PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL PADA KOPERASI SERBA
USAHA KARYAWAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG TAHUN 2014
Meta Rizky Annisa, Adilistiono
Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Semarang
Jl. Prof.H. Sudarto,
SH, Tembalang, Semarang 50275, PO Box 6199/SMS
ABSTRACT
This final
project aims to prepare financial statements fiscal and determine the factors
causing the difference between the commercial financial statements with the
financial statements of fiscal Employees Multipurpose Cooperative Enterprises
Semarang government Year 2014. The data used in the preparation of this final
project that the financial statements, a list of fixed assets, a general
overview and organizational structure Employees Multipurpose Cooperative
Enterprises Semarang City Government. The data was obtained using the technique
of data collection methods, namely by interviewing the Business Multipurpose
Cooperative Semarang City Government Employees and through the literature
that related to the final project. While
writing method used is the method description and method of exposition. Based
on the results of fiscal reconciliation there is a
difference between commercial income with taxable income of Rp 331,405,469.95.
The difference is due to differences in the recognition of income and expenses
between commercial accounting tax accounting ie permanent differences and
timing differences. In fiscal reconciliation are also positive fiscal
correction and negative fiscal correction which then generates taxable income
used as a basis for the calculation of tax payable.
Keywords:
fiscal financial statements. fiscal reconciliation and fiscal
correction.
PENDAHULUAN
Pembangunan merupakan salah
satu upaya pemerintah untuk memajukan
perekonomian di Indonesia. Faktor terpenting agar pembangunan dapat
berjalan lancar ialah dengan tersedianya dana yang diperlukan untuk pembiayaan
pembangunan. Sumber utama negara untuk pembiayaan pembangunan yaitu pendapatan
negara. Unsur-unsur dalam pendapatan negara berasal dari beberapa sektor, salah
satunya sektor perpajakan. Pajak sebagai penerimaan negara diharapkan selalu
mencapai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga biaya
pengeluaran negara dapat tercukupi.
Menyadari pentingnya penerimaan negara
dari sektor pajak, maka diperlukan pengelolaan pajak yang baik dan benar.
Reformasi dalam pengelolaan pajak sangat diperlukan untuk meningkatkan
penerimaan pajak itu sendiri. Salah satu syarat yang menunjang penerimaan pajak
berjalan secara optimal yaitu tingkat perekonomian negara yang menentukan
kemampuan ekonomi rakyat sebagai wajib pajak. Hal ini juga didukung oleh sistem
pemungutan pajak di Indonesia salah satunya Self Assesment. Self
Assesment merupakan suatu pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun
2007 Pasal 28 ayat 1, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan
pembukuan. Salah satu tujuan pembukuan adalah untuk mempermudah pengisian Surat
Pemberitahuan (SPT) dan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). SPT Tahunan
Pajak Penghasilan diisi berdasarkan laporan keuangan fiskal yang kemudian
laporan keuangan tersebut digunakan sebagai lampiran SPT Tahunan.
Laporan keuangan fiskal dibuat khusus
untuk kepentingan perpajakan. Namun, pada umumnya perusahaan hanya menyusun
laporan keuangan komersial dimana laporan keuangan ini disusun berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan keuangan komersial ditujukan untuk
menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial suatu perusahaan. Perbedaan kedua
dasar penyusunan laporan keuangan tersebut mengakibatkan perbedaan perhitungan
laba (rugi) yang dihasilkan wajib pajak. Oleh sebab itu, apabila menggunakan
laporan keuangan komersial, maka diperlukan rekonsiliasi fiskal atau
penyesuaian sehingga pajak yang seharusnya terutang dalam akuntansi sama dengan
menurut pajak. Penyusunan
laporan keuangan fiskal dapat dibuat berdasarkan laporan keuangan komersial
dengan dilakukan koreksi atau penyesuaian fiskal tanpa harus
melalui proses akuntansi tersendiri.
Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah
Kota Semarang adalah badan usaha yang beranggotakan karyawan pemerintah kota
Semarang, yang memiliki enam macam bidang usaha yaitu unit usaha simpan pinjam,
unit usaha warung makan, unit usaha wartel, unit usaha pertokoan, unit usaha
fotocopy dan unit usaha persewaan. Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah
Kota Semarang merupakan wajib pajak badan yang wajib menyelenggarakan
pembukuan. Pembukuan yang digunakan Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah
Kota Semarang untuk menghitung dasar pengenaan pajak belum sepenuhnya sesuai
dengan peraturan perpajakan. Keterbatasan akan pengetahuan terhadap peraturan
pajak tentang rekonsiliasi fiskal dan penerapannya menyebabkan munculnya
kendala dalam penyusunan laporan keuangan fiskal.
PERUMUSAN MASALAH
Penyusunan laporan keuangan Koperasi Serba
Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Oleh karena itu, penyusunan laporan keuangan fiskal sangatlah penting untuk
menentukan besarnya pajak terutang. Adapun rumusan masalah yang dapat diuraikan
adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
penyusunan laporan keuangan fiskal pada Koperasi
Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang tahun 2014?
2.
Faktor
apa saja yang menyebabkan perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan
laporan keuangan fiskal?
TUJUAN PENELITIAN
1.
Menyusun laporan keuangan fiskal pada
Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang tahun 2014.
2.
Mengetahui
faktor-faktor penyebab perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan
laporan keuangan fiskal pada Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota
Semarang tahun 2014.
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Undang
Undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun
1992 terdapat 2 (dua) macam koperasi dimana koperasi dapat berbentuk koperasi
primer atau koperasi sekunder. Berikut penjelasan koperasi primer dan koperasi
sekunder:
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Sekunder
Pajak
Pajak
merupakan kontributor terbesar dari APBN negara yang perannya sangat besar bagi
kelangsungan pembangunan bangsa Indonesia. Ada beberapa definisi pajak yang
dikemukakan oleh para ahli. Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH mengungkapkan bahwa,
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”
(Mardiasmo, 2011 : 1).
Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Laporan keuangan
komersial adalah laporan keuangan yang dibuat berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK). Laporan keuangan
fiskal adalah laporan keuangan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Laporan keuangan fiskal dibuat hanya
untuk menghitung penghasilan kena pajak (profit
after tax) dan pajak penghasilan terutang.
Laporan keuangan
komersial berbeda dengan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan komersial
menghasilkan laba bersih sebelum dikenakan pajak. Sedangkan laporan keuangan
fiskal digunakan untuk menghitung pajak penghasilan terutang wajib pajak. Hal
ini terjadi karena adanya perbedaan dalam pengakuan penghasilan dan beban
menurut laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal.
Dari segi
pengakuan penghasilan dan biaya antara laporan keuangan komersial dengan
laporan keuangan fiskal, terdapat perbedaan perlakuan akuntansi dan pajak
secara siginifikan. Perbedaan-perbedaan pengakuan antara akuntansi dan
pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu
perbedaan tetap atau permanen dan perbedaan waktu atau sementara
Perbedaan Tetap
Perbedaan tetap adalah perbedaan yang disebabkan oleh transaksi pendapatan
dan atau biaya yang diakui menurut SAK, tetapi tidak diakui menurut fiskal.
Perbedaan tetap mengakibatkan laba (rugi) menurut akuntansi (pre tax financial
income) berbeda (secara tetap) dengan
laba atau penghasilan kena pajak menurut fiskal (taxable income). Perbedaan ini
bersifat tetap artinya sekali pajak tidak memperkenankan suatu pendapatan atau
biaya, maka selamanya biaya atau pendapatan tersebut harus dikeluarkan dari
penghitungan pajak. Yang termasuk dalam perbedaan tetap adalah:
a.
Penghasilan
bunga dari bank
b.
Penghasilan
deviden
c.
Penghasilan
dari hadiah undian
d.
Keuntungan dari
penjualan penyertaan saham di Bursa Efek
e.
Penghasilan
berupa sumbangan/hibah dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan usaha,
pekerjaan, kepemilikan dan penguasaan
f.
