Laman

PENEGAHAN BARANG IMPOR OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI TANJUNG EMAS SEMARANG


PENEGAHAN BARANG IMPOR OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI TANJUNG EMAS SEMARANG

Novie Nur Heriyani, Rusmini, Paniya
Jurusan Administrasi Niaga, Politeknik Negeri Semarang
Jl. Prof. Sudarto, S.H., Tembalang, Kotak Pos 619/SMS Semarang 50061


ABSTRACT
The purpose of this study is to identify the causes of postponement of imported goods and postponed import goods handled by custom and excise office Tanjung Emas Semarang. The Final Project report is written descriptively. The data are used and obtained through interviews, observation, and literature studies. The result of this study shows that the causes of postponement of imported goods are those unwritten in "PIB", import goods unqualified in the prohibition and restriction, and indicated as "NHI". The most commodity postponed in 2010 was gun as 11.76%, whereas the lowest commodity postponed in 2010 were chemical and supplement as 1.17%. The result of handles postponed import goods by custom and excise office in 2010 are 64.70% BDN, 12.94% of import goods are re export, 1.17% BMN, and 21.18% imported goods given to importer.

Key word: postponement, postponed, impor, intelege

PENDAHULUAN
Institusi kepabeanan dan cukai yang memiliki peranan yang sangat vital dalam hal perdagangan intemasional dituntut untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Institusi kepabeanan dan cukai memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penjagaan terhadap stabilitas keamanan dan stabilitas perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, institusi kepabeanan dan cukai mengeluarkan peraturan-peraturan yang dapat mendukung terlaksananya perdagangan intemasional tanpa harus menghambat kegiatan perdagangan itu sendiri, serta harus dapat melakukan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan perkembangan situasi yang terjadi saat ini.
Dalam kegiatan ekspor maupun impor sering terjadi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para eksportir maupun importir. Bentuk pelanggaran itu berupa ketidaksesuaian dokumen dengan fisik barang yang diimpor maupun diekspor, importir maupun eksportir belum memenuhi kewajiban pabeannya, serta barang terindikasi Nota Hasil Intelegen (NHI). Pelanggaran yang terjadi biasanya dapat diketahui secara jelas ketika importir terkena jalur merah. Apabila importir melakukan salah satu pelanggaran tersebut, maka pejabat bea dan cukai berhak melakukan penegahan terhadap barang yang diimpor. Namun, pengecualian bagi barang yang terindikasi NHI, semua barang impor yang terkena jalur apapun, baik prioritas, hijau, kuning ataupun merah tetap bisa ditegah.
Penegahan itu sendiri adalah suatu langkah awal yang diambil oleh bea dan cukai dalam bentuk penundaan pengeluaran barang dari kawasan pabean sampai importir memenuhi kewajiban pabeannya. (PP no. 21 tahun 1996). [i]
Kajian berikut bermaksud untuk membahas penegahan barang impor oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Mas Semarang.

METODE PENELITIAN
Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini dilakukan pengamatan terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan, penegahan barang impor serta catatan penting lainnya pada Kantor Bea dan Cukai Semarang khususnya pada bagian penanganan penyidikan dan penindakan. Wawancara dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan dengan penegahan barang impor.

Metode Analisis Data
Dalam penelitian ini penulis menggunakan statistik deskriptif dalam menganalisis data. Menurut Nur Indriantoro dan Bambang Supomo (2002:170), statistik deskriptif adalah proses transformasi data penelitian dalam bentuk tabulasi sehingga mudah dipahami dan diinterprestasikan. Tabulasi menyajikan ringkasan, pengaturan atau penyusunan data dalam bentuk tabel numerik dan grafik atau diagram.
Dalam penelitian ini, disajikan data barang-barang yang ditegah oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dalam bentuk tabulasi dan penyebab penegahan dalam bentuk diagram lingkaran.

