PENEGAHAN BARANG IMPOR OLEH KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI TANJUNG EMAS SEMARANG
Novie Nur
Heriyani, Rusmini, Paniya
Jurusan Administrasi Niaga, Politeknik Negeri Semarang
Jl. Prof. Sudarto, S.H., Tembalang, Kotak Pos 619/SMS Semarang 50061
ABSTRACT
The
purpose of this study is to identify the causes of postponement of imported
goods and postponed import goods handled by custom and excise office Tanjung
Emas Semarang. The Final Project report is written descriptively. The data are
used and obtained through interviews, observation, and literature studies. The
result of this study shows that the causes of postponement of imported goods
are those unwritten in "PIB", import goods unqualified in the
prohibition and restriction, and indicated as "NHI". The most
commodity postponed in 2010 was gun as 11.76%, whereas the lowest commodity
postponed in 2010 were chemical and supplement as 1.17%. The result of handles
postponed import goods by custom and excise office in 2010 are 64.70% BDN,
12.94% of import goods are re export, 1.17% BMN, and 21.18% imported goods
given to importer.
Key word: postponement, postponed, impor, intelege
PENDAHULUAN
Institusi kepabeanan dan cukai yang memiliki peranan
yang sangat vital dalam hal perdagangan intemasional dituntut untuk melakukan
pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke wilayah Negara kesatuan
Republik Indonesia. Institusi kepabeanan dan cukai memiliki tugas dan fungsi
untuk melakukan penjagaan terhadap stabilitas keamanan dan stabilitas
perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, institusi kepabeanan dan cukai
mengeluarkan peraturan-peraturan yang dapat mendukung terlaksananya perdagangan
intemasional tanpa harus menghambat kegiatan perdagangan itu sendiri, serta
harus dapat melakukan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan perkembangan
situasi yang terjadi saat ini.
Dalam kegiatan ekspor maupun impor sering terjadi
adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para eksportir maupun importir. Bentuk
pelanggaran itu berupa ketidaksesuaian dokumen dengan fisik barang yang diimpor
maupun diekspor, importir maupun eksportir belum memenuhi kewajiban pabeannya,
serta barang terindikasi Nota Hasil Intelegen (NHI). Pelanggaran yang terjadi
biasanya dapat diketahui secara jelas ketika importir terkena jalur merah. Apabila
importir melakukan salah satu pelanggaran tersebut, maka pejabat bea dan cukai
berhak melakukan penegahan terhadap barang yang diimpor. Namun, pengecualian
bagi barang yang terindikasi NHI, semua barang impor yang terkena jalur apapun,
baik prioritas, hijau, kuning ataupun merah tetap bisa ditegah.
Penegahan itu sendiri adalah suatu langkah awal yang
diambil oleh bea dan cukai dalam bentuk penundaan pengeluaran barang dari
kawasan pabean sampai importir memenuhi kewajiban pabeannya. (PP no. 21 tahun
1996). [i]
Kajian berikut bermaksud untuk membahas penegahan
barang impor oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Mas
Semarang.
METODE
PENELITIAN
Metode
Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini dilakukan pengamatan terhadap
dokumen-dokumen yang dibutuhkan, penegahan barang impor serta catatan penting
lainnya pada Kantor Bea dan Cukai Semarang khususnya pada bagian penanganan
penyidikan dan penindakan. Wawancara dilakukan untuk mendapatkan data dan
informasi yang berhubungan dengan penegahan barang impor.
Metode
Analisis Data
Dalam penelitian ini penulis menggunakan statistik
deskriptif dalam menganalisis data. Menurut Nur Indriantoro dan Bambang Supomo
(2002:170), statistik deskriptif adalah proses transformasi data penelitian
dalam bentuk tabulasi sehingga mudah dipahami dan diinterprestasikan. Tabulasi
menyajikan ringkasan, pengaturan atau penyusunan data dalam bentuk tabel
numerik dan grafik atau diagram.
