebankan 50% pembayaran Asuransi Tenaga Kerja (Astek) pada karyawan dan 50% nya dibayarkan oleh koperasi.
c.         Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal  6 ayat (1) huruf c, iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan ditanggung oleh perusahaan maka boleh dibebankan sebagai pengurang pajak. Akan tetapi, Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang membebankan Asuransi Pensiun Karyawan sebesar 50% terhadap karyawan sehingga perlu dilakukan koreksi positif sebesar 50% dari Rp. 19.355.305 yaitu Rp 9.677.652,5.
d.        Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 6 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010 Pasal 3 huruf a,  biaya promosi yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pemberian  imbalan berupa dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi maka perlu dilakukan adanya  koreksi positif pada biaya promosi sebesar Rp.31.847.000,00. Hal ini disebabkan karena bentuk biaya promosi pada koperasi berupa pemberian bonus kepada beberapa anggota yang berhasil mempromosikan koperasi kepada calon anggota yang akan bergabung di Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang dan melakukan promosi agar mendatangkan banyak konsumen untuk berbelanja atau menggunakan jasa sesuai bidang usaha koperasi.
e.         Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 11 ayat (6) bahwa untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud telah ditetapkan dan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 maka perlu adanya koreksi negatif pada beban penyusutan inventaris Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 2.635.736,75.
f.         Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 bahwa Pendapatan Jasa Giro Bank Jateng Induk merupakan salah satu penghasilan final sehingga perlu adanya koreksi fiskal negatif sebesar Rp. 25.410.284,00.
g.        Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 bahwa Pendapatan Jasa Giro Bank Jateng Unit Simpan Pinjam (USP) merupakan salah satu penghasilan final sehingga perlu adanya koreksi fiskal negatif sebesar Rp. 69.138.836,00.
h.        Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 bahwa Pendapatan Jasa Giro Bank Toko merupakan salah satu penghasilan final sehingga perlu adanya koreksi fiskal negatif sebesar Rp. 22.358.768,00.
i.          Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 bahwa Pendapatan Jasa Giro & Bunga Deposito Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) merupakan salah satu penghasilan final sehingga perlu adanya koreksi fiskal negatif sebesar Rp. 232.476.818,99.
j.          Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 bahwa Pendapatan Jasa Giro & Bunga Deposito Bank Pasar merupakan salah satu penghasilan final sehingga perlu adanya koreksi fiskal negatif sebesar Rp.54.029.191,00.
k.        Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 bahwa Pendapatan Jasa Giro & Bunga Deposito Bank Kredit Kecamatan (BKK) merupakan salah satu penghasilan final sehingga perlu adanya koreksi fiskal negatif sebesar Rp.20.041.210,00.
l.          Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 bahwa Pendapatan Jasa Simpanan Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI)  merupakan salah satu penghasilan final yang telah dipotong oleh pihak ketiga sehingga perlu adanya koreksi fiskal negatif sebesar Rp.20.041.210,00.

Laporan Keuangan Menurut Fiskal
Berdasarkan rekonsiliasi fiskal perhitungan sisa hasil usaha Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang yang telah dilakukan, maka penyusunan laporan keuangan fiskal akan mudah untuk disusun. Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk keperluan penghitungan pajak. Laporan keuangan fiskal ditujukan untuk menghitung penghasilan kena pajak dan beban pajak yang harus dibayar ke negara.
Laba yang tercantum pada laporan sisa hasil usaha fiskal adalah sisa hasil usaha sebelum pajak penghasilan. Besarnya pajak penghasilan yang terutang tahun 2014 dapat dihitung berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 31E ayat (1) sebagai berikut:
a.         Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :
= (Rp 4.800.000.000,00 : Rp 55.523.418.682,00) x Rp 2.179.697.232,75)
= Rp 188.434.843,63
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian perolehan bruto tidak memperoleh fasilitas :
= Rp 2.179.697.232,75 - Rp 188.434.843,63
= Rp 1.991.262.389,12
b.        PPh terutang tahun 2014 Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang :
= (50% x 25% x Rp 188.434.843,63) + (25% x Rp 1.991.262.000,00)
= Rp 23.554.250,00  + Rp 497.815.500,00
= Rp 521.369.750,00
Sehingga Sisa Hasil Usaha Setelah Pajak Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2014 adalah:
= Rp 2.179.697.232,75 – Rp 521.369.750,00
= Rp 1,658,327,482.75




Tabel 4.
Perhitungan Sisa Hasil Usaha Fiskal

Sumber: Data sekunder yang telah diolah tahun 2015



Sisa hasil usaha yang disajikan di neraca adalah sisa hasil usaha fiskal setelah dikurangi dan/atau ditambah dengan beda tetap (permanen), sehingga menjadi :

Sisa hasil usaha setelah pajak                                      Rp 1,658,327,482.75
Ditambah :
-Pendapatan Jasa Giro Bank Jateng Induk    Rp.  25.410.284,00
-Pendapatan Jasa Giro Bank Jateng USP                   Rp.  69.138.836,00
-Pendapatan Jasa Giro Bank Toko                  Rp. 22.358.768,00
-Pendapatan Jasa & Bunga Deposito BKE                Rp. 232.476.818,99