Biaya
sumbangan/bantuan
g.
Tunjangan
karyawan berupa pemberian fasilitas kendaraan, perumahan, dan sebagainya atau
kenikmatan dalam bentuk natura.
h.
PPh pasal 26
atas royalti yang ditanggung oleh pemberi hasil
i.
Biaya representasi/jamuan
yang tidak ada daftar nominatifnya
j.
Biaya denda dan
bunga pajak
k.
Hibah/warisan
Perbedaan Waktu
Perbedaan waktu
adalah perbedaan yang disebabkan oleh adanya pengakuan pendapatan atau biaya
menurut SAK sudah diakui tetapi belum diakui menurut fiskal. Perbedaan waktu
dikatakan sementara karena akan tertutup pada periode sesudahnya. Berikut pos-pos yang termasuk dalam
perbedaan waktu:
a.
Depresiasi
/ penyusutan aktiva tetap
b.
Amortisasi
c.
Pengakuan
kerugian piutang dagang
d.
Rugi
penilaiam persediaan dan surat berharga
e.
Biaya
dibayar di muka (transport)
Berikut beberapa penjelasan perbedaan waktu menurut
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan menurut fiskal.
Rekonsiliasi Fiskal
Menurut Ahmad Tjahyono (2009 : 562), rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian atas
laba usaha menurut akuntansi komersial dalam rangka menghitung besarnya laba
usaha kena pajak. Penyesuaian atau koreksi fiskal meliputi pengakuan pendapatan
dan biaya yang dapat berupa koreksi positif dan koreksi negatif.
Koreksi Fiskal Positif
Koreksi fiskal positif adalah koreksi atau
penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang
dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak) dalam rangka
menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan
beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat menambah penghasilan dan atau
mengurangi biaya-biaya komersial.
Koreksi fiskal positif diantaranya:
a.
Biaya yang tidak berkaitan langsung
dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
pendapatan.
b.
Biaya yang tidak diperkenankan sebagai
pengurang penghasilan kena pajak.
c.
Biaya yang diakui lebih kecil, seperti
penyusutan, amortisasi, dan biaya yang ditangguhkan menurut wajib pajak lebih
tinggi.
d.
Biaya yang didapat dari penghasilan
yang bukan merupakan objek pajak.
e.
Biaya yang didapat dari penghasilan
yang sudah dikenakan PPh Final.
Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif adalah koreksi atau
penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang
dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak) dalam rangka
menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan
beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan atau
menambah biaya-biaya komersial. Koreksi fiskal negatif diantaranya :
a.
Biaya yang diakui lebih besar, seperti
penyusutan menurut wajib pajak lebih rendah, selisih amortisasi, dan biaya yang
ditangguhkan pengakuannya.
b.
Penghasilan yang didapat dari
penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
c.
Penghasilan yang didapat dari
penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final.
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Laporan
Keuangan
Laporan keuangan
Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang disusun setiap tahun. Berikut
merupakan Laporan Keuangan yang dibuat oleh Koperasi Serba Usaha Karyawan
Pemerintah Kota Semarang tahun 2014.
Perhitungan
Sisa Hasil Usaha
Koperasi Serba
Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2015 memperoleh laba sebelum
pajak Rp 2.511.102.702,7 dan laba setelah pajak sebesar Rp 2.110.227.802,7
Tabel
1.
Perhitungan
Sisa Hasil Usaha Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang
Untuk
Periode yang Berakhir 31 Desember 2014
(Dalam
Rupiah)
Sumber: Data
Sekunder Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang, 2014
Tabel
2.
Neraca
Sumber: Data Sekunder Koperasi Serba
Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang, 2014
Tabel
3.