PEMBAHASAN
Penegahan adalah penundaan pengeluaran barang dari kawasan pabean sampai importir memenuhi kewajiban pabeannya. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Emas Semarang pada tahun 2010 melakukan penegahan barang impor sebanyak 85 komoditi. Namun, dalam penelitian ini, yang akan dibahas secara mendetail mengenai penegahan terhadap komoditi senjata, karena komoditi senjata adalah komoditi yang paling banyak ditegah pada tahun 2010. Berikut ini adalah tabel komoditi Impor yang ditegah pada tahun 2010 berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB):



Tabel 1 Tabel Komoditi Impor yang Ditegah Berdasarkan Jumlah PIB Pada Tahun 2010
No
Komoditi Impor yang Ditegah
Penyebab Penegahan
Jumlah PIB
Prosentase
1
alas kaki
Tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean
2
2.35%
2
bahan bangunan
Tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean
3
3.52%
3
bahan kimia
Tidak memenuhi ketentuan lartas (larangan dan pembatasan)
1
1.17%
4
Baja
tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean; tidak memenuhi ketentuan lartas
6
7.06%
5
cakram optik
Tidak diberitahukan dalam
Pemberitahuan Pabean;
Tidak memenuhi ketentuan lartas
9
10.59%
6
elektronika
Tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean; Tidak memenuhi ketentuan lartas
9
10.59%
7
Forklift
Barang Impor Kena NHI
1
1.12%
8
Keramik
Tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean; tidak memenuhi ketentuan lartas
4
4.71%
9
Kosmetik
Tidak memenuhi ketentuan lartas
2
2.35%
10
Makanan
Tidak diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean;
Tidak memenuhi ketentuan lartas
2
2.35%
11
Mesin
Tidak diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean;
Tidak memenuhi ketentuan lartas
3
3.53%
12
Obat
Tidak memenuhi ketentuan lartas
6
7.06%
13
Pakaian
Tidak diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean;
Tidak memenuhi ketentuan lartas
2
2.35%
14
Paku
Tidak diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean;
Tidak memenuhi ketentuan lartas
6
7.06%
15
perangkat telepon
Tidak memenuhi ketentuan lartas
3
3.53%
16
Regulator
Tidak memenuhi ketentuan lartas
2
2.35%
17
Senjata
Tidak memenuhi ketentuan lartas
10
11.76%
18
spare part
Tidak memenuhi ketentuan lartas; barang impor kena NHI
2
2.35%
19
Suplemen
Tidak memenuhi ketentuan lartas
1
1.17%
20
Tekstil
Tidak diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean;
Tidak memenuhi ketentuan lartas
8
9.41%
21
tumbuhan
Tidak diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean;
Tidak memenuhi ketentuan lartas
3
3.53%

Jumlah
85
100%

Sumber: data sekunder yang diolah, 2011


Dari data tabel 1 tersebut dapat diuraikan bahwa pada tahun 2010 barang impor yang ditegah paling banyak yaitu komoditi senjata dengan prosentase sebesar 11.76%. Importir yang mengimpor senjata adalah importir perorangan. Komoditi senjata tersebut berupa laras sejata angin, air tracker, busur panah, peredam senjata, trigger unit(bagian senapan), air softgun dan anak panah. Penegahan senjata ini dikarenakan importir tidak memenuhi ketentuan lartas, yaitu importir belum mendapatkan ijin dari instansi terkait, yaitu ijin dari POLDA setempat. Sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kapoiri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni / Polri. Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet dan Peluru gas:
a.              Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
b.             Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
c.              Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
d.             Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
e.              Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
f.              Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk memenuhi persyaratan senjata tsb agar dihibahkan
g.             Pas photo berwarna dasar merah 2x3 = 6 lembar
h.             Surat ijin impor (apabila mengimpor dari negara lain)

Ketentuan umum air soft gun:
a.              Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api {air soft guns) dapat diberikan izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanmin Baintelkam Polri.
b.             Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri.
c.              Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) yang telah mendapatkan izin penggunaan dan pemilikan dapat disimpan di rumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat.
Persyaratan kepemilikan dan penggunaan sebagai berikut:
a.         Surat ijin import.
b.        Rekomendasi Pengda Perbakin / club menembak.
c.         Anggota Perbakin / club menembak.
d.        Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
e.         Umur 18 s/d 65 tahun.
f.         Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar.