Dalam
penelitian ini, disajikan data barang-barang yang ditegah oleh Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dalam bentuk tabulasi dan penyebab
penegahan dalam bentuk diagram lingkaran.
PEMBAHASAN
Penegahan adalah penundaan pengeluaran barang dari
kawasan pabean sampai importir memenuhi kewajiban pabeannya. Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Emas Semarang pada tahun 2010
melakukan penegahan barang impor sebanyak 85 komoditi. Namun, dalam penelitian
ini, yang akan dibahas secara mendetail mengenai penegahan terhadap komoditi
senjata, karena komoditi senjata adalah komoditi yang paling banyak ditegah
pada tahun 2010. Berikut ini adalah tabel komoditi Impor yang ditegah pada
tahun 2010 berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB):
Tabel 1 Tabel
Komoditi Impor yang Ditegah Berdasarkan Jumlah PIB Pada Tahun 2010
No
|
Komoditi
Impor yang Ditegah
|
Penyebab
Penegahan
|
Jumlah PIB
|
Prosentase
|
1
|
alas
kaki
|
Tidak
diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean
|
2
|
2.35%
|
2
|
bahan
bangunan
|
Tidak
diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean
|
3
|
3.52%
|
3
|
bahan
kimia
|
Tidak
memenuhi ketentuan lartas (larangan dan pembatasan)
|
1
|
1.17%
|
4
|
Baja
|
tidak
diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean; tidak memenuhi ketentuan lartas
|
6
|
7.06%
|
5
|
cakram
optik
|
Tidak
diberitahukan dalam
Pemberitahuan
Pabean;
Tidak
memenuhi ketentuan lartas
|
9
|
10.59%
|
6
|
elektronika
|
Tidak
diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean; Tidak memenuhi ketentuan lartas
|
9
|
10.59%
|
7
|
Forklift
|
Barang
Impor Kena NHI
|
1
|
1.12%
|
8
|
Keramik
|
Tidak
diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean; tidak memenuhi ketentuan lartas
|
4
|
4.71%
|
9
|
Kosmetik
|
Tidak
memenuhi ketentuan lartas
|
2
|
2.35%
|
10
|
Makanan
|
Tidak
diberitahukan dalam
pemberitahuan
pabean;
Tidak
memenuhi ketentuan lartas
|
2
|
2.35%
|
11
|
Mesin
|
Tidak
diberitahukan dalam
pemberitahuan
pabean;
Tidak
memenuhi ketentuan lartas
|
3
|
3.53%
|
12
|
Obat
|
Tidak
memenuhi ketentuan lartas
|
6
|
7.06%
|
13
|
Pakaian
|
Tidak
diberitahukan dalam
pemberitahuan
pabean;
Tidak
memenuhi ketentuan lartas
|
2
|
2.35%
|
14
|
Paku
|
Tidak
diberitahukan dalam
pemberitahuan
pabean;
Tidak
memenuhi ketentuan lartas
|
6
|
7.06%
|
15
|
perangkat
telepon
|
Tidak
memenuhi ketentuan lartas
|
3
|
3.53%
|
16
|
Regulator
|
Tidak
memenuhi ketentuan lartas
|
2
|
2.35%
|
17
|
Senjata
|
Tidak
memenuhi ketentuan lartas
|
10
|
11.76%
|
18
|
spare
part
|
Tidak
memenuhi ketentuan lartas; barang impor kena NHI
|
2
|
2.35%
|
19
|
Suplemen
|
Tidak
memenuhi ketentuan lartas
|
1
|
1.17%
|
20
|
Tekstil
|
Tidak
diberitahukan dalam
pemberitahuan
pabean;
Tidak
memenuhi ketentuan lartas
|
8
|
9.41%
|
21
|
tumbuhan
|
Tidak
diberitahukan dalam
pemberitahuan
pabean;
Tidak
memenuhi ketentuan lartas
|
3
|
3.53%
|
|
Jumlah
|
85
|
100%
|
|
Sumber:
data sekunder yang diolah, 2011
Dari data tabel 1 tersebut dapat diuraikan bahwa
pada tahun 2010 barang impor yang ditegah paling banyak yaitu komoditi senjata
dengan prosentase sebesar 11.76%. Importir yang mengimpor senjata adalah
importir perorangan. Komoditi senjata tersebut berupa laras sejata angin, air
tracker, busur panah, peredam senjata, trigger unit(bagian senapan), air
softgun dan anak panah. Penegahan senjata ini dikarenakan importir tidak
memenuhi ketentuan lartas, yaitu importir belum mendapatkan ijin dari instansi
terkait, yaitu ijin dari POLDA setempat. Sebagaimana dimaksud Surat Keputusan
Kapoiri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Buku
Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni /
Polri. Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet dan Peluru gas:
a.