Ringkasan
Aktiva Tetap Fiskal
Sumber: Data Sekunder Koperasi Serba Usaha
Karyawan Pemerintah Kota Semarang, 2014
Analisis
Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal
Perhitungan Sisa Hasil Usaha Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota
Semarang pada tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008
tentang PPh Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
252/PMK.03/2008, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan maka perlu adanya koreksi
positif sebesar Rp. 65.000.000,00 karena beban pakaian kerja merupakan suatu bentuk
natura bagi karyawan Koperasi Serba
Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang.
b.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008
tentang PPh Pasal 9 ayat (1) huruf d,
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna
dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, maka
Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang perlu melakukan koreksi
fiskal positif pada astek (Asuransi Tenaga Kerja) sebesar 50% dari Rp
44.436.000,00 yaitu Rp 22.218.000,00.
Hal ini dikarenakan koperasi membebankan 50% pembayaran Asuransi Tenaga Kerja
(Astek) pada karyawan dan 50% nya dibayarkan oleh koperasi.
c.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008
tentang PPh Pasal 6 ayat (1) huruf c,
iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan
ditanggung oleh perusahaan maka boleh dibebankan sebagai pengurang pajak. Akan
tetapi, Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang membebankan
Asuransi Pensiun Karyawan sebesar 50% terhadap karyawan sehingga perlu
dilakukan koreksi positif sebesar 50% dari Rp. 19.355.305 yaitu Rp 9.677.652,5.
d.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008
tentang PPh Pasal 6 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010
Pasal 3 huruf a, biaya promosi yang
tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pemberian imbalan berupa dan/atau fasilitas, dengan
nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung
dengan penyelenggaraan kegiatan promosi maka perlu dilakukan adanya koreksi positif pada biaya promosi sebesar Rp.31.847.000,00.
Hal ini disebabkan karena bentuk biaya promosi pada koperasi berupa pemberian
bonus kepada beberapa anggota yang berhasil mempromosikan koperasi kepada calon
anggota yang akan bergabung di Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang
dan melakukan promosi agar mendatangkan banyak konsumen untuk berbelanja atau
menggunakan jasa sesuai bidang usaha koperasi.
e.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008
tentang PPh Pasal 11 ayat (6) bahwa untuk menghitung penyusutan, masa manfaat
dan tarif penyusutan harta berwujud telah ditetapkan dan ketentuan lebih lanjut
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 maka perlu adanya
koreksi negatif pada beban penyusutan inventaris Koperasi Serba Usaha Karyawan
Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 2.635.736,75.
f.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008
tentang PPh Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000
keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 bahwa Pendapatan Jasa Giro Bank
Jateng Induk merupakan salah satu penghasilan final sehingga perlu adanya
koreksi fiskal negatif sebesar Rp. 25.410.284,00.
g.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008
tentang PPh Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000
keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 bahwa Pendapatan Jasa Giro Bank
Jateng Unit Simpan Pinjam (USP) merupakan salah satu penghasilan final sehingga
perlu adanya koreksi fiskal negatif sebesar Rp. 69.138.836,00.
h.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008
tentang PPh Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000
keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 bahwa Pendapatan Jasa Giro Bank
Toko merupakan salah satu penghasilan final sehingga perlu adanya koreksi
fiskal negatif sebesar Rp. 22.358.768,00.
i.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008
tentang PPh Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000
keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 bahwa Pendapatan Jasa Giro &
Bunga Deposito Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) merupakan salah satu
penghasilan final sehingga perlu adanya koreksi fiskal negatif sebesar Rp.
232.476.818,99.
j.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008
tentang PPh Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000
keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 bahwa Pendapatan Jasa Giro &
Bunga Deposito Bank Pasar merupakan salah satu penghasilan final sehingga perlu
adanya koreksi fiskal negatif sebesar Rp.54.029.191,00.
k.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008
tentang PPh Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000
keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 bahwa Pendapatan Jasa Giro &
Bunga Deposito Bank Kredit Kecamatan (BKK) merupakan salah satu penghasilan
final sehingga perlu adanya koreksi fiskal negatif sebesar Rp.20.041.210,00.
l.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008
tentang PPh Pasal 4 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000
keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 bahwa Pendapatan Jasa Simpanan
Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) merupakan salah satu penghasilan final yang
telah dipotong oleh pihak ketiga sehingga perlu adanya koreksi fiskal negatif
sebesar Rp.20.041.210,00.