-Pendapatan Jasa & Bunga Dep. Bank Pasar
            Rp. 54.029.191,00
-Pendapatan Jasa & Bunga Dep. BKK
            Rp. 20.041.210,00
-Pendapatan Jasa Simpanan PKPRI               Rp. 34.057.277,71                                           
Dikurangi:
-Pakaian Kerja Rp   65.000.000,00
-Astek             Rp   22.218.000.00
-Asuransi Pensiunan Karyawan                   
                         Rp     9.677.652,50
-Biaya Promosi Rp   31.847.000,00               
Sisa hasil usaha tahun 2014 =                                                 Rp 1.987.097.215,95

Jumlah sebesar Rp 1.987.097.215,95 adalah jumlah sisa hasil usaha bersih setelah pajak yang harus tampak di neraca menurut fiskal.



Tabel 5.
Neraca Fiskal
Sumber: Data sekunder yang telah diolah tahun 2015


KESIMPULAN
Penyusunan laporan keuangan pada Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang belum sesuai dengan peraturan perpajakan sehingga menyebabkan sisa hasil usaha komersial pada Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang  berbeda dengan sisa hasil usaha fiskal. Hal ini adalah wajar karena ada perbedaan antara Standar Akuntansi Keuangan dengan peraturan perpajakan. Sisa hasil usaha komersial pada Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang untuk tahun 2014 adalah Rp 2.511.102.702,70. Sedangkan sisa hasil usaha setelah rekonsiliasi fiskal adalah Rp 2.179.697.232,75. Terjadi selisih Rp 331.405.469,95.
Faktor yang menyebabkan perbedaan antara laporan keuangan komersial dan fiskal terdiri dari:
a.         Beda tetap sebesar  Rp. 586.255.038,20
1.         Pakaian kerja sebesar Rp   65.000.000,00
2.         Asuransi Tenaga Kerja (Astek)  sebesar Rp   22.218.000.00
3.         Asuransi pensiunan karyawan sebesar  Rp  9.677.652,50
4.         Biaya promosi sebesar Rp   31.847.000,00
5.         Pendapatan jasa giro Bank Jateng Induk sebesar Rp.  25.410.284,00
6.         Pendapatan jasa giro bank Jateng USP  sebesar Rp.  69.138.836,00
7.         Pendapatan jasa giro bank toko sebesar Rp. 22.358.768,00
8.         Pendapatan jasa & bunga deposito BKE sebesar Rp. 232.476.818,99
9.         Pendapatan jasa & bunga deposito bank pasar sebesar Rp. 54.029.191,00
10.     Pendapatan jasa & bunga deposito BKK  sebesar Rp. 20.041.210,00
11.     Pendapatan jasa simpanan PKPRI sebesar Rp. 34.057.277,71
b.        Beda waktu  sebesar Rp  2.635.736,75
Beban Penyusutan Inventaris sebesar Rp  2.635.736,75

Saran
a.    Dalam fungsi akuntansi, laporan keuangan Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Sedangkan dalam fungsi perpajakan, laporan keuangan Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang belum sesuai dengan peraturan perpajakan. Oleh karena itu, sebaiknya koperasi menyusun laporan keuangan fiskal dan lebih memahami peraturan perpajakan yang berlaku agar dalam menghitung pajak terutangnya lebih mudah dan meminimalisir koreksi fiskal.
b.    Aktiva tetap milik Koperasi  Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang yang sudah habis umur ekonominya dan sudah tidak terpakai lagi sebaiknya dihapuskan dari daftar aktiva tetap, sehingga dalam perhitungan penyusutan aktiva tetapnya lebih jelas.

DAFTAR PUSTAKA
Baridwan, Zaki. 2010. Intermediate Accounting, Edisi kedelapan. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Jusup, Al Haryono. 2011. Dasar-dasar Akuntansi. Jilid satu. Edisi ketujuh. Yogyakarta:Bagian Penernitan STIE YKPN.
Keraf, Gorys. 2004. Komposisi : Sebuah Pengantar Kemahiran Bahasa. Flores: Nusa Indah.
Marzuki. 2000. Metodologi Riset. Yogyakarta: PT Prasetia Widia Pratama.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan (edisi revisi). Jakarta: Erlangga.
Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04/PER/M.KUKM/VII/2012 Tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Tahun 2012.
Resmi, Siti. 2008. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Suliyanto. 2009. Metode Riset Bisnis. Edisi kedua. Yogyakarta: ANDI.
Sumardiyanti, Valentina Sri dan Ali Suryo. 2006. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Perrcetakan (UPP) AMP YKPN.
Tim Penyusun Pedoman Tugas Akhir. 2013. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Politeknik Negeri Semarang. Semarang: Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang.
Tjahyono, Achmad dan Husein, Muhamad Fakhri. 2009. Perpajakan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Trisnawani, Tuti. 2009. Akuntansi untuk Koperasi dan UKM. Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Waluyo, 2013. Perpajakan Indonesia . Jakarta: Salemba Empat.