Rekomendasi
Kapolda Up. Dir Intelkam
b.
Surat
Keterangan Test Psikologi dari Polri
c.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
d.
Fotocopy
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
e.
Fotocopy
Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
f.
Fotocopy
KTP/KTA (syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi
batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes
kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk memenuhi persyaratan senjata tsb
agar dihibahkan
g.
Pas
photo berwarna dasar merah 2x3 = 6 lembar
h.
Surat
ijin impor (apabila mengimpor dari negara lain)
Ketentuan
umum air soft gun:
a.
Terhadap
senjata mainan / menyerupai senjata api {air soft guns) dapat diberikan
izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid
Yanmin Baintelkam Polri.
b.
Terhadap
senjata mainan / menyerupai senjata api (air
soft guns) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak
diberikan untuk peruntukan bela diri.
c.
Terhadap
senjata mainan / menyerupai senjata api (air
soft guns) yang telah mendapatkan izin penggunaan dan pemilikan dapat
disimpan di rumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat.
Persyaratan
kepemilikan dan penggunaan sebagai berikut:
a.
Surat
ijin import.
b.
Rekomendasi
Pengda Perbakin / club menembak.
c.
Anggota
Perbakin / club menembak.
d.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian.
e.
Umur
18 s/d 65 tahun.
f.
Pas
foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar.
Berdasarkan tabel 1 terlihat bahwa sebesar 11,76%
PIB senjata ditegah oleh pihak bea dan cukai pada tahun 2010. Hal ini
menggambarkan tingginya minat beli masyarakat terhadap senjata di tahun 2010
namun tidak diimbangi dengan pengurusan dokumen ijin dari instansi terkait
yaitu polda setempat. Dari hal tersebut maka pemerintah perlu melakukan
pengawasan yang lebih ketat terhadap pendistribusian senjata, karena senjata
merupakan komoditi yang berbahaya apabila tidak digunakan sesuai dengan
fungsinya. Penegahan ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan
senjata yang tidak benar, terutama untuk menghindari penggunaan senjata yang
digunakan untuk tindak kriminalitas.
Barang yang ditegah yang jumlahnya paling sedikit
pada tahun 2010 adalah komoditi forklift, bahan kimia dan suplemen yaitu
sebesar 1.17 %. Komoditi forklift, bahan kimia dan suplemen diimpor oleh
importir umum. Penyebab penegahan komoditi forklift dikarenakan barang impor
kena Nota Hasil Intelegen (NHI) dan penegahan barang kimia dikarenakan barang
tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, sedangkan penegahan komoditi
suplemen dikarenakan importir tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan
yaitu importir belum mendapat ijin dari instansi terkait. Penegahan berfungsi
sebagai pengendali keamanan terhadap komoditi yang akan beredar di masyarakat
guna melindungi masyarakat, misalnya untuk mengimpor bahan kimia dan suplemen
importir harus mendapat ijin dari BPOM. BPOM akan memeriksa apakah bahan kimia
tersebut berbahaya atau tidak, begitu pula suplemen tersebut apakah akan memberikan
efek yang berbahaya jika dikonsumsi untuk jangka pendek maupun jangka panjang,
serta memeriksa pula kebenaran kandungan di dalam suplemen dan dosis aman yang
dianjurkan untuk dikonsumsi.