Laporan
Keuangan Menurut Fiskal
Berdasarkan
rekonsiliasi fiskal perhitungan sisa hasil usaha Koperasi Serba Usaha Karyawan
Pemerintah Kota Semarang yang telah dilakukan, maka penyusunan laporan keuangan
fiskal akan mudah untuk disusun. Laporan keuangan fiskal adalah laporan
keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk keperluan
penghitungan pajak. Laporan keuangan fiskal ditujukan untuk menghitung
penghasilan kena pajak dan beban pajak yang harus dibayar ke negara.
Laba yang
tercantum pada laporan sisa hasil usaha fiskal adalah sisa hasil usaha sebelum
pajak penghasilan. Besarnya pajak penghasilan yang terutang tahun 2014 dapat
dihitung berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 31E ayat (1)
sebagai berikut:
a.
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari
bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :
= (Rp 4.800.000.000,00 : Rp 55.523.418.682,00) x
Rp 2.179.697.232,75)
= Rp 188.434.843,63
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari
bagian perolehan bruto tidak memperoleh fasilitas :
= Rp 2.179.697.232,75 -
Rp
188.434.843,63
= Rp 1.991.262.389,12
b.
PPh terutang tahun 2014 Koperasi Serba
Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang :
= (50% x 25% x Rp 188.434.843,63)
+ (25% x Rp
1.991.262.000,00)
= Rp 23.554.250,00 + Rp 497.815.500,00
= Rp 521.369.750,00
Sehingga Sisa
Hasil Usaha Setelah Pajak Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota
Semarang Tahun 2014 adalah:
= Rp
2.179.697.232,75 – Rp
521.369.750,00
= Rp 1,658,327,482.75
Tabel
4.
Perhitungan
Sisa Hasil Usaha Fiskal
Sumber: Data sekunder yang telah diolah tahun 2015
Sisa
hasil usaha yang disajikan di neraca adalah sisa hasil usaha fiskal setelah
dikurangi dan/atau ditambah dengan beda tetap (permanen), sehingga menjadi :
Sisa
hasil usaha setelah pajak Rp 1,658,327,482.75
Ditambah :
-Pendapatan Jasa Giro
Bank Jateng Induk Rp.
25.410.284,00
-Pendapatan Jasa Giro
Bank Jateng USP Rp.
69.138.836,00
-Pendapatan Jasa Giro
Bank Toko Rp. 22.358.768,00
-Pendapatan Jasa
& Bunga Deposito BKE Rp. 232.476.818,99
-Pendapatan Jasa
& Bunga Dep. Bank Pasar
Rp.
54.029.191,00
-Pendapatan Jasa
& Bunga Dep. BKK
Rp. 20.041.210,00
-Pendapatan Jasa
Simpanan PKPRI Rp. 34.057.277,71
Dikurangi:
-Pakaian Kerja Rp
65.000.000,00
-Astek Rp
22.218.000.00
-Asuransi Pensiunan
Karyawan
Rp 9.677.652,50
-Biaya Promosi
Rp 31.847.000,00
Sisa hasil usaha
tahun 2014 = Rp 1.987.097.215,95
Jumlah sebesar Rp 1.987.097.215,95 adalah jumlah sisa hasil usaha bersih setelah pajak
yang harus tampak di neraca menurut fiskal.
Tabel
5.
Neraca
Fiskal
Sumber: Data sekunder yang telah diolah tahun 2015
KESIMPULAN
Penyusunan
laporan keuangan pada Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang
belum sesuai dengan peraturan perpajakan sehingga menyebabkan sisa hasil usaha
komersial pada Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang berbeda dengan sisa hasil usaha fiskal. Hal
ini adalah wajar karena ada perbedaan antara Standar Akuntansi Keuangan dengan
peraturan perpajakan. Sisa hasil usaha komersial pada Koperasi Serba Usaha
Karyawan Pemerintah Kota Semarang untuk tahun 2014 adalah Rp 2.511.102.702,70. Sedangkan
sisa hasil usaha setelah rekonsiliasi fiskal adalah Rp 2.179.697.232,75. Terjadi selisih
Rp 331.405.469,95.