Berdasarkan tabel 1 terlihat bahwa sebesar 11,76% PIB senjata ditegah oleh pihak bea dan cukai pada tahun 2010. Hal ini menggambarkan tingginya minat beli masyarakat terhadap senjata di tahun 2010 namun tidak diimbangi dengan pengurusan dokumen ijin dari instansi terkait yaitu polda setempat. Dari hal tersebut maka pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pendistribusian senjata, karena senjata merupakan komoditi yang berbahaya apabila tidak digunakan sesuai dengan fungsinya. Penegahan ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan senjata yang tidak benar, terutama untuk menghindari penggunaan senjata yang digunakan untuk tindak kriminalitas.
Barang yang ditegah yang jumlahnya paling sedikit pada tahun 2010 adalah komoditi forklift, bahan kimia dan suplemen yaitu sebesar 1.17 %. Komoditi forklift, bahan kimia dan suplemen diimpor oleh importir umum. Penyebab penegahan komoditi forklift dikarenakan barang impor kena Nota Hasil Intelegen (NHI) dan penegahan barang kimia dikarenakan barang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, sedangkan penegahan komoditi suplemen dikarenakan importir tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan yaitu importir belum mendapat ijin dari instansi terkait. Penegahan berfungsi sebagai pengendali keamanan terhadap komoditi yang akan beredar di masyarakat guna melindungi masyarakat, misalnya untuk mengimpor bahan kimia dan suplemen importir harus mendapat ijin dari BPOM. BPOM akan memeriksa apakah bahan kimia tersebut berbahaya atau tidak, begitu pula suplemen tersebut apakah akan memberikan efek yang berbahaya jika dikonsumsi untuk jangka pendek maupun jangka panjang, serta memeriksa pula kebenaran kandungan di dalam suplemen dan dosis aman yang dianjurkan untuk dikonsumsi.

Penyebab Penegahan
Barang impor dapat ditegah oleh KPPBC jika importir tidak memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. KPPBC tidak melakukan penegahan terhadap paket atau barang yang disegel oleh penegak hukum atau Dinas Pos serta barang yang berdasarkan hasil   pemeriksaan ulang atas Pemberitahuan, atau Dokumen.
Pelengkap  Pabean  yang  menunjukkan  adanya  kekurangan   pembayaran  Bea Masuk. Penyebab penegahan barang impor oleh KPPBC adalah barang impor tidak memenuhi ketentuan larangan/ pembatasan, barang impor yang tidak diberitahukai dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan barang yang terindikasi Nota Hasil Intelegen (NHI). Penyebab penegahan barang impor (gambar 1), antara lain:
a.   Penegahan sebesar 72% disebabkan oleh barang impor yang tidak memenuhi ketentuan larangan/pembatasan impor;
b.   Penegahan barang impor sebesar 26% disebabkan oleh barang impor yang tidak diberitahukan dalam PIB;
c.   Penegahan barang impor sebesar 2% disebabkan oleh barang impor yang terindikasi NHI



Gambar 1 Diagram Lingkaran Penyebab Penegahan Barang Impor Tahun 2010 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Mas Semarang
Sumber: data sekunder yang diolah, 2011