Penyebab
Penegahan
Barang impor dapat ditegah oleh KPPBC jika importir
tidak memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. KPPBC tidak melakukan
penegahan terhadap paket atau barang yang disegel oleh penegak hukum atau Dinas
Pos serta barang yang berdasarkan hasil
pemeriksaan ulang atas Pemberitahuan, atau Dokumen.
Pelengkap
Pabean yang menunjukkan
adanya kekurangan pembayaran
Bea Masuk. Penyebab penegahan barang impor oleh KPPBC adalah barang
impor tidak memenuhi ketentuan larangan/ pembatasan, barang impor yang tidak
diberitahukai dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan barang yang
terindikasi Nota Hasil Intelegen (NHI). Penyebab penegahan barang impor (gambar
1), antara lain:
a. Penegahan sebesar 72% disebabkan oleh barang impor yang tidak
memenuhi ketentuan larangan/pembatasan impor;
b. Penegahan barang impor sebesar 26% disebabkan oleh barang impor
yang tidak diberitahukan dalam PIB;
c. Penegahan barang impor sebesar 2% disebabkan oleh barang impor
yang terindikasi NHI
Gambar 1
Diagram Lingkaran Penyebab Penegahan Barang Impor Tahun 2010 di Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Mas Semarang
|
|
Sumber:
data sekunder yang diolah, 2011
|
Berdasarkan gambar 1, penyebab penegahan barang
impor dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
1.
Barang
impor tidak memenuhi ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas)
Pada
saat importir akan mengimpor barang importir harus melihat barang yang diimpor
tersebut termasuk barang yang bebas impornya, diatur impornya atau dilarang
impornya. Untuk barang yang diatur impornya dan barang impor yang dilarang
impornya mempunyai ketentuan lartas. Ketentuan lartas tersebut antara lain
adanya laporan surveyor (LS), memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan
mendapat ijin dari instansi terkait. Daftar instansi terkait yang mengatur
komoditi impor disajikan pada tabel 2 yang berisi tentang instansi terkait
beserta kelompok komoditi yang diatur tata niaga impornya. Dengan adanya
kemajuan teknologi dan informasi semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan
ekspor impor yang meliputi pihak bea cukai, instansi terkait, importir maupun
eksportir telah menggunakan suatu system online untuk mengetahui informasi
mengenai ketentuan lartas impor, yang dapat diakses di www.insw.go.id. Pada website INSW
(Indonesia Single Window) ini, terdapat database yang memuat seluruh komoditi
yang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor beserta keterangan yang
meliputi jenis perijinan, instansi penerbit ijin, nomor surat keputusan
ketentuan lartas, jenis komoditi dan penjelasan atas setiap jenis komoditi.
Dalam website ini selalu dilakukan updating sesuai dengan perubahan
peraturan/ketentuan yang mengatur larangan/pembatasan impor. Sehingga hal ini
memudahkan bagi semua pihak yang terlibat, baik importir, pihak bea cukai,
maupun instansi terkait yang menerbitkan ijin, mengingat lartas impor yang
jumlahnya begitu banyak dan tidak memungkinkan untuk dihafalkan. Selain itu
para importir maupun eksportir saat ini telah menggunakan system EDI
(Electronic Data Interchange) ketika mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor
Barang) maupun PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang secara otomatis akan
terhubung dengan SKP (Sistem Komputer Pelayanan) pihak bea dan cukai. Barang
yang ditegah karena tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan pada tahun
2010 sebesar 72% (sesuai gambar 4), yang meliputi kelompok komoditi baja,
cakram optik, elektronika, keramik, kosmetik, makanan, mesin, obat, pakaian,
paku, perangkat telepon, regulator, senjata, sparepart, suplemen, tekstil dan
tumbuhan.