Faktor yang menyebabkan perbedaan
antara laporan keuangan komersial dan fiskal terdiri dari:
a.
Beda tetap sebesar Rp. 586.255.038,20
1.
Pakaian kerja sebesar
Rp 65.000.000,00
2.
Asuransi Tenaga Kerja
(Astek) sebesar Rp 22.218.000.00
3.
Asuransi pensiunan
karyawan sebesar Rp 9.677.652,50
4.
Biaya promosi sebesar
Rp 31.847.000,00
5.
Pendapatan jasa giro
Bank Jateng Induk sebesar Rp.
25.410.284,00
6.
Pendapatan jasa giro
bank Jateng USP sebesar Rp. 69.138.836,00
7.
Pendapatan jasa giro
bank toko sebesar Rp. 22.358.768,00
8.
Pendapatan jasa &
bunga deposito BKE sebesar Rp. 232.476.818,99
9.
Pendapatan jasa &
bunga deposito bank pasar sebesar Rp. 54.029.191,00
10. Pendapatan jasa & bunga deposito BKK sebesar Rp. 20.041.210,00
11. Pendapatan jasa simpanan PKPRI sebesar Rp.
34.057.277,71
b.
Beda waktu sebesar Rp
2.635.736,75
Beban Penyusutan
Inventaris sebesar
Rp 2.635.736,75
Saran
a. Dalam
fungsi akuntansi, laporan keuangan Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah
Kota Semarang sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Sedangkan dalam
fungsi perpajakan, laporan keuangan Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah
Kota Semarang belum sesuai dengan peraturan perpajakan. Oleh karena itu,
sebaiknya koperasi menyusun laporan keuangan fiskal dan lebih memahami peraturan
perpajakan yang berlaku agar dalam menghitung pajak terutangnya lebih mudah dan
meminimalisir koreksi fiskal.
b. Aktiva
tetap milik Koperasi Serba Usaha
Karyawan Pemerintah Kota Semarang yang sudah habis umur ekonominya dan sudah
tidak terpakai lagi sebaiknya dihapuskan dari daftar aktiva tetap, sehingga
dalam perhitungan penyusutan aktiva tetapnya lebih jelas.
DAFTAR PUSTAKA
Baridwan, Zaki. 2010. Intermediate Accounting, Edisi kedelapan. Yogyakarta:
BPFE-Yogyakarta.
Jusup, Al Haryono. 2011. Dasar-dasar Akuntansi.
Jilid satu. Edisi ketujuh. Yogyakarta:Bagian Penernitan STIE YKPN.
Keraf, Gorys. 2004. Komposisi : Sebuah Pengantar Kemahiran Bahasa.
Flores: Nusa Indah.
Marzuki. 2000. Metodologi Riset. Yogyakarta: PT Prasetia Widia Pratama.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan (edisi revisi). Jakarta: Erlangga.
Peraturan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor
04/PER/M.KUKM/VII/2012 Tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Tahun 2012.
Resmi, Siti. 2008. Perpajakan.
Jakarta: Salemba Empat.
Suliyanto. 2009. Metode Riset Bisnis.
Edisi kedua. Yogyakarta: ANDI.
Sumardiyanti, Valentina Sri dan Ali
Suryo. 2006. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Unit Penerbit dan
Perrcetakan (UPP) AMP YKPN.
Tim Penyusun Pedoman Tugas Akhir. 2013. Pedoman
Penulisan Tugas Akhir Politeknik Negeri Semarang. Semarang: Jurusan
Akuntansi Politeknik Negeri Semarang.
Tjahyono, Achmad dan Husein, Muhamad
Fakhri. 2009. Perpajakan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Trisnawani, Tuti. 2009. Akuntansi
untuk Koperasi dan UKM. Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan.
Waluyo, 2013. Perpajakan Indonesia .
Jakarta: Salemba Empat.