Berdasarkan gambar 1, penyebab penegahan barang impor dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
1.       Barang impor tidak memenuhi ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas)
Pada saat importir akan mengimpor barang importir harus melihat barang yang diimpor tersebut termasuk barang yang bebas impornya, diatur impornya atau dilarang impornya. Untuk barang yang diatur impornya dan barang impor yang dilarang impornya mempunyai ketentuan lartas. Ketentuan lartas tersebut antara lain adanya laporan surveyor (LS), memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendapat ijin dari instansi terkait. Daftar instansi terkait yang mengatur komoditi impor disajikan pada tabel 2 yang berisi tentang instansi terkait beserta kelompok komoditi yang diatur tata niaga impornya. Dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor yang meliputi pihak bea cukai, instansi terkait, importir maupun eksportir telah menggunakan suatu system online untuk mengetahui informasi mengenai ketentuan lartas impor, yang dapat diakses di www.insw.go.id. Pada website INSW (Indonesia Single Window) ini, terdapat database yang memuat seluruh komoditi yang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor beserta keterangan yang meliputi jenis perijinan, instansi penerbit ijin, nomor surat keputusan ketentuan lartas, jenis komoditi dan penjelasan atas setiap jenis komoditi. Dalam website ini selalu dilakukan updating sesuai dengan perubahan peraturan/ketentuan yang mengatur larangan/pembatasan impor. Sehingga hal ini memudahkan bagi semua pihak yang terlibat, baik importir, pihak bea cukai, maupun instansi terkait yang menerbitkan ijin, mengingat lartas impor yang jumlahnya begitu banyak dan tidak memungkinkan untuk dihafalkan. Selain itu para importir maupun eksportir saat ini telah menggunakan system EDI (Electronic Data Interchange) ketika mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) maupun PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang secara otomatis akan terhubung dengan SKP (Sistem Komputer Pelayanan) pihak bea dan cukai. Barang yang ditegah karena tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan pada tahun 2010 sebesar 72% (sesuai gambar 4), yang meliputi kelompok komoditi baja, cakram optik, elektronika, keramik, kosmetik, makanan, mesin, obat, pakaian, paku, perangkat telepon, regulator, senjata, sparepart, suplemen, tekstil dan tumbuhan.
Contohnya 10 Pes Handphone merk BlackBerry (lihat tabel 1,kelompok barang nomor 15) ditegah oleh pihak bea dan cukai karena tidak memenuhi ketentuan lartas yaitu belum mendapat ijin dari instansi terkait yaitu DITJEN Postel

.

Tabel 2 Tabel instansi terkait beserta kelompok komoditi yang diatur tata niaga impornya:
Kode
Instansi
Komoditi
01
Dep. Perdagangan
[B2],[bahan peledak], [Nitro Cellulose], [limbah Non-B3],[BPO],[Plastik],[etilena], [precursor], [Preparat bau-bauan mengandung alkohol],      [sakarin],      [pelumas],      [mesin multifungsi berwama],[cakram optic],[MMEA], [perkakas tangan], [udang kecil dan udang biasa],[garam],[cengkeh],[intan kasar],[keramik]


[komoditi wajib SNI]:ban, lampu swan ballast, pupuk.tepung   terigu,   tabung   Lpg   3kg   & perangkat pendukungnya.kipas angin, saklar, tusuk kontak dan kotak kontak


NPIK:[gula],Oagung],[beras],[kedelai],[mainan anak],[sepatu],[tekstil dan produk tekstil]


IT Produk tertentu: [eletronika];[pakaian jadi];
[mainan  anak];   [alas  kaki];   [makanan  dan
minuman]
IP/IT : Besi atau Baja
02
Karantina Ikan
[ikan]

Karantina Pertanian
[hewan],[tumbuhan]
05
BPOM
[obat],[kosmetik], [BB kosmetik],
[obat     tradisional],[BB     obat     tradisional],
[pangan], [BTP], [suplemen makanan]
06
Dep. Perindustrian
[komoditi wajib SNI]
07
Dep. ESDM
[BBM], [pelumas]
08
Bapeten
Bahan radioaktif
09
Bank Indonesia
Uang tunai
10
Dep. Kehutanan
[Komoditi CITES]
11
DITJEN Postel
[alat dan perangkat telekomunikasi]
12
Dep. Pertanian
[Obat hewan],[pestisida]
13
Dep. Kesehatan
[alat kesehatan],[narkotika],[psikotropika], [Prekursor],[PKRT]
14
POLRI
[senjata api]
16
KLH
[B3]
Sumber: KPPBC, 2011