Contohnya
10 Pes Handphone merk BlackBerry (lihat tabel 1,kelompok barang nomor 15)
ditegah oleh pihak bea dan cukai karena tidak memenuhi ketentuan lartas yaitu
belum mendapat ijin dari instansi terkait yaitu DITJEN Postel
.
Tabel 2 Tabel
instansi terkait beserta kelompok komoditi yang diatur tata niaga impornya:
Kode
|
Instansi
|
Komoditi
|
01
|
Dep.
Perdagangan
|
[B2],[bahan peledak], [Nitro
Cellulose], [limbah Non-B3],[BPO],[Plastik],[etilena], [precursor], [Preparat
bau-bauan mengandung alkohol],
[sakarin], [pelumas], [mesin multifungsi berwama],[cakram
optic],[MMEA], [perkakas tangan], [udang kecil dan udang
biasa],[garam],[cengkeh],[intan kasar],[keramik]
|
|
|
[komoditi wajib SNI]:ban, lampu swan
ballast, pupuk.tepung terigu, tabung
Lpg 3kg & perangkat pendukungnya.kipas angin,
saklar, tusuk kontak dan kotak kontak
|
|
|
NPIK:[gula],Oagung],[beras],[kedelai],[mainan
anak],[sepatu],[tekstil dan produk tekstil]
|
|
|
IT
Produk tertentu: [eletronika];[pakaian jadi];
[mainan anak];
[alas kaki]; [makanan
dan
minuman]
IP/IT
: Besi atau Baja
|
02
|
Karantina
Ikan
|
[ikan]
|
|
Karantina
Pertanian
|
[hewan],[tumbuhan]
|
05
|
BPOM
|
[obat],[kosmetik],
[BB kosmetik],
[obat tradisional],[BB obat
tradisional],
[pangan],
[BTP], [suplemen makanan]
|
06
|
Dep.
Perindustrian
|
[komoditi
wajib SNI]
|
07
|
Dep.
ESDM
|
[BBM],
[pelumas]
|
08
|
Bapeten
|
Bahan
radioaktif
|
09
|
Bank
Indonesia
|
Uang
tunai
|
10
|
Dep.
Kehutanan
|
[Komoditi
CITES]
|
11
|
DITJEN
Postel
|
[alat
dan perangkat telekomunikasi]
|
12
|
Dep.
Pertanian
|
[Obat
hewan],[pestisida]
|
13
|
Dep.
Kesehatan
|
[alat kesehatan],[narkotika],[psikotropika],
[Prekursor],[PKRT]
|
14
|
POLRI
|
[senjata
api]
|
16
|
KLH
|
[B3]
|
Sumber:
KPPBC, 2011
2.
Barang
impor tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Ketika seorang
importir mengimpor barang maka wajib melakukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
melalui media Elektronik Data Interchange (EDI). Pihak-pihak yang terlibat
dalam EDI adalah importir/PPJK, Bea Cukai dan Bank Devisa persepsi. Di dalam
EDI ini, akan melakukan analisis secara otomatis terhadap kelengkapan dokumen
pabean. Misalnya ketika seorang importir mengajukan PIB, apabila dokumennya
tidak lengkap atau salah maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem EDI dan
tidak dapat diproses sehingga importir harus melengkapi dokumen tersebut.
Sebaliknya, ketika importir mengajukan PIB, dokumennya telah benar dan lengkap
maka akan diterima oleh sistem EDI. Setelah itu importir akan mendapatkan nomor
PIB dan dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu masuk ke SKP (Sistem
Komputer Pelayan) bea cukai untuk melakukan pemeriksaan dokumen oleh PFPD
(Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen). Barang-barang yang diimpor harus
diberitahukan secara benar, sesuai dengan fisik barang yang diimpor, baik jenis
barang, tipe, berat, harga, pos tarif dan ukuran barang. Apabila ada sebagian
barang yang tidak diberitahukan dalam PIB atau diberitahukan namun secara tidak
benar dan tidak sesuai dengan PIB, maka barang tersebut akan ditegah oleh pihak
Bea dan Cukai. Misalnya dalam PIB barang yang diberitahukan adalah barang A
saja, namun dalam pemeriksaan fisik barang kedapatan barang A dan B maka hanya
barang B akan ditegah.
Barang
yang ditegah karena tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pada tahun
2010 sebesar 26% yang terdiri dari tumbuhan, tekstil, paku, pakaian, mesin,
makanan, keramik, elektronika, cakram optik, baja, bahan bangunan dan alas
kaki.
Contohnya
pada tahun 2010, pihak bea cukai menegah sandal yang terbuat dari spon (tabel
1, kelompok barang nomor 1) karena party barang tidak diberitahukan dalam PIB.
3.
Barang
impor yang terindikasi Nota Hasil Intelegen (NHI)
Setelah
importir melakukan Pemberitahuan Impor Barang baik melalui EDI, kemudian data
tersebut dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP), kemudian subseksi
intelegen melakukan pemeriksaan dan analisis dokumen dengan memeriksa indikator
yang beresiko, misalnya:
a)
Berat:
misalnya berat kontainer tidak normal (terlalu berat atau ringan);
b)
Negara
asal barang yang diberitahukan; merupakan penghasil narkotika, negara asal
barang bukan merupakan penghasil produk yang bersangkutan; importir: baru pertama
kali mengimpor, mengimpor barang yang tidak sesuai bidang usahanya;
c)
uraian
barang terlalu umum, kabur atau salah uraian;
d)
nomor
kontainer tidak autentik.
Apabila di dalam PIB ditemukan salah satu indikator
tersebut maka barang impor terindikasi NHI, yang kemudian harus dilakukan
pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Barang impor yang ditegah karena terkena NHI pada
tahun 2010 sebesar 2% yang terdiri dari
bicycle part dan forklift.
Contohnya pada tahun 2010 pihak bea dan cukai
menegah bycycle part (table 1, kelompok barang nomor 18) karena barang
terindikasi NHI, indikasi pelanggaran dalam NHI bersifat rahasia dan hanya
diketahui oleh seksi penindakan dan penyidikan, khususnya subseksi intelegen
bea dan cukai.
Penanganan Barang impor yang ditegah
Dalam penanganan barang impor yang ditegah ini
dibedakan menjadi 3 cara yang disesuaikan dengan sebab penegahan barang impor
tersebut, antara lain, bahwa penanganan barang impor yang disebabkan karena
tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Untuk hal ini, maka
importir diberi waktu oleh pihak Bea dan Cukai selama-lamanya 30 hari untuk
memenuhi ketentuan lartas. Namun, apabila lebih dari 30 hari importir tidak
mengurus dokumen (misalnya ijin dari instansi terkait) maka status barang
menjadi BDN (Barang Dikuasai Negara). Kemudian, importir masih diberi
kesempatan untuk mengurus dokumen tersebut dalam kurun waktu 30 hari. Apabila
importir tetap tidak mengurus dokumen tersebut maka status barang menjadi BMN
(Barang Milik Negara). Setelah status barang menjadi BMN kemudian dilihat
terlebih dahulu jenis barangnya. Apabila barang tersebut memiliki nilai jual
maka barang tersebut akan dilelang, namun apabila barang tersebut tidak
memiliki nilai jual dan termasuk barang berbahaya maka akan dimusnahkan. Namun
setelah status barang menjadi BDN, importir juga dapat mengajukan reekspor
(barang impor di ekspor kembali ke negara asal barang) kepada pihak bea dan
cukai dengan alasan tertentu. Alasan tersebut antara lain importir tidak dapat
memenuhi ketentuan lartas, barang yang diimpor rusak, barang yang diimpor tidak
sesuai dengan pesanan, barang yang diimpor tidak sesuai dengan peraturan atau
adanya perubahan peraturan. Setelah itu, apabila permohonan reekspor disetujui
maka barang dapat direekspor, namun apabila reekspor tidak disetujui maka
status barang menjadi BMN. Reekspor tidak dapat disetujui karena barang impor
tersebut tidak diberitahukan dalam PIB atau dalam hasil pemeriksaan fisik
kedapatan tidak sesuai antara jumlah atau jenis barang impor yang ada di PIB.