2.       Barang impor tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Ketika seorang importir mengimpor barang maka wajib melakukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui media Elektronik Data Interchange (EDI). Pihak-pihak yang terlibat dalam EDI adalah importir/PPJK, Bea Cukai dan Bank Devisa persepsi. Di dalam EDI ini, akan melakukan analisis secara otomatis terhadap kelengkapan dokumen pabean. Misalnya ketika seorang importir mengajukan PIB, apabila dokumennya tidak lengkap atau salah maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem EDI dan tidak dapat diproses sehingga importir harus melengkapi dokumen tersebut. Sebaliknya, ketika importir mengajukan PIB, dokumennya telah benar dan lengkap maka akan diterima oleh sistem EDI. Setelah itu importir akan mendapatkan nomor PIB dan dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu masuk ke SKP (Sistem Komputer Pelayan) bea cukai untuk melakukan pemeriksaan dokumen oleh PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen). Barang-barang yang diimpor harus diberitahukan secara benar, sesuai dengan fisik barang yang diimpor, baik jenis barang, tipe, berat, harga, pos tarif dan ukuran barang. Apabila ada sebagian barang yang tidak diberitahukan dalam PIB atau diberitahukan namun secara tidak benar dan tidak sesuai dengan PIB, maka barang tersebut akan ditegah oleh pihak Bea dan Cukai. Misalnya dalam PIB barang yang diberitahukan adalah barang A saja, namun dalam pemeriksaan fisik barang kedapatan barang A dan B maka hanya barang B akan ditegah.
Barang yang ditegah karena tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pada tahun 2010 sebesar 26% yang terdiri dari tumbuhan, tekstil, paku, pakaian, mesin, makanan, keramik, elektronika, cakram optik, baja, bahan bangunan dan alas kaki.
Contohnya pada tahun 2010, pihak bea cukai menegah sandal yang terbuat dari spon (tabel 1, kelompok barang nomor 1) karena party barang tidak diberitahukan dalam PIB.
3.       Barang impor yang terindikasi Nota Hasil Intelegen (NHI)
Setelah importir melakukan Pemberitahuan Impor Barang baik melalui EDI, kemudian data tersebut dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP), kemudian subseksi intelegen melakukan pemeriksaan dan analisis dokumen dengan memeriksa indikator yang beresiko, misalnya:
a)      Berat: misalnya berat kontainer tidak normal (terlalu berat atau ringan);
b)     Negara asal barang yang diberitahukan; merupakan penghasil narkotika, negara asal barang bukan merupakan penghasil produk yang bersangkutan; importir: baru pertama kali mengimpor, mengimpor barang yang tidak sesuai bidang usahanya;
c)      uraian barang terlalu umum, kabur atau salah uraian;
d)     nomor kontainer tidak autentik.
Apabila di dalam PIB ditemukan salah satu indikator tersebut maka barang impor terindikasi NHI, yang kemudian harus dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Barang impor yang ditegah karena terkena NHI pada tahun 2010 sebesar 2%  yang terdiri dari bicycle part dan forklift.
Contohnya pada tahun 2010 pihak bea dan cukai menegah bycycle part (table 1, kelompok barang nomor 18) karena barang terindikasi NHI, indikasi pelanggaran dalam NHI bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh seksi penindakan dan penyidikan, khususnya subseksi intelegen bea dan cukai.