Apabila dituangkan dalam flowchart, penanganan barang impor yang ditegah
dikarenakan tidak memenuhi ketentuan lartas (barang diberitahukan dalam PIB)
dapat dilihat pada gambar 5.
Pada tahun 2010, sebesar 72% atau sejumlah 61 PIB
ditegah oleh pihak bea cukai karena tidak memenuhi ketentuan lartas. Contoh
penangangan di tahun 2010, pihak KPPBC menegah 10 Pes handphone merk Blackberry
9000 (table 1, kelompok barang nomor 15). Kemudian menerbitkan surat bukti
penindakan, berita acara penegahan dan berita acara penyegelan.
Hasil
Penanganan Barang Impor yang Ditegah
Berikut
ini adalah hasil dari penanganan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang terhadap barang impor yang ditegah
pada tahun 2010.
Tabel 3 Tabel
Hasil Penanganan Barang Impor yang Ditegah Pada Tahun 2010
No
|
Komoditi Impor yang Ditegah
|
Hasil Akhir Penanganan Komoditi impor
yang ditegah (dalam jumlah PIB)
|
|||
BDN
|
Reekspor
|
BMN
|
Diserahkan ke
importir
|
||
1
|
Alas
kaki
|
2
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Bahan
bangunan
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
Bahan
kimia
|
-
|
-
|
-
|
1
|
4
|
Baja
|
-
|
5
|
-
|
1
|
5
|
Cakram
optic
|
9
|
-
|
-
|
-
|
6
|
Elektronika
|
7
|
1
|
-
|
1
|
7
|
Forklift
|
-
|
-
|
1
|
-
|
8
|
Keramik
|
3
|
-
|
-
|
1
|
9
|
Kosmetik
|
2
|
-
|
-
|
-
|
10
|
Makanan
|
2
|
-
|
-
|
-
|
11
|
Mesin
|
3
|
-
|
-
|
-
|
12
|
Obat
|
4
|
-
|
-
|
2
|
13
|
Pakaian
|
2
|
-
|
-
|
-
|
14
|
Paku
|
2
|
4
|
-
|
-
|
15
|
Perangkat
Telepon
|
2
|
1
|
-
|
-
|
16
|
Regulator
|
-
|
-
|
-
|
2
|
17
|
Senjata
|
8
|
-
|
-
|
2
|
18
|
Spare
part
|
1
|
-
|
-
|
1
|
19
|
Suplemen
|
-
|
-
|
-
|
1
|
20
|
Tekstil
|
5
|
-
|
-
|
3
|
21
|
Tumbuhan
|
3
|
-
|
-
|
-
|
|
Jumlah
PIB
|
55
|
11
|
1
|
18
|
|
Prosentase
|
64.70%
|
12.94%
|
1.17%
|
21.18%
|
Sumber:
Data sekunder yang diolah, 2011
Berdasarkan
tabel hasil penanganan barang impor yang ditegah pada tahun 2010 (tabel 3)
dapat diuraikan bahwa:
a.
status
barang menjadi BDN (Barang Dikuasai Negara) sebesar 64,70%;
b.
barang
impor yang direekspor sejumlah 12,94%;
c.
status
barang menjadi' BMN (Barang Milik Negara) sejumlah 1,17%;
d.
barang
impor yang diserahkan kepada importir sejumlah 21,18%.
Barang Dikuasai Negara (BDN) maksudnya adalah status
barang impor yang ditegah dimana dalam kurun waktu lebih dari 30 hari importir
tidak dapat memenuhi kewajiban pabean dan kelengkapan dokumen pabean. Apabila
status barang impor yang ditegah BDN, maka importir masih mempunyai kesempatan
maksimal 30 hari untuk melengkapi kewajiban pabean dan kelengkapan dokumen
pabean guna mengurus pengeluaran barang impor dari kawasan pabean.
Barang Milik Negara (BMN) maksudnya adalah status
barang impor yang ditegah dimana dalam kurun waktu lebih dari 60 hari importir
tidak dapat memenuhi kewajiban pabean dan kelengkapan dokumen pabean. Apabila
status barang impor yang ditegah sudah menjadi BMN maka importir sudah tidak
memiliki kesempatan untuk melengkapi dokumen pabean, yang artinya barang sudah
tidak dapat diserahkan lagi ke importir.
Reekspor adalah mengekspor barang yang sudah
diimpor, karena sebab-sebab tertentu, seperti barang yang salah kirim, barang
rusak, barang tidak sesuai dengan ketentuan larangan dan pembatasan. Importir
dapat mengajukan reekspor kepada pihak bea cukai dengan alasan tersebut, namun
dengan syarat barang harus diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang
(PIB). Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut maka barang tidak dapat
direekspor
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan mengenai penegahan
barang impor oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dapat
disimpulkan bahwa:
1.
Penyebab
penegahan barang impor dapat dikeiompokkan menjadi tiga, antara lain tidak
diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), tidak memenuhi ketentuan
larangan/pembatasan, dan terindikasi Nota Hasil Intelegen (NHI).
2.
Pada
tahun 2010, komoditi yang paling banyak ditegah adalah kelompok senjata sebesar
11.79% dan komoditi yang paling sedikit ditegah adalah bahan kimia dan suplemen
sebesar 1.17%.
3.
Hasil
Penanganan yang dilakukan oleh pihak bea cukai terhadap barang impor yang
ditegah pada tahun 2010 adalah 64.70% status barang menjadi BDN, 12.94% barang
direekspor, 1.17 % status barang menjadi BMN, dan 21.18% barang impor
diserahkan ke importir.
Catatan:
Penegahan
barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan
barang import, ekspor sampai dipenuhinya kewajiban Pabean (Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 21 tahun 1996.
DAFTAR PUSTAKA
Ahsjar, Djauhari. 2007. Pedoman
Transaksi Ekspor & Impor. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Amir MS. 2001. Ekspor Impor. Jakarta:
PPM
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus
Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Gramedia
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Departemen Perdagangan. 2007. Kebijakan Umum di Bidang Impor.
Indriantoro, Nur dan Bambang Supomo.
2002. Edisi Pertama. Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akutansi dan
Manajemen. Yogyakarta: BPFE
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai No: Kep-13/BC/1999
Marzuki. 2000. Metodologi Riset. Yogyakarta:
BPFE-UI
Nopirin, Ph.D.1997.Ekonomi
Internasional. Edisi 3. Yogyakarta: BPFE.
Semedi, Bambang. 2011. Modul
Pengawasan dan Penindakan di Bidang Pabean www.bea-cukai.go.id/pusdiklat/penyidikan dan
penindakan.(15 Februari 2011)
Soeratno dan Lincolind Arsyad. 2003.
Edisi Revisi. Metodologi Penelitian untuk Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta:
UUPP AMP YKPN
Surat Keputusan Kapolri No Pol:
Skep/82/ll/2004
Soejono dan Abdurrahman. 1999. Metode
Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan. Jakarta: PT Rineka Cipta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
62/PMK.04/2011
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
54/M-DAG/PER/10/2009
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1996
Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006