Penanganan Barang impor yang ditegah
Dalam penanganan barang impor yang ditegah ini dibedakan menjadi 3 cara yang disesuaikan dengan sebab penegahan barang impor tersebut, antara lain, bahwa penanganan barang impor yang disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Untuk hal ini, maka importir diberi waktu oleh pihak Bea dan Cukai selama-lamanya 30 hari untuk memenuhi ketentuan lartas. Namun, apabila lebih dari 30 hari importir tidak mengurus dokumen (misalnya ijin dari instansi terkait) maka status barang menjadi BDN (Barang Dikuasai Negara). Kemudian, importir masih diberi kesempatan untuk mengurus dokumen tersebut dalam kurun waktu 30 hari. Apabila importir tetap tidak mengurus dokumen tersebut maka status barang menjadi BMN (Barang Milik Negara). Setelah status barang menjadi BMN kemudian dilihat terlebih dahulu jenis barangnya. Apabila barang tersebut memiliki nilai jual maka barang tersebut akan dilelang, namun apabila barang tersebut tidak memiliki nilai jual dan termasuk barang berbahaya maka akan dimusnahkan. Namun setelah status barang menjadi BDN, importir juga dapat mengajukan reekspor (barang impor di ekspor kembali ke negara asal barang) kepada pihak bea dan cukai dengan alasan tertentu. Alasan tersebut antara lain importir tidak dapat memenuhi ketentuan lartas, barang yang diimpor rusak, barang yang diimpor tidak sesuai dengan pesanan, barang yang diimpor tidak sesuai dengan peraturan atau adanya perubahan peraturan. Setelah itu, apabila permohonan reekspor disetujui maka barang dapat direekspor, namun apabila reekspor tidak disetujui maka status barang menjadi BMN. Reekspor tidak dapat disetujui karena barang impor tersebut tidak diberitahukan dalam PIB atau dalam hasil pemeriksaan fisik kedapatan tidak sesuai antara jumlah atau jenis barang impor yang ada di PIB. Apabila dituangkan dalam flowchart, penanganan barang impor yang ditegah dikarenakan tidak memenuhi ketentuan lartas (barang diberitahukan dalam PIB) dapat dilihat pada gambar 5.
Pada tahun 2010, sebesar 72% atau sejumlah 61 PIB ditegah oleh pihak bea cukai karena tidak memenuhi ketentuan lartas. Contoh penangangan di tahun 2010, pihak KPPBC menegah 10 Pes handphone merk Blackberry 9000 (table 1, kelompok barang nomor 15). Kemudian menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara penegahan dan berita acara penyegelan.

Hasil Penanganan Barang Impor yang Ditegah
Berikut ini adalah hasil dari penanganan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang terhadap barang impor yang ditegah pada tahun 2010.



Tabel 3 Tabel Hasil Penanganan Barang Impor yang Ditegah Pada Tahun 2010
No



Komoditi Impor yang Ditegah
Hasil Akhir Penanganan Komoditi impor yang ditegah (dalam jumlah PIB)
BDN
Reekspor
BMN
Diserahkan ke importir
1
Alas kaki
2
-
-
-
2
Bahan bangunan
-
-
-
3
3
Bahan kimia
-
-
-
1
4
Baja
-
5
-
1
5
Cakram optic
9
-
-
-
6
Elektronika
7
1
-
1
7
Forklift
-
-
1
-
8
Keramik
3
-
-
1
9
Kosmetik
2
-
-
-
10
Makanan
2
-
-
-
11
Mesin
3
-
-
-
12
Obat
4
-
-
2
13
Pakaian
2
-
-
-
14
Paku
2
4
-
-
15
Perangkat Telepon
2
1
-
-
16
Regulator
-
-
-
2
17
Senjata
8
-
-
2
18
Spare part
1
-
-
1
19
Suplemen
-
-
-
1
20
Tekstil
5
-
-
3
21
Tumbuhan
3
-
-
-

Jumlah PIB
55
11
1
18

Prosentase
64.70%
12.94%
1.17%
21.18%
Sumber: Data sekunder yang diolah, 2011



Berdasarkan tabel hasil penanganan barang impor yang ditegah pada tahun 2010 (tabel 3) dapat diuraikan bahwa:
a.       status barang menjadi BDN (Barang Dikuasai Negara) sebesar 64,70%;
b.      barang impor yang direekspor sejumlah 12,94%;
c.       status barang menjadi' BMN (Barang Milik Negara) sejumlah 1,17%;
d.      barang impor yang diserahkan kepada importir sejumlah 21,18%.

Barang Dikuasai Negara (BDN) maksudnya adalah status barang impor yang ditegah dimana dalam kurun waktu lebih dari 30 hari importir tidak dapat memenuhi kewajiban pabean dan kelengkapan dokumen pabean. Apabila status barang impor yang ditegah BDN, maka importir masih mempunyai kesempatan maksimal 30 hari untuk melengkapi kewajiban pabean dan kelengkapan dokumen pabean guna mengurus pengeluaran barang impor dari kawasan pabean.
Barang Milik Negara (BMN) maksudnya adalah status barang impor yang ditegah dimana dalam kurun waktu lebih dari 60 hari importir tidak dapat memenuhi kewajiban pabean dan kelengkapan dokumen pabean. Apabila status barang impor yang ditegah sudah menjadi BMN maka importir sudah tidak memiliki kesempatan untuk melengkapi dokumen pabean, yang artinya barang sudah tidak dapat diserahkan lagi ke importir.
Reekspor adalah mengekspor barang yang sudah diimpor, karena sebab-sebab tertentu, seperti barang yang salah kirim, barang rusak, barang tidak sesuai dengan ketentuan larangan dan pembatasan. Importir dapat mengajukan reekspor kepada pihak bea cukai dengan alasan tersebut, namun dengan syarat barang harus diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut maka barang tidak dapat direekspor

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan mengenai penegahan barang impor oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dapat disimpulkan bahwa:
1.    Penyebab penegahan barang impor dapat dikeiompokkan menjadi tiga, antara lain tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), tidak memenuhi ketentuan larangan/pembatasan, dan terindikasi Nota Hasil Intelegen (NHI).
2.    Pada tahun 2010, komoditi yang paling banyak ditegah adalah kelompok senjata sebesar 11.79% dan komoditi yang paling sedikit ditegah adalah bahan kimia dan suplemen sebesar 1.17%.
3.    Hasil Penanganan yang dilakukan oleh pihak bea cukai terhadap barang impor yang ditegah pada tahun 2010 adalah 64.70% status barang menjadi BDN, 12.94% barang direekspor, 1.17 % status barang menjadi BMN, dan 21.18% barang impor diserahkan ke importir.

Catatan:
Penegahan barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang import, ekspor sampai dipenuhinya kewajiban Pabean (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1996.

DAFTAR PUSTAKA
Ahsjar, Djauhari. 2007. Pedoman Transaksi Ekspor & Impor. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Amir MS. 2001. Ekspor Impor. Jakarta: PPM
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Gramedia
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan. 2007. Kebijakan Umum di Bidang Impor.
Indriantoro, Nur dan Bambang Supomo. 2002. Edisi Pertama. Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akutansi dan Manajemen. Yogyakarta: BPFE
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: Kep-13/BC/1999
Marzuki. 2000. Metodologi Riset. Yogyakarta: BPFE-UI
Nopirin, Ph.D.1997.Ekonomi Internasional. Edisi 3. Yogyakarta: BPFE.
Semedi, Bambang. 2011. Modul Pengawasan dan Penindakan di Bidang Pabean www.bea-cukai.go.id/pusdiklat/penyidikan dan penindakan.(15 Februari 2011)
Soeratno dan Lincolind Arsyad. 2003. Edisi Revisi. Metodologi Penelitian untuk Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: UUPP AMP YKPN
Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/82/ll/2004
Soejono dan Abdurrahman. 1999. Metode Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan. Jakarta: PT Rineka Cipta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1996
Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006